Remilling karet merupakan proses pengolahan karet yang dilakukan dengan cara menggiling karet untuk menghasilkan produk dalam bentuk lembaran, seperti sheet (lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput). Sektor industri ini diatur oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 22122.
Metode Tradisonal Pengolahan Karet
Karet alam, yang berasal dari getah pohon karet (Hevea brasiliensis), pertama kali diperkenalkan ke Indonesia pada tahun 1864 oleh pemerintah kolonial Belanda sebagai bagian dari ekspansi pertanian komoditas baru untuk meningkatkan perekonomian. Pada awalnya, karet digunakan dalam bentuk mentah dan diolah secara sederhana oleh petani lokal. Petani akan menyadap pohon karet untuk mengambil getahnya, yang kemudian dikumpulkan dan diproses menjadi lembaran karet dengan cara direbus atau dikeringkan di bawah sinar matahari. Proses ini sering kali menghasilkan produk dengan kualitas yang bervariasi
Metode tradisional ini memiliki banyak kekurangan, seperti kurangnya efisiensi dan kualitas produk yang tidak konsisten. Seiring dengan perkembangan teknologi, metode ini telah ditinggalkan dan digantikan oleh proses industri yang lebih modern, salah satunya adalah industri remilling karet.
Kehadiran Industri Remilling Karet
Sebagai salah satu solusi untuk mengatasi berbagai kekurangan dalam metode pengolahan karet tradisional. Industri remilling karet di Indonesia mencakup pengolahan karet yang digiling untuk menghasilkan produk dalam bentuk lembaran, seperti sheet dan crepe. Industri ini melibatkan berbagai tahap pengolahan, mulai dari pengumpulan dan pemurnian bahan baku, penggilingan, hingga proses vulkanisasi untuk menghasilkan produk akhir yang siap digunakan.
Namun dengan adanya kemajuan ini, muncul pula tantangan baru dalam hal dampak lingkungan. Proses produksi karet yang melibatkan berbagai bahan kimia dan energi memiliki potensi untuk merusak lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Inilah mengapa industri remilling karet memerlukan jasa pendampingan PROPER.
Kerusakan Lingkungan yang Ditimbulkan Industri Karet
Industri karet, termasuk remilling karet, dapat menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Contohnya, limbah cair dari proses pengolahan karet, yang tidak diolah dengan baik, telah menyebabkan kematian ikan dan membusuknya sungai-sungai. Banyaknya penggunaan bahan kimia dalam proses ini juga meninggalkan residu yang berpotensi sebagai polutan lingkungan. Selain itu, limbah cair ini juga dapat meningkatkan kadar COD dan TSS di lingkungan sekitar, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas air dan tanah. Oleh karena itu, penting bagi industri karet untuk meningkatkan teknologi pengolahan limbah dan mengimplementasikan praktek-praktek lingkungan yang lebih ramah, seperti fitoremediasi, untuk mengurangi dampak negatif ini dan menjaga kelestarian lingkungan.
Alasan Industri Karet Memerlukan Jasa Pendampingan PROPER
Jasa Pendampingan PROPER sangat diperlukan oleh industri remilling karet untuk memastikan bahwa mereka dapat beroperasi dengan cara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) adalah program yang dirancang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia agar mengelola dampak lingkungannya dengan lebih baik.
Perusahaan Sektor Industri Karet di Indonesia
- PT Tirta Sari Surya
- PT Anugerah Agung Abadi
- PT ADEI Crumb Rubber Industry
- PT Nusa Alam Rubber
- PT Raberindo Pratama
Kriteria Penilaian PROPER
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertujuan untuk mengevaluasi kinerja lingkungan perusahaan, termasuk industri remilling karet.
Kriteria penilaian PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) dibagi menjadi dua kategori utama yaitu Kriteria Penilaian Ketaatan dan Kriteria Beyond Compliance.
Kriteria Penilaian Ketaatan PROPER
Jawab pertanyaan sederhana ini, ”apakah perusahaan anda taat terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku?”, dalam PROPER kriteria ini dinilai dari kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup. Beberapa aspek yang dinilai meliputi:
- Persyaratan Dokumen Lingkungan dan Pelaporannya: Perusahaan harus memiliki dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Lingkungan (UKL/UPL).
