PROPER Kunci Sukses dan Tanggung Jawab Perusahaan di Era Pembangunan Berkelanjutan

Di era kesadaran lingkungan yang semakin meningkat, perusahaan dituntut untuk tidak hanya mengejar profit, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam. Salah satu instrumen penting dalam mendorong perusahaan untuk menerapkan praktik bisnis berkelanjutan adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang lebih dikenal dengan PROPER.

PROPER, yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021, merupakan evaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Program ini memberikan peringkat kepada perusahaan berdasarkan tingkat kepatuhan dan keunggulannya dalam mengelola dampak lingkungan dari operasinya. Peringkat PROPER Hijau dan Emas, menjadi simbol prestise dan pengakuan atas komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan.

Lalu, apa saja kepentingan perusahaan dalam meraih PROPER Hijau dan Emas? Mari kita telaah lebih dalam.

PROPER Kunci Sukses dan Tanggung Jawab Perusahaan di Era Pembangunan Berkelanjutan
 

Perusahaan Wajib PROPER?

Peraturan Menteri LHK No. 1 Tahun 2021 dengan tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup (Pasal 1 ayat 1). Tanggung jawab ini bukan hanya sebatas kewajiban, tetapi juga menjadi kunci keberlanjutan bisnis di masa depan.

Namun, tidak semua perusahaan wajib mengikuti PROPER. Program ini difokuskan pada usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan hidup, terutama yang berpotensi menyebabkan perubahan rona lingkungan hidup (Pasal 1 ayat 2).

Lebih lanjut, Pasal 11 ayat 2 menyebutkan kriteria khusus perusahaan yang wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan memenuhi kriteria PROPER, antara lain:

  • Hasil produknya untuk tujuan ekspor
  • Terdaftar dalam pasar bursa
  • Menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional
  • Skala kegiatannya signifikan sehingga berdampak terhadap lingkungan hidup

Khusus untuk sektor industri dan jasa transportasi, PROPER menjadi kewajiban yang tidak dapat ditawar (Pasal 12 ayat 3). Mengapa sektor ini menjadi fokus? Karena industri dan transportasi merupakan penyumbang emisi dan limbah yang signifikan. Kontribusinya dalam pengelolaan lingkungan hidup menjadi sangat penting.

PROPER: Mendorong Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan

PROPER tidak hanya menuntut perusahaan untuk mematuhi regulasi lingkungan, tetapi juga mendorong penerapan produksi dan konsumsi berkelanjutan. Dengan meraih peringkat PROPER Hijau dan Emas, perusahaan diharapkan mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam seluruh aspek operasionalnya, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi produk.

PROPER dan Pemberdayaan Masyarakat

Salah satu aspek penting dalam PROPER adalah pemberdayaan masyarakat. Perusahaan didorong untuk berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal di sekitar area operasinya. Melalui program-program CSR yang terintegrasi dengan strategi keberlanjutan, perusahaan dapat membantu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan melestarikan budaya lokal.

PROPER dan Sustainable Development Goals (SDGs)

PROPER sejalan dengan prinsip-prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dengan menerapkan pengelolaan lingkungan hidup yang baik, perusahaan turut berkontribusi dalam mencapai berbagai tujuan SDGs. Upaya tersebut dapat membantu mengatasi perubahan iklim, menjaga keanekaragaman hayati, dan mengurangi kemiskinan.

Meraih PROPER Hijau dan Emas bukan hanya tentang memenuhi kewajiban dan mendapatkan pengakuan. PROPER merupakan instrumen strategis bagi perusahaan untuk meningkatkan daya saing, menjaga reputasi, dan menjamin keberlanjutan bisnis di masa depan. Dengan berkomitmen pada pengelolaan lingkungan hidup yang baik, perusahaan dapat memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

 

Konsultan Pendampingan PROPER Sektor Industri Margarine

Konsultan Pendampingan PROPER Sektor Industri Margarine

Margarine pertama kali ditemukan pada tahun 1869 oleh seorang ahli kimia Prancis bernama Hippolyte Mège-Mouriès. Penemuan ini bermula dari keinginan untuk mencari alternatif pengganti mentega yang lebih murah dan lebih tahan lama. Pada waktu itu, margarine dibuat dari lemak sapi yang kemudian dicampur dengan susu dan air. Seiring berjalannya waktu, proses produksi margarine mengalami banyak perubahan dan inovasi, termasuk penggunaan minyak nabati sebagai bahan dasar untuk mengurangi biaya produksi dan meningkatkan kualitas.

 

Sektor Industri Margarine Berkembang Pesat

Industri margarine di Indonesia terus berkembang pesat, terutama dengan meningkatnya permintaan pasar dan kesadaran akan gaya hidup sehat. Namun, di balik kesuksesan industri ini, ada berbagai tantangan lingkungan yang harus dihadapi. Inilah alasan mengapa industri margarine memerlukan Jasa Pendampingan PROPER sektor industri Margarine dari Lensa Lingkungan.

 

5 Perusahaan Sektor Industri Margarine

Berikut adalah 5 perusahaan yang bergerak di sektor industri margarine di Indonesia beserta merek dagang produknya:

  1. Bina Karya Prima dikenal luas melalui produk margarin andalannya, Forvita. Forvita menawarkan kualitas yang konsisten dengan rasa yang lezat, membuatnya menjadi bahan baku yang sempurna untuk berbagai jenis masakan dan kue. Keunggulan lain dari Forvita adalah kandungannya yang kaya akan vitamin A dan D, yang baik untuk kesehatan mata dan tulang.
  2. Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) pemilik brand Filma Margarine. Filma dikenal karena teksturnya yang lembut dan mudah dicampur, menjadikannya sebagai pilihan favorit untuk berbagai aplikasi kuliner mulai dari menggoreng hingga membuat kue.
  3. Indofood Sukses Makmur Tbk tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, khususnya dengan produk margarinnya yang terkenal, Palmia. Palmia menawarkan rasa yang gurih dan aroma yang khas, yang sangat cocok untuk menambah cita rasa pada masakan sehari-hari. Produk ini juga dikenal karena kandungan asam lemak tak jenuh tunggal yang baik untuk kesehatan jantung.
  4. Wilmar Nabati Indonesia merupakan produsen Sania Margarine. Sania telah lama dipercaya oleh banyak kalangan, baik itu ibu rumah tangga maupun koki profesional. Produk ini menawarkan kualitas premium dengan harga yang terjangkau, serta kandungan gizi yang baik seperti omega 3 dan 6 yang mendukung kesehatan tubuh.
  5. Upfield Manufacturing membawa salah satu produk margarin paling ikonik di Indonesia, yaitu Blue Band. Blue Band telah menjadi bagian dari dapur rumah tangga selama beberapa dekade. Produk ini dikenal dengan rasa dan aroma yang khas, serta kandungan multivitamin yang sangat baik untuk pertumbuhan anak-anak. Blue Band juga serbaguna, dapat digunakan untuk mengoles roti, memasak, dan membuat kue.

