Kewajiban Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi): Usaha yang Sudah Ada

Kewajiban Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi): Usaha yang Sudah Ada

Pentingnya menjaga keseimbangan antara perkembangan usaha dan dampak lingkungan semakin menjadi fokus utama, terutama dalam konteks kegiatan pembuangan emisi. Pada pasal 28 Permen LHK nomor 5 tahun 2021 menetapkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang melibatkan pembuangan emisi wajib mengikuti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL), serta harus memperoleh Pertek (Persetujuan Teknis) dan SLO (Surat Kelayakan Operasional).

Dalam Bab IV Ketentuan Peralihan, usaha dan/atau kegiatan yang sudah ada tetap diperbolehkan menjalankan kegiatannya selama telah memenuhi standar teknis pemenuhan baku mutu emisi yang tercantum dalam persetujuan lingkungannya. Visi seragam dari Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa persetujuan lingkungan yang sudah dimiliki oleh suatu usaha, termasuk dokumen dan izin lingkungan yang lama, tetap berlaku selama mematuhi ketentuan pengelolaan dan pemantauan emisi sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu.

Dalam situasi perubahan, seperti adanya penambahan satu boiler menjadi dua tanpa mencantumkan perubahan dalam izin lingkungan, penanggungjawab usaha wajib melakukan perubahan persetujuan teknis. Perubahan ini harus dilengkapi dengan persetujuan teknis dan SLO agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemahaman Pasal 89 PP 22/2021 dan Pasal 40 Permen LHK 5/2021

Sebuah contoh kasus, jika suatu perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2015 telah memiliki UKL-UPL dan perizinan lingkungan namun belum memiliki Pertek Emisi yang baru berlaku pada tahun 2021. Pertanyaannya, apakah perusahaan tersebut wajib mengurus Pertek emisi? Jawabannya adalah tidak, selama tidak terjadi perubahan spesifik dalam teknis dan alat produksi. Kunci keputusan ini terletak pada Pasal 89 PP 22/2021 dan Pasal 40 Permen LHK 5/2021. Jika tidak ada perubahan-perubahan tersebut, perusahaan dapat tetap menggunakan izin lingkungan yang lama.

Perusahaan juga diberikan opsi dengan mengajukan surat arahan ke Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur atau instansi Lingkungan Hidup yang berwenang. Surat arahan ini bertujuan untuk memperoleh klarifikasi terkait kewajiban Pertek Emisi, apakah wajib atau tidak.. Surat balasan dari instansi tersebut akan menjadi panduan yang dapat ditunjukkan ketika ada pengawasan, baik dari Instansi Lingkungan Hidup maupun Instansi Penegak Hukum.

Pengembangan Usaha dan Kewajiban Pertek Emisi

Melanjutkan kepada contoh kasus lainnya, suatu perusahaan yang telah memiliki boiler sejak tahun 2015 juga memiliki UKL-UPL dan perizinan lingkungan, namun belum memiliki Pertek Emisi yang baru berlaku pada tahun 2021. Apakah perusahaan tersebut perlu mempertimbangkan kewajiban Pertek Emisi saat merencanakan pengembangan usaha?

Jika perusahaan tersebut berencana melakukan pengembangan, misalnya menambah luas lahan dan kapasitas produksi termasuk boiler pada tahun 2024, maka perusahaan wajib mengurus Pertek Emisi karena terjadi perubahan. Perusahaan dapat bekejasama dengan penyedia Jasa Pesetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi) untuk menyusunnya dengan baik. Proses pengajuan Pertek Emisi harus mencakup seluruh kegiatan, baik yang sudah ada (existing) maupun yang baru dikembangkan. Apabila perusahaan telah memiliki boiler dan alat pengendali, maka yang sudah ada, tidak perlu dijabarkan secara detail seperti pada pengembangan. Perusahaan cukup mencantumkan perhitungannya terkait desain gambar teknis yang mencakup semua elemen yang relevan.

