Kebijakan Pengendalian Emisi Industri Besi dan Baja: Kajian Teknis yang Diperlukan

Kebijakan Pengendalian Emisi Industri Besi dan Baja: Kajian Teknis yang Diperlukan

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dari jenis-jenis kegiatan sumber tidak bergerak. Untuk mencapai tujuan ini, keputusan ini menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak yang harus dipenuhi oleh berbagai industri dan kegiatan yang berpotensi menghasilkan polusi udara. Pengendalian emisi industri besi dan baja menjadi prioritas penting dalam upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

KepMen 13/1995, Lampiran I-B

Pengendalian emisi industri besi dan baja menjadi salah satu prioritas penting dalam upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. KepMen 13/1995, yang berisi baku mutu emisi untuk industri besi dan baja, telah menjadi acuan penting dalam upaya ini. Namun, dalam beberapa kasus, industri besi dan baja yang memiliki baku mutu spesifik seperti yang tercantum dalam Lampiran I-B, tetap perlu dilakukan kajian teknis untuk menjamin keberhasilan pengendalian emisi.

 

BAKU MUTU EMISI UNTUK INDUSTRI BESI DAN BAJA
(BERLAKU EFEKTIF TAHUN 2000)

SUMBER

PARAMETER

BATAS MAKSIMUM
(mg/m3 )

1.     Penanganan Bahan Baku
(Raw Material Handling)
Total Partikel

150

2.     Tanur Oksigen Basa
(Basic Oxygen Fumace)
Total Partikel

150

 

3.     Tanur Busur Listrik
(Electric Arc Fumace)

Total Partikel

150

4.     Dapur Pemanas
(Reheating Fumace)
Total Partikel

150

5.     Dapur Proses Pelunakan Baja
(Annealing Fumace)
Total Partikel

150

6.     Proses Celup Lapis Metal
(Acid Pickling & Regenaration)
Total Partikel
Hydrochloric Acid Fumes (HCL)

150
5

7.     Tenaga Ketel Uap
(Power Boiler)
Total Partikel
Sulfur Dioksida (SO2)
Nitogen Oksida (NO2)

230
800
1000

8.     Semua SumberOpasitas

20 %

Catatan :

  • Nitrogen Oksida ditentukan sebagai NO2.
  • Volume Gas dalam keadaan standar (250 C dan Tekanan 1 atm)
  • Untuk sumber pembakaran partikulat dikoreksi sampai 10% oksigen
  • Standar diatas berlaku untuk proses kering
  • Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan dan dikembangkan untuk memperoleh hubungan korelatif dengan pengamatan total partikel
  • Pemberlakuan BME untuk 95 % waktu operasi normal selama tiga bulan

 

Kajian Teknis Diperlukan

Kajian teknis adalah langkah yang wajib dilakukan ketika kegiatan diidentifikasi sebagai berisiko tinggi. Kajian teknis ini bertujuan untuk menentukan dampak emisi yang sebenarnya dan mengoptimalkan langkah mitigasi. Dengan demikian, baku mutu yang sudah ada di Lampiran I-B hanya menjadi referensi, dan angka yang sesuai dengan kegiatan harus disesuaikan melalui analisis udara ambien.

 

Kriteria Penapisan dan Kajian Teknis

Terdapat sebuah contoh kasus, jika suatu industri telah melakukan penapisan pertama WPPMU, industri tersebut dianggap tidak beresiko tinggi. Namun, menurut KBLI industri tersebut dianggap beresiko tinggi. Meski begitu, kegiatan industri tersebut telah memiliki baku mutu spesifik, seperti yang tercantum pada Lampiran I-B. Pertanyaannya, apakah industri tersebut masih perlu membuat kajian teknis atau cukup dengan standar teknis yang telah ada?

industri tersebut  maka perlu dilakukan kajian teknis untuk menentukan baku mutu emisi yang sesuai. Kriteria penapisan ini berdasarkan KBLI, yang menentukan industri yang beresiko tinggi dan perlu dilakukan kajian teknis.

 

Baku Mutu Hanya Menjadi Referensi

Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa penyusunan peraturan telah melibatkan kajian yang cermat. Jika sebuah kegiatan telah diidentifikasi berpotensi memiliki dampak emisi tinggi, kajian teknis menjadi suatu keharusan yang tidak dapat ditawar. Kegiatan tersebut harus segera masuk ke tahap kajian teknis tanpa melewati pertanyaan tambahan lainnya.

Begitupun dengan baku mutu-nya. Meskipun parameter-parameter telah diatur dalam Lampiran I-B. Paremeter dari baku mutu yang sudah ada hanya menjadi referensi, sedangkan angka-angkanya harus disesuaikan dengan kegiatan spesifik yang dilakukan. Sebagai contoh, jika baku mutu emisi dinyatakan sebesar 800, namun setelah analisis udara ambien dilakukan, ternyata kegiatan hanya menghasilkan emisi sebesar 200, maka baku mutu harus disesuaikan sesuai dengan hasil kajian tersebut. Penyesuaian sekitar 10-20% dari hasil kajian menjadi standar baru yang harus diikuti. Jadi, menggunakan baku mutu emisi yang lebih ketat.