 

Dampak Negatif Sektor Industri Margarine

Industri margarine juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Proses produksi margarine dapat menghasilkan limbah padat, cair, dan gas yang dapat mencemari tanah, air, dan udara. Selain itu, penggunaan bahan baku seperti minyak kelapa sawit sering kali dikaitkan dengan deforestasi dan hilangnya habitat satwa liar. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan industri margarine untuk mengadopsi praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

 

PROPER untuk Sektor Industri Margarine

PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) merupakan program yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong perusahaan dalam meningkatkan kinerja lingkungan mereka. Melalui PROPER, perusahaan-perusahaan di Indonesia dinilai dan diberikan peringkat berdasarkan sejauh mana mereka mengikuti peraturan lingkungan yang berlaku. Untuk industri margarine, meraih peringkat PROPER yang baik bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan reputasi perusahaan dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.

Manfaat PROPER bagi perusahaan industri margarine sangatlah banyak. Pertama, PROPER mendorong perusahaan untuk lebih efisien dalam penggunaan sumber daya alam dan energi. Hal ini dapat mengurangi biaya produksi dan meningkatkan profitabilitas. Kedua, PROPER membantu perusahaan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko lingkungan, sehingga dapat menghindari potensi sanksi hukum dan kerugian finansial. Ketiga, peringkat PROPER yang baik dapat meningkatkan citra perusahaan di mata publik dan investor, yang dapat berdampak positif pada pertumbuhan bisnis.

 

Langkah-Langkah Meraih PROPER KLHK Sektor Industri Margarine

Meraih PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan prestasi penting bagi industri margarine. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencapainya:

  1. Melakukan Audit Lingkungan

Langkah pertama adalah melakukan audit lingkungan. Tujuan dari audit ini adalah untuk menilai kinerja lingkungan saat ini serta mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki.

  1. Mengembangkan Rencana Aksi Lingkungan

Setelah audit selesai, langkah berikutnya adalah mengembangkan rencana aksi lingkungan. Rencana ini termasuk mencakup pengelolaan limbah, efisiensi energi, penggunaan sumber daya yang berkelanjutan serta penerapan teknologi ramah lingkungan

  1. Pelaksanaan Rencana Aksi

Pelaksanaan rencana aksi harus dilakukan dengan konsisten dan berkelanjutan. Perusahaan dapat mengadakan sesi pelatihan bagi karyawan, mengalokasikan anggaran untuk investasi teknologi baru. Jika perusahaan mengalami kesulitan, maka dapat bekerjasama dengan pihak ketiga seperti Lensa Lingkungan untuk panduan dan dukungan

  1. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja

Pemantauan dan evaluasi kinerja lingkungan harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa perusahaan tetap berada di jalur yang benar. Hal ini mencakup pemantauan indikator kinerja utama, melakukan penyesuaian jika diperlukan dan melaporkan kinerja kepada manajemen dan/atau stakeholder

 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, industri margarine dapat meningkatkan kinerja lingkungan mereka dan meraih PROPER KLHK. Klik disini jika Anda membutuhkan bantuan jasa pendampingan PROPER sektor industri margarine.

 

Jasa Pendampingan PROPER Sektor Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

Jasa Pendampingan PROPER Sektor Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

Minyak goreng kelapa sawit telah menjadi salah satu komoditas penting dalam industri perkebunan dan industri kelapa sawit di Indonesia. Awal mula ditemukannya minyak goreng kelapa sawit dapat ditelusuri kembali pada tahun 1917 ketika perusahaan pertama yang memproduksi minyak goreng kelapa sawit didirikan di Malaysia. Pada saat itu, minyak goreng kelapa sawit diproduksi sebagai alternatif minyak goreng yang lebih murah dan lebih berlimpah daripada minyak goreng yang berasal dari biji-bijian.

Alasan Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit Memerlukan Jasa Pendampingan PROPER

Industri minyak goreng kelapa sawit memerlukan jasa pendampingan PROPER karena beberapa alasan penting. Pertama, industri ini memiliki dampak lingkungan yang cukup serius. Proses pengolahan minyak goreng kelapa sawit dapat menghasilkan limbah berbahaya dan emisi gas yang berpotensi merusak lingkungan. Kedua, industri ini juga memiliki potensi untuk menghemat sumber daya dan meningkatkan efisiensi operasional. Dengan demikian, jasa pendampingan PROPER dapat membantu perusahaan dalam mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan kinerja operasional.

Manfaat PROPER bagi Perusahaan Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

Manfaat PROPER bagi perusahaan industri minyak goreng kelapa sawit sangat signifikan. Berikut beberapa manfaat utama:

  1. Mengurangi Dampak Lingkungan: PROPER membantu perusahaan dalam mengurangi emisi gas dan limbah berbahaya yang dihasilkan dari proses pengolahan minyak goreng kelapa sawit. Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi beban pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas udara dan air.
  2. Meningkatkan Efisiensi Energi: PROPER mensyaratkan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi konsumsi bahan bakar. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam menghemat biaya operasional dan meningkatkan kinerja produksi.
  3. Meningkatkan Kualitas Air: PROPER juga mensyaratkan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi air dan mengurangi beban pencemaran air. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam menjaga kualitas air dan menghindari biaya yang diperlukan untuk membersihkan air yang tercemar.
  4. Meningkatkan Kinerja Operasional: Dengan melakukan benchmarking dengan perusahaan lain, perusahaan dapat mengetahui posisinya dalam hal efisiensi dan dapat meningkatkan kinerja operasionalnya.
  5. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Perusahaan yang telah menerapkan PROPER dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan jasa yang ditawarkan. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan penjualan dan meningkatkan reputasi perusahaan.
  6. Akses ke Pasar Internasional: Beberapa pasar internasional menuntut standar lingkungan yang tinggi. Dengan meraih PROPER, perusahaan dapat lebih mudah menembus pasar-pasar tersebut.

