Pengendalian Emisi

Pengendalian Emisi

Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PerMen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang emisi, yang merupakan pencemar udara hasil dari aktivitas manusia yang dapat memasuki atmosfer, baik dengan potensi pencemaran udara atau tidak. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah bahwa emisi tidak hanya mencakup zat beracun, tetapi juga segala jenis substansi yang dilepaskan ke udara sebagai hasil kegiatan manusia.

 

Emisi dan Pencemaran Udara

Emisi, sesuai dengan definisi dalam peraturan tersebut, adalah substansi yang masuk atau dilepaskan ke dalam udara, memiliki potensi pencemaran atau tidak. Pencemaran udara, di sisi lain, terjadi ketika zat atau energi yang ada di atmosfer melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pengendalian emisi menjadi krusial untuk mencegah pencemaran udara yang dapat berdampak buruk pada kualitas udara ambien.

 

Pentingnya Baku Mutu Udara Ambien

Kunci utama dalam upaya pengendalian emisi adalah Baku Mutu Udara Ambien. Ini adalah standar yang harus dipatuhi agar kualitas udara tetap berada dalam batas yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Pengawasan secara rutin dengan melibatkan laboratorium menjadi suatu keharusan untuk memastikan bahwa emisi yang dihasilkan oleh berbagai aktivitas manusia tetap berada dalam batas yang ditetapkan.

 

Dampak Negatif Jika Emisi Tidak Dikendalikan

Pengendalian emisi menjadi suatu keharusan yang mendesak, karena jika tidak dilakukan dampak negatifnya dapat membayangi kesehatan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan. PP Nomor 22 Tahun 2021 dan PerMen LHK Nomor 5 Tahun 2021, menyoroti urgensi pengendalian emisi untuk mencegah terjadinya dampak berbahaya. Berikut adalah beberapa dampak negatif yang dapat terjadi jika emisi tidak dikendalikan dengan baik:

1. Gangguan Pernapasan dan Kesehatan Masyarakat

Emisi yang tidak terkendali seringkali mengandung partikulat berbahaya seperti PM2.5 dan PM10. Partikulat ini dapat masuk ke saluran pernapasan manusia dan menyebabkan gangguan pernapasan, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Peningkatan kasus penyakit pernapasan seperti asma dan bronkitis dapat terjadi, mengancam kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Sebagai contoh kasus, ketika emisi mencapai tingkat yang tinggi di Jakarta, kualitas udara ambien dapat melampaui Baku Mutu, terutama pada parameter PM2.5. Dampak langsungnya adalah gangguan pernapasan, sehingga pemerintah memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH).

2. Pencemaran Udara dan Deteriorasi Kualitas Udara

Emisi yang tidak terkendali menyebabkan pencemaran udara, di mana komponen kimia yang dilepaskan melampaui batas yang ditetapkan oleh Baku Mutu Udara Ambien. Pencemaran udara dapat merugikan kesehatan manusia dan juga berdampak negatif pada ekosistem. Kualitas udara yang buruk juga dapat menyebabkan efek rumah kaca, perubahan iklim, dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

3. Perubahan Iklim dan Bencana Alam

Gas rumah kaca yang dihasilkan oleh emisi, seperti karbon dioksida (CO2) dan metana (CH4), berkontribusi pada perubahan iklim global. Jika emisi tidak dikendalikan, dampaknya dapat meningkatkan intensitas bencana alam seperti banjir, kekeringan, dan badai. Masyarakat akan menghadapi ancaman serius terkait dengan perubahan iklim yang dapat mempengaruhi keberlanjutan hidup.

4. Kerusakan Lingkungan dan Kehilangan Biodiversitas

Emisi dari berbagai kegiatan manusia dapat merusak lingkungan hidup dan mengancam keberlanjutan biodiversitas. Aspek-aspek seperti asam hujan, limbah kimia, dan perubahan iklim dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem darat dan perairan, mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia.

5. Krisis Ekonomi dan Sosial

Dampak negatif emisi yang tidak terkendali tidak hanya berhenti pada aspek kesehatan dan lingkungan. Krisis ekonomi dapat terjadi karena biaya perawatan kesehatan yang meningkat dan produktivitas yang menurun akibat penyakit yang disebabkan oleh pencemaran udara. Selain itu, masyarakat juga dapat mengalami dampak sosial, seperti penurunan kualitas hidup dan ketidaksetaraan akses terhadap sumber daya kesehatan.

6. Ancaman Terhadap Kualitas Air dan Sumber Daya Air

Emisi yang mencapai air dapat mencemari sumber daya air dan mengancam kualitas air yang digunakan oleh masyarakat. Ini dapat membahayakan keberlanjutan suplai air bersih dan mempengaruhi kehidupan ekosistem akuatik

 

Peran Sektor Industri dalam Pengendalian Emisi

Selain emisi dari sektor transportasi, peran sektor industri juga menjadi faktor kunci dalam menentukan kualitas udara. Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait memiliki tanggung jawab dalam mengelola emisi industri. Persetujuan Teknis yang diberikan diharapkan dapat membantu mengendalikan emisi yang dihasilkan oleh kegiatan industri. Dalam kegiatan penyusunan Persetujuan Teknis Emisi perusahaan dapat bekerjasama dengan penyedia jasa penyusunan pertek emisi. Pengendalian emisi diharapkan dapat memastikan bahwa parameter kualitas udara tetap dalam batas yang aman.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?