Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia

Nilai ekonomi karbon (NEK) menjadi salah satu fokus utama dalam upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan membahas skema mekanisme dan prosedur penyelenggaraan NEK serta bagaimana implementasinya dilakukan oleh berbagai pihak terkait.

 

 Mekanisme Penyelenggaraan NEK

Terdapat empat mekanisme utama dalam penyelenggaraan NEK, yakni perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan mekanisme lainnya yang mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  1. Perdagangan Karbon

Perdagangan karbon merupakan salah satu mekanisme yang paling dikenal dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Terdapat dua kelompok dalam perdagangan karbon, yaitu perdagangan emisi dan offset emisi. Perdagangan emisi dapat dilakukan secara domestik maupun internasional. Di tingkat domestik, infrastruktur pasar karbon telah disiapkan, sementara di tingkat internasional, perdagangan karbon dilakukan melalui kerjasama bilateral.

Dalam perdagangan karbon, carbon footprint merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur dan mengurangi emisi karbon yang dihasilkan oleh aktivitas manusia. Menghitung carbon footprint produk melibatkan pengukuran emisi dari beberapa sumber, yang dikenal sebagai carbon footprint scopes. Scopes 1, 2, dan 3 merupakan sumber emisi yang dikelompokkan berdasarkan tingkat kontrol yang dikendalikan oleh perusahaan.

Peraturan yang mengatur perdagangan karbon telah diatur dalam Permen Nilai Ekonomi Karbon. Hal-hal yang menjadi perhatian utama dalam perdagangan emisi adalah regulasi mengenai cap and allowance yang diatur melalui PT BAE dan PT BAE-PU untuk masing-masing sektor terkait.

  1. Pembayaran Berbasis Kinerja

Selain perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja juga menjadi mekanisme penting dalam penyelenggaraan NEK. Mekanisme ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha atau individu yang berhasil mengurangi emisi GRK atau melakukan upaya mitigasi perubahan iklim.

  1. Pungutan Atas Karbon

Pungutan atas karbon merupakan mekanisme yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Mekanisme ini bertujuan untuk menetapkan tarif atau pajak atas emisi karbon yang dihasilkan oleh suatu kegiatan ekonomi. Pendapatan dari pungutan ini dapat digunakan untuk mendukung upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

  1. Mekanisme Lainnya

Selain tiga mekanisme utama tersebut, terdapat pula mekanisme lainnya yang mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mekanisme ini dapat berupa inovasi dalam teknologi pengurangan emisi GRK atau pengembangan metode baru dalam mengukur dan memonitor emisi karbon.

Lensa Lingkungan  Kebijakan Global tentang Perubahan Iklim

 

 Prosedur Penyelenggaraan NEK

Prosedur penyelenggaraan NEK melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Secara umum, prosedur ini mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Beberapa prosedur khusus yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan NEK antara lain:

  • Penetapan baseline dan target pengurangan emisi GRK
  • Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK (SPE GRK) yang menjadi unit dalam sistem karbon dan perdagangan karbon
  • Tata kelola pasar karbon dan infrastruktur yang mendukung perdagangan karbon

 

 Implementasi oleh Pihak Terkait

Penyelenggaraan NEK dilakukan oleh berbagai pihak terkait sesuai dengan perannya masing-masing. Kementerian dan lembaga terkait bertanggung jawab dalam menyusun peraturan dan kebijakan terkait NEK, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab dalam implementasi program-program mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal.

Pelaku usaha memiliki peran penting dalam mengurangi emisi GRK dan berpartisipasi dalam perdagangan karbon. Masyarakat juga diharapkan untuk terlibat aktif dalam upaya mitigasi perubahan iklim, baik melalui kegiatan sehari-hari maupun mendukung kebijakan dan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon melalui berbagai mekanisme dan prosedur merupakan langkah yang penting dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan menghadapi tantangan perubahan iklim. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan memastikan implementasi yang efektif, diharapkan Indonesia dapat mencapai target mitigasi perubahan iklim sesuai dengan komitmen internasionalnya. Dengan adanya regulasi yang jelas dan infrastruktur yang mendukung, Indonesia dapat menjadi contoh dalam upaya mitigasi perubahan iklim di tingkat global.

 

 

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?