PROPER Kunci Sukses dan Tanggung Jawab Perusahaan di Era Pembangunan Berkelanjutan

Di era kesadaran lingkungan yang semakin meningkat, perusahaan dituntut untuk tidak hanya mengejar profit, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam. Salah satu instrumen penting dalam mendorong perusahaan untuk menerapkan praktik bisnis berkelanjutan adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang lebih dikenal dengan PROPER.

PROPER, yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021, merupakan evaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Program ini memberikan peringkat kepada perusahaan berdasarkan tingkat kepatuhan dan keunggulannya dalam mengelola dampak lingkungan dari operasinya. Peringkat PROPER Hijau dan Emas, menjadi simbol prestise dan pengakuan atas komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan.

Lalu, apa saja kepentingan perusahaan dalam meraih PROPER Hijau dan Emas? Mari kita telaah lebih dalam.

PROPER Kunci Sukses dan Tanggung Jawab Perusahaan di Era Pembangunan Berkelanjutan
 

Perusahaan Wajib PROPER?

Peraturan Menteri LHK No. 1 Tahun 2021 dengan tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup (Pasal 1 ayat 1). Tanggung jawab ini bukan hanya sebatas kewajiban, tetapi juga menjadi kunci keberlanjutan bisnis di masa depan.

Namun, tidak semua perusahaan wajib mengikuti PROPER. Program ini difokuskan pada usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan hidup, terutama yang berpotensi menyebabkan perubahan rona lingkungan hidup (Pasal 1 ayat 2).

Lebih lanjut, Pasal 11 ayat 2 menyebutkan kriteria khusus perusahaan yang wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan memenuhi kriteria PROPER, antara lain:

  • Hasil produknya untuk tujuan ekspor
  • Terdaftar dalam pasar bursa
  • Menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional
  • Skala kegiatannya signifikan sehingga berdampak terhadap lingkungan hidup

Khusus untuk sektor industri dan jasa transportasi, PROPER menjadi kewajiban yang tidak dapat ditawar (Pasal 12 ayat 3). Mengapa sektor ini menjadi fokus? Karena industri dan transportasi merupakan penyumbang emisi dan limbah yang signifikan. Kontribusinya dalam pengelolaan lingkungan hidup menjadi sangat penting.

PROPER: Mendorong Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan

PROPER tidak hanya menuntut perusahaan untuk mematuhi regulasi lingkungan, tetapi juga mendorong penerapan produksi dan konsumsi berkelanjutan. Dengan meraih peringkat PROPER Hijau dan Emas, perusahaan diharapkan mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam seluruh aspek operasionalnya, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi produk.

PROPER dan Pemberdayaan Masyarakat

Salah satu aspek penting dalam PROPER adalah pemberdayaan masyarakat. Perusahaan didorong untuk berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal di sekitar area operasinya. Melalui program-program CSR yang terintegrasi dengan strategi keberlanjutan, perusahaan dapat membantu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan melestarikan budaya lokal.

PROPER dan Sustainable Development Goals (SDGs)

PROPER sejalan dengan prinsip-prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dengan menerapkan pengelolaan lingkungan hidup yang baik, perusahaan turut berkontribusi dalam mencapai berbagai tujuan SDGs. Upaya tersebut dapat membantu mengatasi perubahan iklim, menjaga keanekaragaman hayati, dan mengurangi kemiskinan.

Meraih PROPER Hijau dan Emas bukan hanya tentang memenuhi kewajiban dan mendapatkan pengakuan. PROPER merupakan instrumen strategis bagi perusahaan untuk meningkatkan daya saing, menjaga reputasi, dan menjamin keberlanjutan bisnis di masa depan. Dengan berkomitmen pada pengelolaan lingkungan hidup yang baik, perusahaan dapat memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

 

Konsultan Pendampingan PROPER Sektor Industri Remilling Karet

Konsultan Pendampingan PROPER Sektor Industri Remilling Karet

Remilling karet merupakan proses pengolahan karet yang dilakukan dengan cara menggiling karet untuk menghasilkan produk dalam bentuk lembaran, seperti sheet (lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput). Sektor industri ini diatur oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 22122.