Dampak Negatif Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

  1. Deforestasi: Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit sering kali menyebabkan deforestasi yang masif.
  2. Keanekaragaman Hayati: Deforestasi dan penggunaan pestisida dapat mengurangi keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
  3. Emisi Gas Rumah Kaca: Proses produksi dan pengolahan minyak kelapa sawit menghasilkan emisi gas rumah kaca yang signifikan.
  4. Pencemaran Air: Limbah dari pabrik pengolahan minyak kelapa sawit dapat mencemari sumber air setempat.
  5. Sosial Ekonomi: Konflik lahan dan pelanggaran hak asasi manusia sering kali terjadi dalam industri ini.

Meraih PROPER KLHK

Untuk meraih PROPER dari KLHK, perusahaan minyak goreng kelapa sawit perlu melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Audit Lingkungan: Melakukan audit lingkungan secara berkala untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
  2. Implementasi Sistem Manajemen Lingkungan (SML): Mengadopsi SML yang sesuai dengan standar internasional seperti ISO 14001.
  3. Pelatihan Karyawan: Memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai praktik ramah lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi.
  4. Pengelolaan Limbah: Mengadopsi teknologi dan metode pengelolaan limbah yang efektif.
  5. Penggunaan Energi Terbarukan: Beralih ke sumber energi terbarukan untuk mengurangi jejak karbon.
  6. Pelaporan dan Dokumentasi: Menyusun laporan dan dokumentasi yang lengkap mengenai upaya dan hasil pengelolaan lingkungan.
  7. Partisipasi dalam Program Keberlanjutan: Berpartisipasi dalam inisiatif dan program keberlanjutan yang diakui secara internasional.

5 Perusahaan di Sektor Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

  1. PT Astra Agro Lestari Tbk
  2. PT Musim Mas
  3. PT SMART Tbk
  4. PT Asian Agri
  5. PT Tunas Baru Lampung

Contoh Perusahaan yang Berhasil Meraih PROPER

Salah satu perusahaan produsen minyak goreng kelapa sawit yang berhasil meraih POPER 2023 adalah PT Musim Mas, strategi yang diterapkan untuk meraih PROPER diantaranya adalah:

  1. Pengelolaan Limbah yang Ramah Lingkungan:
    • Zero Waste: Menerapkan zero waste dengan mengelola limbah padat, cair, dan gas.
  2. Pengelolaan Lahan yang Berkelanjutan:
    • No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE): PT Musim Mas menegaskan bahwa semua rantai pasokannya telah menerapkan NDPE
  3. Pengelolaan Energi yang Efisien:
    • Penggunaan Listrik dari Limbah Gas: Listrik yang dihasilkan dari proses methan capture digunakan untuk operasional dan perumahan pekerja di lokasi perkebunan dan pabrik.
  4. Pemberdayaan Masyarakat dan Komunitas:
    • Memberdayakan masyarakat dan komunitas menggalakan Program Masyarakat Bebas Api dan Program Pemberdayaan
  5. Konservasi dan Pengelolaan Lahan yang Lebih dari Persyaratan (Beyond Compliance):
    • PT Musim Mas memiliki lebih dari 28 ribu hektar lahan yang diperuntukkan bagi konservasi
  6. Benchmarking dan Peningkatan Kinerja:
    • Melakukan benchmarking dengan perusahaan lain baik dalam skala nasional, regional, atau internasional untuk meningkatkan kinerja dan implementasi praktik yang berkelanjutan.

Jasa Pendampingan PROPER Sektor Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit di Lensa Lingkungan

Lensa Lingkungan, perusahaan konsultan lingkungan yang berdedikasi untuk membantu perusahaan dalam meningkatkan kinerja operasional dan mengurangi dampak lingkungan. Dengan jasa pendampingan PROPER, Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan dalam:

  1. Mengembangkan Sistem Manajemen Lingkungan: Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan dalam mengembangkan sistem manajemen lingkungan yang efektif dan efisien.
  2. Mengidentifikasi Potensi Dampak Lingkungan: Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang dapat dihasilkan dari proses pengolahan minyak goreng kelapa sawit.
  3. Mengembangkan Strategi Pengurangan Dampak Lingkungan: Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan dalam mengembangkan strategi pengurangan dampak lingkungan yang efektif dan efisien.
  4. Mengadakan Benchmarking dengan Perusahaan Lain: Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan dalam mengadakan benchmarking dengan perusahaan lain untuk mengetahui posisinya dalam hal efisiensi dan dapat meningkatkan kinerja operasionalnya.

 

Selain beberapa strategi tersebut, Lensa Lingkungan dapat membantu perusahaan industri minyak goreng kelapa sawit dalam meningkatkan kinerja operasional dan mengurangi dampak lingkungan untuk meraih PROPER dengan strategi yang unik dan disesuaikan berdasarkan kebutuhan perusahaan. Klik disini untuk berbincang dengan Tim PROPER kami.

 

Jasa Pendampingan PROPER Sektor Industri Penyempurnaan Kain

Apa itu PROPER?

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) adalah evaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setiap tahun. PROPER bertujuan untuk meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan dan mencapai ekosistem industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Peringkat PROPER meliputi Emas, Perak, Perunggu, dan Hijau, dengan kriteria yang semakin ketat dari peringkat ke peringkat.

 

Mengapa Industri Penyempurnaan Kain Memerlukan Jasa Pendampingan PROPER?

Industri penyempurnaan kain merupakan salah satu sektor yang paling berpotensi menghasilkan limbah dan polusi. Proses penyempurnaan kain melibatkan banyak bahan kimia yang dapat berdampak negatif pada lingkungan. Oleh karena itu, industri ini sangat memerlukan bantuan profesional untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan mencapai nilai tebaik dalam PROPER.

 

Manfaat PROPER bagi Perusahaan Industri Penyempurnaan Kain

  1. Meningkatkan Kinerja Lingkungan: Dengan bantuan jasa pendampingan PROPER, perusahaan dapat meningkatkan kinerja lingkungan melalui peningkatan efisiensi energi, penurunan pencemar udara, dan pengelolaan limbah yang lebih baik.
  2. Mengurangi Biaya Operasional: Meningkatkan efisiensi energi dan pengelolaan limbah dapat mengurangi biaya operasional perusahaan, sehingga meningkatkan keuntungan.
  3. Meningkatkan Citra Perusahaan: Mencapai nilai tebaik dalam PROPER dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata masyarakat dan investor, sehingga meningkatkan kesempatan untuk mendapatkan proyek dan investor.
  4. Menaati Peraturan: PROPER membantu perusahaan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, sehingga mengurangi risiko hukum dan reputasional. Perusahaan yang tidak memenuhi standar lingkungan dapat dikenakan sanksi dan denda yang cukup besar

 

Dampak Negatif Industri Penyempurnaan Kain

  1. Polusi Udara: Proses penyempurnaan kain dapat menghasilkan polusi udara yang berdampak negatif pada kesehatan manusia dan lingkungan.
  2. Limbah B3: Banyak bahan kimia yang digunakan dalam proses penyempurnaan kain merupakan limbah berbahaya (B3) yang dapat berdampak negatif pada lingkungan.
  3. Kerusakan Tanah: Limbah yang tidak diolah dengan baik dapat menyebabkan kerusakan tanah dan air.
  4. Kesehatan Manusia: Polusi udara dan limbah B3 dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia, terutama bagi pekerja di industri ini.

