Inventarisasi GRK (Gas Rumah Kaca)

Perhitungan gas rumah kaca biasanya dituang dalam inventarisasi GRK. Inventarisasi GRK sendiri merupakan upaya pencatatan dan pendokumentasian emisi GRK yang dikeluarkan maupun yang diserap dari suatu aktivitas.

Berkaitan dengan mitigasi perubahan iklim, Inventarisasi GRK memberikan informasi tambahan untuk reduksi emisi GRK.

Pembuatan Inventorisasi GRK memiliki tujuan untuk menyediakan informasi secara berkala mengenai tingkat, status dan kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon. Inventarisasi GRK pun sudah tercantum dalam beberapa regulasi, antara lain:

  1. Perpres 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi GRK Nasional
  2. Permen LHK No. 0.73/2017 tentanng Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventorisasi GRK

Sedangkan untuk cakupan emisi dari Inventorisasi gas rumah kaca, meliputi:

  • Pengadaan dan penyediaan energi
  • Proses industry dan penggunaan produk
  • Pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya
  • Pengelolaan limbah

Mengapa dalam suatu perusahaan atau instansi sangat dibutuhkan inventarisasi? Alasannya adalah:

  1. Dapat digunakan sebagai leporan berkelanjutan/laporan sosial-lingkungan atau laporan pengajuan
  2. Dapat digunakan sebagai penilaian performa perusahaan atau instansi dan perubahannya pada tiap waktu
  3. Menggambarkan keuntungan dan akses ke modal melalui indeks dan indicator
  4. Sebagai kompensasi Carbon Footprint dan emisi
  5. Memiliki kesempatan berpartisipasi dalam Carbon Market
  6. Persiapan untuk scenario GRK

Persiapan dalam inventarisasi Emisi GRK, meliputi:

Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca sendiri telah tercatat dalam ISO 14064. Didalam sini terdapat kuantifikasi dan pelaporan emisi gas rumah kaca serta verifikasi. Tidak hanya itu, dalam pelaporan inventarisasi gas rumah kaca, beberapa sektor yang perlu diperhatikan adalah:

Sektor Energi

Sektor  ini terbagi menjadi 3 yaitu:

  • Penggunaan energi listrik
  • Sumber tidak bergerak
  • Sumber bergerak

Sektor Limbah

Sektor limbah dapat dibagi menjadi 2, yaitu:

  • Limbah padat (sampah)
  • Limbah cair
Lensa Lingkungan  Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia

Sektor IPPU (Industrial Process and Product Uses)

Dalam analisis IPPU data yang dibutuhkan adalah data bahan baku dan produksi yang dihasilkan dari industri.

Sektor AFOLU (Agriculture, Forestry, and Other Land Use)

Sektor ini dilakukan analisis data untuk bidang peternakan yaitu dari Rumah Potong Hewan (RPH) meliputi jumlah hewan yang dipotong, dan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yag meiputi hewan ternak yang dikelola. Pada bidang pertanian analisis meliputi luas lahan.

Artikel ini diedit oleh Aghnia Putri Anshari yang memiliki pengalaman dalam Inventarisasi Gas Rumah Kaca

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?