Ada pertanyaan begini, suatu PLTU di dalam prosesnya memiliki enam (6) boiler yang emisinya kemudian dialirkan ke satu cerobong. Artinya emisinya dijadikan satu aliran. Bagaimana menyikapi ini, apakah kondisi demikian diperbolehkan?
Sebagai tambahan info, bahan bakarnya adalah batu bara. PLTU tersebut adalah bagian dari usaha dan/atau kegiatan pengolahan dan pemurnian bijih mineral, yang tidak saya sebutkan namanya. PLTU memiliki kapasitas ≥ 25 MW.
Untuk pertanyaan di atas, dengan melihat sumber emisinya, kita bisa mengacu kepada PermenLHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga
Termal atau lebih singkatnya PermenLHK 15/2019. Di dalamnya memuat baku mutu emisi serta ketentuan teknis pengendalian emisi, pemantauan dan pelaporan untuk semua pembangkit listrik tenaga termal. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), diatur lebih lanjut dalam Lampiran I.
Peraturan ini mengubah beberapa peraturan yang sebelumnya mengatur baku mutu emisi, antara lain PermenLH 21/2008 (PLTU, PLTG, PLTGU, PLTD, PLTP) dan PermenLHK 70/2016 (PLTSa); serta membuat pengaturan yang baru bagi PLTMG atau PLTDG, PLTBm, serta pembangkit listrik berbahan bakar campuran, yang sebelumnya belum diatur baku mutunya.
Dalam kasus ini, Pasal 9 ayat 1 menerangkan bahwa CEMS dilakukan pada PLTU yang memiliki kapasitas ≥ 25 MW, atau ≤ 25 MW dengan kandungan sulfur dalam bahan bakar >2% dari beroperasi secara terus menerus. Untuk itu, PLTU jelas wajib memasang CEMS di semua unit pembangkitnya. Jika ada 6 boiler yang beroperasi, maka perusahaan wajib menyediakan cerobong di setiap boiler yang beroperasi. CEMS wajib dipasang pada setiap cerobongnya. Selanjutnya hasil pemantauan oleh CEMS dilaporkan sesuai format yang berlaku (Lampiran XI)
Ditulis oleh Arie Dipareza Syafei, praktisi selama lebih dari 10 tahun di bidang pengendalian pencemaran udara. Rekam jejaknya bisa dilihat disini.