 

5 Perusahaan yang Bergerak di Sektor Industri Penyempurnaan Kain

  1. CV Indradhanu
  2. PT. Pan Brothers Tbk
  3. PT. Apac Inti Corpora
  4. PT. Eratex Djaja Tbk
  5. PT. Mulia Knitting Factory

 

Jasa Pendampingan PROPER di Lensa Lingkungan

Lensa Lingkungan menawarkan jasa pendampingan PROPER yang profesional dan efektif untuk perusahaan industri penyempurnaan kain. Tim kami terdiri dari ahli lingkungan yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kriteria PROPER. Kami dapat membantu Anda dalam:

  1. Penyusunan Dokumen Hijau: Kami akan membantu Anda menyusun dokumen hijau yang lengkap dan sesuai dengan kriteria PROPER.
  2. Evaluasi Dokumen: Kami akan melakukan evaluasi dokumen Anda secara berkala untuk memastikan bahwa Anda memenuhi kriteria PROPER.
  3. Pembuatan Laporan: Kami akan membuat laporan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk perbaikan.
  4. Bimbingan dan Konsultasi: Kami akan memberikan bimbingan dan konsultasi secara terus-menerus untuk memastikan bahwa Anda dapat mencapai nilai tebaik dalam PROPER.

 

Strategi Pendampingan Kami

  1. Template Dokumen PROPER Hijau: Kami akan memberikan template dokumen PROPER hijau yang dapat digunakan sebagai acuan.
  2. Evaluasi Berkala: Kami akan melakukan evaluasi dokumen Anda secara berkala untuk memastikan bahwa Anda memenuhi kriteria PROPER.
  3. Tim yang Profesional: Kami memiliki tim yang profesional dan berpengalaman dalam bidang lingkungan.
  4. Informasi Dinamis: Kami akan memberikan informasi yang dinamis mengikuti perkembangan kriteria PROPER.
  5. Laporan Hasil Pendampingan: Kami akan membuat laporan hasil pendampingan yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk perbaikan.

 

Rata-Rata Passing Grade DRKPL 2019-2021

Rata-rata nilai passing grade untuk mencapai kandidat hijau (DRKPL) pada tahun 2019-2021 adalah 85%. Dengan bantuan jasa pendampingan PROPER dari Lensa Lingkungan, Anda dapat meningkatkan kinerja lingkungan dan mencapai nilai tebaik dalam PROPER.

 

Masing-Masing Jenis Pekerjaan Pendampingan

  1. Pendampingan Dokumen Hijau: Kami akan membantu Anda dalam penyusunan dokumen hijau, SML, dan dokumen hijau PROPER, dengan memberikan evaluasi dan saran perbaikan.
  2. Penyusunan Dokumen Beyond Compliance: Kami akan membantu Anda dalam penyusunan dokumen beyond compliance, SML, dan dokumen hijau PROPER, dengan memberikan evaluasi dan saran perbaikan.
  3. Pendampingan Dokumen Compliance: Kami akan membantu Anda dalam pelampiran dokumen ketaatan aspek PPA, PPU, dan B3 ke dalam web SIMPEL, dengan memberikan evaluasi dan saran perbaikan.
  4. Pendampingan Dokumen Aspek Sosial: Kami akan membantu Anda dalam penyusunan dokumen hijau aspek sosial, tanggap kebencanaan, dan dokumen hijau aspek sosial PROPER, dengan memberikan evaluasi dan saran perbaikan.
  5. Workshop Gap Analisis: Kami akan menjelaskan gap analisis dokumen beyond compliance PROPER DRKPL, aspek SDA (energi, PPU, PPA, 3R B3, 3R NB3, LCA, dan keanekaragaman hayati), serta memberikan evaluasi dan saran perbaikan.
  6. Workshop Awareness: Kami akan menjelaskan awareness dokumen beyond compliance PROPER DRKPL, aspek SDA (energi, PPU, PPA, 3R B3, 3R NB3, LCA, dan keanekaragaman hayati), serta memberikan evaluasi dan saran perbaikan.

 

Lensa Lingkungan berdedikasi untuk membantu perusahaan meningkatkan kinerja lingkungan dan mencapai nilai tebaik dalam PROPER. Dengan tim yang profesional dan berpengalaman, kami dapat membantu Anda dalam semua aspek pendampingan PROPER, dari penyusunan dokumen hingga evaluasi dan pembuatan keberlanjutan program untuk tahun yang akan datang.

 

Klik disini Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang jasa pendampingan PROPER.

 

 

Perubahan Penilaian PROPER dari Tahun 2020 ke Tahun 2021 dan Kriteria Baru

Perubahan Penilaian PROPER dari Tahun 2020 ke Tahun 2021 dan Kriteria Baru

Penilaian PROPER (Program Pengelolaan Lingkungan dan Operasi Pengendalian) merupakan sistem penilaian yang digunakan untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Dalam artikel ini, akan dibahas perubahan yang terjadi pada penilaian PROPER dari tahun 2020 ke tahun 2021, serta kriteria baru yang diperkenalkan pada tahun 2021.