Metode Tradisonal Pengolahan Karet

Karet alam, yang berasal dari getah pohon karet (Hevea brasiliensis), pertama kali diperkenalkan ke Indonesia pada tahun 1864 oleh pemerintah kolonial Belanda sebagai bagian dari ekspansi pertanian komoditas baru untuk meningkatkan perekonomian. Pada awalnya, karet digunakan dalam bentuk mentah dan diolah secara sederhana oleh petani lokal. Petani akan menyadap pohon karet untuk mengambil getahnya, yang kemudian dikumpulkan dan diproses menjadi lembaran karet dengan cara direbus atau dikeringkan di bawah sinar matahari. Proses ini sering kali menghasilkan produk dengan kualitas yang bervariasi

Metode tradisional ini memiliki banyak kekurangan, seperti kurangnya efisiensi dan kualitas produk yang tidak konsisten. Seiring dengan perkembangan teknologi, metode ini telah ditinggalkan dan digantikan oleh proses industri yang lebih modern, salah satunya adalah industri remilling karet.

Kehadiran Industri Remilling Karet

Sebagai salah satu solusi untuk mengatasi berbagai kekurangan dalam metode pengolahan karet tradisional. Industri remilling karet di Indonesia mencakup pengolahan karet yang digiling untuk menghasilkan produk dalam bentuk lembaran, seperti sheet dan crepe. Industri ini melibatkan berbagai tahap pengolahan, mulai dari pengumpulan dan pemurnian bahan baku, penggilingan, hingga proses vulkanisasi untuk menghasilkan produk akhir yang siap digunakan.

Namun dengan adanya kemajuan ini, muncul pula tantangan baru dalam hal dampak lingkungan. Proses produksi karet yang melibatkan berbagai bahan kimia dan energi memiliki potensi untuk merusak lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Inilah mengapa industri remilling karet memerlukan jasa pendampingan PROPER.

Kerusakan Lingkungan yang Ditimbulkan Industri Karet

Industri karet, termasuk remilling karet, dapat menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Contohnya, limbah cair dari proses pengolahan karet, yang tidak diolah dengan baik, telah menyebabkan kematian ikan dan membusuknya sungai-sungai. Banyaknya penggunaan bahan kimia dalam proses ini juga meninggalkan residu yang berpotensi sebagai polutan lingkungan. Selain itu, limbah cair ini juga dapat meningkatkan kadar COD dan TSS di lingkungan sekitar, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas air dan tanah. Oleh karena itu, penting bagi industri karet untuk meningkatkan teknologi pengolahan limbah dan mengimplementasikan praktek-praktek lingkungan yang lebih ramah, seperti fitoremediasi, untuk mengurangi dampak negatif ini dan menjaga kelestarian lingkungan.

Alasan Industri Karet Memerlukan Jasa Pendampingan PROPER

Jasa Pendampingan PROPER sangat diperlukan oleh industri remilling karet untuk memastikan bahwa mereka dapat beroperasi dengan cara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) adalah program yang dirancang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia agar mengelola dampak lingkungannya dengan lebih baik.

Perusahaan Sektor Industri Karet di Indonesia

  1. PT Tirta Sari Surya
  2. PT Anugerah Agung Abadi
  3. PT ADEI Crumb Rubber Industry
  4. PT Nusa Alam Rubber
  5. PT Raberindo Pratama

Kriteria Penilaian PROPER

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertujuan untuk mengevaluasi kinerja lingkungan perusahaan, termasuk industri remilling karet.

Kriteria penilaian PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) dibagi menjadi dua kategori utama yaitu Kriteria Penilaian Ketaatan dan Kriteria Beyond Compliance.

Kriteria Penilaian Ketaatan PROPER

Jawab pertanyaan sederhana ini, ”apakah perusahaan anda taat terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku?”, dalam PROPER kriteria ini dinilai dari kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup. Beberapa aspek yang dinilai meliputi:

  1. Persyaratan Dokumen Lingkungan dan Pelaporannya: Perusahaan harus memiliki dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Lingkungan (UKL/UPL).
  2. Pengendalian Pencemaran Air: Memastikan pembuangan limbah cair tidak melebihi baku mutu yang ditetapkan dan memiliki izin pembuangan.
  3. Pengendalian Pencemaran Udara: Mematuhi standar emisi udara yang berlaku.
  4. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Mengelola limbah B3 sesuai dengan peraturan yang ada.
  5. Pengendalian Pencemaran Air Laut: Memastikan bahwa aktivitas tidak mencemari perairan laut.
  6. Potensi Kerusakan Lahan: Menilai dampak kegiatan perusahaan terhadap kerusakan lahan

Kriteria Beyond Compliance PROPER

Pada penilaian PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) kriteria Beyond Compliance berfokus pada aspek-aspek yang menunjukkan komitmen perusahaan untuk melampaui kepatuhan minimum terhadap peraturan lingkungan. Kriteria ini bersifat dinamis dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta isu-isu lingkungan global. Penyusunannya melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, asosiasi industri, LSM, dan universitas.

Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML)

Salah satu aspek yang dinilai dalam kriteria Beyond Compliance adalah penerapan sistem manajemen lingkungan, yang mencakup bagaimana perusahaan mengelola dampak lingkungan dan mempengaruhi pemasok serta konsumen untuk menerapkan praktik pengelolaan yang baik.

Upaya Efisiensi Energi dan Penurunan Emisi

Perusahaan juga dinilai berdasarkan upaya efisiensi energi, yang meliputi peningkatan efisiensi dalam proses produksi, penggunaan mesin ramah lingkungan, serta efisiensi bangunan dan transportasi. Selain itu, fokus pada penurunan emisi menjadi penting, di mana perusahaan diharapkan mengurangi emisi polutan dan gas rumah kaca serta menggunakan energi terbarukan.

Prinsip 3R

Implementasi prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) juga menjadi bagian dari penilaian. Perusahaan dinilai berdasarkan upayanya untuk mengurangi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah padat non-B3. Semakin banyak upaya yang dilakukan untuk mengurangi dan memanfaatkan kembali limbah, semakin tinggi nilai yang diperoleh.

Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air Limbah

Aspek lain yang dinilai adalah konservasi air dan penurunan beban pencemaran air limbah, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Perusahaan harus memiliki sistem informasi untuk mengevaluasi status sumber daya biologis yang dikelola.

Program Pengembangan Masyarakat

Terakhir, program pengembangan masyarakat menjadi penting, di mana perusahaan harus memiliki strategi yang dirancang berdasarkan pemetaan sosial untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan kelompok rentan.

Secara keseluruhan, kriteria Beyond Compliance mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban hukum dan aktif berkontribusi positif terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitarnya.

Prinsip-Prinsip PROPER

Ada beberapa prinsip utama yang diusung oleh program PROPER, antara lain:

  1. Pencegahan Pencemaran: Perusahaan harus mengimplementasikan langkah-langkah untuk mencegah pencemaran lingkungan dari aktivitas produksi mereka.
  2. Pengelolaan Limbah: Perusahaan harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang efektif, termasuk pengolahan air limbah dan pengelolaan limbah padat.
  3. Efisiensi Energi: Perusahaan harus mengoptimalkan penggunaan energi untuk mengurangi jejak karbon dan efisiensi biaya.
  4. Pengelolaan Sumber Daya: Perusahaan harus mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, termasuk penggunaan air dan bahan baku.
  5. Keterlibatan Masyarakat: Perusahaan harus melibatkan masyarakat sekitar dalam upaya pelestarian lingkungan dan menjalin komunikasi yang baik dengan mereka.

Meraih PROPER KLHK

Jadi, untuk meraih peringkat PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Proses ini melibatkan audit lingkungan secara berkala, pelaporan transparansi mengenai dampak lingkungan, serta implementasi program-program keberlanjutan yang nyata. Perusahaan harus menunjukkan komitmen mereka terhadap pengelolaan lingkungan melalui tindakan nyata dan hasil yang terukur. Klik disini dan dapatkan pendampingan untuk meraih PROPER!

Sebagai tambahan informasi, kami juga bisa membantu perusahaan Anda untuk menghitung emisi gas rumah kaca (GRK).  Kami bekerja sama dengan penyedia platform penghitungan Gas Rumah Kaca (GRK) yaitu Actia Carbon.

 

 

 

Jasa Pendampingan PROPER Sektor Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

Jasa Pendampingan PROPER Sektor Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

Minyak goreng kelapa sawit telah menjadi salah satu komoditas penting dalam industri perkebunan dan industri kelapa sawit di Indonesia. Awal mula ditemukannya minyak goreng kelapa sawit dapat ditelusuri kembali pada tahun 1917 ketika perusahaan pertama yang memproduksi minyak goreng kelapa sawit didirikan di Malaysia. Pada saat itu, minyak goreng kelapa sawit diproduksi sebagai alternatif minyak goreng yang lebih murah dan lebih berlimpah daripada minyak goreng yang berasal dari biji-bijian.

