PROPER merupakan sebuah singkatan dari Program Penilaian Pringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dapat dikatakan bahwa PROPER merupakan instrument pengendalian lingkungan yang berbasis insentif dan disinsentif, yang artinya digunakan sebagai perangkat atau upaya untuk mendorong mewujudkan pemanfaatan ruang sejalan dengan rencana tata ruang serta untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. Dengan segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan, aktivitas industri yang tidak dijalankan dengan baik sesuai degan perundang-undangan akan menyebabkan dampak juga terhadap lingkungan. Sehingga dengan adanya penilaian PROPER ini diharapkan dapat menjadi inovasi dalam mengendalikan pencemaran tidak hanya di sektor industri saja namun juga sektor yang lain.
Dalam penilaian PROPER nanti pada saat pengumuman terdapat beberapa warna peringkat sesuai nilai yang diperoleh tiap industri yang mengikuti penilaian PROPER, yaitu hitam, merah, biru, hijau, dan emas. Peringkat yang dicapai setiap industry atau perusahaan ini nantinya akan diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat pun dapat menilai dan menimbulkan citra tersendiri sesuai peringkat yang dicapai oleh perusahaan. Tidak hanya itu, peringkat ini nantinya juga akan mempengaruhi stakeholder untuk bekerja sama dengan perusahaan tersebut berdasarkan peringkat PROPERnya. Semakin tinggi nilai PROPER yang diperoleh, semakin bagus pula sistem managemen pengelolaan lingkungan hidup di perusahaan tersebut.
Dasar penilaian dari PROPER tercantum dalam PERMEN LH No. 1 tahun 2021 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dijelaskan bahwa PROPER merupakan bentuk evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan. Tujuan dari pelaksanaan PROPER ini adalah:
- Untuk meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.
- Sebagai awareness para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang tiap tahunnya dipastikan akan meningkat mengikuti pembaruan yang di setiap tahunnya.
- Untuk mendorong penerapan prinsip 4R dalam pengelolaan limbah Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery.
Dalam PERMEN LH No. 1 tahun 2021, pemeringkatan yang dimaksud terdiri dari kategori:
- Biru, untuk peserta yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Merah, untuk peserta PROPER yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Hitam, untuk peserta PROPER yang melakukan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
- Emas, untuk peserta yang memperoleh peringkat hijau 2 (dua) tahun berturut-turut atau peringkat emas periode penilaian tahun sebelumnya, serta memiliki satu program unggulan inovasi social.
Dengan adanya penilaian PROPER ini tidak hanya sebagai nilai dari suatu industri atau perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup, tetapi juga diharapkan dapat menjadi continuous improvement di bidang lingkungan. Berikut beberapa keuntungan apabila setiap industri mengikuti penilaian PROPER adalah sebagai berikut:
- Terciptanya lingkungan hidup yang baik dan terciptanya ketahanan sumber daya alam, karena telah mengikuti peraturan perundang-undangan jadi otomatis pengambilan dan pemakaian sumberdaya alam akan lebih ramah lingkungan.
- Terwujudnya iklim usaha yang kondusif dan ramah lingkungan. Ini terjadi karena adanya pengurangan limbah dan pengurangan emisi.
Diantara keuntungan diatas, setiap perusahaan yang mengedepankan prinsip produksi bersih otomatis akan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Jadi, ini merupakan salah satu jalan continuous improvement. Tidak hanya itu kembali ke penilaian PROPER, ketika suatu perusahaan telah melakukan produksi bersih yang telah dijelaskan diatas, secara otomatis juga nilai dari PROPERnya akan menghasilkan nilai yang bagus, sehingga ini dapat dijadikan penilaian tersendiri terhadap penilaian masyarakat serta stakeholder terhadap perusahaan tersebut untuk membeli ataupun melakukan kerjasama.