logo lensa lingkungan
Pembangkit Listrik Tenaga Termal (PLTT)

Pembangkit Listrik Tenaga Termal (PLTT)

Energi listrik telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat modern. Seiring dengan perkembangan teknologi dan pertumbuhan populasi, ketergantungan kita pada listrik semakin besar. Di Indonesia, pembangkit listrik tenaga termal (PLTT) umumnya menggunakan bahan bakar fosil, seperti batu bara, untuk menghasilkan energi listrik. Namun, aktivitas pembangkit listrik tenaga termal (PLTT) juga menghasilkan emisi gas buang yang berpotensi mencemari udara. Oleh karena itu, perlu adanya baku mutu emisi PLTT sebagai acuan untuk mengendalikan dan membatasi jumlah emisi yang dilepaskan ke udara.

Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal

Baku mutu emisi adalah standar yang ditetapkan untuk mengatur dan membatasi kadar zat pencemar yang boleh dilepaskan ke udara dari suatu sumber, termasuk PLTT. Tujuannya adalah untuk melindungi kualitas udara sehingga tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

Penerapan baku mutu emisi di Pembangkit Listrik Tenaga Termal (PLTT) menyasar dua sumber utama. Pertama, seluruh proses produksi, mulai dari pembakaran bahan bakar, pembentukan uap, hingga tahapan lain dalam menghasilkan listrik, diawasi dan diatur emisinya. Kedua, sumber emisi dari mesin-mesin penunjang produksi juga tidak luput dari perhatian, mencakup generator diesel dan peralatan transportasi yang mendukung operasional PLTT. Kedua sumber ini sama-sama memiliki potensi menghasilkan emisi yang perlu dikendalikan agar tidak mencemari lingkungan.

Jenis-Jenis Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal (PLTT)

Pembangkit Listrik Tenaga Termal (PLTT)

Pembangkit listrik tenaga termal (PLTT) menggunakan energi panas (termal) untuk menghasilkan listrik. Energi panas tersebut diperoleh dari pembakaran bahan bakar, baik bahan bakar fosil maupun non-fosil.

Jenis-jenis Pembangkit Listrik Tenaga Termal, meliputi:

  1. PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap)
  2. PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas)
  3. PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap)
  4. PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel)
  5. PLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas)
  6. PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi)
  7. PLTBm (Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa)
  8. PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah)

Emisi yang Dihasilkan

Operasional PLTT menghasilkan berbagai jenis emisi, seperti sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NOx), dan partikulat (PM). Zat-zat buangan ini, jika dilepaskan ke udara tanpa pengendalian yang tepat, dapat berdampak buruk pada kualitas udara dan kesehatan manusia. SO2, misalnya, dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan berkontribusi pada terjadinya hujan asam. NOx juga dapat mengiritasi saluran pernapasan, serta berkontribusi pada pembentukan ozon di permukaan tanah yang berbahaya bagi kesehatan. Sementara itu, partikulat dapat masuk ke dalam paru-paru dan menyebabkan gangguan pernapasan, bahkan penyakit jantung.

Melihat potensi risiko tersebut, pemerintah Indonesia, menetapkan standar tertentu terkait batas maksimum zat pencemar yang boleh dilepaskan oleh pembangkit listrik tenaga termal. Standar ini dikenal sebagai baku mutu emisi. Penetapan baku mutu emisi ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif polusi udara.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 tahun 2019

Baku mutu emisi untuk pembangkit listrik tenaga termal diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal. Peraturan ini mengatur batas emisi untuk berbagai parameter, termasuk SO2, NOx, PM, dan merkuri (Hg). Batas emisi ini berbeda-beda, bergantung pada jenis bahan bakar yang digunakan (batu bara, bahan bakar minyak, atau gas) dan kapasitas pembangkit listrik.

Secara umum, peraturan tersebut menetapkan standar yang lebih ketat untuk pembangkit listrik baru dibandingkan dengan pembangkit listrik yang sudah beroperasi sebelum peraturan tersebut diberlakukan. Hal ini bertujuan untuk mendorong penggunaan teknologi yang lebih bersih dan efisien dalam pembangkitan listrik di masa mendatang.