- Pengendalian Pencemaran Air: Memastikan pembuangan limbah cair tidak melebihi baku mutu yang ditetapkan dan memiliki izin pembuangan.
- Pengendalian Pencemaran Udara: Mematuhi standar emisi udara yang berlaku.
- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Mengelola limbah B3 sesuai dengan peraturan yang ada.
- Pengendalian Pencemaran Air Laut: Memastikan bahwa aktivitas tidak mencemari perairan laut.
- Potensi Kerusakan Lahan: Menilai dampak kegiatan perusahaan terhadap kerusakan lahan
Kriteria Beyond Compliance PROPER
Pada penilaian PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) kriteria Beyond Compliance berfokus pada aspek-aspek yang menunjukkan komitmen perusahaan untuk melampaui kepatuhan minimum terhadap peraturan lingkungan. Kriteria ini bersifat dinamis dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta isu-isu lingkungan global. Penyusunannya melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, asosiasi industri, LSM, dan universitas.
Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
Salah satu aspek yang dinilai dalam kriteria Beyond Compliance adalah penerapan sistem manajemen lingkungan, yang mencakup bagaimana perusahaan mengelola dampak lingkungan dan mempengaruhi pemasok serta konsumen untuk menerapkan praktik pengelolaan yang baik.
Upaya Efisiensi Energi dan Penurunan Emisi
Perusahaan juga dinilai berdasarkan upaya efisiensi energi, yang meliputi peningkatan efisiensi dalam proses produksi, penggunaan mesin ramah lingkungan, serta efisiensi bangunan dan transportasi. Selain itu, fokus pada penurunan emisi menjadi penting, di mana perusahaan diharapkan mengurangi emisi polutan dan gas rumah kaca serta menggunakan energi terbarukan.
Prinsip 3R
Implementasi prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) juga menjadi bagian dari penilaian. Perusahaan dinilai berdasarkan upayanya untuk mengurangi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah padat non-B3. Semakin banyak upaya yang dilakukan untuk mengurangi dan memanfaatkan kembali limbah, semakin tinggi nilai yang diperoleh.
Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air Limbah
Aspek lain yang dinilai adalah konservasi air dan penurunan beban pencemaran air limbah, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Perusahaan harus memiliki sistem informasi untuk mengevaluasi status sumber daya biologis yang dikelola.
Program Pengembangan Masyarakat
Terakhir, program pengembangan masyarakat menjadi penting, di mana perusahaan harus memiliki strategi yang dirancang berdasarkan pemetaan sosial untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan kelompok rentan.
Secara keseluruhan, kriteria Beyond Compliance mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban hukum dan aktif berkontribusi positif terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitarnya.
Prinsip-Prinsip PROPER
Ada beberapa prinsip utama yang diusung oleh program PROPER, antara lain:
- Pencegahan Pencemaran: Perusahaan harus mengimplementasikan langkah-langkah untuk mencegah pencemaran lingkungan dari aktivitas produksi mereka.
- Pengelolaan Limbah: Perusahaan harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang efektif, termasuk pengolahan air limbah dan pengelolaan limbah padat.
- Efisiensi Energi: Perusahaan harus mengoptimalkan penggunaan energi untuk mengurangi jejak karbon dan efisiensi biaya.
- Pengelolaan Sumber Daya: Perusahaan harus mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, termasuk penggunaan air dan bahan baku.
- Keterlibatan Masyarakat: Perusahaan harus melibatkan masyarakat sekitar dalam upaya pelestarian lingkungan dan menjalin komunikasi yang baik dengan mereka.
Meraih PROPER KLHK
Jadi, untuk meraih peringkat PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Proses ini melibatkan audit lingkungan secara berkala, pelaporan transparansi mengenai dampak lingkungan, serta implementasi program-program keberlanjutan yang nyata. Perusahaan harus menunjukkan komitmen mereka terhadap pengelolaan lingkungan melalui tindakan nyata dan hasil yang terukur. Klik disini dan dapatkan pendampingan untuk meraih PROPER!
Sebagai tambahan informasi, kami juga bisa membantu perusahaan Anda untuk menghitung emisi gas rumah kaca (GRK). Kami bekerja sama dengan penyedia platform penghitungan Gas Rumah Kaca (GRK) yaitu Actia Carbon.