Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dari jenis-jenis kegiatan sumber tidak bergerak. Untuk mencapai tujuan ini, keputusan ini menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak yang harus dipenuhi oleh berbagai industri dan kegiatan yang berpotensi menghasilkan polusi udara. Pengendalian emisi industri besi dan baja menjadi prioritas penting dalam upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
KepMen 13/1995, Lampiran I-B
Pengendalian emisi industri besi dan baja menjadi salah satu prioritas penting dalam upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. KepMen 13/1995, yang berisi baku mutu emisi untuk industri besi dan baja, telah menjadi acuan penting dalam upaya ini. Namun, dalam beberapa kasus, industri besi dan baja yang memiliki baku mutu spesifik seperti yang tercantum dalam Lampiran I-B, tetap perlu dilakukan kajian teknis untuk menjamin keberhasilan pengendalian emisi.
BAKU MUTU EMISI UNTUK INDUSTRI BESI DAN BAJA
(BERLAKU EFEKTIF TAHUN 2000)
SUMBER | PARAMETER | BATAS MAKSIMUM |
1. Penanganan Bahan Baku (Raw Material Handling) | Total Partikel | 150 |
2. Tanur Oksigen Basa (Basic Oxygen Fumace) | Total Partikel | 150 |
3. Tanur Busur Listrik | Total Partikel | 150 |
4. Dapur Pemanas (Reheating Fumace) | Total Partikel | 150 |
5. Dapur Proses Pelunakan Baja (Annealing Fumace) | Total Partikel | 150 |
6. Proses Celup Lapis Metal (Acid Pickling & Regenaration) | Total Partikel Hydrochloric Acid Fumes (HCL) | 150 |
7. Tenaga Ketel Uap (Power Boiler) | Total Partikel Sulfur Dioksida (SO2) Nitogen Oksida (NO2) | 230 |
8. Semua Sumber | Opasitas | 20 % |
Catatan :
- Nitrogen Oksida ditentukan sebagai NO2.
- Volume Gas dalam keadaan standar (250 C dan Tekanan 1 atm)
- Untuk sumber pembakaran partikulat dikoreksi sampai 10% oksigen
- Standar diatas berlaku untuk proses kering
- Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan dan dikembangkan untuk memperoleh hubungan korelatif dengan pengamatan total partikel
- Pemberlakuan BME untuk 95 % waktu operasi normal selama tiga bulan
Kajian Teknis Diperlukan
Kajian teknis adalah langkah yang wajib dilakukan ketika kegiatan diidentifikasi sebagai berisiko tinggi. Kajian teknis ini bertujuan untuk menentukan dampak emisi yang sebenarnya dan mengoptimalkan langkah mitigasi. Dengan demikian, baku mutu yang sudah ada di Lampiran I-B hanya menjadi referensi, dan angka yang sesuai dengan kegiatan harus disesuaikan melalui analisis udara ambien.
Kriteria Penapisan dan Kajian Teknis
Terdapat sebuah contoh kasus, jika suatu industri telah melakukan penapisan pertama WPPMU, industri tersebut dianggap tidak beresiko tinggi. Namun, menurut KBLI industri tersebut dianggap beresiko tinggi. Meski begitu, kegiatan industri tersebut telah memiliki baku mutu spesifik, seperti yang tercantum pada Lampiran I-B. Pertanyaannya, apakah industri tersebut masih perlu membuat kajian teknis atau cukup dengan standar teknis yang telah ada?
industri tersebut maka perlu dilakukan kajian teknis untuk menentukan baku mutu emisi yang sesuai. Kriteria penapisan ini berdasarkan KBLI, yang menentukan industri yang beresiko tinggi dan perlu dilakukan kajian teknis.
Baku Mutu Hanya Menjadi Referensi
Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa penyusunan peraturan telah melibatkan kajian yang cermat. Jika sebuah kegiatan telah diidentifikasi berpotensi memiliki dampak emisi tinggi, kajian teknis menjadi suatu keharusan yang tidak dapat ditawar. Kegiatan tersebut harus segera masuk ke tahap kajian teknis tanpa melewati pertanyaan tambahan lainnya.
Begitupun dengan baku mutu-nya. Meskipun parameter-parameter telah diatur dalam Lampiran I-B. Paremeter dari baku mutu yang sudah ada hanya menjadi referensi, sedangkan angka-angkanya harus disesuaikan dengan kegiatan spesifik yang dilakukan. Sebagai contoh, jika baku mutu emisi dinyatakan sebesar 800, namun setelah analisis udara ambien dilakukan, ternyata kegiatan hanya menghasilkan emisi sebesar 200, maka baku mutu harus disesuaikan sesuai dengan hasil kajian tersebut. Penyesuaian sekitar 10-20% dari hasil kajian menjadi standar baru yang harus diikuti. Jadi, menggunakan baku mutu emisi yang lebih ketat.
Baku Mutu Emisi Lebih Ketat
Industri besi dan baja yang menghasilkan emisi tinggi dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat perlu dilakukan kajian teknis. Menggunakan baku mutu emisi yang lebih ketat, tidak longgar. Baku mutu emisi yang terdapat pada lampiran I-B KepMen 13/1995 hanya berfungsi sebagai referensi, dan angka baku mutu yang telah ditentukan harus disesuaikan dengan kegiatan industri yang menghasilkan emisi tinggi. Sehingga kegiatan yang menghasilkan emisi tinggi dan berbahaya untuk kesehatan masyarakat dapat diawasi dan dikendalikan lebih efektif.
Menjaga Kualitas Lingkungan
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan bahwa industri, terutama yang berpotensi menghasilkan emisi tinggi dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar, akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan emisinya. Langkah ini sangat penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar industri besi dan baja.