Pemerintah Indonesia telah mengembangkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. Salah satu kebijakan yang sangat penting adalah PROPER (Pengelolaan Lingkungan Perusahaan), yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PROPER bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan dengan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan yang mengikuti PROPER harus memiliki dokumen-dokumen pengelolaan lingkungan yang komprehensif, termasuk AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), UKL/UPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan dokumen lain yang relevan.
Sejarah Singkat PROPER
Sejarah PROPER di Indonesia dimulai pada tahun 1989 dengan dicanangkan Program Kali Bersih (PROKASIH). PROKASIH awalnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai yang tercemar. Konsep sederhana ini menjadi landasan bagi lahir dan berkembangnya PROPER, yang hingga kini telah berkembang jauh dari konsep awal ketika PROKASIH pertama dicanangkan
Pengembangan PROPER terus berlanjut dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 35 Tahun 1995. PROPER mulai diterapkan secara lebih luas dan tidak hanya terbatas pada sektor manufaktur. Pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, energi, migas, dan agroindustri juga ditingkatkan.
Pada tahun 2002, PROPER dihidupkan kembali dengan pendekatan yang lebih luas dan inklusif. Program ini tidak hanya berfokus pada sektor manufaktur, tetapi juga mencakup sektor lain seperti pertambangan, energi, migas, dan agroindustri. Dengan demikian, pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan ini menjadi lebih efektif dan efisien
Prinsip Good Governance
PROPER juga menjadi wujud dari demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, PROPER berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan. Dalam proses pelaksanaannya, PROPER melibatkan berbagai institusi, mulai dari akademisi, praktisi, regulator, serta KLHK. Sekretariat PROPER juga berperan aktif dalam proses sosialisasi PROPER untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan lingkungan.
Evaluasi PROPER
Kerjasama antara sekretariat PROPER dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten dan Provinsi sangat penting dalam evaluasi kinerja perusahaan dan dalam implementasi PROPER. Evaluasi PROPER dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data yang relevan. Data ini digunakan untuk menentukan tingkat kinerja perusahaan dalam mengikuti PROPER dan memberikan saran untuk perbaikan. Evaluasi ini juga membantu dalam implementasi sistem rating PROPER biru, menghargai perusahaan yang menunjukkan kinerja lingkungan yang sangat baik.
Peringkat PROPER
Peringkat PROPER dapat dilihat sebagai berikut:
- PROPER Hitam: Perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
- PROPER Merah: Perusahaan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi belum sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.
- PROPER Biru (Compliance): Perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- PROPER Hijau (Beyond Compliance): Perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang disyaratkan, melalui pelaksanaan lingkungan yang efisien dan memanfaatkan sumber daya serta melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik.
- PROPER Emas: Perusahaan yang telah konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Manfaat PROPER
Penilaian peringkat PROPER memiliki manfaat yang signifikan bagi perusahaan. Perusahaan yang tergabung dalam PROPER dapat memperoleh pembinaan tim teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta meningkatkan kepercayaan investor dengan citra yang lebih baik. Selain itu, perusahaan juga dapat memperoleh manfaat dalam bentuk efisiensi energi, penurunan emisi, dan reduksi limbah
Dengan demikian, PROPER menjadi strategi yang efektif dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance dan melibatkan berbagai pihak, PROPER berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dan melindungi sumber daya alam Indonesia.