Proses Persiapan Dokumen DELH/DPLH: Klarifikasi Menurut PP No 22 Tahun 2021

Proses Persiapan Dokumen DELH/DPLH: Klarifikasi Menurut PP No 22 Tahun 2021

Dalam konteks regulasi lingkungan, persiapan dokumen DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) menjadi langkah krusial yang memerlukan perhatian khusus. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah keterkaitan antara pertek emisi dan persyaratan hukum yang mengatur persiapan dokumen tersebut, terutama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

DELH dan DPLH

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal.

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.

Klarifikasi Menurut PP 22 Tahun 2021

Sesuai dengan PP 22 Tahun 2021, pertek emisi memiliki peran penting dalam persiapan dokumen DELH/DPLH. Pertek emisi, atau Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup, diharuskan mendahului proses persiapan dokumen tersebut. Pedoman ini mencakup langkah-langkah teknis yang harus diambil untuk mengelola dampak lingkungan dari suatu kegiatan atau proyek.

Klarifikasi terkait persyaratan pertek emisi sebelum persiapan dokumen DELH/DPLH dapat ditemukan dalam Pasal 89 PP 22 Tahun 2021. Pasal ini menegaskan bahwa jika terdapat perubahan yang memengaruhi DELH, namun belum ada upaya untuk menyusun dokumen baru, pihak yang terkait dapat dikenai sanksi. Dengan kata lain, setiap perubahan yang signifikan dalam aspek lingkungan harus diakomodasi melalui penyusunan dokumen DELH yang baru.

Jika Terjadi Perubahan

Dalam konteks ketidakpatuhan, sanksi menjadi perhatian utama. Jika perubahan yang signifikan terjadi dan tidak diikuti dengan penyusunan dokumen DELH yang sesuai, pihak yang terkait dapat terkena sanksi. Ini menunjukkan pentingnya melibatkan pertek emisi sejak awal, sehingga setiap perubahan dapat dievaluasi dan diatasi dengan tepat. Jasa konsultan pertek emisi akan membantu analisis dengan lebih akurat dan aktual

Meskipun terjadi perubahan, bukan berarti selalu harus menyusun addendum. Dalam beberapa kasus, penyusunan dokumen baru, yaitu DELH, dapat menjadi pilihan yang lebih tepat. Ini terutama jika perubahan tersebut bersifat substansial dan membutuhkan analisis mendalam tentang dampak lingkungan yang mungkin terjadi.

Perubahan Harus Dievaluasi

Kunci indikator dalam penyusunan dokumen baru tetaplah sama, terlepas dari apakah itu addendum atau DELH. Perubahan harus dievaluasi dengan hati-hati, dan pertek emisi menjadi panduan yang sangat diperlukan dalam melibatkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi perubahan tersebut.

Evaluasi perubahan dengan pertek emisi menjadi langkah kunci. Tanpa evaluasi ini, risiko terkait dampak lingkungan mungkin tidak teridentifikasi dengan baik. Khususnya, dalam konteks penyusunan DELH, aspek pertek emisi menjadi landasan untuk memastikan bahwa setiap perubahan dievaluasi secara menyeluruh.

Meskipun prinsip-prinsip pertek emisi tetap berlaku, ada kasus tertentu di mana KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mungkin memiliki pengecualian. Sebagai contoh, jika terdapat perluasan lahan yang tidak digunakan untuk produksi, misalnya untuk kantor atau gudang yang tidak menghasilkan emisi, maka pertek emisi mungkin tidak diperlukan.

Sejarah AMDAL : Sadar Karena Bencana

Sejarah AMDAL : Sadar Karena Bencana

Seiring dengan perkembangan zaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan, perlunya suatu kajian mengenai dampak lingkungan muncul. Salah satu kajian tersebut adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL merupakan suatu kajian mengenai dampak yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau proyek terhadap lingkungan, dan bagaimana cara mengurangi dampak tersebut. Kali ini Lensa Lingkungan akan mengulas Sejarah AMDAL dan Implementasinya di Indonesia.

Awal Mula

Konsep AMDAL pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 1969, setelah terjadinya bencana lingkungan besar akibat kecelakaan kapal minyak di Teluk Santa Barbara. Bencana ini memicu kesadaran akan perlunya melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih lanjut. Lalu, munculah Undang-Undang Lingkungan Hidup di Amerika Serikat yang mewajibkan dilakukannya kajian mengenai dampak lingkungan sebelum melakukan proyek pembangunan.

Sejarah AMDAL di Indonesia

Pada tahun 1982, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini merupakan landasan hukum pertama mengenai perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Di dalamnya termasuk kewajiban untuk melakukan kajian mengenai dampak lingkungan sebelum melakukan proyek pembangunan.

Pada tahun 1997, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur secara lebih rinci mengenai AMDAL. Diaturlah bahwa setiap kegiatan yang memiliki potensi dampak signifikan terhadap lingkungan wajib untuk melakukan kajian AMDAL. Selain itu, terdapat pula kewajiban untuk melakukan konsultasi publik dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek tersebut.

Perkembangan selanjutnya terjadi pada tahun 2009, di mana Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menguatkan kembali peran Amdal sebagai instrumen penting dalam pengambilan keputusan pembangunan. Disempurnakannya peraturan-peraturan terkait Amdal tersebut semakin menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif pembangunan.

Hingga saat ini berlaku UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan berbagai UU, termasuk UU No.32 Tahun 2009. Dan berlaku juga PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Tujuan dan Implementasi

AMDAL diciptakan dengan tujuan dapat mencegah, mengurangi, dan mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan pembangunan, baik itu dari sektor industri maupun infrastruktur.