Signifikansinya untuk mencakup semua aspek dalam permodelan menjadi prioritas utama. Dalam hal ini, idealnya seluruh aspek kegiatan, baik yang sudah ada (existing) maupun yang baru dikembangkan harus dilakukan permodelan untuk memastikan hasil analisis yang akurat. Analisis untuk Pertek Emisi harus mencakup seluruh aspek kegiatan.

Perizinan dalam Limbah B3

Perizinan dalam Limbah B3

Bagaimana jika orang atau badan usaha atau industri yang menghasilkan limbah B3 belum memiliki izin? Akan coba kita ulas sebagai berikut.

Bagi badan usaha atau industri yang menghasilkan limbah B3 namun belum memiliki izin, maka terlebih dahulu harus melakukan penyimpanan sementara karena secara umum badan usaha atau industri ini tidak mampu untuk mengolah limbah itu sendiri. Apabila industri sudah menyediakan tempat untuk penyimpanan tapi belum ada izinnya, maka harus membuat izin, yang saat ini dikenal sebagai Rintek, yaitu Rincian Teknik, yang di dalamnya terdapat rincian jenisnya, kemudian penjelasan tentang penyimpanannya, terdapat SOP nya, penjelasan kemasannya, dan juga persyaratan lingkungan hidup terkait dengan penanganan tanggap darurat semisal ada tumpahan atau dan lain sebagainya. Tempat penyimpananlimbah B3 harus mengikuti ketentuan teknis.

Mekanisme Permohonan Perizinan Limbah B3

Pada mekanisme permohonan dokumen Rintek, nantinya akan ada pengecekan ke lapangan untuk verifikasinya. Pada saat verifikasi, akan dilihat tempatnya, sudah sesuai belum titik koordinatnya, kemudian apakah bangunannya sudah sesuai dengan ketentuan teknisnya atau belum

Saat ini, perizinan mengenai TPS menyesuaikan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mana sebelumnya acuan perizinan menggunakan PP Nomor 101 Tahun 2014. Sebelumnya, izin penyimpanan ini dikeluarkan oleh bupati atau wali kota, sekarang ini menyesuaikan dengan kewenangan pemberi izin kerusakan lingkungan. Jadi, ketika perusahaan itu baru akan dibangun (industri baru), maka yang dilakukn adalah mengajukan dokumen lingkungan UKL-UPL yang di dalamnya ada pertek air limbah, pertek LB3, pertek emisi.

Lalu, kepada siapa dokumen UKL-UPL ini diajukan? Saat ini terdapat pihak khusus untuk penanganan lingkungan, ada banyak parameternya, dinilai dari ALDI nya, tingkat risikonya, dan juga terdapat ada kelas-kelas siapa yang mengeluarkan izin, dari kementerian, atau gubernur, atau yang paling rendah yaitu bupati atau wali kota. Maka dari itu, kita mengikuti siapa pemberi izin dokumen di lingkungan. Masa berlaku dokumen Rintek yang sebelumnya adalah 5 tahun, sekarang sudah ada perbedaan, yaitu ketika ada perubahan, seperti perubahan limbah yang disimpan misal ada tambahan, lokasi berubah, terkait desain dan kapasitas juga maka baru melakukan pengajuan lagi

Mengenai perizinan/legalitas, seperti yang kita ketahui limbah B3 ini mempunyai risiko yang tinggi, sehingga tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Limbah itu harus disimpan dulu sementara kemudian industri bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin untuk melakukan pengolahan lebih lanjut. Terkait pengiriman pun juga harus dipastikan sudah memiliki izin, salah satunya mengenai kendaraan yang mengangkut, adakah izin rekomendasi izin angkut untuk limbah B3, kartu pengawasan, dan juga vendor pihak ketiga yang pengolah ini juga mengolah izinnya dan harus dipastikan update.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?