PROPER Kunci Sukses dan Tanggung Jawab Perusahaan di Era Pembangunan Berkelanjutan

Di era kesadaran lingkungan yang semakin meningkat, perusahaan dituntut untuk tidak hanya mengejar profit, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam. Salah satu instrumen penting dalam mendorong perusahaan untuk menerapkan praktik bisnis berkelanjutan adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang lebih dikenal dengan PROPER.

PROPER, yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021, merupakan evaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Program ini memberikan peringkat kepada perusahaan berdasarkan tingkat kepatuhan dan keunggulannya dalam mengelola dampak lingkungan dari operasinya. Peringkat PROPER Hijau dan Emas, menjadi simbol prestise dan pengakuan atas komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan.

Lalu, apa saja kepentingan perusahaan dalam meraih PROPER Hijau dan Emas? Mari kita telaah lebih dalam.

PROPER Kunci Sukses dan Tanggung Jawab Perusahaan di Era Pembangunan Berkelanjutan
 

Perusahaan Wajib PROPER?

Peraturan Menteri LHK No. 1 Tahun 2021 dengan tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup (Pasal 1 ayat 1). Tanggung jawab ini bukan hanya sebatas kewajiban, tetapi juga menjadi kunci keberlanjutan bisnis di masa depan.

Namun, tidak semua perusahaan wajib mengikuti PROPER. Program ini difokuskan pada usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan hidup, terutama yang berpotensi menyebabkan perubahan rona lingkungan hidup (Pasal 1 ayat 2).

Lebih lanjut, Pasal 11 ayat 2 menyebutkan kriteria khusus perusahaan yang wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan memenuhi kriteria PROPER, antara lain:

  • Hasil produknya untuk tujuan ekspor
  • Terdaftar dalam pasar bursa
  • Menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional
  • Skala kegiatannya signifikan sehingga berdampak terhadap lingkungan hidup

Khusus untuk sektor industri dan jasa transportasi, PROPER menjadi kewajiban yang tidak dapat ditawar (Pasal 12 ayat 3). Mengapa sektor ini menjadi fokus? Karena industri dan transportasi merupakan penyumbang emisi dan limbah yang signifikan. Kontribusinya dalam pengelolaan lingkungan hidup menjadi sangat penting.

PROPER: Mendorong Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan

PROPER tidak hanya menuntut perusahaan untuk mematuhi regulasi lingkungan, tetapi juga mendorong penerapan produksi dan konsumsi berkelanjutan. Dengan meraih peringkat PROPER Hijau dan Emas, perusahaan diharapkan mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam seluruh aspek operasionalnya, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi produk.

PROPER dan Pemberdayaan Masyarakat

Salah satu aspek penting dalam PROPER adalah pemberdayaan masyarakat. Perusahaan didorong untuk berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal di sekitar area operasinya. Melalui program-program CSR yang terintegrasi dengan strategi keberlanjutan, perusahaan dapat membantu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan melestarikan budaya lokal.

PROPER dan Sustainable Development Goals (SDGs)

PROPER sejalan dengan prinsip-prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dengan menerapkan pengelolaan lingkungan hidup yang baik, perusahaan turut berkontribusi dalam mencapai berbagai tujuan SDGs. Upaya tersebut dapat membantu mengatasi perubahan iklim, menjaga keanekaragaman hayati, dan mengurangi kemiskinan.

Meraih PROPER Hijau dan Emas bukan hanya tentang memenuhi kewajiban dan mendapatkan pengakuan. PROPER merupakan instrumen strategis bagi perusahaan untuk meningkatkan daya saing, menjaga reputasi, dan menjamin keberlanjutan bisnis di masa depan. Dengan berkomitmen pada pengelolaan lingkungan hidup yang baik, perusahaan dapat memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

 

Konsultan Pendampingan PROPER Sektor Industri Remilling Karet

Konsultan Pendampingan PROPER Sektor Industri Remilling Karet

Remilling karet merupakan proses pengolahan karet yang dilakukan dengan cara menggiling karet untuk menghasilkan produk dalam bentuk lembaran, seperti sheet (lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput). Sektor industri ini diatur oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 22122.

Metode Tradisonal Pengolahan Karet

Karet alam, yang berasal dari getah pohon karet (Hevea brasiliensis), pertama kali diperkenalkan ke Indonesia pada tahun 1864 oleh pemerintah kolonial Belanda sebagai bagian dari ekspansi pertanian komoditas baru untuk meningkatkan perekonomian. Pada awalnya, karet digunakan dalam bentuk mentah dan diolah secara sederhana oleh petani lokal. Petani akan menyadap pohon karet untuk mengambil getahnya, yang kemudian dikumpulkan dan diproses menjadi lembaran karet dengan cara direbus atau dikeringkan di bawah sinar matahari. Proses ini sering kali menghasilkan produk dengan kualitas yang bervariasi

Metode tradisional ini memiliki banyak kekurangan, seperti kurangnya efisiensi dan kualitas produk yang tidak konsisten. Seiring dengan perkembangan teknologi, metode ini telah ditinggalkan dan digantikan oleh proses industri yang lebih modern, salah satunya adalah industri remilling karet.

Kehadiran Industri Remilling Karet

Sebagai salah satu solusi untuk mengatasi berbagai kekurangan dalam metode pengolahan karet tradisional. Industri remilling karet di Indonesia mencakup pengolahan karet yang digiling untuk menghasilkan produk dalam bentuk lembaran, seperti sheet dan crepe. Industri ini melibatkan berbagai tahap pengolahan, mulai dari pengumpulan dan pemurnian bahan baku, penggilingan, hingga proses vulkanisasi untuk menghasilkan produk akhir yang siap digunakan.

Namun dengan adanya kemajuan ini, muncul pula tantangan baru dalam hal dampak lingkungan. Proses produksi karet yang melibatkan berbagai bahan kimia dan energi memiliki potensi untuk merusak lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Inilah mengapa industri remilling karet memerlukan jasa pendampingan PROPER.

Kerusakan Lingkungan yang Ditimbulkan Industri Karet

Industri karet, termasuk remilling karet, dapat menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Contohnya, limbah cair dari proses pengolahan karet, yang tidak diolah dengan baik, telah menyebabkan kematian ikan dan membusuknya sungai-sungai. Banyaknya penggunaan bahan kimia dalam proses ini juga meninggalkan residu yang berpotensi sebagai polutan lingkungan. Selain itu, limbah cair ini juga dapat meningkatkan kadar COD dan TSS di lingkungan sekitar, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas air dan tanah. Oleh karena itu, penting bagi industri karet untuk meningkatkan teknologi pengolahan limbah dan mengimplementasikan praktek-praktek lingkungan yang lebih ramah, seperti fitoremediasi, untuk mengurangi dampak negatif ini dan menjaga kelestarian lingkungan.