Pada prakteknya, implementasi AMDAL di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Mulai dari minimnya kesadaran akan pentingnya AMDAL di kalangan pengembang proyek, hingga minimnya pengawasan dari pihak berwenang terhadap pelaksanaan AMDAL. Banyak proyek pembangunan yang dijalankan tanpa adanya kajian AMDAL yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.

Namun dampak positif dari implementasi AMDAL di Indonesia juga telah terlihat. Banyak proyek pembangunan yang akhirnya dihentikan atau dimodifikasi setelah ditemukan dampak yang berpotensi merusak lingkungan.


Sejarah AMDAL bermula dari kesadaran akan perlunya perlindungan lingkungan hidup, dan secara bertahap mulai diimplementasikan di berbagai negara termasuk Indonesia. Meskipun masih menghadapi tantangan, implementasi AMDAL di Indonesia telah memberikan dampak positif dalam melindungi lingkungan hidup. Diperlukan kesadaran dan komitmen dari semua pihak untuk menerapkan AMDAL secara konsisten guna menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Seminar Daring Prosedur Kajian ANDALALIN dan Dokumen Lingkungan di Surabaya

Kenapa sih Memahami Prosedur dan Mekanisme Kajian ANDALALIN dan Dokumen Lingkungan Sangat Penting Untuk Perkembangan Bisnis Anda di Surabaya?

Sekarang begini, pernahkah Anda...

- ada Bisnis Planning membuka rencana kegiatan dan/atau usaha, tapi bingung dengan mekanisme proses perizinan?
- ada kegiatan Bisnis tapi ada komplain menyebabkan kemacetan lalu lintas sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bisnis anda?

Tapi kalau...

- Memahami Konsep Kajian Dokumen Lingkungan maka Bisnis berjalan sesuai regulasi
- Memanfaatkan Kajian Andalalin sebagai upaya menarik customer/pelanggan untuk berkunjung ke lokasi bisnis anda dengan jaminan bebas macet
- Peluang informasi terbuka lebar dengan Instansi terkait, maka proses akan berjalan dengan lancar dan bisnis anda akan berkembang

SEMINAR DARING - Chapter One

Prosedur dan Mekanisme Kajian ANDALALIN dan Dokumen Lingkungan di Kota Surabaya

Diadakan oleh Departemen Teknik Lingkungan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember bersama dengan Green Solution dan PT. ITS Tekno Sains

Seminar daring ini ditujukan bagi para pelaku bisnis, investor maupun penyedia jasa konsultansi yang bergerak di bidang ANDALALIN dan dokumen lingkungan untuk mendapatkan informasi prosedur kajian, estimasi waktu, output yang dihasilkan bahkan solusi atas kendala-kendala yang dihadapi

Manfaat webinar bagi pelaku bisnis atau investor adalah ketepatan informasi proses yang berlaku di Surabaya, efisiensi waktu karena satu pintu melalui webinar, dan pemahaman subtansi sehingga kajian yang dilakukan bersifat implementatif dan menguntungkan

Manfaat webinar bagi penyedia jasa konsultansi adalah mendapatkan kepahaman subtansi dan output yang diharapkan OPD terkait sehingga meningkatkan kualitas produk dan berdaya saing tinggi

Mengapa diperlukan Integrasi Andalalin - Kajian Lingkungan di Surabaya?

Webinar ini akan mendeskripsikan keterkaitan masing-masing kajian, manfaat dan mekanisme implementasinya di Kota Surabaya sehingga pelaku bisnis, investor khususnya mendapatkan nilai lebih dari aspek bisnis maupun lingkungan

Kajian Dokumen Lingkungan akan menginformasikan jenis-jenis dokumen lingkungan, prosedur, estimasi waktu proses sehingga pelaku bisnis/investor ada kepastian pelayanan yang efektif dan efisien

Kajian andalalin akan menginformasikan mekanisme penyusunan, output yang diperoleh dan implementasinya dalam mengendalikan lalu lintas akibat rencana kegiatan/usaha

Materi dalam Seminar Ini 100% FULL INTI

Narasumber

Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya

Dinas Perhubungan Kota Surabaya

Drs. Eko Agus Supiadi S., MM

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya

Beta Ramadhani, MSc

Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Surabaya

KAPAN?

11 Agustus 2020
Pkl. 08.30 - 12.00 WIB terbagi dalam 2 sesi

Media Online LIVE ZOOM

Biaya Investasi

Fasilitas

Rp 150.000,-

1. E - modul
2. E - Sertifikat

Acara Telah Selesai

Acara telah berlangsung dengan baik dan sangat menarik dengan peserta yang sangat antusias dari Sabang hingga Merauke yang mana di luar ekspektasi kami

Sahabat sangat membutuhkan informasi mengenai materi dan belum dapat bergabung?

Cek beberapa daftar pertanyaan yang dijawab pada seminar ini

Kami telah merekam seluruh sesi acara tersebut sehingga Sahabat masih mendapatkan informasi penting di dalamnya

Berminat memesan rekaman acara tersebut? Silakan transfer Rp 200.000,- di nomor rekening di bawah ini kemudian isi formnya. Kami akan mengirim rekamannya ke alamat Sahabat

BNI 0420082486 a.n Ipung Fitri P

Form Pendaftaran
Pemesanan Rekaman Webinar Amdal Terintegrasi
Pekerjaan *
Mengetahui info ini dari mana? *
Unggah bukti transfer (pdf, gif, jpg, docx) *

Maximum file size: 1MB

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?