Penilaian PROPER (Program Pengelolaan Lingkungan dan Operasi Pengendalian) merupakan sistem penilaian yang digunakan untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Dalam artikel ini, akan dibahas perubahan yang terjadi pada penilaian PROPER dari tahun 2020 ke tahun 2021, serta kriteria baru yang diperkenalkan pada tahun 2021.
KRITERIA PENILAIAN 2020 | KRITERIA PENILAIAN 2021 | ||||
NO | KOMPONEN PENILAIAN | NILAI | NO | KOMPONEN PENILAIAN | NILAI |
1 | DRKPL | 150 | AUDIT ENERGI | ||
2 | SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN | 100 | AUDIT LINGKUNGAN | ||
3 | PEMANFAATAN SUMBER DAYA | SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (SML) >60 | |||
a) Efisiensi Energi | 100 | 1 | DRKPL | 150 | |
b) Penurunan Emisi | 100 | 2 | PENILAIAN DAUR HIDUP (LCA) | 100 | |
c) Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3 | 100 | 3 | PEMANFAATAN SUMBER DAYA | ||
d) 3R Limbah Padat Non B3 | 100 | A) EFISIENSI ENERGI | 110 | ||
e) Efisiensi Air dan Penurunan Beban Pencemar | 100 | B) PENURUNAN EMISI | 110 | ||
f) Perlindungan Keanekaragaman Hayat | 100 | C) PENGURANGAN DAN PEMANFAATAN LIMBAH B3 | 100 | ||
4 | PENGEMBANGAN MASYARAKAT | D) 3R LIMBAH PADAT NON B3 | 100 | ||
A. Tingkat Penilaian Hijau | 100 | E) EFISIENSI AIR DAN PENURUNAN BEBAN PENCEMAR | 110 | ||
B. Tingkat Penilaian Emas | Kualitatif | F) PERLINDUNGAN KEANEKARAGAMAN HAYATI | 100 | ||
5 | RESPON TERHADAB BENCANA | 100 | 4 | PENGEMBANGAN MASYARAKAT | |
A. Pencegahan | A. TINGKAT PENILAIAN HIJAU | ||||
B. Mitigasi | I) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT | 100 | |||
C. Kesiapsiagaan | II) TANGGAP KEBENCANAAN | 25 | |||
D. Tanggap Darurat | B. TINGKAT PENILAIAN EMAS | ||||
E. Pemulihan | I) INOVASI SOSIAL | 100 (Kualitatif) | |||
TOTAL NILAI | 1050 | TOTAL NILAI | 1005 |
Penambahan Audit Energi dan Audit Lingkungan
Pada tahun 2021, penambahan audit energi dan audit lingkungan menjadi persyaratan untuk screening kandidat hijau. Sebelumnya, audit energi dan audit lingkungan tidak dimasukkan ke dalam penilaian PROPER. Penambahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan perusahaan.
Perubahan Nilai DRKPL dan LCA
Nilai dari Dokumen Rencana Kerja Perusahaan (DRKPL) dan Laporan Kinerja Lingkungan (LCA) juga mengalami perubahan. Pemanfaatan sumber daya, pengembangan masyarakat, dan tanggap kebencanaan mengalami perubahan, meskipun total nilai pada akhirnya turun dari 1050 menjadi 1005. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan lebih fokus pada aspek-aspek yang lebih penting dalam pengelolaan lingkungan.
Perubahan Kebobotan dan Nilai Poin
Pada tahun 2020, penilaian PROPER penilaian berdasarkan kebobotan karena adanya tambahan untuk kriteria tanggap kebencanaan. Sedangkan, pada tahun 2021, penilaian dilakukan secara murni per poin, dengan total nilai dari subkriteria atau kriteria di dokumen hijau diproyeksikan ke dalam passing grade. Nilai dari KPL hanya digunakan sebagai screening dan tidak diakumulasikan menjadi total nilai untuk diproyeksikan ke dalam passing grade.
Perubahan pada Subkriteria dan Kriteria
Pemanfaatan Sumber Daya
Pada tahun 2021, beberapa subkriteria dan kriteria untuk pemanfaatan sumber daya mengalami perubahan. Nilai efisiensi energi, penurunan emisi, dan efisiensi air meningkat dari 100 menjadi 110 poin. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan lebih efisien dalam penggunaan sumber daya.
Tanggap Kebencanaan
Nilai tanggap kebencanaan tetap pada 25 poin. Pemberdayaan masyarakat tetap pada 100 poin. Nilai emas, yang merupakan inovasi sosial, dinilai secara kualitatif dan kuantitatif dengan nilai maksimal 100.
Komponen Penilaian PROPER
NO | KOMPONEN PENILAIAN PROPER | PerMen LH 3/2014 | PerMen LHK 1/2021 | Ket |
1 | Dokumen Ringkasan Pengelolaan Lingkungan | 150 | 150 | Screening, rerata CKH; tidak diakumulasikan |
2 | Sistem Manajemen Lingkungan | 100 | 100 | Screening, >60; diakumulasikan |
3 | Penilaian Daur Hidup | – | 100 | diakumulasikan |
4 | Pemanfatan Sumber Daya | |||
a) efisiensi energi | 100 | 110 | diakumulasikan | |
b) penurunan emisi dan gas rumah kaca | 100 | 110 | ||
c) efisiensi air | 100 | 110 | ||
d) penurunan dan pemanfaatan limbah B3 | 100 | 100 | ||
e) 3R sampah | 100 | 100 | ||
f) keanekaragaman hayati | 100 | 100 | ||
5 | 5. Pengembangan Masyarakat | 100 | 100 | diakumulasikan |
6 | Tanggap Kebencanaan | 100 | 25 | diakumulasikan |
7 | Inovasi Sosial | – | 100 | Penilaian kandidat emas; diakumulasikan |
Total | 1050 | 1055 |
Berikut adalah komponen penilaian PROPER yang dimasukkan ke dalam total nilai:
No. 2 SML (Sistem Manajemen Lingkungan) hingga nomor 6 Tanggap Kebencanaan (Emergency Response) dimasukkan dalam total nilai yang akan diproyeksikan ke dalam passing grade. Namun, dalam dokumen ringkasan pengelolaan lingkungan (Environmental Management Summary) atau dari KPL (Kriteria Pengelolaan Lingkungan), hanya digunakan sebagai screening dan tidak diakumulasikan menjadi total nilai.
Kriteria untuk Meraih PROPER Hijau
Sementara itu, untuk SML, LCA (Laporan Kinerja Lingkungan), pemerataan sumber daya, pemberdayaan masyarakat, dan tanggap kebencanaan diproyeksikan menjadi total nilai dan diproyeksikan menjadi passing grade. Jika melebihi passing grade emas, perusahaan tersebut secara otomatis menjadi calon kandidat emas. Apabila berada di antara lebih besar dari passing grade hijau dan lebih kecil dari passing grade emas, maka secara otomatis meraih PROPER hijau.
Penilaian PROPER mengalami perubahan signifikan dari tahun 2020 ke tahun 2021, dengan penambahan audit energi dan audit lingkungan serta perubahan nilai DRKPL dan LCA. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan lebih fokus pada aspek-aspek yang lebih penting dalam pengelolaan lingkungan. Perusahaan yang berhasil memenuhi kriteria dan nilai yang ditetapkan dapat meraih PROPER hijau atau emas, yang menunjukkan kinerja yang baik dalam pengelolaan lingkungan.