Alasan Industri Karet Memerlukan Jasa Pendampingan PROPER

Jasa Pendampingan PROPER sangat diperlukan oleh industri remilling karet untuk memastikan bahwa mereka dapat beroperasi dengan cara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) adalah program yang dirancang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia agar mengelola dampak lingkungannya dengan lebih baik.

Perusahaan Sektor Industri Karet di Indonesia

  1. PT Tirta Sari Surya
  2. PT Anugerah Agung Abadi
  3. PT ADEI Crumb Rubber Industry
  4. PT Nusa Alam Rubber
  5. PT Raberindo Pratama

Kriteria Penilaian PROPER

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertujuan untuk mengevaluasi kinerja lingkungan perusahaan, termasuk industri remilling karet.

Kriteria penilaian PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) dibagi menjadi dua kategori utama yaitu Kriteria Penilaian Ketaatan dan Kriteria Beyond Compliance.

Kriteria Penilaian Ketaatan PROPER

Jawab pertanyaan sederhana ini, ”apakah perusahaan anda taat terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku?”, dalam PROPER kriteria ini dinilai dari kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup. Beberapa aspek yang dinilai meliputi:

  1. Persyaratan Dokumen Lingkungan dan Pelaporannya: Perusahaan harus memiliki dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Lingkungan (UKL/UPL).
  2. Pengendalian Pencemaran Air: Memastikan pembuangan limbah cair tidak melebihi baku mutu yang ditetapkan dan memiliki izin pembuangan.
  3. Pengendalian Pencemaran Udara: Mematuhi standar emisi udara yang berlaku.
  4. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Mengelola limbah B3 sesuai dengan peraturan yang ada.
  5. Pengendalian Pencemaran Air Laut: Memastikan bahwa aktivitas tidak mencemari perairan laut.
  6. Potensi Kerusakan Lahan: Menilai dampak kegiatan perusahaan terhadap kerusakan lahan

Kriteria Beyond Compliance PROPER

Pada penilaian PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) kriteria Beyond Compliance berfokus pada aspek-aspek yang menunjukkan komitmen perusahaan untuk melampaui kepatuhan minimum terhadap peraturan lingkungan. Kriteria ini bersifat dinamis dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta isu-isu lingkungan global. Penyusunannya melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, asosiasi industri, LSM, dan universitas.

Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML)

Salah satu aspek yang dinilai dalam kriteria Beyond Compliance adalah penerapan sistem manajemen lingkungan, yang mencakup bagaimana perusahaan mengelola dampak lingkungan dan mempengaruhi pemasok serta konsumen untuk menerapkan praktik pengelolaan yang baik.

Upaya Efisiensi Energi dan Penurunan Emisi

Perusahaan juga dinilai berdasarkan upaya efisiensi energi, yang meliputi peningkatan efisiensi dalam proses produksi, penggunaan mesin ramah lingkungan, serta efisiensi bangunan dan transportasi. Selain itu, fokus pada penurunan emisi menjadi penting, di mana perusahaan diharapkan mengurangi emisi polutan dan gas rumah kaca serta menggunakan energi terbarukan.

Prinsip 3R

Implementasi prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) juga menjadi bagian dari penilaian. Perusahaan dinilai berdasarkan upayanya untuk mengurangi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah padat non-B3. Semakin banyak upaya yang dilakukan untuk mengurangi dan memanfaatkan kembali limbah, semakin tinggi nilai yang diperoleh.

Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air Limbah

Aspek lain yang dinilai adalah konservasi air dan penurunan beban pencemaran air limbah, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Perusahaan harus memiliki sistem informasi untuk mengevaluasi status sumber daya biologis yang dikelola.

Program Pengembangan Masyarakat

Terakhir, program pengembangan masyarakat menjadi penting, di mana perusahaan harus memiliki strategi yang dirancang berdasarkan pemetaan sosial untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan kelompok rentan.

Secara keseluruhan, kriteria Beyond Compliance mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban hukum dan aktif berkontribusi positif terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitarnya.

Prinsip-Prinsip PROPER

Ada beberapa prinsip utama yang diusung oleh program PROPER, antara lain:

  1. Pencegahan Pencemaran: Perusahaan harus mengimplementasikan langkah-langkah untuk mencegah pencemaran lingkungan dari aktivitas produksi mereka.
  2. Pengelolaan Limbah: Perusahaan harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang efektif, termasuk pengolahan air limbah dan pengelolaan limbah padat.
  3. Efisiensi Energi: Perusahaan harus mengoptimalkan penggunaan energi untuk mengurangi jejak karbon dan efisiensi biaya.
  4. Pengelolaan Sumber Daya: Perusahaan harus mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, termasuk penggunaan air dan bahan baku.
  5. Keterlibatan Masyarakat: Perusahaan harus melibatkan masyarakat sekitar dalam upaya pelestarian lingkungan dan menjalin komunikasi yang baik dengan mereka.

Meraih PROPER KLHK

Jadi, untuk meraih peringkat PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Proses ini melibatkan audit lingkungan secara berkala, pelaporan transparansi mengenai dampak lingkungan, serta implementasi program-program keberlanjutan yang nyata. Perusahaan harus menunjukkan komitmen mereka terhadap pengelolaan lingkungan melalui tindakan nyata dan hasil yang terukur. Klik disini dan dapatkan pendampingan untuk meraih PROPER!

Sebagai tambahan informasi, kami juga bisa membantu perusahaan Anda untuk menghitung emisi gas rumah kaca (GRK).  Kami bekerja sama dengan penyedia platform penghitungan Gas Rumah Kaca (GRK) yaitu Actia Carbon.

 

 

 

Konsultan Pendampingan PROPER Sektor Industri Margarine

Konsultan Pendampingan PROPER Sektor Industri Margarine

Margarine pertama kali ditemukan pada tahun 1869 oleh seorang ahli kimia Prancis bernama Hippolyte Mège-Mouriès. Penemuan ini bermula dari keinginan untuk mencari alternatif pengganti mentega yang lebih murah dan lebih tahan lama. Pada waktu itu, margarine dibuat dari lemak sapi yang kemudian dicampur dengan susu dan air. Seiring berjalannya waktu, proses produksi margarine mengalami banyak perubahan dan inovasi, termasuk penggunaan minyak nabati sebagai bahan dasar untuk mengurangi biaya produksi dan meningkatkan kualitas.

 

Sektor Industri Margarine Berkembang Pesat

Industri margarine di Indonesia terus berkembang pesat, terutama dengan meningkatnya permintaan pasar dan kesadaran akan gaya hidup sehat. Namun, di balik kesuksesan industri ini, ada berbagai tantangan lingkungan yang harus dihadapi. Inilah alasan mengapa industri margarine memerlukan Jasa Pendampingan PROPER sektor industri Margarine dari Lensa Lingkungan.

