Kajian Teknis Lingkungan

Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2021

Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) terbit, prosedur pengurusan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap suatu usaha merupakan proses birokrasi yang panjang. 

Suatu usaha harus memperoleh Persetujuan Teknis, barulah mendapatkan persetujuan lingkungan. Seluruh pengelolaan lingkungan ini akan terintegrasi kedalam AMDAL/UKL-UPL. Lalu mereka harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk tiap fasilitas usaha.

Dalam PP 22 tahun 2021 ini terdapat beberapa kajian teknis sesuai usaha/kegiatan yang wajib mendapatkan persetujuan teknis pemerintah sebagai prasyarat AMDAL/UKL-UPL, yaitu:

kAJIAN tEKNIS emisi udara

Usaha yang menghasilkan emisi udara dalam kegiatannya wajib dilengkapi dengan Pertek Pembuangan Emisi Udara yang diatur melalui Permen LHK.

Kajian pembuangan emisi udara meliputi: parameter emisi, laju alir gas buang, analisis bahan bakar, spesifikasi cerobong, pengaruh terhadap udara ambient, periode pemantauan, dan sampling point. 

Dalam melakukan simulasi sebaran udara emisi ke lingkungan, pemodelan dapat dilakukan dengan menggunakan model AERMOD maupun CALPUFF.

LensaLingkungan menyediakan Layanan Studi dan Kajian untuk Kebisingan, Persebaran emisi, inventarisasi emisi, serta perhitungan carbon footprint yang dihasilkan. Silakan hubungi kami untuk info Lebih Lanjut.

Kajian Teknis Untuk Limbah B3

Khusus kajian pengelolaan limbah B3 harus dilakukan kajian teknis yang mendalam dan komprehensif. Usaha yang meliputi berbagai kegiatan pengelolaan limbah B3 baik dalam penyimpanan, penimbunan, pengumpulan, pemanfaatan, maupun penolahan limbah b3 wajib dilengkapi dengan Pertek Limbah B3.

LensaLingkungan berpengalaman membantu kegiatan terkait persampahan maupun limbah B3, silakan hubungi kami untuk info lebih Lanjut.

KAJIAN TEKNIS pEMBUANGAN AIR LIMBAH KE SUMBER AIR

Setiap usaha yang berencana membuang air limbah ke sumber air seperti: sungai, danau, waduk, drainase, irigasi, dll harus melakukan kajian teknisnya dahulu yang terdiri dari: rencana pembangunan IPAL, titik pembuangan limbah. debit dan geometri sumber air, dll. Lalu akan dilakukan analisis sebaran air limbah yang dapat mempengaruhi kualitas sumber air. 

Lensa Lingkungan  Jasa Konsultan Lingkungan: Mitra Handal dalam Pengelolaan Dampak Lingkungan

Baku mutu air limbah harus ditentukan untuk menyatakan bahwa limbah tersebut aman atau tidak untuk dibuang ke sumber air serta dampak apa yang ditimbulkan pada kualitas lingkungan.

Kajian Teknis Analisis DAMPAK LALU LINTAS

Kajian ini merupakan instrumen pengganti dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Andalalin sendiri merupakan kajian dampak dari pembangunan suatu kegiatan/infrastruktur dengan hasil berupa dokumen analisis dampak lalu lintas.

Persetujuan Teknis (Pertek) Andalalin yang digunakan sebagai prasyarat dokumen AMDAL/UKL-UPL adalah:

1. Kegiatan Bangkitan Lalu Lintas Tinggi (Andalalin)

2. Kegiatan Bangkitan Lalu Lintas Menengah (Rekomendasi Teknis)

3. Kegiatan Bangkitan Lalu Lintas Rendah (Standar Teknis) 

kAJIAN TEKNIS PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE LAUT

Setiap usaha yang memiliki kegiatan pembuangan limbah ke air laut harus mengurus Persetujuan Teknis terlebih dahulu. Kajian ini memuat berbagai rencana fasilitas seperti: IPAL, neraca air, titik pembuangan, metode pengolahan air limbah, dan Zone Initial Dilution (ZID). ZID adalah indikator dampak lingkungan yang timbul akibat pembuangan limbah ke air laut.

kAJIAN TEKNIS PEMANFAATAN AIR LIMBAH UNTUK APLIKASI KE TANAH

Apabila pembuangan air limbah di suatu lokasi usaha jauh dari sumber air maupun laut, maka diperlukan pembuatan daerah resapan buangan air limbah kedalam tanah. Kajian teknisnya berupa: rencana IPAL, neraca air, geologi dan jenis tanah/batuan, metode pengolahan air limbah, dll. Daya dukung tanah merupakan aspek terpenting dalam kajian tersebut. Salahsatu ilmu yang diaplikasikan adalah fitoteknologi yang memanfaatkan tanaman/tumbuhan dalam menyerap bahan berbahaya pada air limbah.

follow us: Lensalingkungan

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?