 

KRITERIA PENILAIAN 2020

KRITERIA PENILAIAN 2021
NOKOMPONEN PENILAIANNILAINOKOMPONEN PENILAIAN

NILAI

1DRKPL150AUDIT ENERGI
2SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN100AUDIT LINGKUNGAN
3PEMANFAATAN SUMBER DAYASISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (SML) >60
a)      Efisiensi Energi1001DRKPL150
b)      Penurunan Emisi1002PENILAIAN DAUR HIDUP (LCA)100
c)       Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B31003PEMANFAATAN SUMBER DAYA
d)      3R Limbah Padat Non B3100A) EFISIENSI ENERGI110
e)      Efisiensi Air dan Penurunan Beban Pencemar100B) PENURUNAN EMISI110
f)       Perlindungan Keanekaragaman Hayat100C) PENGURANGAN DAN PEMANFAATAN LIMBAH B3100
4PENGEMBANGAN MASYARAKATD) 3R LIMBAH PADAT NON B3100
A. Tingkat Penilaian Hijau100E) EFISIENSI AIR DAN PENURUNAN BEBAN PENCEMAR110
B. Tingkat Penilaian EmasKualitatifF) PERLINDUNGAN KEANEKARAGAMAN HAYATI100
5RESPON TERHADAB BENCANA1004PENGEMBANGAN MASYARAKAT
A. PencegahanA. TINGKAT PENILAIAN HIJAU
B. Mitigasi I) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT100
C. KesiapsiagaanII) TANGGAP KEBENCANAAN25
D. Tanggap DaruratB. TINGKAT PENILAIAN EMAS
E. PemulihanI) INOVASI SOSIAL100 (Kualitatif)
TOTAL NILAI1050TOTAL NILAI1005

 

 

Penambahan Audit Energi dan Audit Lingkungan

Pada tahun 2021, penambahan audit energi dan audit lingkungan menjadi persyaratan untuk screening kandidat hijau. Sebelumnya, audit energi dan audit lingkungan tidak dimasukkan ke dalam penilaian PROPER. Penambahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan perusahaan.

 

Perubahan Nilai DRKPL dan LCA

Nilai dari Dokumen Rencana Kerja Perusahaan (DRKPL) dan Laporan Kinerja Lingkungan (LCA) juga mengalami perubahan. Pemanfaatan sumber daya, pengembangan masyarakat, dan tanggap kebencanaan mengalami perubahan, meskipun total nilai pada akhirnya turun dari 1050 menjadi 1005. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan lebih fokus pada aspek-aspek yang lebih penting dalam pengelolaan lingkungan.

 

Perubahan Kebobotan dan Nilai Poin

Pada tahun 2020, penilaian PROPER penilaian berdasarkan kebobotan karena adanya tambahan untuk kriteria tanggap kebencanaan. Sedangkan, pada tahun 2021, penilaian dilakukan secara murni per poin, dengan total nilai dari subkriteria atau kriteria di dokumen hijau diproyeksikan ke dalam passing grade. Nilai dari KPL hanya digunakan sebagai screening dan tidak diakumulasikan menjadi total nilai untuk diproyeksikan ke dalam passing grade.

 

Perubahan pada Subkriteria dan Kriteria

Pemanfaatan Sumber Daya

Pada tahun 2021, beberapa subkriteria dan kriteria untuk pemanfaatan sumber daya mengalami perubahan. Nilai efisiensi energi, penurunan emisi, dan efisiensi air meningkat dari 100 menjadi 110 poin. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan lebih efisien dalam penggunaan sumber daya.

 

Tanggap Kebencanaan

Nilai tanggap kebencanaan tetap pada 25 poin. Pemberdayaan masyarakat tetap pada 100 poin. Nilai emas, yang merupakan inovasi sosial, dinilai secara kualitatif dan kuantitatif dengan nilai maksimal 100.

 

Komponen Penilaian PROPER

NOKOMPONEN PENILAIAN PROPERPerMen LH 3/2014PerMen LHK 1/2021

Ket

1Dokumen Ringkasan Pengelolaan Lingkungan

150

150

Screening, rerata CKH; tidak diakumulasikan

2 Sistem Manajemen Lingkungan

100

100

Screening, >60; diakumulasikan

3 Penilaian Daur Hidup

100

diakumulasikan

4Pemanfatan Sumber Daya
a) efisiensi energi

100

110

diakumulasikan

b) penurunan emisi dan gas rumah kaca

100

110

c) efisiensi air

100

110

d) penurunan dan pemanfaatan limbah B3

100

100

e) 3R sampah

100

100

f) keanekaragaman hayati

100

100

55.     Pengembangan Masyarakat

100

100

diakumulasikan

6Tanggap Kebencanaan

100

25

diakumulasikan

7Inovasi Sosial

100

Penilaian kandidat emas; diakumulasikan

Total

1050

1055

 

Berikut adalah komponen penilaian PROPER yang dimasukkan ke dalam total nilai:

No. 2 SML (Sistem Manajemen Lingkungan) hingga nomor 6 Tanggap Kebencanaan (Emergency Response) dimasukkan dalam total nilai yang akan diproyeksikan ke dalam passing grade. Namun, dalam dokumen ringkasan pengelolaan lingkungan (Environmental Management Summary) atau dari KPL (Kriteria Pengelolaan Lingkungan), hanya digunakan sebagai screening dan tidak diakumulasikan menjadi total nilai.

 

Kriteria untuk Meraih PROPER Hijau

Sementara itu, untuk SML, LCA (Laporan Kinerja Lingkungan), pemerataan sumber daya, pemberdayaan masyarakat, dan tanggap kebencanaan diproyeksikan menjadi total nilai dan diproyeksikan menjadi passing grade. Jika melebihi passing grade emas, perusahaan tersebut secara otomatis menjadi calon kandidat emas. Apabila berada di antara lebih besar dari passing grade hijau dan lebih kecil dari passing grade emas, maka secara otomatis meraih PROPER hijau.

Penilaian PROPER mengalami perubahan signifikan dari tahun 2020 ke tahun 2021, dengan penambahan audit energi dan audit lingkungan serta perubahan nilai DRKPL dan LCA. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan lebih fokus pada aspek-aspek yang lebih penting dalam pengelolaan lingkungan. Perusahaan yang berhasil memenuhi kriteria dan nilai yang ditetapkan dapat meraih PROPER hijau atau emas, yang menunjukkan kinerja yang baik dalam pengelolaan lingkungan.

 

Menuju PROPER Hijau: Kriteria dan Proses Penilaian

Menuju PROPER Hijau: Kriteria dan Proses Penilaian

Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengembangkan sistem peringkat PROPER yang menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Salah satu kategori peringkat yang sangat penting adalah PROPER Hijau, yang menunjukkan perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang disyaratkan, atau disebut beyond compliance.

Kriteria PROPER Hijau

Untuk menjadi kandidat PROPER Hijau, perusahaan harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, status ketaatan sementara untuk dokumen compliance yang dilaporkan harus mencapai 100%. Kemudian, perusahaan yang memakai energi lebih dari sama dengan 6000 ton oil ekuivalen wajib melaksanakan audit energi rutin. Selanjutnya, perusahaan tersebut juga diwajibkan melaksanakan audit lingkungan.

Proses Penilaian PROPER Hijau

Jika perusahaan telah memenuhi kriteria sebelumnya, maka akan dinilai dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan. Apabila nilai kinerja pengelolaan lingkungan lebih dari nilai rata-rata dari seluruh perusahaan peserta, maka akan dinilai selanjutnya yaitu dokumen sistem manajemen lingkungan yang mewajibkan nilainya lebih dari 60 poin.