 

5 Perusahaan Sektor Industri Margarine

Berikut adalah 5 perusahaan yang bergerak di sektor industri margarine di Indonesia beserta merek dagang produknya:

  1. Bina Karya Prima dikenal luas melalui produk margarin andalannya, Forvita. Forvita menawarkan kualitas yang konsisten dengan rasa yang lezat, membuatnya menjadi bahan baku yang sempurna untuk berbagai jenis masakan dan kue. Keunggulan lain dari Forvita adalah kandungannya yang kaya akan vitamin A dan D, yang baik untuk kesehatan mata dan tulang.
  2. Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) pemilik brand Filma Margarine. Filma dikenal karena teksturnya yang lembut dan mudah dicampur, menjadikannya sebagai pilihan favorit untuk berbagai aplikasi kuliner mulai dari menggoreng hingga membuat kue.
  3. Indofood Sukses Makmur Tbk tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, khususnya dengan produk margarinnya yang terkenal, Palmia. Palmia menawarkan rasa yang gurih dan aroma yang khas, yang sangat cocok untuk menambah cita rasa pada masakan sehari-hari. Produk ini juga dikenal karena kandungan asam lemak tak jenuh tunggal yang baik untuk kesehatan jantung.
  4. Wilmar Nabati Indonesia merupakan produsen Sania Margarine. Sania telah lama dipercaya oleh banyak kalangan, baik itu ibu rumah tangga maupun koki profesional. Produk ini menawarkan kualitas premium dengan harga yang terjangkau, serta kandungan gizi yang baik seperti omega 3 dan 6 yang mendukung kesehatan tubuh.
  5. Upfield Manufacturing membawa salah satu produk margarin paling ikonik di Indonesia, yaitu Blue Band. Blue Band telah menjadi bagian dari dapur rumah tangga selama beberapa dekade. Produk ini dikenal dengan rasa dan aroma yang khas, serta kandungan multivitamin yang sangat baik untuk pertumbuhan anak-anak. Blue Band juga serbaguna, dapat digunakan untuk mengoles roti, memasak, dan membuat kue.

 

Dampak Negatif Sektor Industri Margarine

Industri margarine juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Proses produksi margarine dapat menghasilkan limbah padat, cair, dan gas yang dapat mencemari tanah, air, dan udara. Selain itu, penggunaan bahan baku seperti minyak kelapa sawit sering kali dikaitkan dengan deforestasi dan hilangnya habitat satwa liar. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan industri margarine untuk mengadopsi praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

 

PROPER untuk Sektor Industri Margarine

PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) merupakan program yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong perusahaan dalam meningkatkan kinerja lingkungan mereka. Melalui PROPER, perusahaan-perusahaan di Indonesia dinilai dan diberikan peringkat berdasarkan sejauh mana mereka mengikuti peraturan lingkungan yang berlaku. Untuk industri margarine, meraih peringkat PROPER yang baik bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan reputasi perusahaan dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.

Manfaat PROPER bagi perusahaan industri margarine sangatlah banyak. Pertama, PROPER mendorong perusahaan untuk lebih efisien dalam penggunaan sumber daya alam dan energi. Hal ini dapat mengurangi biaya produksi dan meningkatkan profitabilitas. Kedua, PROPER membantu perusahaan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko lingkungan, sehingga dapat menghindari potensi sanksi hukum dan kerugian finansial. Ketiga, peringkat PROPER yang baik dapat meningkatkan citra perusahaan di mata publik dan investor, yang dapat berdampak positif pada pertumbuhan bisnis.

 

Langkah-Langkah Meraih PROPER KLHK Sektor Industri Margarine

Meraih PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan prestasi penting bagi industri margarine. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencapainya:

  1. Melakukan Audit Lingkungan

Langkah pertama adalah melakukan audit lingkungan. Tujuan dari audit ini adalah untuk menilai kinerja lingkungan saat ini serta mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki.

  1. Mengembangkan Rencana Aksi Lingkungan

Setelah audit selesai, langkah berikutnya adalah mengembangkan rencana aksi lingkungan. Rencana ini termasuk mencakup pengelolaan limbah, efisiensi energi, penggunaan sumber daya yang berkelanjutan serta penerapan teknologi ramah lingkungan

  1. Pelaksanaan Rencana Aksi

Pelaksanaan rencana aksi harus dilakukan dengan konsisten dan berkelanjutan. Perusahaan dapat mengadakan sesi pelatihan bagi karyawan, mengalokasikan anggaran untuk investasi teknologi baru. Jika perusahaan mengalami kesulitan, maka dapat bekerjasama dengan pihak ketiga seperti Lensa Lingkungan untuk panduan dan dukungan

  1. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja

Pemantauan dan evaluasi kinerja lingkungan harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa perusahaan tetap berada di jalur yang benar. Hal ini mencakup pemantauan indikator kinerja utama, melakukan penyesuaian jika diperlukan dan melaporkan kinerja kepada manajemen dan/atau stakeholder

 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, industri margarine dapat meningkatkan kinerja lingkungan mereka dan meraih PROPER KLHK. Klik disini jika Anda membutuhkan bantuan jasa pendampingan PROPER sektor industri margarine.

 

Jasa Pendampingan PROPER Sektor Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

Jasa Pendampingan PROPER Sektor Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

Minyak goreng kelapa sawit telah menjadi salah satu komoditas penting dalam industri perkebunan dan industri kelapa sawit di Indonesia. Awal mula ditemukannya minyak goreng kelapa sawit dapat ditelusuri kembali pada tahun 1917 ketika perusahaan pertama yang memproduksi minyak goreng kelapa sawit didirikan di Malaysia. Pada saat itu, minyak goreng kelapa sawit diproduksi sebagai alternatif minyak goreng yang lebih murah dan lebih berlimpah daripada minyak goreng yang berasal dari biji-bijian.

Alasan Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit Memerlukan Jasa Pendampingan PROPER

Industri minyak goreng kelapa sawit memerlukan jasa pendampingan PROPER karena beberapa alasan penting. Pertama, industri ini memiliki dampak lingkungan yang cukup serius. Proses pengolahan minyak goreng kelapa sawit dapat menghasilkan limbah berbahaya dan emisi gas yang berpotensi merusak lingkungan. Kedua, industri ini juga memiliki potensi untuk menghemat sumber daya dan meningkatkan efisiensi operasional. Dengan demikian, jasa pendampingan PROPER dapat membantu perusahaan dalam mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan kinerja operasional.

