Perubahan Penilaian PROPER dari Tahun 2020 ke Tahun 2021 dan Kriteria Baru

Perubahan Penilaian PROPER dari Tahun 2020 ke Tahun 2021 dan Kriteria Baru

Penilaian PROPER (Program Pengelolaan Lingkungan dan Operasi Pengendalian) merupakan sistem penilaian yang digunakan untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Dalam artikel ini, akan dibahas perubahan yang terjadi pada penilaian PROPER dari tahun 2020 ke tahun 2021, serta kriteria baru yang diperkenalkan pada tahun 2021.

 

KRITERIA PENILAIAN 2020

KRITERIA PENILAIAN 2021
NOKOMPONEN PENILAIANNILAINOKOMPONEN PENILAIAN

NILAI

1DRKPL150AUDIT ENERGI
2SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN100AUDIT LINGKUNGAN
3PEMANFAATAN SUMBER DAYASISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (SML) >60
a)      Efisiensi Energi1001DRKPL150
b)      Penurunan Emisi1002PENILAIAN DAUR HIDUP (LCA)100
c)       Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B31003PEMANFAATAN SUMBER DAYA
d)      3R Limbah Padat Non B3100A) EFISIENSI ENERGI110
e)      Efisiensi Air dan Penurunan Beban Pencemar100B) PENURUNAN EMISI110
f)       Perlindungan Keanekaragaman Hayat100C) PENGURANGAN DAN PEMANFAATAN LIMBAH B3100
4PENGEMBANGAN MASYARAKATD) 3R LIMBAH PADAT NON B3100
A. Tingkat Penilaian Hijau100E) EFISIENSI AIR DAN PENURUNAN BEBAN PENCEMAR110
B. Tingkat Penilaian EmasKualitatifF) PERLINDUNGAN KEANEKARAGAMAN HAYATI100
5RESPON TERHADAB BENCANA1004PENGEMBANGAN MASYARAKAT
A. PencegahanA. TINGKAT PENILAIAN HIJAU
B. Mitigasi I) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT100
C. KesiapsiagaanII) TANGGAP KEBENCANAAN25
D. Tanggap DaruratB. TINGKAT PENILAIAN EMAS
E. PemulihanI) INOVASI SOSIAL100 (Kualitatif)
TOTAL NILAI1050TOTAL NILAI1005

 

 

Penambahan Audit Energi dan Audit Lingkungan

Pada tahun 2021, penambahan audit energi dan audit lingkungan menjadi persyaratan untuk screening kandidat hijau. Sebelumnya, audit energi dan audit lingkungan tidak dimasukkan ke dalam penilaian PROPER. Penambahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan perusahaan.

 

Perubahan Nilai DRKPL dan LCA

Nilai dari Dokumen Rencana Kerja Perusahaan (DRKPL) dan Laporan Kinerja Lingkungan (LCA) juga mengalami perubahan. Pemanfaatan sumber daya, pengembangan masyarakat, dan tanggap kebencanaan mengalami perubahan, meskipun total nilai pada akhirnya turun dari 1050 menjadi 1005. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan lebih fokus pada aspek-aspek yang lebih penting dalam pengelolaan lingkungan.

 

Perubahan Kebobotan dan Nilai Poin

Pada tahun 2020, penilaian PROPER penilaian berdasarkan kebobotan karena adanya tambahan untuk kriteria tanggap kebencanaan. Sedangkan, pada tahun 2021, penilaian dilakukan secara murni per poin, dengan total nilai dari subkriteria atau kriteria di dokumen hijau diproyeksikan ke dalam passing grade. Nilai dari KPL hanya digunakan sebagai screening dan tidak diakumulasikan menjadi total nilai untuk diproyeksikan ke dalam passing grade.

 

Perubahan pada Subkriteria dan Kriteria

Pemanfaatan Sumber Daya

Pada tahun 2021, beberapa subkriteria dan kriteria untuk pemanfaatan sumber daya mengalami perubahan. Nilai efisiensi energi, penurunan emisi, dan efisiensi air meningkat dari 100 menjadi 110 poin. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan lebih efisien dalam penggunaan sumber daya.