Dokumen Hijau

Dokumen hijau yang dilaporkan berisi beberapa subkriteria yang meliputi SML, efisiensi energi, sampai di tanggapan bencanaan, akan dinilai kuantitatif. Jika memenuhi passing grade emas, maka akan masuk ke dalam kandidat emas, sementara jika berada di bawah passing grade emas, tapi di atas passing grade hijau, akan langsung mendapat PROPER hijau.

Konsistensi dan Inovasi Sosial

Perusahaan yang nilainya melampaui passing grade emas, akan dinilai apakah perusahaan tersebut konsisten memenuhi atau meraih PROPER hijau 3 tahun sebelumnya. Apabila sudah pernah meraih PROPER hijau 3 kali dalam 3 tahun sebelumnya secara berturut-turut, maka berhak untuk dinilai dokumen inovasi sosialnya. Kemudian, akan dinilai secara kuantitatif untuk ECO-Inovasi dan inovasi sosial oleh tim teknis dan secara kualitatif oleh dewan PROPER untuk nantinya ditetapkan di dalam SK Dirjen PPKL, apakah perusahaan tersebut berhasil meraih PROPER emas.

Penetapan Passing Grade PROPER

Penetapan passing grade PROPER sendiri melalui tahapan sebagai berikut. Pertama, penetapan sektor atau kelompok penilaian. Peserta dikelompokkan sesuai sektor masing-masing, misalnya PLTU akan dikelompokkan dengan perusahaan pengolahan minyak. Kemudian, akan dievaluasi distribusi nilai per-kelompok pada tahun N-1 atau 1 tahun sebelumnya, dimana distribusi normal nilai antara lebih dari 75 dan kurang dari 25 akan menjadi passing grade hijau, sementara untuk distribusi nilai di atas sama dengan 75 akan menjadi passing grade emas. Selanjutnya, akan dilakukan pertimbangan teknis oleh secretariat PROPER untuk ditetapkan sebagai passing grade hijau final dan passing grade emas final yang ditetapkan dalam SK Dirjen PPKL.

Dengan demikian, PROPER Hijau menjadi kategori peringkat yang sangat penting dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia. Kriteria dan proses penilaian yang ketat memastikan bahwa perusahaan yang memenuhi standar tinggi dalam pengelolaan lingkungan dapat diakui dan dihargai sebagai contoh yang baik dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan.

Peringkat PROPER: Dari Hitam ke Emas

Peringkat PROPER: Dari Hitam ke Emas

Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengembangkan sistem peringkat PROPER yang menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Peringkat PROPER ini dibagi menjadi beberapa kategori, mulai dari hitam hingga emas, masing-masing dengan kriteria yang spesifik.

 

PROPER Hitam

Peringkat PROPER hitam menunjukkan perusahaan yang tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan atau melakukan perbuatan yang merusak lingkungan. Perusahaan yang berada di kategori ini tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

PROPER Merah

Peringkat PROPER merah menunjukkan perusahaan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Perusahaan ini masih memiliki beberapa celah dalam pengelolaan lingkungan dan perlu meningkatkan kinerja.

PROPER Biru

Peringkat PROPER biru menunjukkan perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan ini telah memenuhi standar minimum dalam pengelolaan lingkungan dan dapat dianggap sebagai perusahaan yang kompatibel dengan peraturan lingkungan.

PROPER Hijau

Peringkat PROPER hijau menunjukkan perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang disyaratkan, atau disebut beyond compliance. Perusahaan ini telah memanfaatkan sumber daya secara efisien, melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik, dan memiliki kinerja lingkungan yang sangat baik.

PROPER Emas

Peringkat PROPER emas menunjukkan perusahaan yang telah konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Perusahaan ini telah memenuhi standar tinggi dalam pengelolaan lingkungan dan dapat dianggap sebagai perusahaan yang sangat berkomitmen terhadap lingkungan.

 

Mekanisme PROPER

Mekanisme PROPER berdasarkan Permen LH No. 1/2021, dimana perusahaan yang tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan akan diberikan peringkat hitam. Jika perusahaan tidak taat, maka akan diberikan peringkat merah. Perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diberikan peringkat biru. Perusahaan yang telah meraih peringkat biru secara berturut-turut sebanyak 3 kali kebelakang akan dijadikan kandidat hijau, setelah melalui penilaian dokumen manajemen lingkungan.

 

Penilaian PROPER

Dalam peringkat hijau, terdapat beberapa kriteria, seperti LCA (penilaian daur hidup), efisiensi energi, penurunan emisi, konservasi air, 3R Limbah B3, 3R Limbah Non B3, pelindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, dan tanggapan kebencanaan. Nilai ini semua akan ditotal untuk diproyeksikan dalam passing grade. Jika memenuhi passing grade, kandidat emas akan berhak untuk menjadi PROPER emas.

Dalam penilaian PROPER emas, Eco-Inovasi dan Inovasi Sosial secara kuantitatif akan dinilai oleh tim teknis, sedangkan nilai Inovasi Sosial secara kualitatif akan dinilai oleh dewan PROPER untuk nantinya ditetapkan oleh Dirjen PPKL KLHK, apakah perusahaan tersebut layak memperoleh PROPER emas.

 

Peraturan PROPER

Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergantian peraturan terkait pelaksanaan PROPER, dimana PROPER sebelumnya didasari pada Permen LH No. 3/2014, kemudian di-update di tahun 2021 Permen LH No. 1/2021. Perubahan ini meliputi penambahan kriteria tahap perencanaan dengan 25 poin, serta penambahan penilaian emas berdasarkan Eco-Inovasi dan Inovasi Sosial yang dinilai secara kualitatif dan kuantitatif.

Dengan demikian, peringkat PROPER menjadi penting dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia. Peringkat ini memberikan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

 

Mengenal PROPER: Strategi Pemerintah untuk Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan

Mengenal PROPER: Strategi Pemerintah untuk Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan

Pemerintah Indonesia telah mengembangkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. Salah satu kebijakan yang sangat penting adalah PROPER (Pengelolaan Lingkungan Perusahaan), yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PROPER bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan dengan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan yang mengikuti PROPER harus memiliki dokumen-dokumen pengelolaan lingkungan yang komprehensif, termasuk AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), UKL/UPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan dokumen lain yang relevan.