Teknologi Pengendali Emisi Pembangkit Listrik

Penerapan batas emisi ini menuntut pihak pengelola pembangkit listrik untuk melakukan berbagai upaya pengendalian pencemaran udara. Beberapa teknologi yang umum digunakan antara lain Electrostatic Precipitator (ESP) atau Bag Filter untuk mengurangi emisi partikulat, Flue Gas Desulfurization (FGD) untuk mengurangi emisi SO2, dan Selective Catalytic Reduction (SCR) atau Selective Non-Catalytic Reduction (SNCR) untuk mengurangi emisi NOx.

Selain pemasangan teknologi pengendali emisi, pengelola pembangkit listrik juga diwajibkan untuk melakukan pemantauan emisi secara berkala. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa emisi yang dilepaskan tetap berada di bawah batas yang ditentukan. Hasil pemantauan ini kemudian dilaporkan kepada KLHK sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Meskipun aturan sudah ditetapkan, masih diperlukan pengawasan yang ketat dari pemerintah. Didukung oleh partisipasi aktif masyarakat, untuk memastikan bahwa aturan tersebut benar-benar dijalankan dengan baik. Lebih lanjut, perlu juga dilakukan evaluasi secara berkala terhadap standar yang berlaku. Seiring dengan perkembangan teknologi dan semakin tingginya kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup. Standar ini mungkin perlu diperbarui agar tetap relevan dan efektif dalam menjaga kualitas udara.

Upaya untuk mengurangi ketergantungan pada pembangkit listrik tenaga termal khususnya yang berbahan bakar batu bara, perlu terus didorong. Pengembangan energi terbarukan, seperti tenaga surya, tenaga angin, dan tenaga air, harus menjadi prioritas. Hal ini tidak hanya akan membantu menjaga kualitas udara, tetapi juga mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

Upaya untuk menjaga kualitas udara adalah tanggung jawab bersama. Penetapan dan penegakan aturan batas emisi pembangkit listrik tenaga termal merupakan langkah penting, tetapi bukan satu-satunya solusi. Diperlukan kerja sama dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pengelola pembangkit listrik, dan masyarakat, untuk memastikan kita dapat menikmati udara yang bersih dan sehat. Menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan kelestarian lingkungan adalah pekerjaan rumah yang perlu terus kita kerjakan bersama. Dengan begitu, kita dapat membangun masa depan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Tentang Baku Mutu Emisi Ketel Uap (Boiler)

Tentang Baku Mutu Emisi Ketel Uap (Boiler)

Baku Mutu Emisi – Pada tahun 2007, pemerintah Indonesia melangkah maju dalam upaya perlindungan lingkungan hidup dengan menerbitkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan emisi ketel uap atau boiler di berbagai sektor industri. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas aspek-aspek kunci dari peraturan tersebut, menyoroti pentingnya baku mutu emisi, serta dampak dan manfaatnya bagi lingkungan hidup dan masyarakat.

Latar Belakang Peraturan

Seiring dengan pertumbuhan industri, ketel uap atau boiler menjadi salah satu elemen kunci dalam berbagai proses produksi. Namun, bersamaan dengan manfaatnya, penggunaan ketel uap juga membawa risiko emisi yang dapat merugikan lingkungan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu, perlunya standar emisi yang ketat menjadi dasar pemikiran dalam pembuatan Peraturan Menteri ini. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mengontrol dan mengurangi dampak negatif emisi ketel uap terhadap kualitas udara dan lingkungan secara keseluruhan.

Definisi dan Lingkup Peraturan

Dalam konteks peraturan ini, ketel uap diartikan sebagai perangkat yang menghasilkan panas dengan menggunakan berbagai jenis bahan bakar seperti biomassa, batu bara, minyak, dan gas. Lingkupnya melibatkan berbagai jenis bahan bakar, termasuk biomassa seperti serabut, cangkang, ampas, dan daun tebu kering, batu bara, minyak, gas, dan campuran bahan bakar. Meski begitu, sektor-sektor industri tertentu seperti besi dan baja, pulp dan kertas, semen, pembangkit listrik tenaga uap, industri pupuk, serta usaha minyak dan gas bumi, dikecualikan dari peraturan ini.

