Pengelolaan Air Limbah Industri: Baku Mutu, IPAL

Pengelolaan Air Limbah Industri: Baku Mutu, IPAL

Pengelolaan Air Limbah Industri: Baku Mutu, IPAL, Pertek, dan SLO

Pengelolaan Air Limbah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan perusahaan yang menghasilkan air limbah dari kegiatan produksi maupun aktivitas penunjangnya. Air limbah yang dihasilkan setiap industri dapat memiliki debit, karakteristik, dan kandungan pencemar yang berbeda, sehingga cara pengelolaannya pun tidak bisa disamaratakan.

Dalam praktiknya, pengelolaan air limbah tidak hanya berkaitan dengan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Perusahaan juga perlu memperhatikan baku mutu yang berlaku, efektivitas proses pengolahan, pemantauan kualitas air limbah, serta persyaratan teknis dan administratif yang berkaitan dengan pembuangan atau pemanfaatan air limbah.

Di Indonesia, ketentuan mengenai pengelolaan dan pengendalian pencemaran lingkungan salah satunya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk persyaratan teknis tertentu, perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional.

Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan perusahaan dalam mengelola air limbah industri?

Memahami Sumber Air Limbah Sebelum Menentukan Pengolahannya

Langkah awal dalam pengelolaan air limbah adalah mengetahui dari mana air limbah berasal. Dalam satu fasilitas industri, air limbah bisa muncul dari proses produksi, pencucian peralatan, utilitas, boiler, cooling system, laboratorium, kegiatan sanitasi, maupun aktivitas lainnya.

Sumber tersebut sebaiknya dipetakan karena masing-masing dapat memiliki karakteristik yang berbeda. Air limbah dari proses produksi mungkin memiliki beban pencemar yang jauh lebih tinggi dibandingkan air limbah domestik dari kegiatan sanitasi.

Perbedaan ini akan berpengaruh terhadap sistem pengumpulan, kapasitas pengolahan, teknologi IPAL, hingga parameter yang perlu dipantau.

Karena itu, sebelum menentukan atau mengevaluasi IPAL, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu berapa banyak air limbah yang dihasilkan, dari proses mana, dan seperti apa karakteristiknya.

Apa Itu IPAL dan Apa Fungsinya bagi Industri?

IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah merupakan fasilitas yang digunakan untuk mengolah air limbah sebelum masuk ke tahap pengelolaan berikutnya, termasuk pembuangan atau pemanfaatan sesuai ketentuan.

Proses pengolahan dalam IPAL dapat terdiri dari beberapa tahapan, tergantung pada karakteristik air limbah yang harus ditangani. Pengolahan fisik, biologis, maupun kimia dapat digunakan secara sendiri-sendiri atau dikombinasikan.

Sebagai contoh, pengolahan biologis banyak digunakan untuk menangani kandungan bahan organik. Sementara itu, proses kimia dapat diperlukan untuk parameter tertentu yang tidak cukup ditangani melalui proses biologis.

Tidak ada satu desain IPAL yang cocok untuk seluruh industri. IPAL untuk industri makanan dan minuman tentu dapat memiliki konfigurasi yang berbeda dengan IPAL pada industri tekstil, manufaktur, kawasan industri, rumah sakit, atau kegiatan lainnya. Desain dan operasional IPAL perlu mempertimbangkan karakteristik air limbah serta kondisi aktual kegiatan.

Apakah Memiliki IPAL Berarti Perusahaan Sudah Memenuhi Ketentuan?

Belum tentu.

Memiliki fasilitas IPAL merupakan salah satu bagian dari pengelolaan air limbah. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa sistem tersebut mampu mengolah air limbah sesuai karakteristik dan beban pencemarnya, serta hasil pengolahannya memenuhi persyaratan yang berlaku.

Di lapangan, masalah dapat muncul ketika kapasitas produksi meningkat tetapi kapasitas IPAL tidak ikut disesuaikan. Persoalan lain dapat terjadi ketika karakteristik air limbah berubah akibat perubahan bahan baku atau proses produksi.

Ada juga kondisi ketika IPAL secara fisik tersedia, tetapi beberapa unit pengolahan tidak beroperasi secara optimal.

Karena itu, evaluasi IPAL sebaiknya tidak hanya melihat bangunan dan peralatannya. Kinerja sistem perlu dibandingkan dengan kondisi air limbah yang benar-benar masuk ke IPAL.

Baku Mutu Air Limbah Menjadi Acuan Kualitas Outlet

Setelah mengetahui karakteristik air limbah dan sistem pengolahannya, perusahaan perlu melihat baku mutu air limbah yang berlaku. Baku mutu menentukan batas parameter pencemar yang diperbolehkan dalam air limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kegiatan tersebut.

Parameter yang umum ditemukan dalam pemantauan air limbah antara lain pH, BOD, COD, TSS, minyak dan lemak, amonia, serta parameter lainnya sesuai jenis kegiatan.

Nilai dan parameter yang harus dipenuhi tidak selalu sama untuk setiap industri. Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa baku mutu yang digunakan memang sesuai dengan jenis kegiatan dan bentuk pengelolaan air limbahnya.