 

Tanggap Kebencanaan

Nilai tanggap kebencanaan tetap pada 25 poin. Pemberdayaan masyarakat tetap pada 100 poin. Nilai emas, yang merupakan inovasi sosial, dinilai secara kualitatif dan kuantitatif dengan nilai maksimal 100.

 

Komponen Penilaian PROPER

NOKOMPONEN PENILAIAN PROPERPerMen LH 3/2014PerMen LHK 1/2021

Ket

1Dokumen Ringkasan Pengelolaan Lingkungan

150

150

Screening, rerata CKH; tidak diakumulasikan

2 Sistem Manajemen Lingkungan

100

100

Screening, >60; diakumulasikan

3 Penilaian Daur Hidup

100

diakumulasikan

4Pemanfatan Sumber Daya
a) efisiensi energi

100

110

diakumulasikan

b) penurunan emisi dan gas rumah kaca

100

110

c) efisiensi air

100

110

d) penurunan dan pemanfaatan limbah B3

100

100

e) 3R sampah

100

100

f) keanekaragaman hayati

100

100

55.     Pengembangan Masyarakat

100

100

diakumulasikan

6Tanggap Kebencanaan

100

25

diakumulasikan

7Inovasi Sosial

100

Penilaian kandidat emas; diakumulasikan

Total

1050

1055

 

Berikut adalah komponen penilaian PROPER yang dimasukkan ke dalam total nilai:

No. 2 SML (Sistem Manajemen Lingkungan) hingga nomor 6 Tanggap Kebencanaan (Emergency Response) dimasukkan dalam total nilai yang akan diproyeksikan ke dalam passing grade. Namun, dalam dokumen ringkasan pengelolaan lingkungan (Environmental Management Summary) atau dari KPL (Kriteria Pengelolaan Lingkungan), hanya digunakan sebagai screening dan tidak diakumulasikan menjadi total nilai.

 

Kriteria untuk Meraih PROPER Hijau

Sementara itu, untuk SML, LCA (Laporan Kinerja Lingkungan), pemerataan sumber daya, pemberdayaan masyarakat, dan tanggap kebencanaan diproyeksikan menjadi total nilai dan diproyeksikan menjadi passing grade. Jika melebihi passing grade emas, perusahaan tersebut secara otomatis menjadi calon kandidat emas. Apabila berada di antara lebih besar dari passing grade hijau dan lebih kecil dari passing grade emas, maka secara otomatis meraih PROPER hijau.

Penilaian PROPER mengalami perubahan signifikan dari tahun 2020 ke tahun 2021, dengan penambahan audit energi dan audit lingkungan serta perubahan nilai DRKPL dan LCA. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan lebih fokus pada aspek-aspek yang lebih penting dalam pengelolaan lingkungan. Perusahaan yang berhasil memenuhi kriteria dan nilai yang ditetapkan dapat meraih PROPER hijau atau emas, yang menunjukkan kinerja yang baik dalam pengelolaan lingkungan.

 

Menuju PROPER Hijau: Kriteria dan Proses Penilaian

Menuju PROPER Hijau: Kriteria dan Proses Penilaian

Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengembangkan sistem peringkat PROPER yang menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Salah satu kategori peringkat yang sangat penting adalah PROPER Hijau, yang menunjukkan perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang disyaratkan, atau disebut beyond compliance.

 

Kriteria PROPER Hijau

Untuk menjadi kandidat PROPER Hijau, perusahaan harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, status ketaatan sementara untuk dokumen compliance yang dilaporkan harus mencapai 100%. Kemudian, perusahaan yang memakai energi lebih dari sama dengan 6000 ton oil ekuivalen wajib melaksanakan audit energi rutin. Selanjutnya, perusahaan tersebut juga diwajibkan melaksanakan audit lingkungan.

 

Proses Penilaian PROPER Hijau

Jika perusahaan telah memenuhi kriteria sebelumnya, maka akan dinilai dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan. Apabila nilai kinerja pengelolaan lingkungan lebih dari nilai rata-rata dari seluruh perusahaan peserta, maka akan dinilai selanjutnya yaitu dokumen sistem manajemen lingkungan yang mewajibkan nilainya lebih dari 60 poin.

 

Dokumen Hijau

Dokumen hijau yang dilaporkan berisi beberapa subkriteria yang meliputi SML, efisiensi energi, sampai di tanggapan bencanaan, akan dinilai kuantitatif. Jika memenuhi passing grade emas, maka akan masuk ke dalam kandidat emas, sementara jika berada di bawah passing grade emas, tapi di atas passing grade hijau, akan langsung mendapat PROPER hijau.

 

Konsistensi dan Inovasi Sosial

Untuk perusahaan yang nilainya melampaui passing grade emas, akan dinilai apakah perusahaan tersebut konsisten memenuhi atau meraih PROPER hijau 3 tahun sebelumnya. Apabila sudah pernah meraih PROPER hijau 3 kali dalam 3 tahun sebelumnya secara berturut-turut, maka berhak untuk dinilai dokumen inovasi sosialnya. Kemudian, akan dinilai secara kuantitatif untuk ECO-Inovasi dan inovasi sosial oleh tim teknis dan secara kualitatif oleh dewan PROPER untuk nantinya ditetapkan di dalam SK Dirjen PPKL, apakah perusahaan tersebut berhasil meraih PROPER emas.

 

Penetapan Passing Grade PROPER

Penetapan passing grade PROPER sendiri melalui tahapan sebagai berikut. Pertama, penetapan sektor atau kelompok penilaian. Peserta dikelompokkan sesuai sektor masing-masing, misalnya PLTU akan dikelompokkan dengan perusahaan pengolahan minyak. Kemudian, akan dievaluasi distribusi nilai per-kelompok pada tahun N-1 atau 1 tahun sebelumnya, dimana distribusi normal nilai antara lebih dari 75 dan kurang dari 25 akan menjadi passing grade hijau, sementara untuk distribusi nilai di atas sama dengan 75 akan menjadi passing grade emas. Selanjutnya, akan dilakukan pertimbangan teknis oleh secretariat PROPER untuk ditetapkan sebagai passing grade hijau final dan passing grade emas final yang ditetapkan dalam SK Dirjen PPKL.

 

Dengan demikian, PROPER Hijau menjadi kategori peringkat yang sangat penting dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia. Kriteria dan proses penilaian yang ketat memastikan bahwa perusahaan yang memenuhi standar tinggi dalam pengelolaan lingkungan dapat diakui dan dihargai sebagai contoh yang baik dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan.

 

Peringkat PROPER: Dari Hitam ke Emas

Peringkat PROPER: Dari Hitam ke Emas

Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengembangkan sistem peringkat PROPER yang menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Peringkat PROPER ini dibagi menjadi beberapa kategori, mulai dari hitam hingga emas, masing-masing dengan kriteria yang spesifik.

 

PROPER Hitam

Peringkat PROPER hitam menunjukkan perusahaan yang tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan atau melakukan perbuatan yang merusak lingkungan. Perusahaan yang berada di kategori ini tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

PROPER Merah

Peringkat PROPER merah menunjukkan perusahaan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Perusahaan ini masih memiliki beberapa celah dalam pengelolaan lingkungan dan perlu meningkatkan kinerja.

PROPER Biru

Peringkat PROPER biru menunjukkan perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan ini telah memenuhi standar minimum dalam pengelolaan lingkungan dan dapat dianggap sebagai perusahaan yang kompatibel dengan peraturan lingkungan.

PROPER Hijau

Peringkat PROPER hijau menunjukkan perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang disyaratkan, atau disebut beyond compliance. Perusahaan ini telah memanfaatkan sumber daya secara efisien, melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik, dan memiliki kinerja lingkungan yang sangat baik.

PROPER Emas

Peringkat PROPER emas menunjukkan perusahaan yang telah konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Perusahaan ini telah memenuhi standar tinggi dalam pengelolaan lingkungan dan dapat dianggap sebagai perusahaan yang sangat berkomitmen terhadap lingkungan.

 

Mekanisme PROPER

Mekanisme PROPER berdasarkan Permen LH No. 1/2021, dimana perusahaan yang tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan akan diberikan peringkat hitam. Jika perusahaan tidak taat, maka akan diberikan peringkat merah. Perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diberikan peringkat biru. Perusahaan yang telah meraih peringkat biru secara berturut-turut sebanyak 3 kali kebelakang akan dijadikan kandidat hijau, setelah melalui penilaian dokumen manajemen lingkungan.

 

Penilaian PROPER

Dalam peringkat hijau, terdapat beberapa kriteria, seperti LCA (penilaian daur hidup), efisiensi energi, penurunan emisi, konservasi air, 3R Limbah B3, 3R Limbah Non B3, pelindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, dan tanggapan kebencanaan. Nilai ini semua akan ditotal untuk diproyeksikan dalam passing grade. Jika memenuhi passing grade, kandidat emas akan berhak untuk menjadi PROPER emas.

Dalam penilaian PROPER emas, Eco-Inovasi dan Inovasi Sosial secara kuantitatif akan dinilai oleh tim teknis, sedangkan nilai Inovasi Sosial secara kualitatif akan dinilai oleh dewan PROPER untuk nantinya ditetapkan oleh Dirjen PPKL KLHK, apakah perusahaan tersebut layak memperoleh PROPER emas.

 

Peraturan PROPER

Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergantian peraturan terkait pelaksanaan PROPER, dimana PROPER sebelumnya didasari pada Permen LH No. 3/2014, kemudian di-update di tahun 2021 Permen LH No. 1/2021. Perubahan ini meliputi penambahan kriteria tahap perencanaan dengan 25 poin, serta penambahan penilaian emas berdasarkan Eco-Inovasi dan Inovasi Sosial yang dinilai secara kualitatif dan kuantitatif.

Dengan demikian, peringkat PROPER menjadi penting dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia. Peringkat ini memberikan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

 

Mengenal PROPER: Strategi Pemerintah untuk Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan

Mengenal PROPER: Strategi Pemerintah untuk Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan

Pemerintah Indonesia telah mengembangkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. Salah satu kebijakan yang sangat penting adalah PROPER (Pengelolaan Lingkungan Perusahaan), yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PROPER bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan dengan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan yang mengikuti PROPER harus memiliki dokumen-dokumen pengelolaan lingkungan yang komprehensif, termasuk AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), UKL/UPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan dokumen lain yang relevan.

 

Sejarah Singkat PROPER

Sejarah PROPER di Indonesia dimulai pada tahun 1989 dengan dicanangkan Program Kali Bersih (PROKASIH). PROKASIH awalnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai yang tercemar. Konsep sederhana ini menjadi landasan bagi lahir dan berkembangnya PROPER, yang hingga kini telah berkembang jauh dari konsep awal ketika PROKASIH pertama dicanangkan

Pengembangan PROPER terus berlanjut dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 35 Tahun 1995. PROPER mulai diterapkan secara lebih luas dan tidak hanya terbatas pada sektor manufaktur. Pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, energi, migas, dan agroindustri juga ditingkatkan.

Pada tahun 2002, PROPER dihidupkan kembali dengan pendekatan yang lebih luas dan inklusif. Program ini tidak hanya berfokus pada sektor manufaktur, tetapi juga mencakup sektor lain seperti pertambangan, energi, migas, dan agroindustri. Dengan demikian, pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan ini menjadi lebih efektif dan efisien

 

Prinsip Good Governance

PROPER juga menjadi wujud dari demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, PROPER berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan. Dalam proses pelaksanaannya, PROPER melibatkan berbagai institusi, mulai dari akademisi, praktisi, regulator, serta KLHK. Sekretariat PROPER juga berperan aktif dalam proses sosialisasi PROPER untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan lingkungan.

 

Evaluasi PROPER

Kerjasama antara sekretariat PROPER dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten dan Provinsi sangat penting dalam evaluasi kinerja perusahaan dan dalam implementasi PROPER. Evaluasi PROPER dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data yang relevan. Data ini digunakan untuk menentukan tingkat kinerja perusahaan dalam mengikuti PROPER dan memberikan saran untuk perbaikan. Evaluasi ini juga membantu dalam implementasi sistem rating PROPER biru, menghargai perusahaan yang menunjukkan kinerja lingkungan yang sangat baik.

 

Peringkat PROPER

Peringkat PROPER dapat dilihat sebagai berikut:

  1. PROPER Hitam: Perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
  2. PROPER Merah: Perusahaan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi belum sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.
  3. PROPER Biru (Compliance): Perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. PROPER Hijau (Beyond Compliance): Perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang disyaratkan, melalui pelaksanaan lingkungan yang efisien dan memanfaatkan sumber daya serta melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik.
  5. PROPER Emas: Perusahaan yang telah konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

 

Manfaat PROPER

Penilaian peringkat PROPER memiliki manfaat yang signifikan bagi perusahaan. Perusahaan yang tergabung dalam PROPER dapat memperoleh pembinaan tim teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta meningkatkan kepercayaan investor dengan citra yang lebih baik. Selain itu, perusahaan juga dapat memperoleh manfaat dalam bentuk efisiensi energi, penurunan emisi, dan reduksi limbah

 

Dengan demikian, PROPER menjadi strategi yang efektif dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance dan melibatkan berbagai pihak, PROPER berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dan melindungi sumber daya alam Indonesia.

 

 

Peran Penting Jasa Konsultan Proper Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Lingkungan

Peran Penting Jasa Konsultan Proper Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Lingkungan

Jasa Konsultan Proper Lingkungan Hidup – Dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks, perusahaan memerlukan bantuan profesional untuk memastikan bahwa mereka dapat mematuhi peraturan dan standar lingkungan yang berlaku. Jasa konsultan proper lingkungan hidup seperti Lensa Lingkungan menyediakan keahlian dan dukungan yang dibutuhkan untuk membantu perusahaan mengelola dampak lingkungan mereka secara efektif.

Dengan pendekatan yang berbasis data dan pengalaman lapangan yang luas, konsultan ini dapat memberikan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan unik setiap perusahaan, membantu mereka mengurangi risiko lingkungan dan meningkatkan kinerja keberlanjutan mereka. Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, jasa konsultan proper lingkungan hidup juga berperan penting dalam membantu perusahaan mengembangkan strategi lingkungan jangka panjang.

logo lensa lingkungan

Ini mencakup identifikasi peluang untuk peningkatan efisiensi sumber daya, pengurangan limbah, dan implementasi praktik-praktik ramah lingkungan. Dengan dukungan dari konsultan profesional, perusahaan dapat lebih mudah mencapai sertifikasi lingkungan yang diakui secara internasional, memperkuat reputasi mereka sebagai bisnis yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Hal ini tidak hanya membantu dalam pengelolaan risiko lingkungan tetapi juga membuka peluang bisnis baru dan meningkatkan daya saing di pasar global.

Mengoptimalkan Kepatuhan Regulasi Lingkungan

Pemahaman Mendalam tentang Regulasi

PT. Lensa Makmur Sejahtera atau biasa disebut Lensa Lingkungan memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai regulasi lingkungan yang berlaku di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Peraturan lingkungan dapat sangat kompleks dan terus berkembang, sehingga membutuhkan keahlian khusus untuk memastikan kepatuhan yang tepat. Konsultan Lensa Lingkungan membantu perusahaan untuk tetap up-to-date dengan perubahan peraturan dan memahami implikasi dari setiap aturan yang berlaku.

Audit Lingkungan

Salah satu layanan penting yang ditawarkan oleh Lensa Lingkungan adalah audit lingkungan. Audit ini mencakup penilaian menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku. Melalui audit ini, Lensa Lingkungan dapat mengidentifikasi area di mana perusahaan mungkin tidak mematuhi peraturan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Audit ini juga membantu perusahaan dalam mempersiapkan diri untuk inspeksi regulasi dan mengurangi risiko denda dan sanksi.

Penyusunan Laporan Lingkungan

Lensa Lingkungan membantu perusahaan dalam menyusun laporan lingkungan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan regulasi. Laporan ini tidak hanya mencakup data dan informasi yang relevan tetapi juga disusun dengan cara yang mudah dipahami oleh pemangku kepentingan. Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan mereka.

Pengembangan Strategi Keberlanjutan Jangka Panjang

Penilaian Dampak Lingkungan

Untuk mengembangkan strategi keberlanjutan yang efektif, penting bagi perusahaan untuk memahami dampak lingkungan dari operasional mereka. Lensa Lingkungan melakukan penilaian dampak lingkungan yang komprehensif, melibatkan analisis terhadap berbagai aspek seperti penggunaan energi, emisi, limbah, dan penggunaan air. Hasil penilaian ini memberikan dasar yang kuat untuk merancang strategi yang efektif dan dapat diimplementasikan.