Baku Mutu Emisi dan Keberlanjutan Lingkungan

Salah satu poin krusial dalam Peraturan Menteri ini adalah penetapan baku mutu emisi. Baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi ketel uap menetapkan batas maksimum emisi yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam lingkungan. Tujuan dari penetapan baku mutu ini adalah untuk meminimalkan dampak negatif emisi ketel uap terhadap kualitas udara, tanah, dan air. Dengan mengikuti standar emisi yang telah ditetapkan, diharapkan industri dapat beroperasi dengan lebih ramah lingkungan, mendukung visi keberlanjutan lingkungan hidup. Dalam perhitungan emisi yang dihasilkan oleh kegiatan usaha dan/atau industri maka memerlukan bantuan tenaga ahli yang berpengalaman.

Tujuan dan Manfaat Baku Mutu Emisi

Penetapan baku mutu emisi ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif emisi ketel uap terhadap kualitas udara, tanah, dan air. Dengan mengikuti standar emisi yang telah ditetapkan, diharapkan industri dapat beroperasi dengan lebih ramah lingkungan, mendukung visi keberlanjutan lingkungan hidup.

Jenis-Jenis Bahan Bakar dan Pengaruhnya pada Emisi

Peraturan ini mengidentifikasi beberapa jenis bahan bakar yang dapat digunakan dalam ketel uap, termasuk biomassa, batu bara, minyak, dan gas. Setiap jenis bahan bakar memiliki karakteristik emisi yang berbeda, dan oleh karena itu, perusahaan diharapkan memahami dampak emisi dari bahan bakar yang mereka pilih. Misalnya, biomassa seperti serabut dan cangkang dapat menghasilkan emisi yang berbeda dengan batu bara atau gas. Dengan memahami karakteristik ini, industri dapat mengambil langkah-langkah untuk mengoptimalkan penggunaan bahan bakar dan mengurangi dampak emisinya.

Keadaan Darurat dan Kejadian Tidak Normal

Peraturan ini juga memberikan pengakuan terhadap keadaan darurat dan kejadian tidak normal. Situasi darurat, seperti tidak berfungsinya ketel uap akibat bencana alam, kebakaran, atau huru hara, diakui sebagai keadaan yang membutuhkan penanganan khusus. Begitu pula dengan kejadian tidak normal, yang melibatkan kerusakan atau tidak berfungsinya peralatan. Pengakuan terhadap kondisi-kondisi ini menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan aturan, memungkinkan industri untuk bertindak responsif dalam menghadapi situasi yang tidak terduga.

Peran Menteri Lingkungan Hidup

Peraturan ini menunjukkan peran penting Menteri Lingkungan Hidup dalam mengawasi implementasi dan kepatuhan terhadap baku mutu emisi. Sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup, Menteri memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa peraturan ini dijalankan dengan baik. Ini mencakup pengawasan terhadap pengukuran emisi, penegakan hukum, serta penyusunan kebijakan yang mendukung keberlanjutan lingkungan.

Dampak Positif pada Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

Implementasi baku mutu emisi ini bukan hanya tentang mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga membawa dampak positif yang signifikan. Kualitas udara yang lebih baik akan mengurangi risiko terhadap kesehatan manusia, mengurangi polusi udara, dan mendukung keberlanjutan ekosistem. Penerapan baku mutu emisi juga dapat menjadi dorongan bagi inovasi teknologi, memacu para pemilik industri untuk mengadopsi solusi yang lebih bersahabat lingkungan.

Tantangan dan Kesempatan ke Depan

Meskipun peraturan ini membawa banyak manfaat, tantangan tetap ada, terutama terkait dengan kepatuhan industri dan pengawasan. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan dari peraturan ini. Kesempatan untuk mengembangkan teknologi ramah lingkungan dan meningkatkan efisiensi operasional juga muncul sebagai bagian dari tantangan ini.

