Baik sebagai Bagian dari perusahaan maupun konsultan, sangat krusial untuk memahami pentingnya PROPER bagi perusahaan. Selain itu juga harus memahami mekanisme penilaian PROPER, menguasai penyusunan rencana dan menerapkan persyaratan PROPER di perusahaan. Kemudian, menguasai pengumpulan data dan laporan PROPER serta juga dapat menguasai penilaian sendiri atau assessment mandiri untuk peringkat PROPER di perusahaan.
Beberapa pointer yang harus difahami adalah:
- definisi PROPER,
- prinsip dasar penilaian PROPER,
- aspek penilaian PROPER pertama, yaitu mengenai dokumen lingkungan
- engendalian pencemaran air,
- pengendalian pencemaran udara,
- pengendalian pencemaran limbah B3, dan
- laporan dan dokumentasi
PROPER sendiri merupakan sebuah singkatan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi PROPER merupakan instrumen pengendalian lingkungan yang berbasis insentif dan disinsentif.
Pengumuman PROPER berupa peringkat-peringkat warna yaitu hijau, biru, merah, dan hitam untuk tiap perusahaan. Hasilnya diumumkan secara langsung sehingga dapat diketahui oleh masyarakat sehingga bisa menimbulkan citra pada masyarakat sesuai peringkat yang dicapai oleh perusahaan. Jadi mungkin sudah ada gambaran, kalau hijau berarti mungkin perusahaannya dipersepsikan green company dalam masyarakat dan semacamnya. Kalo hitam, “kok ini ya labelnya hitam?”. Sebagai tambahan PROPER merupakan inovasi dalam mengendalikan pencemaran di sektor industri.
Dasar hukum PROPER ada di PERMEN LH No. 1 tahun 2021 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peraturannya bisa diunduh disini:
Tujuan pelaksanaan PROPER ada beberapa.
Yang pertama, jelas untuk meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan. Ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh perusahan terkait pengelolaan lingkungan. Harapannya adalah dengan perusahaan mengikuti PROPER maka tingkat penaatan terhadap pengelolaan lingkungan bisa semakin baik. Setelah itu otomatis komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan juga semakin meningkat. setelah semuanya berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan, dan juga otomatis kinerja pengelolaan lingkungan ini dapat dikelola secara berkelanjutan. Continuous improvement terus dilakukan dalam hal pelestarian lingkungan.
Dengan mengikuti PROPER, awareness para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup juga meningkat karena pasti setiap tahun ada pembaruan. Tentunya para pelaku usaha akan tetap update mengenai peraturan perundang-undangan di lingkungan hidup. Diharapkan juga setelah semuanya berjalan, maka penerapan prinsip 4R dalam pengelolaan limbah dapat didorong, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery. Yang namanya limbah sebisa mungkin dikurangi. Baru kalau sudah dikurangi atau mentoknya kita tidak bisa mengurangi lagi limbahnya, maka apa yang kita hasilkan harus kita reuse. Tapi yang tetap kita utamakan adalah reduce–nya atau pengurangan limbah yang kita hasilkan.
Kita akan lanjut lagi pada artikel yang lain..