 

Sejarah Singkat PROPER

Sejarah PROPER di Indonesia dimulai pada tahun 1989 dengan dicanangkan Program Kali Bersih (PROKASIH). PROKASIH awalnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai yang tercemar. Konsep sederhana ini menjadi landasan bagi lahir dan berkembangnya PROPER, yang hingga kini telah berkembang jauh dari konsep awal ketika PROKASIH pertama dicanangkan

Pengembangan PROPER terus berlanjut dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 35 Tahun 1995. PROPER mulai diterapkan secara lebih luas dan tidak hanya terbatas pada sektor manufaktur. Pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, energi, migas, dan agroindustri juga ditingkatkan.

Pada tahun 2002, PROPER dihidupkan kembali dengan pendekatan yang lebih luas dan inklusif. Program ini tidak hanya berfokus pada sektor manufaktur, tetapi juga mencakup sektor lain seperti pertambangan, energi, migas, dan agroindustri. Dengan demikian, pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan ini menjadi lebih efektif dan efisien

 

Prinsip Good Governance

PROPER juga menjadi wujud dari demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, PROPER berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan. Dalam proses pelaksanaannya, PROPER melibatkan berbagai institusi, mulai dari akademisi, praktisi, regulator, serta KLHK. Sekretariat PROPER juga berperan aktif dalam proses sosialisasi PROPER untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan lingkungan.

 

Evaluasi PROPER

Kerjasama antara sekretariat PROPER dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten dan Provinsi sangat penting dalam evaluasi kinerja perusahaan dan dalam implementasi PROPER. Evaluasi PROPER dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data yang relevan. Data ini digunakan untuk menentukan tingkat kinerja perusahaan dalam mengikuti PROPER dan memberikan saran untuk perbaikan. Evaluasi ini juga membantu dalam implementasi sistem rating PROPER biru, menghargai perusahaan yang menunjukkan kinerja lingkungan yang sangat baik.

 

Peringkat PROPER

Peringkat PROPER dapat dilihat sebagai berikut:

  1. PROPER Hitam: Perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
  2. PROPER Merah: Perusahaan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi belum sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.
  3. PROPER Biru (Compliance): Perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. PROPER Hijau (Beyond Compliance): Perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang disyaratkan, melalui pelaksanaan lingkungan yang efisien dan memanfaatkan sumber daya serta melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik.
  5. PROPER Emas: Perusahaan yang telah konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

 

Manfaat PROPER

Penilaian peringkat PROPER memiliki manfaat yang signifikan bagi perusahaan. Perusahaan yang tergabung dalam PROPER dapat memperoleh pembinaan tim teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta meningkatkan kepercayaan investor dengan citra yang lebih baik. Selain itu, perusahaan juga dapat memperoleh manfaat dalam bentuk efisiensi energi, penurunan emisi, dan reduksi limbah

 

Dengan demikian, PROPER menjadi strategi yang efektif dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance dan melibatkan berbagai pihak, PROPER berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dan melindungi sumber daya alam Indonesia.

 

 

Bagaimana menyusun Keanekaragaman Hayati dalam PROPER Hijau?

Bagaimana menyusun Keanekaragaman Hayati dalam PROPER Hijau?

PROPER Hijau adalah program yang mengakui upaya perusahaan dalam pelestarian lingkungan hidup. Salah satu aspek penting dalam PROPER Hijau adalah keanekaragaman hayati. Menyusun keanekaragaman hayati dengan baik tidak hanya memberikan manfaat positif bagi lingkungan, tetapi juga untuk keberlanjutan hidup kita.

Inisiatif PROPER Hijau

PROPER Hijau (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah salah satu inisiatif yang digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Untuk memahami lebih lanjut mengenai mekanisme dan pedoman penyusunan dokumen hijau, Anda dapat mengakses informasi lengkap melalui Mekanisme Dan Pedoman Penyusunan Dokumen Hijau.

Tujuan dan Sasaran PROPER Hijau

PROPER Hijau bertujuan untuk mendorong perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan. Program ini memiliki tujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya alam, serta mempromosikan praktik bisnis yang ramah lingkungan. Dengan demikian, perusahaan diharapkan dapat beroperasi secara bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.

Peran Keanekaragaman Hayati dalam PROPER Hijau

Keanekaragaman hayati memegang peran penting dalam implementasi PROPER Hijau. Biodiversitas merupakan indikator kesehatan lingkungan yang sangat vital. Keberagaman hayati yang terjaga akan mendukung ekosistem yang seimbang dan berkelanjutan. Melalui perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, perusahaan dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan melestarikan warisan alam bagi generasi mendatang.

Strategi Integrasi Keanekaragaman Hayati

Penilaian Tingkat Keanekaragaman Hayati Saat Ini

Dalam mengevaluasi tingkat keanekaragaman hayati saat ini, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan inventarisasi spesies tumbuhan dan hewan yang ada di area PROPER Hijau. Data yang diperoleh dapat digunakan untuk membandingkan dengan data sebelumnya, sehingga dapat diketahui apakah terjadi peningkatan atau penurunan keanekaragaman hayati.

Praktik Restorasi dan Konservasi

Praktik restorasi dan konservasi sangat penting dalam menjaga keanekaragaman hayati di lingkungan PROPER Hijau. Langkah-langkah seperti rehabilitasi habitat alami, penanaman kembali spesies-spesies endemik, dan pemberantasan spesies invasif dapat dilakukan untuk mendukung keberlangsungan ekosistem yang sehat.

Penting untuk melibatkan ahli ekologi dan konservasi yang berpengalaman dalam merancang dan melaksanakan program restorasi. Selain itu, edukasi masyarakat lokal juga merupakan kunci dalam memastikan keberlanjutan dari praktik restorasi dan konservasi yang dilakukan.

Pemantauan dan Evaluasi Keanekaragaman Hayati

Indikator Kesehatan Keanekaragaman Hayati

Indikator kesehatan keanekaragaman hayati digunakan untuk mengevaluasi kondisi ekosistem dan spesies-spesies yang ada di dalamnya. Indikator ini dapat berupa keberagaman spesies, kepadatan populasi, atau tingkat keberlanjutan lingkungan. Dengan memantau indikator ini, kita dapat memahami dampak kegiatan manusia terhadap keanekaragaman hayati dan mengambil langkah-langkah konservasi yang tepat.

Pelaporan dan Akuntabilitas dalam PROPER Hijau

Pelaporan dan akuntabilitas dalam PROPER Hijau sangat penting dalam memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Dengan adanya mekanisme pelaporan rutin, perusahaan akan dipantau secara ketat untuk memastikan bahwa praktik-praktiknya tidak merusak lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup dapat mengakibatkan sanksi yang berat bagi perusahaan.