Alasan Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit Memerlukan Jasa Pendampingan PROPER

Industri minyak goreng kelapa sawit memerlukan jasa pendampingan PROPER karena beberapa alasan penting. Pertama, industri ini memiliki dampak lingkungan yang cukup serius. Proses pengolahan minyak goreng kelapa sawit dapat menghasilkan limbah berbahaya dan emisi gas yang berpotensi merusak lingkungan. Kedua, industri ini juga memiliki potensi untuk menghemat sumber daya dan meningkatkan efisiensi operasional. Dengan demikian, jasa pendampingan PROPER dapat membantu perusahaan dalam mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan kinerja operasional.

Manfaat PROPER bagi Perusahaan Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

Manfaat PROPER bagi perusahaan industri minyak goreng kelapa sawit sangat signifikan. Berikut beberapa manfaat utama:

  1. Mengurangi Dampak Lingkungan: PROPER membantu perusahaan dalam mengurangi emisi gas dan limbah berbahaya yang dihasilkan dari proses pengolahan minyak goreng kelapa sawit. Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi beban pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas udara dan air.
  2. Meningkatkan Efisiensi Energi: PROPER mensyaratkan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi konsumsi bahan bakar. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam menghemat biaya operasional dan meningkatkan kinerja produksi.
  3. Meningkatkan Kualitas Air: PROPER juga mensyaratkan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi air dan mengurangi beban pencemaran air. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam menjaga kualitas air dan menghindari biaya yang diperlukan untuk membersihkan air yang tercemar.
  4. Meningkatkan Kinerja Operasional: Dengan melakukan benchmarking dengan perusahaan lain, perusahaan dapat mengetahui posisinya dalam hal efisiensi dan dapat meningkatkan kinerja operasionalnya.
  5. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Perusahaan yang telah menerapkan PROPER dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan jasa yang ditawarkan. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan penjualan dan meningkatkan reputasi perusahaan.
  6. Akses ke Pasar Internasional: Beberapa pasar internasional menuntut standar lingkungan yang tinggi. Dengan meraih PROPER, perusahaan dapat lebih mudah menembus pasar-pasar tersebut.

Dampak Negatif Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

  1. Deforestasi: Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit sering kali menyebabkan deforestasi yang masif.
  2. Keanekaragaman Hayati: Deforestasi dan penggunaan pestisida dapat mengurangi keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
  3. Emisi Gas Rumah Kaca: Proses produksi dan pengolahan minyak kelapa sawit menghasilkan emisi gas rumah kaca yang signifikan.
  4. Pencemaran Air: Limbah dari pabrik pengolahan minyak kelapa sawit dapat mencemari sumber air setempat.
  5. Sosial Ekonomi: Konflik lahan dan pelanggaran hak asasi manusia sering kali terjadi dalam industri ini.

Meraih PROPER KLHK

Untuk meraih PROPER dari KLHK, perusahaan minyak goreng kelapa sawit perlu melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Audit Lingkungan: Melakukan audit lingkungan secara berkala untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
  2. Implementasi Sistem Manajemen Lingkungan (SML): Mengadopsi SML yang sesuai dengan standar internasional seperti ISO 14001.
  3. Pelatihan Karyawan: Memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai praktik ramah lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi.
  4. Pengelolaan Limbah: Mengadopsi teknologi dan metode pengelolaan limbah yang efektif.
  5. Penggunaan Energi Terbarukan: Beralih ke sumber energi terbarukan untuk mengurangi jejak karbon.
  6. Pelaporan dan Dokumentasi: Menyusun laporan dan dokumentasi yang lengkap mengenai upaya dan hasil pengelolaan lingkungan.
  7. Partisipasi dalam Program Keberlanjutan: Berpartisipasi dalam inisiatif dan program keberlanjutan yang diakui secara internasional.

