PERMEN LH No. 1 tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan hidup menyebutkan bahwa Penilaian PROPER merupakan segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. Penilaian PROPER ini menggunakan Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang disebut sebagai SIMPEL. Berberapa kegunaan sistem ini adalah sebagai berikut:
- Mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup
- Rencana pemantauan lingkungan hidup
- Pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta
- Penerapan baku mutu lingkungan secara elektronik.
Adapun tahapan penilaian PROPER menurut PERMEN LH No. 1 tahun 2021, yaitu
1. Perencanaan
Tahap ini dilakukan pemilihan perusahaan yang telah tercantum sebagai peserta dalam penilaian PROPER berdasarkan kriteria unit usaha, yang nantinya akan diumumkan, dan akan ada SK yang akan dikeluarkan oleh KLH.
Setiap anggota (Perusahaan) yang terpilih tadi nantinya akan mendapatkan sosialisasi untuk masing-masing kriteria, dan diberikan waktu untuk pengumpulan data untuk dikumpulkan menggunakan sistem online yang ada pada SIMPEL. Pengisian data ini juga memiliki batas waktu tertentu. Website SIMPEL akan terkunci ketika batas waktu pengisian terlah ditutup.
2. Pelaksanaan
Selama website SIMPEL ini terkunci, dilakukan peghitungan dan juga verifikasi. Selain dilakukan secara online, penilaian akan dilakukan secara lapangan. Nantinya aka nada tim yang datang ke lokasi setiap perusahaan. Dimana tim ini bisa berasal dari KLH langsung maupun dari provinsi
3. Penetapan Peringkat
Evaluasi akan dilakukan setelah verifikasi data online dan data lapangan selesai. Evaluasi ini memiliki outpun berupa rapor sementara. Dimana rapor sementara ini nantinya akan diberikan kepada setiap perusahaan untuk melakukan sanggahan, seperti contoh apabila website terjadi kendala saat meng-upload file. Sanggahan juga dapat diberikan apabila ada ketidaksesuaian tim verifikator di lapangan, dan dapat langsung diperbaiki.
4. Pemberian Penghargaan, Pembinaan, dan Penegakan Hukum
Setelah masa sanggahan selesai, akan dilakukan perhitungan lagi dari hasil verifikasi yang terakhir. Sehingga nanti akan diumumkan peringkat-peringkat setiap perusahaan yang terdaftar sebagai peserta PROPER.
Penilaian PROPER ini dilakukan untuk industri-industri peserta PROPER, baik itu dari industri manufaktur, pertambangan energi dan migas, agroindustri, industri yang bergerak dibidang limbah, kawasan dan jasa pengelola limbah, serta dari sektor domestik seperti hotel dan rumah sakit. Berdasar pada PERMEN LH No. 1 tahun 2021 ini hasil pemeringkatan sementara sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada sekretariat PROPER yang kemudian dilakukan kompilasi berdasarkan bidang penilaian masing-masing, yaitu:
- Pengendalian Pencemaran Air
- Pemeliharaan Sumber Air (khusus untuk industri air minum dalam kemasan)
- Pengendalian Pencemaran Udara
- Pengelolaan Limbah B3
- Pnegelolaan Limbah non B3
- Pengelolaan B3 (khusus untuk industri prasaran jasa transportasi)
- Pengendalian Kerusakan Lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan)
- Pengelolaan Sampah (khusus untuk industri prasarana jasa transportasi)
Hasil pemeringkatan sementara berdasarkan bidang penilaian masing-masing ini disampaikan peserta PROPER dengan menggunakan format yang sudah tertera dalam PERMEN LH No. 1 tahun 2021, kemudian peserta PROPER berhak melakukan sanggahan dan klarifikasi yang nantinya akan disampaikan kepada tim pelaksana PROPER melalui laman SIMPEL dengan disertai dengan data pendukung. Barulah Tim Pelaksana PROPER melakukan evaluasi atas sanggahan dan klarifikasi yang disampaikan. Hasil evaluasi kemudian disusun dalam bentuk berita acara sanggahan dan klarifikasi, dengan menggunakan format yang sudah tercantum.
Dalam proses penilaian PROPER ini ada yang harus diperhatikan peserta PROPER, yaitu:
- Pada proses pemeringkatan ini, setiap peserta PROPER akan dikenakan sanksi administratif apabila mendapatkan peringkat merah
- Penyerahan bukti perbaikan sesuai dengan ketentuan sanksi administratif, meskipun belum mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif, pemeringkatan bagi peserta PROPER akan ditangguhkan
- Setelah mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif, pemeringkatan PROPER dilakukan sesuai dengan hasil pemeringkatan