 

Baku Mutu Emisi Lebih Ketat

Industri besi dan baja yang menghasilkan emisi tinggi dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat perlu dilakukan kajian teknis. Menggunakan baku mutu emisi yang lebih ketat, tidak longgar. Baku mutu emisi yang terdapat pada lampiran I-B KepMen 13/1995 hanya berfungsi sebagai referensi, dan angka baku mutu yang telah ditentukan harus disesuaikan dengan kegiatan industri yang menghasilkan emisi tinggi. Sehingga kegiatan yang menghasilkan emisi tinggi dan berbahaya untuk kesehatan masyarakat dapat diawasi dan dikendalikan lebih efektif.

 

Menjaga Kualitas Lingkungan

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan bahwa industri, terutama yang berpotensi menghasilkan emisi tinggi dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar, akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan emisinya. Langkah ini sangat penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar industri besi dan baja.

 

Pengertian Baku Mutu Emisi (BME) Sumber Tidak Bergerak

Pengertian Baku Mutu Emisi (BME) Sumber Tidak Bergerak

Baku mutu emisi sumber tidak bergerak merupakan standar yang ditetapkan untuk mengatur batas maksimum emisi yang diperbolehkan dimasukkan ke dalam lingkungan dan/atau yang dikeluarkan oleh sumber-sumber seperti pabrik, kilang, dan instalasi lainnya yang tidak bergerak. Pentingnya baku mutu emisi ini tidak dapat dipandang remeh, karena emisi polutan dapat berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan manusia.

Pertama-tama, pentingnya pemenuhan baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah untuk melindungi kualitas udara. Emisi polutan seperti sulfur dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, dan partikulat dapat menyebabkan pencemaran udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Dengan adanya baku mutu emisi, pabrik dan instalasi lainnya diharuskan untuk membatasi jumlah emisi polutan yang mereka hasilkan, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap kualitas udara.

Baku mutu emisi (BME) sumber tidak bergerak ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan, sesuai dampak emisinya.

Dampak emisi rendah:

  • Menggunakan baku mutu yang telah ditetapkan oleh Menteri
  • Dalam hal baku mutu emisi belum ditetapkan oleh Menteri, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan kajian dan persetujuan teknis.

Dampak emisi tinggi :

  • Wajib dilengkapi dengan kajian dan persetujuan teknis
  • Pelaku usaha dalam kawasan yang wajib RKL-RPL rinci, pengelola kawasan dalam memeriksa RKL-RPL rinci mempersyaratkan Persetujuan Teknis pemenuhan BME pada RKL-RPL rinci

Selain itu, pemenuhan baku mutu emisi juga berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Emisi polutan dapat mencemari tanah, air, dan ekosistem lainnya, sehingga dapat berdampak buruk pada kehidupan satwa liar dan tumbuhan. Dengan adanya baku mutu emisi yang ketat, diharapkan emisi polutan dapat dikurangi sehingga dapat menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan lingkungan.

Dari segi kesehatan manusia, pemenuhan baku mutu emisi sumber tidak bergerak juga memiliki peran yang sangat penting. Paparan polutan udara dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, dan bahkan dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit serius seperti kanker dan gangguan kardiovaskular. Dengan adanya baku mutu emisi yang ketat, diharapkan polusi udara dapat dikurangi sehingga dapat menjaga kesehatan masyarakat.

Dalam menghadapi tantangan pemenuhan baku mutu emisi sumber tidak bergerak, pabrik dan instalasi lainnya dapat menggunakan teknologi pengendali emisi untuk memastikan bahwa tingkat emisi polutan tetap berada dalam batas yang ditentukan. Hal ini dapat dilakukan dengan memasang peralatan pengendali emisi seperti filter udara, scrubber gas, dan teknologi lainnya untuk mengurangi emisi polutan.

Pemenuhan baku mutu emisi sumber tidak bergerak bukanlah hal yang mudah, namun sangat penting untuk dilakukan guna menjaga lingkungan, kesehatan manusia, dan keberlanjutan ekosistem. Dalam upaya memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak, peran pemerintah juga sangat penting dalam mengawasi dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya kesadaran akan pentingnya pemenuhan baku mutu emisi ini, diharapkan pabrik dan instalasi lainnya dapat bekerja sama dalam mengurangi emisi polutan demi kebaikan bersama.

Apakah Anda membutuhkan informasi mengenai baku mutu emisi perusahaan dan akan menyusun persetujuan teknis emisi? Berpengalaman di bidang emisi dan udara ambien, kami bisa membantu menyusun pertek emisi dengan cepat. Silakan kunjungi laman ini untuk detailnya.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?