Mandat Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK 21 Tahun 2022: Menuju Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon

Mandat Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK 21 Tahun 2022: Menuju Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon

Dalam upaya mengimplementasikan mandat yang tercantum dalam Perpres 98 Tahun 2021, terutama terkait dengan Permen LHK 21 tahun 2022 yang mengatur tata laksana nilai ekonomi karbon, langkah-langkah penting telah diambil. Proses operasionalisasi berdasarkan Permen 21 ini menjadi fokus utama untuk memastikan keberhasilan implementasi mandat tersebut. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diselesaikan guna memenuhi mandat yang telah ditetapkan.

 

Tujuan Mandat Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK 21 Tahun 2022 adalah:

  1. Maksud, tujuan, dan ruang lingkup: Menetapkan maksud, tujuan, dan ruang lingkup terkait dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
  2. Upaya pencapaian target kontribusi NDC: Mengatur upaya untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca.
  3. Tata laksana penyelenggaraan nilai ekonomi karbon: Menetapkan tata laksana dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, termasuk pengelolaan nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca.
  4. Kerangka transparansi: Mengatur kerangka transparansi dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon, termasuk pengelolaan data, pengendalian risiko, dan pengawasan.
  5. Pemantauan dan evaluasi: Menetapkan proses pemantauan dan evaluasi dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon untuk memastikan efektivitas implementasi.
  6. Pembinaan dan pendanaan: Mengatur pembinaan dan pendanaan dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon, termasuk pengembangan infrastruktur dan pengelolaan dana yang diperlukan.
  7. Komite pengarah pada pengelolaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK): Menetapkan komite pengarah untuk mengelola nilai ekonomi karbon guna mencapai NDC dan mengendalikan emisi gas rumah kaca.

 

Langkah-langkah Implementasi

Saat ini, perkembangan terkait dengan Permen 21 sudah mencapai tahap tertentu, menandakan dimulainya proses implementasi mandat dari Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen 21. Selain itu, penerbitan Permen ESDM No.16 yang mengatur tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon juga telah dilakukan. Begitu pula dengan Permenko Marves yang menetapkan struktur dan tata kerja komite pengarah penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, memberikan landasan penting bagi pelaksanaan kebijakan terkait.

 

Tindak Lanjut Penting

Penting untuk memberikan perhatian khusus pada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti. Proses penerbitan beberapa peraturan seperti Permen LHK Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan sedang berlangsung, diharapkan dapat segera diselesaikan. Begitu pula dengan Permen LHK yang berkaitan dengan penyelenggaraan kontribusi nasional atau NDC, yang sudah mencapai tahap akhir penyelesaiannya. Keberhasilan dalam menyelesaikan aspek sektor kehutanan dan NDC akan membawa dampak positif dalam menjalankan operasionalisasi mandat dari Perpres 98 Tahun 2021.

Selain itu, kementerian dan lembaga terkait tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya. Misalnya, penyusunan peraturan Menteri Keuangan terkait perpajakan karbon serta penetapan aturan pungutan karbon sedang dalam proses pengembangan.

Infrastruktur untuk Carbon Pricing Stock Exchange

Saat ini telah disiapkan Infrastruktur untuk Carbon Pricing Stock Exchange merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi nilai ekonomi karbon. Hal ini merujuk pada pengembangan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung perdagangan karbon, seperti pengembangan pasar karbon, sistem pengelolaan karbon, dan infrastruktur teknologi yang diperlukan. Ini termasuk pengembangan sistem pengelolaan data, sistem pengelolaan transaksi, dan sistem pengelolaan pengurusan keuangan yang diperlukan untuk mendukung perdagangan karbon. Infrastruktur ini akan membantu memaksimalkan efisiensi dan efektivitas dalam perdagangan karbon, serta memastikan keberlangsungan yang baik dan transparan dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon

Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan implementasi mandat dari Perpres 98 Tahun 2021 dapat berjalan lancar dan efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Operasionalisasi mandat dari Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK 21 Tahun 2022 merupakan langkah penting dalam pengembangan nilai ekonomi karbon. Dengan progres yang telah dicapai dan upaya lanjutan yang sedang dilakukan, diharapkan Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam mengelola emisi karbon secara efisien dan berkelanjutan. Semua pihak terlibat diharapkan dapat bekerja sama secara sinergis untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang. Kunjungi Lensa Lingkungan untuk artikel lainnya. Jika perusahaan anda membutuhkan bantuan untuk menghitung carbon footprint produk, silakan klik disini.

Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim: Target NDC dalam Perpres 98 Tahun 2021

Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim: Target NDC dalam Perpres 98 Tahun 2021

Seperti yang kita ketahui, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) dan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Indonesia mencakup beberapa aspek yang penting dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan target utama pencapaian target NDC. Bagaimana caranya mencapai target NDC? Salah satu strategi implementasi NDC adalah melalui aksi mitigasi perubahan iklim dan adaptasi perubahan iklim. Proses penyelenggaraannya melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Dalam Perpres 98, diatur 5 sektor NDC, namun terdapat penambahan sektor lain di bagian F untuk mengakomodasi perkembangan lingkungan dan teknologi. Hal ini merupakan langkah penting untuk Second NDC yang direncanakan akan diserahkan pada tahun 2025.

 

Aspek yang Diatur Dalam Perpres 98 Tahun 2021

  1. Upaya Pencapaian Target NDC: Perpres 98 Tahun 2021 mencakup upaya pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau NDC.
  2. Tata Laksana Penyelenggaraan NEK: Perpres 98 Tahun 2021 menetapkan tata laksana penyelenggaraan NEK, yang meliputi kerangka transparansi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pendanaan, dan komite pengarah pada pengelolaan NEK.
  3. Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim: Perpres 98 Tahun 2021 mengatur tentang pelaksanaan mitigasi perubahan iklim dan adaptasi perubahan iklim, yang merupakan langkah yang diambil untuk mencapai target NDC.
  4. Penyelenggaraan NEK: Perpres 98 Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan NEK, yang meliputi perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain.
  5. Pemantauan dan Evaluasi: Perpres 98 Tahun 2021 mengatur tentang pemantauan dan evaluasi, yang diperlukan untuk memastikan bahwa upaya pencapaian target NDC berjalan dengan efektif.

 

Mekanisme Pencapaian Target NDC

Pencapaian target NDC dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu mitigasi perubahan iklim dan adaptasi perubahan iklim. Berdasarkan baseline emisi GRK 2030 sebesar 2,869 juta ton CO2e, sektor NDC mengimplementasikan berbagai strategi, termasuk perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan mekanisme lainnya. Di Indonesia, mekanisme ini dikenal sebagai mekanisme penyelenggaraan NEK. Implementasi mekanisme ini memerlukan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat, serta pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan.

 

Tahapan Implementasi Target NDC

Tahapan implementasi yang terstruktur sangat diperlukan untuk mencapai target NDC. Mulai dari penyusunan peta jalan, pemahaman terhadap baseline, perincian baseline, rincian target, hingga skenario mitigasi dan adaptasi, semuanya harus terdokumentasi dengan jelas. Selain itu, kebutuhan dana dan teknologi juga menjadi faktor kunci dalam menjalankan strategi pencapaian target NDC. Dengan merujuk pada acuan referensi utama yang telah disiapkan, implementasi target NDC dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

 

Implementasi target NDC dalam Perpres 98 Tahun 2021 merupakan langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak dan mekanisme untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, diharapkan pencapaian target NDC dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Untuk informasi lebih lanjut seputar lingkungan dan keberlanjutan, Anda dapat mengunjungi Lensa Lingkungan.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?