Tantangan dan Peluang

Mengatasi Hambatan Integrasi Keanekaragaman Hayati

Meskipun keanekaragaman hayati sangat penting untuk PROPER Hijau, seringkali ada hambatan dalam menyatukan aspek-aspek ini ke dalam praktik bisnis. Salah satu hambatan yang umum adalah kurangnya pemahaman tentang manfaat keanekaragaman hayati dan bagaimana cara mengintegrasikannya secara efektif. Selain itu, terkadang regulasi yang kompleks dan birokrasi yang berat juga menjadi penghalang bagi perusahaan yang ingin mencapai keanekaragaman hayati yang berkelanjutan dalam operasinya.

Memanfaatkan Peluang untuk Meningkatkan Keanekaragaman Hayati

Pada sisi lain, terdapat berbagai peluang yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk meningkatkan keanekaragaman hayati dalam praktik bisnis mereka. Misalnya, adopsi praktik pertanian berkelanjutan seperti polikultur dan penggunaan pupuk organik dapat membantu meningkatkan keanekaragaman hayati di sekitar area operasional perusahaan. Selain itu, kerjasama dengan lembaga konservasi lokal atau peneliti juga dapat menjadi peluang untuk mengidentifikasi dan melindungi spesies-spesies langka yang ada di sekitar wilayah perusahaan.

Dengan memahami hambatan-hambatan yang ada dan memanfaatkan peluang-peluang yang tersedia, perusahaan dapat memainkan peran yang lebih aktif dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan menjaga lingkungan hidup untuk generasi mendatang.

Catatan Penutup: Menyusun Keanekaragaman Hayati dalam PROPER Hijau

Melalui program PROPER Hijau, Indonesia telah memberikan dukungan terhadap upaya pelestarian keanekaragaman hayati. Mengintegrasikan strategi konservasi keanekaragaman hayati dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring usaha industri menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Dengan menyusun keanekaragaman hayati secara bijaksana, bukan hanya aktivitas ekonomi yang berkelanjutan yang dapat dicapai, tetapi juga kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam yang terjaga.

Pertanyaan Umum

Q: Apa yang dimaksud dengan PROPER Hijau?

A: PROPER Hijau adalah program penghargaan yang diberikan kepada perusahaan atau organisasi yang telah menunjukkan komitmen dalam melestarikan lingkungan, termasuk dalam upaya melestarikan keanekaragaman hayati.

Q: Mengapa penting untuk menyusun keanekaragaman hayati dalam PROPER Hijau?

A: Menyusun keanekaragaman hayati dalam PROPER Hijau penting karena keanekaragaman hayati merupakan aset penting bagi kehidupan manusia dan ekosistem. Dengan melestarikan keanekaragaman hayati, kita dapat menjaga keseimbangan ekosistem dan mendukung keberlanjutan lingkungan.

Q: Langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk menyusun keanekaragaman hayati dalam PROPER Hijau?

A: Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menyusun keanekaragaman hayati dalam PROPER Hijau antara lain adalah melakukan inventarisasi spesies, melindungi habitat-habitat penting, mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya, serta melakukan rehabilitasi lahan yang rusak.

Apakah Perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam penyusunan dokumen Keanekaragaman Hayati dan juga pendampingan untuk mencapai PROPER hijau? kami siap membantu.

Dasar dan Manfaat Proper yang Penting Bagi Perusahaan

Dasar dan Manfaat Proper yang Penting Bagi Perusahaan

Baik sebagai Bagian dari perusahaan maupun konsultan, sangat krusial untuk memahami pentingnya PROPER bagi perusahaan. Selain itu juga harus memahami mekanisme penilaian PROPER, menguasai penyusunan rencana dan menerapkan persyaratan PROPER di perusahaan. Kemudian, menguasai pengumpulan data dan laporan PROPER serta juga dapat menguasai penilaian sendiri atau assessment mandiri untuk peringkat PROPER di perusahaan.

Beberapa pointer yang harus difahami adalah:

  1. definisi PROPER,
  2. prinsip dasar penilaian PROPER,
  3. aspek penilaian PROPER pertama, yaitu mengenai dokumen lingkungan
  4. engendalian pencemaran air,
  5. pengendalian pencemaran udara,
  6. pengendalian pencemaran limbah B3, dan
  7. laporan dan dokumentasi

PROPER sendiri merupakan sebuah singkatan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi PROPER merupakan instrumen pengendalian lingkungan yang berbasis insentif dan disinsentif.

Pengumuman PROPER berupa peringkat-peringkat warna yaitu hijau, biru, merah, dan hitam untuk tiap perusahaan. Hasilnya diumumkan secara langsung sehingga dapat diketahui oleh masyarakat sehingga bisa menimbulkan citra pada masyarakat sesuai peringkat yang dicapai oleh perusahaan. Jadi mungkin sudah ada gambaran, kalau hijau berarti mungkin perusahaannya dipersepsikan green company dalam masyarakat dan semacamnya. Kalo hitam, “kok ini ya labelnya hitam?”. Sebagai tambahan PROPER merupakan inovasi dalam mengendalikan pencemaran di sektor industri.

Dasar hukum PROPER ada di PERMEN LH No. 1 tahun 2021 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peraturannya bisa diunduh disini:

Tujuan pelaksanaan PROPER ada beberapa.

Yang pertama, jelas untuk meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan. Ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh perusahan terkait pengelolaan lingkungan. Harapannya adalah dengan perusahaan mengikuti PROPER maka tingkat penaatan terhadap pengelolaan lingkungan bisa semakin baik. Setelah itu otomatis komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan juga semakin meningkat. setelah semuanya berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan, dan juga otomatis kinerja pengelolaan lingkungan ini dapat dikelola secara berkelanjutan. Continuous improvement terus dilakukan dalam hal pelestarian lingkungan.

Dengan mengikuti PROPER, awareness para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup juga meningkat karena pasti setiap tahun ada pembaruan. Tentunya para pelaku usaha akan tetap update mengenai peraturan perundang-undangan di lingkungan hidup. Diharapkan juga setelah semuanya berjalan, maka penerapan prinsip 4R dalam pengelolaan limbah dapat didorong, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery. Yang namanya limbah sebisa mungkin dikurangi. Baru kalau sudah dikurangi atau mentoknya kita tidak bisa mengurangi lagi limbahnya, maka apa yang kita hasilkan harus kita reuse. Tapi yang tetap kita utamakan adalah reduce–nya atau pengurangan limbah yang kita hasilkan.

Kita akan lanjut lagi pada artikel yang lain..

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?