Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengembangkan sistem peringkat PROPER yang menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Salah satu kategori peringkat yang sangat penting adalah PROPER Hijau, yang menunjukkan perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang disyaratkan, atau disebut beyond compliance.
Kriteria PROPER Hijau
Untuk menjadi kandidat PROPER Hijau, perusahaan harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, status ketaatan sementara untuk dokumen compliance yang dilaporkan harus mencapai 100%. Kemudian, perusahaan yang memakai energi lebih dari sama dengan 6000 ton oil ekuivalen wajib melaksanakan audit energi rutin. Selanjutnya, perusahaan tersebut juga diwajibkan melaksanakan audit lingkungan.
Proses Penilaian PROPER Hijau
Jika perusahaan telah memenuhi kriteria sebelumnya, maka akan dinilai dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan. Apabila nilai kinerja pengelolaan lingkungan lebih dari nilai rata-rata dari seluruh perusahaan peserta, maka akan dinilai selanjutnya yaitu dokumen sistem manajemen lingkungan yang mewajibkan nilainya lebih dari 60 poin.
Dokumen Hijau
Dokumen hijau yang dilaporkan berisi beberapa subkriteria yang meliputi SML, efisiensi energi, sampai di tanggapan bencanaan, akan dinilai kuantitatif. Jika memenuhi passing grade emas, maka akan masuk ke dalam kandidat emas, sementara jika berada di bawah passing grade emas, tapi di atas passing grade hijau, akan langsung mendapat PROPER hijau.
Konsistensi dan Inovasi Sosial
Perusahaan yang nilainya melampaui passing grade emas, akan dinilai apakah perusahaan tersebut konsisten memenuhi atau meraih PROPER hijau 3 tahun sebelumnya. Apabila sudah pernah meraih PROPER hijau 3 kali dalam 3 tahun sebelumnya secara berturut-turut, maka berhak untuk dinilai dokumen inovasi sosialnya. Kemudian, akan dinilai secara kuantitatif untuk ECO-Inovasi dan inovasi sosial oleh tim teknis dan secara kualitatif oleh dewan PROPER untuk nantinya ditetapkan di dalam SK Dirjen PPKL, apakah perusahaan tersebut berhasil meraih PROPER emas.
Penetapan Passing Grade PROPER
Penetapan passing grade PROPER sendiri melalui tahapan sebagai berikut. Pertama, penetapan sektor atau kelompok penilaian. Peserta dikelompokkan sesuai sektor masing-masing, misalnya PLTU akan dikelompokkan dengan perusahaan pengolahan minyak. Kemudian, akan dievaluasi distribusi nilai per-kelompok pada tahun N-1 atau 1 tahun sebelumnya, dimana distribusi normal nilai antara lebih dari 75 dan kurang dari 25 akan menjadi passing grade hijau, sementara untuk distribusi nilai di atas sama dengan 75 akan menjadi passing grade emas. Selanjutnya, akan dilakukan pertimbangan teknis oleh secretariat PROPER untuk ditetapkan sebagai passing grade hijau final dan passing grade emas final yang ditetapkan dalam SK Dirjen PPKL.
Dengan demikian, PROPER Hijau menjadi kategori peringkat yang sangat penting dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia. Kriteria dan proses penilaian yang ketat memastikan bahwa perusahaan yang memenuhi standar tinggi dalam pengelolaan lingkungan dapat diakui dan dihargai sebagai contoh yang baik dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan.