Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan mengenai NDC (Nationally Determined Contributions), yang merupakan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Kali ini, pembahasan akan difokuskan pada aspek penting lainnya, yaitu nilai ekonomi karbon, dan implementasinya di Indonesia.
Pentingnya Nilai Ekonomi Karbon dalam Pencapaian Target NDC
Mekanisme dan implementasi nilai ekonomi karbon di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam pencapaian target NDC Indonesia hingga tahun 2030. Hal ini diungkapkan oleh Ibu Dirjen terkait dengan pentingnya peran nilai ekonomi karbon dalam mengendalikan perubahan iklim.
Indonesia memiliki posisi yang rentan terhadap dampak perubahan iklim. Faktor geografis dan klimatologis, serta seringnya terjadi bencana hidrometeorologis, membuat Indonesia perlu meningkatkan kesiapan dalam menghadapi dampak perubahan iklim di masa depan. Situasi ini juga tidak terlepas dari mandat UUD 1945 Pasal 28 dan 33, yang memberikan hak kepada setiap manusia di Indonesia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Sejak transisi dari komitmen Paris, Indonesia telah meningkatkan komitmennya dengan mengajukan berbagai dokumen terkait NDC seperti Updated NDC dan Enhanced NDC.
Peran Penting Ratifikasi Paris Agreement dan Perpres No. 98 Tahun 2021
Pada tahun 2015, Indonesia meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang No.16/2016. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan dan memastikan keterlibatan internasional dalam pengendalian perubahan iklim. Berbagai dokumen seperti NDC yang telah diupdate, serta Perpres No. 98 tahun 2021, menjadi langkah konkret dalam pencapaian target emisi, termasuk target nilai ekonomi karbon.
Perpres No. 98 Tahun 2021 menegaskan pentingnya transparansi, integritas, inklusivitas, dan keadilan dalam pengaturan nilai ekonomi karbon di Indonesia. Dengan demikian, dokumen-dokumen seperti Enhanced NDC dan Permen LHK No.21/2022 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi landasan operasional dalam pencapaian target.
Nilai Ekonomi Karbon: Konsep dan Implementasi
Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merujuk pada nilai setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari aktivitas manusia dan kegiatan ekonomi. Konsep ini diatur dalam Perpres 98 dan Permen LHK 21, mencerminkan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
Posisi pengaturan Nilai Ekonomi Karbon merupakan implementasi dari prinsip-prinsip Polluters Pay Principle, yang menekankan tanggung jawab pelaku usaha dalam membayar dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dalam hal ini, Permen Nilai Ekonomi Karbon memperkuat prinsip tersebut.
Peran Sistem Registri Nasional dalam Pencatatan Nilai Ekonomi Karbon
Pelaksanaan nilai ekonomi karbon melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat global maupun lokal. Melalui Sistem Registri Nasional (SRN PPI), setiap aksi mitigasi dan nilai ekonomi karbon diharapkan dapat tercatat dengan jelas untuk memperoleh Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE GRK), yang menjadi dasar otorisasi pemerintah.
Perlindungan Hak Konstitusional dalam Pengaturan Nilai Ekonomi Karbon
Pengaturan nilai ekonomi karbon juga melibatkan perlindungan terhadap hak konstitusional, khususnya dalam hal lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Pasal 28 dan 33 UUD 1945 memberikan dasar hukum bagi perlindungan tersebut. Perlindungan hak-hak ini menjadi kunci dalam implementasi transisi dari Kyoto Protocol menjadi Paris Agreement.
Transparansi dalam Pengaturan Nilai Ekonomi Karbon
Transparansi menjadi aspek penting dalam pengaturan nilai ekonomi karbon. Hal ini tercermin dalam Perpres 98 dan Permen LHK No.21, yang menekankan pentingnya nilai ekonomi karbon yang transparan, diakui secara internasional, dan akuntabel. Transparansi ini menjadi landasan bagi kemajuan dalam pencapaian target NDC Indonesia.
Implementasi nilai ekonomi karbon di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai target NDC hingga tahun 2030. Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia bergerak menuju pengendalian perubahan iklim yang lebih baik. Perlindungan hak konstitusional dan aspek transparansi menjadi kunci dalam implementasi nilai ekonomi karbon yang efektif dan berkelanjutan.