Pelaporan sustainability untuk Inventarisasi GHG di Indonesia tercantum dalam PermenLHK No. 73 Tahun 2017 tentang Pedoman Inventarisasi dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) dalam jurnalnya tahun 2020 terbaru pun telah mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia berupaya secara kontinyu untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai dengan target yang tercantum dalam Nationally Determined Contribution (NDC). NDC ini merupakan perwujudan dari upaya setiap negara untuk mengurangi emisi nasional dan beradaptasi dengan adanya dampak perubahan iklim.
Pelaporan yang sudah tercantum dalam kedua peraturan diatas sudah disesuaikan dengan pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca secara global yang ditulis dalam IPCC tahun 2006 Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories. Di dalam IPCC terbagi menjadi 5 bagian:
- Volume 1 General Guidance and Reporting
- Volume 2 Energy
- Volume 3 Industrial Processes and Product Use
- Volume 4 Agriculture, Forestry, and Other Land Use
- Volume 5 Waste
notes: atau dapat dilihat dalam link berikut https://www.dropbox.com/scl/fo/ozlnt6z1qn4oqy9k1ot92/h?rlkey=3fl1yz1oftb6l2i52mfivqr72&dl=0
Sama halnya dalam Buku Pedoman Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2012, terdapat 5 buku yang digunakan sebagai dasar dalam menyusun laporan inventarisasi gas rumah kaca, 5 bagian tersebut kurang lebih sama dengan 5 bagian dalam IPCC, yaitu sebagai berikut:
- Buku I Pedoman Umum
- Buku II Volume 1 Pengadaan dan Penggunaan Energi
- Buku II Volume 2 Proses Industri dan Penggunaan Produk
- Buku II Volume 3 Pertanian, Kehutanan, dan Penggunaan Lahan Lainnya
- Buku II Volume 4 Pengelolaan Limbah
notes: atau dapat dilihat dalam link berikut https://www.dropbox.com/scl/fo/ss82m89yoxa2rai6sxdh7/h?rlkey=97n5wwfroh2jia43nvxk2jb1f&dl=0
Secara garis besar pedoman pelaporan inventarisasi gas rumah kaca di Indonesia menggunakan pedoman IPCC 2006 yang ditulis kembali dalam versi bahasa Indonesia dalam bentuk Buku Pedoman Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2012. Dalam dua pedoman ini menjelaskan tentang bagaimana menghitung jumlah emisi yang dihasilkan. Untuk pelaporan inventarisasi GRK tercantum dalam Peraturan Presiden RI No, 71 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional. Inventarisasi GRK dilakukan dengan cara:
- Melakukan pemantauan dan pengumpulan data aktivitas sumber emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon, serta penetapan faktor emisi dan faktor serapan GRK
- Melakukan perhitungan dan serapan GRK termasuk simpanan karbon
- Kemudian hasil perhitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon dilaporkan dalam bentuk tingkat dan status emisi GRK
notes: atau dapat dilihat dalam link berikut https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41187/perpres-no-71-tahun-2011
Tujuan dilakukannya pelaporan ini adalah:
- sebagai informasi secara berkala mengenai tingkat, status, serta kecenderungan perubahan emisi di tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten
- sebagai informasi pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi yang dilakukan setelah dilakukannya inventarisasi