Manfaat PROPER bagi Perusahaan Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

Manfaat PROPER bagi perusahaan industri minyak goreng kelapa sawit sangat signifikan. Berikut beberapa manfaat utama:

  1. Mengurangi Dampak Lingkungan: PROPER membantu perusahaan dalam mengurangi emisi gas dan limbah berbahaya yang dihasilkan dari proses pengolahan minyak goreng kelapa sawit. Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi beban pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas udara dan air.
  2. Meningkatkan Efisiensi Energi: PROPER mensyaratkan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi konsumsi bahan bakar. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam menghemat biaya operasional dan meningkatkan kinerja produksi.
  3. Meningkatkan Kualitas Air: PROPER juga mensyaratkan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi air dan mengurangi beban pencemaran air. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam menjaga kualitas air dan menghindari biaya yang diperlukan untuk membersihkan air yang tercemar.
  4. Meningkatkan Kinerja Operasional: Dengan melakukan benchmarking dengan perusahaan lain, perusahaan dapat mengetahui posisinya dalam hal efisiensi dan dapat meningkatkan kinerja operasionalnya.
  5. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Perusahaan yang telah menerapkan PROPER dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan jasa yang ditawarkan. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan penjualan dan meningkatkan reputasi perusahaan.
  6. Akses ke Pasar Internasional: Beberapa pasar internasional menuntut standar lingkungan yang tinggi. Dengan meraih PROPER, perusahaan dapat lebih mudah menembus pasar-pasar tersebut.

Dampak Negatif Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

  1. Deforestasi: Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit sering kali menyebabkan deforestasi yang masif.
  2. Keanekaragaman Hayati: Deforestasi dan penggunaan pestisida dapat mengurangi keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
  3. Emisi Gas Rumah Kaca: Proses produksi dan pengolahan minyak kelapa sawit menghasilkan emisi gas rumah kaca yang signifikan.
  4. Pencemaran Air: Limbah dari pabrik pengolahan minyak kelapa sawit dapat mencemari sumber air setempat.
  5. Sosial Ekonomi: Konflik lahan dan pelanggaran hak asasi manusia sering kali terjadi dalam industri ini.

Meraih PROPER KLHK

Untuk meraih PROPER dari KLHK, perusahaan minyak goreng kelapa sawit perlu melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Audit Lingkungan: Melakukan audit lingkungan secara berkala untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
  2. Implementasi Sistem Manajemen Lingkungan (SML): Mengadopsi SML yang sesuai dengan standar internasional seperti ISO 14001.
  3. Pelatihan Karyawan: Memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai praktik ramah lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi.
  4. Pengelolaan Limbah: Mengadopsi teknologi dan metode pengelolaan limbah yang efektif.
  5. Penggunaan Energi Terbarukan: Beralih ke sumber energi terbarukan untuk mengurangi jejak karbon.
  6. Pelaporan dan Dokumentasi: Menyusun laporan dan dokumentasi yang lengkap mengenai upaya dan hasil pengelolaan lingkungan.
  7. Partisipasi dalam Program Keberlanjutan: Berpartisipasi dalam inisiatif dan program keberlanjutan yang diakui secara internasional.

5 Perusahaan di Sektor Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

  1. PT Astra Agro Lestari Tbk
  2. PT Musim Mas
  3. PT SMART Tbk
  4. PT Asian Agri
  5. PT Tunas Baru Lampung

Contoh Perusahaan yang Berhasil Meraih PROPER

Salah satu perusahaan produsen minyak goreng kelapa sawit yang berhasil meraih POPER 2023 adalah PT Musim Mas, strategi yang diterapkan untuk meraih PROPER diantaranya adalah:

  1. Pengelolaan Limbah yang Ramah Lingkungan:
    • Zero Waste: Menerapkan zero waste dengan mengelola limbah padat, cair, dan gas.
  2. Pengelolaan Lahan yang Berkelanjutan:
    • No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE): PT Musim Mas menegaskan bahwa semua rantai pasokannya telah menerapkan NDPE
  3. Pengelolaan Energi yang Efisien:
    • Penggunaan Listrik dari Limbah Gas: Listrik yang dihasilkan dari proses methan capture digunakan untuk operasional dan perumahan pekerja di lokasi perkebunan dan pabrik.
  4. Pemberdayaan Masyarakat dan Komunitas:
    • Memberdayakan masyarakat dan komunitas menggalakan Program Masyarakat Bebas Api dan Program Pemberdayaan
  5. Konservasi dan Pengelolaan Lahan yang Lebih dari Persyaratan (Beyond Compliance):
    • PT Musim Mas memiliki lebih dari 28 ribu hektar lahan yang diperuntukkan bagi konservasi
  6. Benchmarking dan Peningkatan Kinerja:
    • Melakukan benchmarking dengan perusahaan lain baik dalam skala nasional, regional, atau internasional untuk meningkatkan kinerja dan implementasi praktik yang berkelanjutan.

Jasa Pendampingan PROPER Sektor Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit di Lensa Lingkungan

Lensa Lingkungan, perusahaan konsultan lingkungan yang berdedikasi untuk membantu perusahaan dalam meningkatkan kinerja operasional dan mengurangi dampak lingkungan. Dengan jasa pendampingan PROPER, Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan dalam:

  1. Mengembangkan Sistem Manajemen Lingkungan: Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan dalam mengembangkan sistem manajemen lingkungan yang efektif dan efisien.
  2. Mengidentifikasi Potensi Dampak Lingkungan: Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang dapat dihasilkan dari proses pengolahan minyak goreng kelapa sawit.
  3. Mengembangkan Strategi Pengurangan Dampak Lingkungan: Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan dalam mengembangkan strategi pengurangan dampak lingkungan yang efektif dan efisien.
  4. Mengadakan Benchmarking dengan Perusahaan Lain: Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan dalam mengadakan benchmarking dengan perusahaan lain untuk mengetahui posisinya dalam hal efisiensi dan dapat meningkatkan kinerja operasionalnya.

 

Selain beberapa strategi tersebut, Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan industri minyak goreng kelapa sawit dalam meningkatkan kinerja operasional dan mengurangi dampak lingkungan untuk meraih PROPER dengan strategi yang unik dan disesuaikan berdasarkan kebutuhan perusahaan. Klik disini untuk berbincang dengan Tim PROPER kami.

 

Jasa Pendampingan PROPER Sektor Industri Penyempurnaan Kain

Apa itu PROPER?

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) adalah evaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setiap tahun. PROPER bertujuan untuk meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan dan mencapai ekosistem industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Peringkat PROPER meliputi Emas, Perak, Perunggu, dan Hijau, dengan kriteria yang semakin ketat dari peringkat ke peringkat.

 

Mengapa Industri Penyempurnaan Kain Memerlukan Jasa Pendampingan PROPER?

Industri penyempurnaan kain merupakan salah satu sektor yang paling berpotensi menghasilkan limbah dan polusi. Proses penyempurnaan kain melibatkan banyak bahan kimia yang dapat berdampak negatif pada lingkungan. Oleh karena itu, industri ini sangat memerlukan bantuan profesional untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan mencapai nilai tebaik dalam PROPER.