Pengembangan Program Pengelolaan Lingkungan

Berdasarkan hasil penilaian dampak lingkungan, Lensa Lingkungan membantu perusahaan mengembangkan program pengelolaan lingkungan yang menyeluruh. Program ini mencakup berbagai inisiatif untuk mengurangi dampak lingkungan, seperti efisiensi energi, pengurangan limbah, daur ulang, dan konservasi sumber daya. Lensa Lingkungan juga membantu dalam menetapkan target dan indikator kinerja untuk mengukur kemajuan program.

Implementasi Teknologi Hijau

Lensa Lingkungan mendukung perusahaan dalam mengadopsi teknologi hijau yang dapat membantu mengurangi dampak lingkungan. Ini mencakup teknologi untuk pengelolaan limbah, penggunaan energi terbarukan, dan sistem pengelolaan air yang efisien. Dengan mengimplementasikan teknologi ini, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi jejak lingkungan mereka.

Mendapatkan Sertifikasi Lingkungan Internasional

Manfaat Sertifikasi Lingkungan

Mendapatkan sertifikasi lingkungan yang diakui secara internasional, seperti ISO 14001, memberikan banyak manfaat bagi perusahaan. Sertifikasi ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan yang baik dan dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata pemangku kepentingan. Selain itu, sertifikasi ini juga membuka peluang pasar baru dan dapat memberikan keunggulan kompetitif di pasar global.

Proses Mendapatkan Sertifikasi

Lensa Lingkungan menyediakan dukungan lengkap dalam proses mendapatkan sertifikasi lingkungan. Ini mencakup penilaian awal, pengembangan sistem manajemen lingkungan, pelatihan karyawan, dan audit internal. Lensa Lingkungan memastikan bahwa semua persyaratan sertifikasi dipenuhi dan membantu perusahaan dalam mempersiapkan diri untuk audit sertifikasi eksternal.

Pemeliharaan Sertifikasi

Setelah mendapatkan sertifikasi, penting bagi perusahaan untuk mempertahankan standar yang diperlukan. Lensa Lingkungan membantu dalam pemantauan berkelanjutan dan pelaksanaan audit periodik untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan. Dengan dukungan ini, perusahaan dapat menjaga sertifikasi mereka dan terus meningkatkan kinerja lingkungan mereka.

Meningkatkan Reputasi dan Daya Saing Perusahaan

Citra Perusahaan yang Ramah Lingkungan

Perusahaan yang mengadopsi praktik-praktik ramah lingkungan sering kali dipandang lebih positif oleh konsumen dan masyarakat umum. Lensa Lingkungan membantu perusahaan membangun dan memperkuat citra ramah lingkungan melalui berbagai inisiatif keberlanjutan dan komunikasi yang efektif. Ini termasuk kampanye kesadaran lingkungan, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan pelaporan keberlanjutan.

Peningkatan Loyalitas Pelanggan

Konsumen semakin peduli terhadap dampak lingkungan dari produk dan layanan yang mereka gunakan. Dengan mengadopsi praktik ramah lingkungan dan menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan, perusahaan dapat meningkatkan loyalitas pelanggan. Lensa Lingkungan mendukung perusahaan dalam merancang strategi komunikasi yang efektif untuk menyampaikan upaya keberlanjutan mereka kepada pelanggan.

Menarik Investor dan Mitra Bisnis

Investor dan mitra bisnis juga semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dalam keputusan investasi dan kerjasama mereka. Perusahaan yang menunjukkan komitmen kuat terhadap pengelolaan lingkungan cenderung lebih menarik bagi investor dan mitra bisnis. Lensa Lingkungan membantu perusahaan dalam mengkomunikasikan kinerja lingkungan mereka kepada pemangku kepentingan, meningkatkan peluang untuk mendapatkan investasi dan menjalin kemitraan strategis.

Dengan solusi yang menyeluruh dari Lensa Lingkungan , perusahaan dapat mengoptimalkan kepatuhan regulasi lingkungan, mengembangkan strategi keberlanjutan yang efektif, dan meningkatkan reputasi serta daya saing mereka di pasar global.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?