Ada pertanyaan berikut, “Apakah jika ada project mitigasi yang sudah dilakukan validasi dengan skema lain, apakah harus divalidasi lagi untuk pendaftaran di SRN? sebagai contoh PT PLT Bayu, project tersebut sudah dilakukan validasi oleh skema lain (Gold Standard), apakah saat mendaftar SRN harus dilakukan validasi lagi atau bagaimana?“
Secara prinsip dengan mengacu pada Perpres No. 98 Th. 2021 dan Permen LHK No. 21 Th. 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, setiap aksi mitigasi nilai ekonomi karbon dan sumber daya wajib mendaftarkan diri kepada SRN. Prosesnya ada disana, kemudian mengisi tahapan demi tahapan, mulai DRAM, kemudian perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan validasi dan verifikasi.
Bagi suatu nilai ekonomi karbon yang sudah dilakukan validasi dan verifikasi di luar sistem SRN, pada saat mereka harus memasukkan, mendaftar kepada SRN, mereka akan dilihat oleh tim dari KLHK, verifikator dan validator di internal DJPPI, apakah metodologi dan hal lainnya yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh lembaga di luar itu sudah mengacu pada ketentuan standar internasional yang berlaku atau tidak, yang diakui di dalam Nilai Ekonomi Karbon No. 21 Tahun 2022. Artinya apa, kalau memang tidak diakui, tentunya harus melakukan proses kembali validasi dan verifikasi. Kenapa demikian? Karena tidak semua lembaga verifikasi atau validasi di luar SRN itu merujuk menggunakan metodologi yang dirujuk secara internasional, yaitu di IPCC Guidelines.
Itulah yang menyebabkan kenapa semua proses harus dilihat kembali, apakah metodologinya? apakah situasionalnya itu sesuai dengan rujukan yang menjadi ditentukan oleh Permen 21 dan Perpres 98. Jadi itu prosesnya. Memang ada banyak catatan dari pihak luar bahwa itu membutuhkan waktu dan biaya, tentu saja, tetapi inilah konsekuensi dari transformasi dari rezim Kyoto Protocol dengan Paris Agreement. Semua merujuk pada Perpres dan Permen.