5 Perusahaan di Sektor Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

  1. PT Astra Agro Lestari Tbk
  2. PT Musim Mas
  3. PT SMART Tbk
  4. PT Asian Agri
  5. PT Tunas Baru Lampung

Contoh Perusahaan yang Berhasil Meraih PROPER

Salah satu perusahaan produsen minyak goreng kelapa sawit yang berhasil meraih POPER 2023 adalah PT Musim Mas, strategi yang diterapkan untuk meraih PROPER diantaranya adalah:

  1. Pengelolaan Limbah yang Ramah Lingkungan:
    • Zero Waste: Menerapkan zero waste dengan mengelola limbah padat, cair, dan gas.
  2. Pengelolaan Lahan yang Berkelanjutan:
    • No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE): PT Musim Mas menegaskan bahwa semua rantai pasokannya telah menerapkan NDPE
  3. Pengelolaan Energi yang Efisien:
    • Penggunaan Listrik dari Limbah Gas: Listrik yang dihasilkan dari proses methan capture digunakan untuk operasional dan perumahan pekerja di lokasi perkebunan dan pabrik.
  4. Pemberdayaan Masyarakat dan Komunitas:
    • Memberdayakan masyarakat dan komunitas menggalakan Program Masyarakat Bebas Api dan Program Pemberdayaan
  5. Konservasi dan Pengelolaan Lahan yang Lebih dari Persyaratan (Beyond Compliance):
    • PT Musim Mas memiliki lebih dari 28 ribu hektar lahan yang diperuntukkan bagi konservasi
  6. Benchmarking dan Peningkatan Kinerja:
    • Melakukan benchmarking dengan perusahaan lain baik dalam skala nasional, regional, atau internasional untuk meningkatkan kinerja dan implementasi praktik yang berkelanjutan.

Jasa Pendampingan PROPER Sektor Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit di Lensa Lingkungan

Lensa Lingkungan, perusahaan konsultan lingkungan yang berdedikasi untuk membantu perusahaan dalam meningkatkan kinerja operasional dan mengurangi dampak lingkungan. Dengan jasa pendampingan PROPER, Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan dalam:

  1. Mengembangkan Sistem Manajemen Lingkungan: Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan dalam mengembangkan sistem manajemen lingkungan yang efektif dan efisien.
  2. Mengidentifikasi Potensi Dampak Lingkungan: Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang dapat dihasilkan dari proses pengolahan minyak goreng kelapa sawit.
  3. Mengembangkan Strategi Pengurangan Dampak Lingkungan: Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan dalam mengembangkan strategi pengurangan dampak lingkungan yang efektif dan efisien.
  4. Mengadakan Benchmarking dengan Perusahaan Lain: Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan dalam mengadakan benchmarking dengan perusahaan lain untuk mengetahui posisinya dalam hal efisiensi dan dapat meningkatkan kinerja operasionalnya.

 

Selain beberapa strategi tersebut, Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan industri minyak goreng kelapa sawit dalam meningkatkan kinerja operasional dan mengurangi dampak lingkungan untuk meraih PROPER dengan strategi yang unik dan disesuaikan berdasarkan kebutuhan perusahaan. Klik disini untuk berbincang dengan Tim PROPER kami.

 

Jasa Pendampingan PROPER Sektor Industri Penyempurnaan Kain

Apa itu PROPER?

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) adalah evaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setiap tahun. PROPER bertujuan untuk meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan dan mencapai ekosistem industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Peringkat PROPER meliputi Emas, Perak, Perunggu, dan Hijau, dengan kriteria yang semakin ketat dari peringkat ke peringkat.

 

Mengapa Industri Penyempurnaan Kain Memerlukan Jasa Pendampingan PROPER?

Industri penyempurnaan kain merupakan salah satu sektor yang paling berpotensi menghasilkan limbah dan polusi. Proses penyempurnaan kain melibatkan banyak bahan kimia yang dapat berdampak negatif pada lingkungan. Oleh karena itu, industri ini sangat memerlukan bantuan profesional untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan mencapai nilai tebaik dalam PROPER.

 

Manfaat PROPER bagi Perusahaan Industri Penyempurnaan Kain

  1. Meningkatkan Kinerja Lingkungan: Dengan bantuan jasa pendampingan PROPER, perusahaan dapat meningkatkan kinerja lingkungan melalui peningkatan efisiensi energi, penurunan pencemar udara, dan pengelolaan limbah yang lebih baik.
  2. Mengurangi Biaya Operasional: Meningkatkan efisiensi energi dan pengelolaan limbah dapat mengurangi biaya operasional perusahaan, sehingga meningkatkan keuntungan.
  3. Meningkatkan Citra Perusahaan: Mencapai nilai tebaik dalam PROPER dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata masyarakat dan investor, sehingga meningkatkan kesempatan untuk mendapatkan proyek dan investor.
  4. Menaati Peraturan: PROPER membantu perusahaan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, sehingga mengurangi risiko hukum dan reputasional. Perusahaan yang tidak memenuhi standar lingkungan dapat dikenakan sanksi dan denda yang cukup besar

