Peningkatan kebutuhan energi listrik di Indonesia, sebagian besar masih dipenuhi oleh pembangkit listrik tenaga termal. Emisi gas buang dari pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak, dan gas, mengandung polutan yang berbahaya.
Polutan seperti sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NOx), partikulat (PM), merkuri (Hg), dan karbon dioksida (CO2) dapat menyebabkan berbagai masalah, mulai dari gangguan pernapasan, penyakit jantung, hingga perubahan iklim.
Menyadari ancaman tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merespons dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019. Peraturan ini menetapkan standar baku mutu emisi yang lebih ketat bagi pembangkit listrik tenaga termal dan mendorong penerapan sistem pemantauan yang lebih canggih.
Sistem Pemantauan Emisi Berkelanjutan (CEMS) Pembangkit Listrik Termal
Salah satu poin dalam peraturan ini adalah kewajiban penggunaan Continuous Emission Monitoring System (CEMS). CEMS merupakan sebuah sistem terintegrasi yang dirancang untuk memantau emisi gas buang dari cerobong pembangkit listrik secara real-time dan berkelanjutan. Sistem ini menggunakan sensor dan perangkat lunak khusus untuk mengukur konsentrasi berbagai polutan dan laju alir gas buang.
Data yang dikumpulkan oleh CEMS memberikan gambaran yang akurat dan terkini tentang kinerja pembangkit listrik dalam hal pengendalian emisi. Informasi ini sangat berharga bagi pihak pembangkit listrik untuk mengidentifikasi potensi masalah, melakukan perbaikan proses, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Kriteria Pembangkit Listrik Termal yang Wajib Memasang CEMS
Tidak semua pembangkit listrik tenaga termal diwajibkan untuk memasang CEMS. Peraturan Menteri LHK No. 15/2019 menetapkan kriteria spesifik berdasarkan jenis pembangkit dan kapasitasnya. Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dengan kapasitas 15 Mega Watt (MW) atau lebih harus menggunakan CEMS.
Pembangkit listrik lain seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU), Pembangkit Listrik Tenaga1 Diesel (PLTD), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTSa), kewajiban CEMS berlaku jika kapasitasnya 25 MW atau lebih. Pembangkit dengan kapasitas di bawah 25 MW juga diwajibkan jika menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur di atas 2% dan beroperasi secara terus-menerus.
Parameter Emisi yang Wajib Dipantau dan Dilaporkan
CEMS tidak hanya sekadar alat pemantau, tetapi juga memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap baku mutu emisi. Sistem ini harus mampu mengukur parameter-parameter yang relevan dengan baku mutu yang ditetapkan untuk setiap jenis pembangkit. Selain itu, CEMS juga harus mengukur kadar oksigen (O2) dan laju alir gas buang. Untuk pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar batu bara peraturan ini juga mewajibkan pemantauan kadar merkuri (Hg) dan karbondioksida (CO2), dua polutan yang menjadi perhatian khusus karena dampaknya terhadap kesehatan dan perubahan iklim.
Data pemantauan dari CEMS harus dilaporkan secara berkala dalam format yang telah ditentukan. Laporan ini mencakup data rata-rata emisi per jam dan harian, informasi tentang durasi dan tingkat parameter yang diukur, catatan jika terjadi kelebihan baku mutu, serta informasi jika CEMS tidak beroperasi.
Memastikan Kualitas Data
Agar data yang dihasilkan CEMS dapat diandalkan, peraturan ini mewajibkan adanya pengendalian dan jaminan mutu. Ini berarti pembangkit listrik harus memastikan CEMS beroperasi sesuai dengan spesifikasi kinerja yang tertulis dalam manual, semua bagian berfungsi dengan baik, dan dilakukan kalibrasi secara berkala.
Validasi data juga merupakan bagian penting. Data pemantauan CEMS dianggap valid jika data rata-rata harian yang diperoleh mencakup minimal 75% dari hasil pembacaan rata-rata setiap jam.
Prosedur Saat CEMS Mengalami Gangguan
Jika CEMS mengalami kerusakan dan tidak dapat beroperasi, peraturan ini memberikan panduan yang jelas. Dalam rentang waktu 3 bulan hingga 1 tahun setelah kerusakan, pembangkit listrik wajib beralih ke pemantauan emisi secara manual, minimal sekali setiap tiga bulan. Jika CEMS masih belum berfungsi setelah satu tahun, pemantauan manual harus dilakukan lebih sering, yaitu minimal sekali setiap bulan.
Selama CEMS tidak aktif, pembangkit listrik juga diwajibkan untuk mencatat data produksi dan perkembangan perbaikan CEMS secara mandiri.
Kondisi Tidak Normal dan Batas Toleransi Emisi
Operasional pembangkit listrik tidak selalu berjalan mulus, ada kalanya terjadi kondisi tidak normal. Sering terjadi gangguan pasokan listrik eksternal, proses mematikan atau menyalakan pembangkit, atau gangguan pada alat pengendali polusi udara. Dalam kondisi tersebut, peraturan memperbolehkan emisi melebihi baku mutu, tetapi dengan batas toleransi. Kelebihan emisi tidak boleh lebih dari 5% dari data rata-rata harian selama periode pelaporan tiga bulan.
Penerapan CEMS dan ketentuan lain dalam Peraturan Menteri LHK No. 15/2019 merupakan langkah maju dalam upaya mengendalikan emisi dari PLTT. Dengan pemantauan yang lebih ketat dan rinci, diharapkan pembangkit listrik dapat beroperasi lebih efisien, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.