 

Manfaat PROPER bagi Perusahaan Industri Penyempurnaan Kain

  1. Meningkatkan Kinerja Lingkungan: Dengan bantuan jasa pendampingan PROPER, perusahaan dapat meningkatkan kinerja lingkungan melalui peningkatan efisiensi energi, penurunan pencemar udara, dan pengelolaan limbah yang lebih baik.
  2. Mengurangi Biaya Operasional: Meningkatkan efisiensi energi dan pengelolaan limbah dapat mengurangi biaya operasional perusahaan, sehingga meningkatkan keuntungan.
  3. Meningkatkan Citra Perusahaan: Mencapai nilai tebaik dalam PROPER dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata masyarakat dan investor, sehingga meningkatkan kesempatan untuk mendapatkan proyek dan investor.
  4. Menaati Peraturan: PROPER membantu perusahaan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, sehingga mengurangi risiko hukum dan reputasional. Perusahaan yang tidak memenuhi standar lingkungan dapat dikenakan sanksi dan denda yang cukup besar

 

Dampak Negatif Industri Penyempurnaan Kain

  1. Polusi Udara: Proses penyempurnaan kain dapat menghasilkan polusi udara yang berdampak negatif pada kesehatan manusia dan lingkungan.
  2. Limbah B3: Banyak bahan kimia yang digunakan dalam proses penyempurnaan kain merupakan limbah berbahaya (B3) yang dapat berdampak negatif pada lingkungan.
  3. Kerusakan Tanah: Limbah yang tidak diolah dengan baik dapat menyebabkan kerusakan tanah dan air.
  4. Kesehatan Manusia: Polusi udara dan limbah B3 dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia, terutama bagi pekerja di industri ini.

 

5 Perusahaan yang Bergerak di Sektor Industri Penyempurnaan Kain

  1. CV Indradhanu
  2. PT. Pan Brothers Tbk
  3. PT. Apac Inti Corpora
  4. PT. Eratex Djaja Tbk
  5. PT. Mulia Knitting Factory

 

Jasa Pendampingan PROPER di Lensa Lingkungan

Lensa Lingkungan menawarkan jasa pendampingan PROPER yang profesional dan efektif untuk perusahaan industri penyempurnaan kain. Tim kami terdiri dari ahli lingkungan yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kriteria PROPER. Kami dapat membantu Anda dalam:

  1. Penyusunan Dokumen Hijau: Kami akan membantu Anda menyusun dokumen hijau yang lengkap dan sesuai dengan kriteria PROPER.
  2. Evaluasi Dokumen: Kami akan melakukan evaluasi dokumen Anda secara berkala untuk memastikan bahwa Anda memenuhi kriteria PROPER.
  3. Pembuatan Laporan: Kami akan membuat laporan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk perbaikan.
  4. Bimbingan dan Konsultasi: Kami akan memberikan bimbingan dan konsultasi secara terus-menerus untuk memastikan bahwa Anda dapat mencapai nilai tebaik dalam PROPER.

 

Strategi Pendampingan Kami

  1. Template Dokumen PROPER Hijau: Kami akan memberikan template dokumen PROPER hijau yang dapat digunakan sebagai acuan.
  2. Evaluasi Berkala: Kami akan melakukan evaluasi dokumen Anda secara berkala untuk memastikan bahwa Anda memenuhi kriteria PROPER.
  3. Tim yang Profesional: Kami memiliki tim yang profesional dan berpengalaman dalam bidang lingkungan.
  4. Informasi Dinamis: Kami akan memberikan informasi yang dinamis mengikuti perkembangan kriteria PROPER.
  5. Laporan Hasil Pendampingan: Kami akan membuat laporan hasil pendampingan yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk perbaikan.

 

Rata-Rata Passing Grade DRKPL 2019-2021

Rata-rata nilai passing grade untuk mencapai kandidat hijau (DRKPL) pada tahun 2019-2021 adalah 85%. Dengan bantuan jasa pendampingan PROPER dari Lensa Lingkungan, Anda dapat meningkatkan kinerja lingkungan dan mencapai nilai tebaik dalam PROPER.

 

Masing-Masing Jenis Pekerjaan Pendampingan

  1. Pendampingan Dokumen Hijau: Kami akan membantu Anda dalam penyusunan dokumen hijau, SML, dan dokumen hijau PROPER, dengan memberikan evaluasi dan saran perbaikan.
  2. Penyusunan Dokumen Beyond Compliance: Kami akan membantu Anda dalam penyusunan dokumen beyond compliance, SML, dan dokumen hijau PROPER, dengan memberikan evaluasi dan saran perbaikan.
  3. Pendampingan Dokumen Compliance: Kami akan membantu Anda dalam pelampiran dokumen ketaatan aspek PPA, PPU, dan B3 ke dalam web SIMPEL, dengan memberikan evaluasi dan saran perbaikan.
  4. Pendampingan Dokumen Aspek Sosial: Kami akan membantu Anda dalam penyusunan dokumen hijau aspek sosial, tanggap kebencanaan, dan dokumen hijau aspek sosial PROPER, dengan memberikan evaluasi dan saran perbaikan.
  5. Workshop Gap Analisis: Kami akan menjelaskan gap analisis dokumen beyond compliance PROPER DRKPL, aspek SDA (energi, PPU, PPA, 3R B3, 3R NB3, LCA, dan keanekaragaman hayati), serta memberikan evaluasi dan saran perbaikan.
  6. Workshop Awareness: Kami akan menjelaskan awareness dokumen beyond compliance PROPER DRKPL, aspek SDA (energi, PPU, PPA, 3R B3, 3R NB3, LCA, dan keanekaragaman hayati), serta memberikan evaluasi dan saran perbaikan.

 

Lensa Lingkungan berdedikasi untuk membantu perusahaan meningkatkan kinerja lingkungan dan mencapai nilai tebaik dalam PROPER. Dengan tim yang profesional dan berpengalaman, kami dapat membantu Anda dalam semua aspek pendampingan PROPER, dari penyusunan dokumen hingga evaluasi dan pembuatan keberlanjutan program untuk tahun yang akan datang.

 

Klik disini Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang jasa pendampingan PROPER.

 

 

Perubahan Penilaian PROPER dari Tahun 2020 ke Tahun 2021 dan Kriteria Baru

Perubahan Penilaian PROPER dari Tahun 2020 ke Tahun 2021 dan Kriteria Baru

Penilaian PROPER (Program Pengelolaan Lingkungan dan Operasi Pengendalian) merupakan sistem penilaian yang digunakan untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Dalam artikel ini, akan dibahas perubahan yang terjadi pada penilaian PROPER dari tahun 2020 ke tahun 2021, serta kriteria baru yang diperkenalkan pada tahun 2021.