 

Dampak Negatif Industri Penyempurnaan Kain

  1. Polusi Udara: Proses penyempurnaan kain dapat menghasilkan polusi udara yang berdampak negatif pada kesehatan manusia dan lingkungan.
  2. Limbah B3: Banyak bahan kimia yang digunakan dalam proses penyempurnaan kain merupakan limbah berbahaya (B3) yang dapat berdampak negatif pada lingkungan.
  3. Kerusakan Tanah: Limbah yang tidak diolah dengan baik dapat menyebabkan kerusakan tanah dan air.
  4. Kesehatan Manusia: Polusi udara dan limbah B3 dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia, terutama bagi pekerja di industri ini.

 

5 Perusahaan yang Bergerak di Sektor Industri Penyempurnaan Kain

  1. CV Indradhanu
  2. PT. Pan Brothers Tbk
  3. PT. Apac Inti Corpora
  4. PT. Eratex Djaja Tbk
  5. PT. Mulia Knitting Factory

 

Jasa Pendampingan PROPER di Lensa Lingkungan

Lensa Lingkungan menawarkan jasa pendampingan PROPER yang profesional dan efektif untuk perusahaan industri penyempurnaan kain. Tim kami terdiri dari ahli lingkungan yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kriteria PROPER. Kami dapat membantu Anda dalam:

  1. Penyusunan Dokumen Hijau: Kami akan membantu Anda menyusun dokumen hijau yang lengkap dan sesuai dengan kriteria PROPER.
  2. Evaluasi Dokumen: Kami akan melakukan evaluasi dokumen Anda secara berkala untuk memastikan bahwa Anda memenuhi kriteria PROPER.
  3. Pembuatan Laporan: Kami akan membuat laporan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk perbaikan.
  4. Bimbingan dan Konsultasi: Kami akan memberikan bimbingan dan konsultasi secara terus-menerus untuk memastikan bahwa Anda dapat mencapai nilai tebaik dalam PROPER.

 

Strategi Pendampingan Kami

  1. Template Dokumen PROPER Hijau: Kami akan memberikan template dokumen PROPER hijau yang dapat digunakan sebagai acuan.
  2. Evaluasi Berkala: Kami akan melakukan evaluasi dokumen Anda secara berkala untuk memastikan bahwa Anda memenuhi kriteria PROPER.
  3. Tim yang Profesional: Kami memiliki tim yang profesional dan berpengalaman dalam bidang lingkungan.
  4. Informasi Dinamis: Kami akan memberikan informasi yang dinamis mengikuti perkembangan kriteria PROPER.
  5. Laporan Hasil Pendampingan: Kami akan membuat laporan hasil pendampingan yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk perbaikan.

 

Rata-Rata Passing Grade DRKPL 2019-2021

Rata-rata nilai passing grade untuk mencapai kandidat hijau (DRKPL) pada tahun 2019-2021 adalah 85%. Dengan bantuan jasa pendampingan PROPER dari Lensa Lingkungan, Anda dapat meningkatkan kinerja lingkungan dan mencapai nilai tebaik dalam PROPER.

 

Masing-Masing Jenis Pekerjaan Pendampingan

  1. Pendampingan Dokumen Hijau: Kami akan membantu Anda dalam penyusunan dokumen hijau, SML, dan dokumen hijau PROPER, dengan memberikan evaluasi dan saran perbaikan.
  2. Penyusunan Dokumen Beyond Compliance: Kami akan membantu Anda dalam penyusunan dokumen beyond compliance, SML, dan dokumen hijau PROPER, dengan memberikan evaluasi dan saran perbaikan.
  3. Pendampingan Dokumen Compliance: Kami akan membantu Anda dalam pelampiran dokumen ketaatan aspek PPA, PPU, dan B3 ke dalam web SIMPEL, dengan memberikan evaluasi dan saran perbaikan.
  4. Pendampingan Dokumen Aspek Sosial: Kami akan membantu Anda dalam penyusunan dokumen hijau aspek sosial, tanggap kebencanaan, dan dokumen hijau aspek sosial PROPER, dengan memberikan evaluasi dan saran perbaikan.
  5. Workshop Gap Analisis: Kami akan menjelaskan gap analisis dokumen beyond compliance PROPER DRKPL, aspek SDA (energi, PPU, PPA, 3R B3, 3R NB3, LCA, dan keanekaragaman hayati), serta memberikan evaluasi dan saran perbaikan.
  6. Workshop Awareness: Kami akan menjelaskan awareness dokumen beyond compliance PROPER DRKPL, aspek SDA (energi, PPU, PPA, 3R B3, 3R NB3, LCA, dan keanekaragaman hayati), serta memberikan evaluasi dan saran perbaikan.

