Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL) merupakan sistem aplikasi pelaporan online pengganti pelaporan cetak yang dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan menggunakan SIMPEL, perusahaan tidak perlu lagi mengirim laporan berbentuk hardcopy, dan cukup dengan lapor secara online disertai dengan file yang mendukung. Penjelasan mengenai pengisian dan pelaporan dokumen lingkungan untuk penilaian PROPER sudah tercantum dalam buku yang dibuat oleh Tim SIMPEL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perusahaan yang memegang izin untuk mengisi form registrasi SIMPEL melalui alamat http://simpel.menlhk.go.id yang nantinya akan dikirim ke Administrator SIMPEL. Adapun yang harus diisi adalah:
- PLB3 atau Pengelolaan Limbah B3
Kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, serta penimbunan limbah b3
- PPU atau Pengelolaan Pencemaran Udara
Merupakan kegiatan yang meliputi pencegahan, penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
- PPA atau Pengelolaan Pencemaran Air
Merupakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
Disisi lain untuk pengisian ini dibutuhkan beberapa dokumen penunjang yang bisa dikatakan sebagai investasi. Alasannya adalah karena seluruh kegiatan yang dilakukan dalam kegiatan ini adalah untuk lingkungan, sehingga tentunya membutuhkan biaya untuk hal tersebut. Namun hal ini bisa dikatakan pula menjadi sebuah investasi. Terdapat beberapa dokumen lingkungan dan beberapa izin lingkungan yang harus dilengkapi oleh perusahaan yang tercantum dalam Pasal 1 Permen LHK No. 1 tahun 2021 mengenai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain adalah sebagai berikut:
- Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang disebut sebagai AMDAL. Yaitu kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL).
Merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang memiliki standar yang digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, maupun persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Persetujuan Lingkungan
Merupakan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau merupakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan
Merupakan dokumen yang berisi deskripsi secara ringkas dan jelas tentang keunggulan lingkungan yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk penilaian peringkat hijau dan emas.
- Dokumen Hijau
Merupakan laporan yang berisi data dan bukti kinerja pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang diwajibkan
Dari penjelasan beberapa dokumen yang tercantum dalam peraturan, dokumen yang jelas harus dicantumkan untuk prasyarat mengikuti penilaian PROPER adalah memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dokumen UKL – UPL, kemudian dokumen perizinan yang terkait dengan air limbah, emisi, serta limbah B3. Tidak hanya itu, selain beberapa dokumen yang sudah disebutkan diatas, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi termasuk didalamnya adalah:
- IPLC (Izin Pengelolaan Limbah Cair) atau sekarang adalah Persetujuan Teknis Air Limbah
- Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 (IPSB3) atau sekarang persetujuan teknis (Pertek PPS Limbah B3
Artikel ini diedit oleh Aghnia Putri Anshari yang memiliki pengalaman dalam PROPER