 

KRITERIA PENILAIAN 2020

KRITERIA PENILAIAN 2021
NOKOMPONEN PENILAIANNILAINOKOMPONEN PENILAIAN

NILAI

1DRKPL150AUDIT ENERGI
2SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN100AUDIT LINGKUNGAN
3PEMANFAATAN SUMBER DAYASISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (SML) >60
a)      Efisiensi Energi1001DRKPL150
b)      Penurunan Emisi1002PENILAIAN DAUR HIDUP (LCA)100
c)       Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B31003PEMANFAATAN SUMBER DAYA
d)      3R Limbah Padat Non B3100A) EFISIENSI ENERGI110
e)      Efisiensi Air dan Penurunan Beban Pencemar100B) PENURUNAN EMISI110
f)       Perlindungan Keanekaragaman Hayat100C) PENGURANGAN DAN PEMANFAATAN LIMBAH B3100
4PENGEMBANGAN MASYARAKATD) 3R LIMBAH PADAT NON B3100
A. Tingkat Penilaian Hijau100E) EFISIENSI AIR DAN PENURUNAN BEBAN PENCEMAR110
B. Tingkat Penilaian EmasKualitatifF) PERLINDUNGAN KEANEKARAGAMAN HAYATI100
5RESPON TERHADAB BENCANA1004PENGEMBANGAN MASYARAKAT
A. PencegahanA. TINGKAT PENILAIAN HIJAU
B. Mitigasi I) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT100
C. KesiapsiagaanII) TANGGAP KEBENCANAAN25
D. Tanggap DaruratB. TINGKAT PENILAIAN EMAS
E. PemulihanI) INOVASI SOSIAL100 (Kualitatif)
TOTAL NILAI1050TOTAL NILAI1005

 

 

Penambahan Audit Energi dan Audit Lingkungan

Pada tahun 2021, penambahan audit energi dan audit lingkungan menjadi persyaratan untuk screening kandidat hijau. Sebelumnya, audit energi dan audit lingkungan tidak dimasukkan ke dalam penilaian PROPER. Penambahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan perusahaan.

 

Perubahan Nilai DRKPL dan LCA

Nilai dari Dokumen Rencana Kerja Perusahaan (DRKPL) dan Laporan Kinerja Lingkungan (LCA) juga mengalami perubahan. Pemanfaatan sumber daya, pengembangan masyarakat, dan tanggap kebencanaan mengalami perubahan, meskipun total nilai pada akhirnya turun dari 1050 menjadi 1005. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan lebih fokus pada aspek-aspek yang lebih penting dalam pengelolaan lingkungan.

 

Perubahan Kebobotan dan Nilai Poin

Pada tahun 2020, penilaian PROPER penilaian berdasarkan kebobotan karena adanya tambahan untuk kriteria tanggap kebencanaan. Sedangkan, pada tahun 2021, penilaian dilakukan secara murni per poin, dengan total nilai dari subkriteria atau kriteria di dokumen hijau diproyeksikan ke dalam passing grade. Nilai dari KPL hanya digunakan sebagai screening dan tidak diakumulasikan menjadi total nilai untuk diproyeksikan ke dalam passing grade.

 

Perubahan pada Subkriteria dan Kriteria

Pemanfaatan Sumber Daya

Pada tahun 2021, beberapa subkriteria dan kriteria untuk pemanfaatan sumber daya mengalami perubahan. Nilai efisiensi energi, penurunan emisi, dan efisiensi air meningkat dari 100 menjadi 110 poin. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan lebih efisien dalam penggunaan sumber daya.

 

Tanggap Kebencanaan

Nilai tanggap kebencanaan tetap pada 25 poin. Pemberdayaan masyarakat tetap pada 100 poin. Nilai emas, yang merupakan inovasi sosial, dinilai secara kualitatif dan kuantitatif dengan nilai maksimal 100.

 

Komponen Penilaian PROPER

NOKOMPONEN PENILAIAN PROPERPerMen LH 3/2014PerMen LHK 1/2021

Ket

1Dokumen Ringkasan Pengelolaan Lingkungan

150

150

Screening, rerata CKH; tidak diakumulasikan

2 Sistem Manajemen Lingkungan

100

100

Screening, >60; diakumulasikan

3 Penilaian Daur Hidup

100

diakumulasikan

4Pemanfatan Sumber Daya
a) efisiensi energi

100

110

diakumulasikan

b) penurunan emisi dan gas rumah kaca

100

110

c) efisiensi air

100

110

d) penurunan dan pemanfaatan limbah B3

100

100

e) 3R sampah

100

100

f) keanekaragaman hayati

100

100

55.     Pengembangan Masyarakat

100

100

diakumulasikan

6Tanggap Kebencanaan

100

25

diakumulasikan

7Inovasi Sosial

100

Penilaian kandidat emas; diakumulasikan

Total

1050

1055

 

Berikut adalah komponen penilaian PROPER yang dimasukkan ke dalam total nilai:

No. 2 SML (Sistem Manajemen Lingkungan) hingga nomor 6 Tanggap Kebencanaan (Emergency Response) dimasukkan dalam total nilai yang akan diproyeksikan ke dalam passing grade. Namun, dalam dokumen ringkasan pengelolaan lingkungan (Environmental Management Summary) atau dari KPL (Kriteria Pengelolaan Lingkungan), hanya digunakan sebagai screening dan tidak diakumulasikan menjadi total nilai.

 

Kriteria untuk Meraih PROPER Hijau

Sementara itu, untuk SML, LCA (Laporan Kinerja Lingkungan), pemerataan sumber daya, pemberdayaan masyarakat, dan tanggap kebencanaan diproyeksikan menjadi total nilai dan diproyeksikan menjadi passing grade. Jika melebihi passing grade emas, perusahaan tersebut secara otomatis menjadi calon kandidat emas. Apabila berada di antara lebih besar dari passing grade hijau dan lebih kecil dari passing grade emas, maka secara otomatis meraih PROPER hijau.

Penilaian PROPER mengalami perubahan signifikan dari tahun 2020 ke tahun 2021, dengan penambahan audit energi dan audit lingkungan serta perubahan nilai DRKPL dan LCA. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan lebih fokus pada aspek-aspek yang lebih penting dalam pengelolaan lingkungan. Perusahaan yang berhasil memenuhi kriteria dan nilai yang ditetapkan dapat meraih PROPER hijau atau emas, yang menunjukkan kinerja yang baik dalam pengelolaan lingkungan.

 

Menuju PROPER Hijau: Kriteria dan Proses Penilaian

Menuju PROPER Hijau: Kriteria dan Proses Penilaian

Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengembangkan sistem peringkat PROPER yang menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Salah satu kategori peringkat yang sangat penting adalah PROPER Hijau, yang menunjukkan perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang disyaratkan, atau disebut beyond compliance.

Kriteria PROPER Hijau

Untuk menjadi kandidat PROPER Hijau, perusahaan harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, status ketaatan sementara untuk dokumen compliance yang dilaporkan harus mencapai 100%. Kemudian, perusahaan yang memakai energi lebih dari sama dengan 6000 ton oil ekuivalen wajib melaksanakan audit energi rutin. Selanjutnya, perusahaan tersebut juga diwajibkan melaksanakan audit lingkungan.

Proses Penilaian PROPER Hijau

Jika perusahaan telah memenuhi kriteria sebelumnya, maka akan dinilai dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan. Apabila nilai kinerja pengelolaan lingkungan lebih dari nilai rata-rata dari seluruh perusahaan peserta, maka akan dinilai selanjutnya yaitu dokumen sistem manajemen lingkungan yang mewajibkan nilainya lebih dari 60 poin.