Dengan adanya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan hidup dan kesehatan Masyarakat.

Pengertian Baku Mutu Emisi (BME) Sumber Tidak Bergerak

Pengertian Baku Mutu Emisi (BME) Sumber Tidak Bergerak

Baku mutu emisi (BME) sumber tidak bergerak merupakan standar yang ditetapkan untuk mengatur batas maksimum emisi yang diperbolehkan dimasukkan ke dalam lingkungan dan/atau yang dikeluarkan oleh sumber-sumber seperti pabrik, kilang, dan instalasi lainnya yang tidak bergerak. Pentingnya baku mutu emisi ini tidak dapat dipandang remeh, karena emisi polutan dapat berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan manusia.

Pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME)

Pertama-tama, pentingnya pemenuhan baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah untuk melindungi kualitas udara. Emisi polutan seperti sulfur dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, dan partikulat dapat menyebabkan pencemaran udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Dengan adanya baku mutu emisi, pabrik dan instalasi lainnya diharuskan untuk membatasi jumlah emisi polutan yang mereka hasilkan, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap kualitas udara.\

BME Sesuai Dampak Emisinya

Baku mutu emisi (BME) sumber tidak bergerak ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan, sesuai dampak emisinya.

Dampak emisi rendah:

  • Menggunakan baku mutu yang telah ditetapkan oleh Menteri
  • Dalam hal baku mutu emisi belum ditetapkan oleh Menteri, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan kajian dan persetujuan teknis.

Dampak emisi tinggi :

  • Wajib dilengkapi dengan kajian dan persetujuan teknis
  • Pelaku usaha dalam kawasan yang wajib RKL-RPL rinci, pengelola kawasan dalam memeriksa RKL-RPL rinci mempersyaratkan Persetujuan Teknis pemenuhan BME pada RKL-RPL rinci

Selain itu, pemenuhan baku mutu emisi juga berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Emisi polutan dapat mencemari tanah, air, dan ekosistem lainnya, sehingga dapat berdampak buruk pada kehidupan satwa liar dan tumbuhan. Dengan adanya baku mutu emisi yang ketat, diharapkan emisi polutan dapat dikurangi sehingga dapat menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan lingkungan

Bahaya Paparan Polutan untuk Kesehatan Manusia

Dari segi kesehatan manusia, pemenuhan baku mutu emisi sumber tidak bergerak juga memiliki peran yang sangat penting. Paparan polutan udara dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, dan bahkan dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit serius seperti kanker dan gangguan kardiovaskular. Dengan adanya baku mutu emisi yang ketat, diharapkan polusi udara dapat dikurangi sehingga dapat menjaga kesehatan masyarakat.

Dalam menghadapi tantangan pemenuhan baku mutu emisi sumber tidak bergerak, pabrik dan instalasi lainnya dapat menggunakan teknologi pengendali emisi. Hal tersebut untuk memastikan bahwa tingkat emisi polutan tetap berada dalam batas yang ditentukan. Dapat dilakukan dengan memasang peralatan pengendali emisi seperti filter udara, scrubber gas, dan teknologi lainnya untuk mengurangi emisi polutan.

Pemenuhan baku mutu emisi sumber tidak bergerak bukanlah hal yang mudah, namun sangat penting untuk dilakukan guna menjaga lingkungan, kesehatan manusia, dan keberlanjutan ekosistem. Dalam upaya memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak, peran pemerintah juga sangat penting dalam mengawasi dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya kesadaran akan pentingnya pemenuhan baku mutu emisi ini, diharapkan pabrik dan instalasi lainnya dapat bekerja sama dalam mengurangi emisi polutan demi kebaikan bersama.

Apakah Anda membutuhkan informasi mengenai baku mutu emisi perusahaan dan akan menyusun persetujuan teknis emisi? Berpengalaman di bidang emisi dan udara ambien, kami bisa membantu menyusun pertek emisi dengan cepat. Silakan kunjungi laman ini untuk detailnya.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?