Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat sebagai B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, Kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Berikut merupakan pengertian dari bahan berbahaya dan beracun menurut Permen LHK no 1 tahun tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, dimana yang artinya dalam PROPER limbah B3 juga memiliki peran penting untuk diolah. Pengelolaan limbah B3 ini sangat penting dilakukan karena mengingat sifat limbah B3 sendiri yang sangat berbahaya bagi lingkungan, sehingga tiap industri diharuskan untuk melakukan mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, serta penimbunan. Dari hal sederhana yang bisa dilakukan oleh suatu industri yang memiliki limbah B3 adalah dengan memiliki TPS atau Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3, yang dimana ruang TPS ini nantinya juga harus ada izin yang berlaku, izin penyimpanan sementara limbah B3 atau yang saat ini bernama Persetujuan Teknis. Dalam Permen LHK No 1 tahun 2021 ini juga menjelaskan bahwa untuk penilaian ketaatan di bidang Pengelolaan Limbah B3 setiap perusahaan harus memiliki beberapa hal, yaitu:
- Laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan
- Pendataan dan kodifikasi jenis limbah B3
- Kepemilikan dan keberlakuan perizinan Pengelolaan Limbah B3
- Laporan pemenuhan ketentuan dalam perizinan Pengelolaan Limbah B3
- Dokumen yang menerangkan kompetensi personel Pengelolaan Limbah B3
- Dokumen yang menerangkan sistem tanggap darurat Pengelolaan Limbah B3
Limbah B3 dalam penilaian PROPER sendiri merupakan salah satu aspek penting penilaian dalam kriteria pengelolaan lingkungan wajib, ini dikarenakan bahwa dampak dari limbah B3 yang dibiarkan berada di lingkungan sangat berdampak langsung bagi kelangsungan makhluk hidup di sekitarnya. Biasanya penilaian pengelolaan limbah B3 harus dilengkapi dengan salinan dokumen sebagai berikut:
- Bukti kompetensi personil
- Neraca limbah B3 (dilakukan selama periode penilaian Proper)
- Surat penyampaian laporan triwulan
- Perizinan pengelolaan limbah B3 baik itu mulai dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, serta penimbunan
- Foto yang berhubungan dengan persyaratan teknis
- Hasil uji laboratorium yang sangat diwajibkan, dengan penilaian antara lain:
- Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP)
- Uji kuat tekan untuk pemanfaatan, misal untuk paving block
- Uji emisi incinerator
- Uji air lindi penimbunan atau bioremediasi
- Sumur pantau penimbunan
Selain itu yang harus dilakukan oleh industri dengan penghasil limbah B3 adalah harus memperhatikan beberapa hal ketika mereka melakukan open dumping atau dumping terbuka dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3. Yaitu berupa foto limbah yang di dumping terbuka, harus menyampaikan rencana pembersihan lahan dan bagaimana pemulihannya, dalam hal ini termasuk kedalam volume dan jumlah limbah B3 yang sudah dikelola maupun belum dikelola. Selain itu harus menyampaikan perkembangan pembersihan lahan dan pemulihan lahan terkontaminasi, menyampaikan hasil Analisa sumur pantau, kualitas tanah sekitar bekas open dumping, harus menyerahkan bukti pengelolaan lanjut, kemudian jika limbah B3 hasil pengangkutan dikirim ke pihak ketiga bisa menyampaikan dokumen manifes lembar 2, lembar 3, dan lembar 7. Dan yang terakhir menyampaikan dokumen Surat Status Pemulihan Lahan Terkontaminasi (SSPLT).
Salinan dokumen yang harus dilengkapi dari beberapa data penting yang sudah tercantum dalam Permen LHK No 1 tahun 2021 dalam pengelolaan limbah B3 adalah antara lain:
- Pendataan B3 yang mencakup rekanan data perusahaan eksportir dan importir B3 (jumlah dan jenis B3, serta penempatan dan pengemasan B3)
- Pengangkutan B3 termasuk didalamnya izin pengangkutan dan rekomendasi pengangkutan B3 beserta persyaratan teknisnya oleh pihak ketiga
- Tata kelola penyimpanan B3 yang mencakup persyaratan teknis penyimpanan B3
Artikel ini diedit oleh Aghnia Putri Anshari yang memiliki pengalaman dalam PROPER