 

Lensa Lingkungan berdedikasi untuk membantu perusahaan meningkatkan kinerja lingkungan dan mencapai nilai tebaik dalam PROPER. Dengan tim yang profesional dan berpengalaman, kami dapat membantu Anda dalam semua aspek pendampingan PROPER, dari penyusunan dokumen hingga evaluasi dan pembuatan keberlanjutan program untuk tahun yang akan datang.

 

Klik disini Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang jasa pendampingan PROPER.

 

 

Peringkat PROPER: Dari Hitam ke Emas

Peringkat PROPER: Dari Hitam ke Emas

Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengembangkan sistem peringkat PROPER yang menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Peringkat PROPER ini dibagi menjadi beberapa kategori, mulai dari hitam hingga emas, masing-masing dengan kriteria yang spesifik.

 

PROPER Hitam

Peringkat PROPER hitam menunjukkan perusahaan yang tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan atau melakukan perbuatan yang merusak lingkungan. Perusahaan yang berada di kategori ini tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

PROPER Merah

Peringkat PROPER merah menunjukkan perusahaan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Perusahaan ini masih memiliki beberapa celah dalam pengelolaan lingkungan dan perlu meningkatkan kinerja.

PROPER Biru

Peringkat PROPER biru menunjukkan perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan ini telah memenuhi standar minimum dalam pengelolaan lingkungan dan dapat dianggap sebagai perusahaan yang kompatibel dengan peraturan lingkungan.

PROPER Hijau

Peringkat PROPER hijau menunjukkan perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang disyaratkan, atau disebut beyond compliance. Perusahaan ini telah memanfaatkan sumber daya secara efisien, melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik, dan memiliki kinerja lingkungan yang sangat baik.

PROPER Emas

Peringkat PROPER emas menunjukkan perusahaan yang telah konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Perusahaan ini telah memenuhi standar tinggi dalam pengelolaan lingkungan dan dapat dianggap sebagai perusahaan yang sangat berkomitmen terhadap lingkungan.

 

Mekanisme PROPER

Mekanisme PROPER berdasarkan Permen LH No. 1/2021, dimana perusahaan yang tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan akan diberikan peringkat hitam. Jika perusahaan tidak taat, maka akan diberikan peringkat merah. Perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diberikan peringkat biru. Perusahaan yang telah meraih peringkat biru secara berturut-turut sebanyak 3 kali kebelakang akan dijadikan kandidat hijau, setelah melalui penilaian dokumen manajemen lingkungan.

 

Penilaian PROPER

Dalam peringkat hijau, terdapat beberapa kriteria, seperti LCA (penilaian daur hidup), efisiensi energi, penurunan emisi, konservasi air, 3R Limbah B3, 3R Limbah Non B3, pelindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, dan tanggapan kebencanaan. Nilai ini semua akan ditotal untuk diproyeksikan dalam passing grade. Jika memenuhi passing grade, kandidat emas akan berhak untuk menjadi PROPER emas.

Dalam penilaian PROPER emas, Eco-Inovasi dan Inovasi Sosial secara kuantitatif akan dinilai oleh tim teknis, sedangkan nilai Inovasi Sosial secara kualitatif akan dinilai oleh dewan PROPER untuk nantinya ditetapkan oleh Dirjen PPKL KLHK, apakah perusahaan tersebut layak memperoleh PROPER emas.

 

Peraturan PROPER

Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergantian peraturan terkait pelaksanaan PROPER, dimana PROPER sebelumnya didasari pada Permen LH No. 3/2014, kemudian di-update di tahun 2021 Permen LH No. 1/2021. Perubahan ini meliputi penambahan kriteria tahap perencanaan dengan 25 poin, serta penambahan penilaian emas berdasarkan Eco-Inovasi dan Inovasi Sosial yang dinilai secara kualitatif dan kuantitatif.

Dengan demikian, peringkat PROPER menjadi penting dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia. Peringkat ini memberikan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

 

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?