Parameter Penilaian PROPER Berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021

Pernah mendengar istilah PROPER? Bagi para pelaku bisnis, khususnya yang bergerak di bidang industri, istilah ini tentu sudah tidak asing lagi. PROPER, atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, merupakan rapor bagi perusahaan dalam menjaga lingkungan.

PROPER menjadi tolok ukur keseriusan perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan dari aktivitasnya. Lebih dari sekadar menilai kepatuhan terhadap aturan, PROPER sebuah dorongan bagi perusahaan untuk terus berbenah dan mencapai standar pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Tapi, apa sebenarnya yang dinilai dalam PROPER ini? Bagaimana parameter penilaian PROPER berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021?

Dua Aspek Utama Penilaian PROPER

Memahami parameter penilaian PROPER, bisa merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 2. Secara garis besar, penilaian PROPER dilakukan terhadap dua aspek utama:

a. Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Aspek pertama ini menilai seberapa patuh perusahaan dalam menaati peraturan di bidang lingkungan hidup. Hampir semua industri pasti bersinggungan dengan air, udara, dan menghasilkan limbah. Oleh karena itu, PROPER hadir untuk memastikan bahwa setiap industri mengelola aspek-aspek tersebut dengan baik dan bertanggung jawab.

Delapan poin penting yang menjadi fokus penilaian antara lain:

  1. Pengendalian Pencemaran Air: Bagaimana perusahaan mengelola air limbah dan memastikan tidak mencemari sumber air. Khusus bagi industri yang sangat bergantung pada air, seperti industri air minum dalam kemasan, PROPER juga menilai upaya mereka dalam menjaga kelestarian sumber air.
  2. Pemeliharaan Sumber Air: Upaya perusahaan dalam menjaga kualitas dan kuantitas sumber air yang digunakan, termasuk upaya konservasi dan perlindungan sumber air.
  3. Pengendalian Pencemaran Udara: Setiap industri pasti menghasilkan emisi gas. PROPER menilai seberapa baik perusahaan mengendalikan emisi tersebut agar tidak mencemari udara.
  4. Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan manusia.
  5. Pengelolaan Limbah Non-B3: Meskipun tidak seberbahaya limbah B3, limbah non-B3 juga perlu dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.
  6. Pengelolaan B3: Dalam hal pengelolaan, B3 diklasifikasikan menjadi B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan, B3 terbatas dipergunakan
  7. Pengendalian Kerusakan Lahan: Industri seperti pertambangan yang menggunakan lahan dalam skala besar, wajib menjaga dan memulihkan lahan agar tidak terjadi kerusakan.
  8. Pengelolaan Sampah: Perusahaan harus memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik, mulai dari pemilahan, pengurangan, hingga pengolahan sampah.
Lensa Lingkungan  Perizinan dalam Limbah B3

Mari kita lihat contoh pada poin pertama, yaitu pengendalian pencemaran air. Hampir semua industri pasti menggunakan air dalam proses produksinya. Karena itu, pengelolaan air limbah menjadi sangat penting agar tidak mencemari lingkungan. Khusus bagi industri yang menggunakan air dalam jumlah besar, seperti industri air minum dalam kemasan, mereka juga harus melakukan pemeliharaan sumber air. Tentu saja, tingkat keketatan penilaian akan disesuaikan dengan seberapa besar ketergantungan industri terhadap air.

Begitu pula dengan pengendalian pencemaran udara. Hampir semua industri menghasilkan emisi gas buang. Oleh karena itu, perusahaan harus menaati peraturan yang berlaku untuk mengendalikan pencemaran udara. Selain limbah cair dan gas, limbah padat juga perlu diperhatikan. Limbah padat ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu limbah B3 dan non-B3. Keduanya harus dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Industri yang menggunakan lahan dalam skala besar, seperti pertambangan, juga harus memperhatikan pengendalian kerusakan lahan. Mereka wajib menaati peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

b. Kinerja Melampaui Kewajiban

Setelah memenuhi semua kewajiban di atas, perusahaan bisa menaikkan peringkat PROPER-nya dengan menunjukkan kinerja lingkungan yang melebihi standar. Inilah yang akan mengarahkan perusahaan menuju peringkat PROPER Hijau dan Emas.

Kriteria penilaiannya meliputi:

  1. Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assessment/LCA): LCA adalah metode untuk mengukur dampak lingkungan suatu produk atau jasa selama seluruh siklus hidupnya.
  2. Sistem Manajemen Lingkungan (SML): Perusahaan harus memiliki SML yang terdefinisi dengan baik, diimplementasikan secara efektif, dan terintegrasi dengan proses bisnis perusahaan.
  3. Penerapan SML: Aspek ini mencakup efisiensi energi, penurunan emisi, efisiensi air, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, serta perlindungan keanekaragaman hayati.
  4. Pemberdayaan Masyarakat (CSR): Program CSR yang berdampak positif bagi masyarakat sekitar menjadi poin penting dalam penilaian PROPER.
  5. Tanggap Kebencanaan: Perusahaan diharapkan memiliki program dan berkontribusi dalam penanggulangan bencana di wilayah operasinya.
  6. Inovasi Sosial: Perusahaan didorong untuk mengembangkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Lensa Lingkungan  Kajian teknis lingkungan

PROPER: Lebih dari Sekedar Penilaian

PROPER bukan hanya sekadar penilaian, tetapi juga bentuk apresiasi dan motivasi bagi perusahaan untuk terus meningkatkan kinerja lingkungannya. Dengan menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan, perusahaan tidak hanya akan memperoleh pengakuan dari pemerintah, tetapi juga meningkatkan citra perusahaan, mengurangi risiko lingkungan, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan generasi mendatang.

 

 

 

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?