Dokumen Hijau

Dokumen hijau yang dilaporkan berisi beberapa subkriteria yang meliputi SML, efisiensi energi, sampai di tanggapan bencanaan, akan dinilai kuantitatif. Jika memenuhi passing grade emas, maka akan masuk ke dalam kandidat emas, sementara jika berada di bawah passing grade emas, tapi di atas passing grade hijau, akan langsung mendapat PROPER hijau.

Konsistensi dan Inovasi Sosial

Perusahaan yang nilainya melampaui passing grade emas, akan dinilai apakah perusahaan tersebut konsisten memenuhi atau meraih PROPER hijau 3 tahun sebelumnya. Apabila sudah pernah meraih PROPER hijau 3 kali dalam 3 tahun sebelumnya secara berturut-turut, maka berhak untuk dinilai dokumen inovasi sosialnya. Kemudian, akan dinilai secara kuantitatif untuk ECO-Inovasi dan inovasi sosial oleh tim teknis dan secara kualitatif oleh dewan PROPER untuk nantinya ditetapkan di dalam SK Dirjen PPKL, apakah perusahaan tersebut berhasil meraih PROPER emas.

Penetapan Passing Grade PROPER

Penetapan passing grade PROPER sendiri melalui tahapan sebagai berikut. Pertama, penetapan sektor atau kelompok penilaian. Peserta dikelompokkan sesuai sektor masing-masing, misalnya PLTU akan dikelompokkan dengan perusahaan pengolahan minyak. Kemudian, akan dievaluasi distribusi nilai per-kelompok pada tahun N-1 atau 1 tahun sebelumnya, dimana distribusi normal nilai antara lebih dari 75 dan kurang dari 25 akan menjadi passing grade hijau, sementara untuk distribusi nilai di atas sama dengan 75 akan menjadi passing grade emas. Selanjutnya, akan dilakukan pertimbangan teknis oleh secretariat PROPER untuk ditetapkan sebagai passing grade hijau final dan passing grade emas final yang ditetapkan dalam SK Dirjen PPKL.

Dengan demikian, PROPER Hijau menjadi kategori peringkat yang sangat penting dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia. Kriteria dan proses penilaian yang ketat memastikan bahwa perusahaan yang memenuhi standar tinggi dalam pengelolaan lingkungan dapat diakui dan dihargai sebagai contoh yang baik dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan.

Peringkat PROPER: Dari Hitam ke Emas

Peringkat PROPER: Dari Hitam ke Emas

Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengembangkan sistem peringkat PROPER yang menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Peringkat PROPER ini dibagi menjadi beberapa kategori, mulai dari hitam hingga emas, masing-masing dengan kriteria yang spesifik.

 

PROPER Hitam

Peringkat PROPER hitam menunjukkan perusahaan yang tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan atau melakukan perbuatan yang merusak lingkungan. Perusahaan yang berada di kategori ini tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

PROPER Merah

Peringkat PROPER merah menunjukkan perusahaan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Perusahaan ini masih memiliki beberapa celah dalam pengelolaan lingkungan dan perlu meningkatkan kinerja.

PROPER Biru

Peringkat PROPER biru menunjukkan perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan ini telah memenuhi standar minimum dalam pengelolaan lingkungan dan dapat dianggap sebagai perusahaan yang kompatibel dengan peraturan lingkungan.

PROPER Hijau

Peringkat PROPER hijau menunjukkan perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang disyaratkan, atau disebut beyond compliance. Perusahaan ini telah memanfaatkan sumber daya secara efisien, melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik, dan memiliki kinerja lingkungan yang sangat baik.

PROPER Emas

Peringkat PROPER emas menunjukkan perusahaan yang telah konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Perusahaan ini telah memenuhi standar tinggi dalam pengelolaan lingkungan dan dapat dianggap sebagai perusahaan yang sangat berkomitmen terhadap lingkungan.

 

Mekanisme PROPER

Mekanisme PROPER berdasarkan Permen LH No. 1/2021, dimana perusahaan yang tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan akan diberikan peringkat hitam. Jika perusahaan tidak taat, maka akan diberikan peringkat merah. Perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diberikan peringkat biru. Perusahaan yang telah meraih peringkat biru secara berturut-turut sebanyak 3 kali kebelakang akan dijadikan kandidat hijau, setelah melalui penilaian dokumen manajemen lingkungan.

 

Penilaian PROPER

Dalam peringkat hijau, terdapat beberapa kriteria, seperti LCA (penilaian daur hidup), efisiensi energi, penurunan emisi, konservasi air, 3R Limbah B3, 3R Limbah Non B3, pelindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, dan tanggapan kebencanaan. Nilai ini semua akan ditotal untuk diproyeksikan dalam passing grade. Jika memenuhi passing grade, kandidat emas akan berhak untuk menjadi PROPER emas.

Dalam penilaian PROPER emas, Eco-Inovasi dan Inovasi Sosial secara kuantitatif akan dinilai oleh tim teknis, sedangkan nilai Inovasi Sosial secara kualitatif akan dinilai oleh dewan PROPER untuk nantinya ditetapkan oleh Dirjen PPKL KLHK, apakah perusahaan tersebut layak memperoleh PROPER emas.

 

Peraturan PROPER

Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergantian peraturan terkait pelaksanaan PROPER, dimana PROPER sebelumnya didasari pada Permen LH No. 3/2014, kemudian di-update di tahun 2021 Permen LH No. 1/2021. Perubahan ini meliputi penambahan kriteria tahap perencanaan dengan 25 poin, serta penambahan penilaian emas berdasarkan Eco-Inovasi dan Inovasi Sosial yang dinilai secara kualitatif dan kuantitatif.

Dengan demikian, peringkat PROPER menjadi penting dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia. Peringkat ini memberikan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana PROPER dapat mendukung Inovasi Berkelanjutan

Bagaimana PROPER dapat mendukung Inovasi Berkelanjutan

Sertifikasi PROPER adalah instrumen penting yang mendorong perusahaan untuk lebih berinovasi dalam pengelolaan lingkungan. Dengan adanya sertifikasi ini, perusahaan di sektor hijau dipacu untuk mematuhi standar lingkungan yang ketat, menjadikan inovasi sebagai kunci untuk mencapai tujuan tersebut. Sertifikasi PROPER memberikan pengakuan atas upaya perusahaan dalam meminimalkan dampak lingkungan negatif, sehingga mendorong terciptanya praktik bisnis yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan adanya tekanan dari sertifikasi PROPER, perusahaan di sektor hijau terdorong untuk terus berinovasi guna memenuhi persyaratan tersebut, yang pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat luas.

Pengenalan Mengenai Sertifikasi PROPER

Kriteria untuk Memperoleh Sertifikasi PROPER

Untuk mendapatkan sertifikasi PROPER, perusahaan harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut mencakup kinerja lingkungan, ketaatan terhadap peraturan, pengelolaan limbah, dan upaya pelestarian lingkungan. Perusahaan juga harus melaporkan data-data lingkungan secara transparan dan akurat.

Tingkatan Sertifikasi PROPER

PROPER memiliki tiga tingkatan sertifikasi utama, yaitu Hijau, Biru, dan Ungu. Tingkatan Hijau menandakan kinerja lingkungan perusahaan yang sangat baik, sedangkan tingkatan Biru menunjukkan kinerja yang memenuhi persyaratan minimum. Sementara tingkatan Ungu menandakan kinerja yang perlu perbaikan dan monitoring lebih lanjut.

Dengan adanya tingkatan sertifikasi PROPER, perusahaan dapat mendorong inovasi dalam pengelolaan lingkungan. Tingkatan Hijau merupakan target yang harus dicapai oleh setiap perusahaan untuk memastikan dampak lingkungan yang minimal dan berkelanjutan. Sementara itu, tingkatan Ungu menunjukkan adanya risiko besar terhadap lingkungan dan perlu segera diperbaiki untuk mencegah dampak negatif yang lebih besar. PROPER memainkan peran penting dalam mendorong perusahaan untuk terus berinovasi demi perlindungan lingkungan yang lebih baik.

Sertifikasi PROPER dan Inovasi di Sektor Hijau

Mendorong Praktik Berkelanjutan

Certifikasi PROPER dapat mendorong praktik berkelanjutan di sektor hijau dengan menetapkan standar yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Melalui proses sertifikasi ini, perusahaan akan terdorong untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam. Dengan demikian, inovasi dalam praktik bisnis yang ramah lingkungan dapat terus ditingkatkan.

Insentif untuk Upaya Inovatif

Dengan adanya insentif bagi upaya inovatif, perusahaan cenderung lebih termotivasi untuk mengembangkan solusi berkelanjutan. Certifikasi PROPER bisa menjadi pendorong bagi perusahaan untuk terus melakukan penelitian dan pengembangan dalam menghadapi tantangan lingkungan. Dukungan finansial dan pengakuan atas usaha-inovasi juga dapat mempercepat transformasi menuju keberlanjutan.

Perlu dicatat bahwa insentif untuk upaya inovatif sangat penting dalam mendorong perusahaan untuk terus melakukan eksperimen dan berinovasi dalam menciptakan solusi ramah lingkungan. Dengan adanya dukungan yang menjanjikan imbalan atas usaha inovatif, dapat membuka jalan bagi terciptanya solusi yang lebih efektif dan lestari dalam sektor hijau.

Tantangan dan Batasan

Masalah Kepatuhan dan Pemantauan

Dalam sektor hijau, salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah masalah kepatuhan terhadap standar PROPER dan pemantauan yang konsisten. Banyak perusahaan belum sepenuhnya memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan seringkali melanggar aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, kurangnya sistem pemantauan yang efektif dapat menyebabkan pelanggaran yang tidak terdeteksi dan berdampak negatif pada lingkungan.

Hambatan Ekonomi dan Teknologi

Hambatan ekonomi dan teknologi juga menjadi faktor utama yang menghambat inovasi di sektor hijau. Banyak perusahaan menghadapi kendala dalam mengadopsi teknologi hijau karena biaya implementasinya yang tinggi dan kurangnya sumber daya yang memadai. Selain itu, terbatasnya akses terhadap teknologi hijau yang inovatif juga menjadi hambatan dalam memacu kemajuan sektor ini.

Perlu diingat bahwa kurangnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan berpotensi merusak lingkungan hidup kita; sementara keterbatasan dalam adopsi teknologi hijau dapat menghambat pertumbuhan sektor hijau secara keseluruhan.

Masa Depan Sertifikasi PROPER

Peningkatan dalam Proses Sertifikasi

Dalam upaya untuk mendorong inovasi di sektor hijau, PROPER terus melakukan peningkatan dalam proses sertifikasi. Penyempurnaan dalam proses evaluasi dan penilaian dilakukan untuk memastikan standar yang lebih tinggi terpenuhi. Hal ini akan membantu perusahaan untuk terus berinovasi dalam praktik berkelanjutan mereka.

Perluasan Lingkup Inovasi

Langkah berikutnya dalam menggerakkan inovasi di sektor hijau adalah dengan memperluas lingkup sertifikasi PROPER. Dengan melibatkan berbagai industri dan sektor, peluang untuk mengembangkan solusi inovatif dan berkelanjutan akan semakin terbuka luas. Penelitian dan pengembangan menjadi fokus utama dalam memperluas dampak dari sertifikasi PROPER.

Bagaimana Sertifikasi PROPER Mendorong Inovasi di Sektor Hijau?

Sertifikasi PROPER merupakan instrumen penting dalam mendorong inovasi di sektor hijau. Dengan adanya sertifikasi ini, perusahaan-perusahaan di sektor hijau diharapkan untuk terus meningkatkan kinerja lingkungan mereka guna memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini mendorong perusahaan untuk mencari solusi inovatif dan ramah lingkungan dalam proses produksi mereka. Dengan demikian, sertifikasi PROPER tidak hanya berdampak pada perlindungan lingkungan, tetapi juga memacu terciptanya inovasi baru yang mendukung pembangunan berkelanjutan di sektor hijau.

Pertanyaan Umum

T: Bagaimana Sertifikasi PROPER Mendorong Inovasi di Sektor Hijau?

J: Sertifikasi PROPER mendorong inovasi di sektor hijau dengan memberikan pengakuan kepada perusahaan atau organisasi yang berhasil mematuhi standar lingkungan yang ketat. Hal ini mendorong mereka untuk terus meningkatkan kinerja lingkungan dan menciptakan solusi inovatif untuk menangani tantangan lingkungan.

T: Apa Manfaat Utama Sertifikasi PROPER dalam Mendorong Inovasi di Sektor Hijau?

J: Manfaat utama dari sertifikasi PROPER adalah meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya praktik bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan adanya sertifikasi ini, perusahaan di sektor hijau didorong untuk terus berinovasi dalam mengelola sumber daya, mengurangi limbah, dan menciptakan produk atau layanan yang lebih ramah lingkungan.

T: Apa Peran Pemerintah dalam Mendukung Perusahaan untuk Mendapatkan Sertifikasi PROPER?

J: Pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi PROPER dengan menyediakan regulasi yang jelas dan insentif bagi perusahaan yang mematuhi standar lingkungan. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan bimbingan dan pendampingan kepada perusahaan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi PROPER guna mendorong inovasi di sektor hijau.

Apakah perusahaan Anda membutuhkan pendampingan untuk mencapai PROPER Biru maupun Hijau? Kami siap membantu, kontak kami untuk berdiskusi lebih lanjut.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?