Bagaimana Cara Menentukan Baku Mutu Air Limbah?

Penentuan baku mutu perlu dimulai dari identifikasi kegiatan dan sumber air limbah.

Jenis proses produksi, karakteristik air limbah, lokasi dan media penerima, serta rencana pembuangan atau pemanfaatan dapat menjadi bagian dari hal yang perlu diperiksa.

Kesalahan dalam menentukan acuan baku mutu dapat berpengaruh pada desain pengolahan maupun evaluasi kepatuhan perusahaan.

Misalnya, sistem IPAL dapat dinilai tidak memenuhi persyaratan karena menggunakan parameter yang tidak sesuai dengan ketentuan kegiatan. Sebaliknya, perusahaan juga dapat melakukan pengolahan yang tidak diperlukan karena menggunakan acuan yang kurang tepat.

Ketika Hasil Uji Air Limbah Tidak Memenuhi Baku Mutu

Hasil uji laboratorium yang melebihi baku mutu merupakan salah satu kondisi yang cukup sering menjadi perhatian perusahaan. Namun, langkah perbaikannya tidak selalu berarti harus mengganti seluruh IPAL.

Penyebabnya perlu dilihat lebih dahulu. Beberapa hal yang dapat diperiksa antara lain:

  • Apakah debit air limbah meningkat;
  • Apakah beban pencemar berubah;
  • Apakah proses produksi mengalami perubahan;
  • Apakah unit pengolahan bekerja sesuai desain;
  • Apakah proses biologis berjalan dengan baik;
  • Apakah penggunaan bahan kimia sudah sesuai;
  • Apakah terdapat masalah dalam operasi dan pemeliharaan;
  • Serta apakah proses pengambilan sampel sudah dilakukan dengan benar.

Dari evaluasi tersebut, perusahaan dapat mengetahui apakah masalah berasal dari desain, kapasitas, proses pengolahan, operasional, atau faktor lainnya. Pendekatan seperti ini biasanya lebih efektif dibandingkan langsung menambah unit IPAL tanpa mengetahui penyebab masalahnya.

Apa Itu Persetujuan Teknis Air Limbah?

Selain pengolahan secara fisik, perusahaan juga perlu memperhatikan persyaratan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah. Salah satunya adalah Persetujuan Teknis atau Pertek sesuai ketentuan yang berlaku.

Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.

Dalam dokumen teknis, informasi mengenai kegiatan pengelolaan air limbah perlu dijelaskan secara terukur. Di antaranya dapat mencakup sumber air limbah, karakteristik, debit, parameter pencemar, teknologi pengolahan, titik penaatan, titik pembuangan atau pemanfaatan, serta sistem pemantauan.

Artinya, dokumen Pertek seharusnya menggambarkan sistem pengelolaan air limbah yang memang akan diterapkan oleh perusahaan. Karena itu, penyusunan Pertek akan lebih baik jika didahului dengan pemeriksaan kondisi aktual di lapangan.

Apa Hubungan Pertek dengan IPAL?

Pertek dan IPAL merupakan dua hal yang berbeda, tetapi keduanya saling berkaitan.

IPAL merupakan fasilitas yang digunakan untuk mengolah air limbah, sedangkan Pertek berkaitan dengan persyaratan teknis pengendalian pencemaran yang harus dipenuhi perusahaan sesuai kegiatan dan skema pengelolaan air limbahnya.

Informasi mengenai IPAL menjadi bagian penting ketika menjelaskan bagaimana air limbah akan dikelola. Jika dokumen menyebutkan konfigurasi IPAL tertentu tetapi kondisi di lapangan sudah berubah, perusahaan perlu mengevaluasi kembali kesesuaiannya. Hal yang sama berlaku ketika kapasitas produksi meningkat dan menyebabkan perubahan debit atau beban pencemar.

SLO Air Limbah dan Kelayakan Operasional IPAL

Setelah aspek teknis dipenuhi, perusahaan juga perlu memperhatikan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sesuai ketentuan yang berlaku. SLO berkaitan dengan kelayakan operasional sarana dan/atau kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan.

Dalam prosesnya, kondisi sarana pengolahan menjadi hal yang penting. Dokumen teknis, desain, fasilitas IPAL, titik penaatan, dan kondisi aktual perlu memiliki keterkaitan yang jelas. Karena itu, persiapan SLO sebaiknya tidak hanya dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen. Kondisi fasilitas di lapangan juga perlu diperiksa terlebih dahulu.

Apa Saja yang Perlu Diperiksa Saat Evaluasi IPAL?

Evaluasi IPAL dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber air limbah hingga kualitas outlet. Beberapa aspek yang biasanya diperiksa meliputi:

Aspek 01 Sumber & Debit Air Limbah

Mengetahui asal-usul air limbah dan volume aktual yang dihasilkan dari operasional harian.

Aspek 03 Kinerja Unit IPAL

Memeriksa kapasitas fisik, fungsi biologis/kimiawi, dan efisiensi penanganan tiap unit.

Aspek 02 Beban Pencemar

Mengidentifikasi parameter kritis dan tingkat polutan sebelum memasuki pengolahan.

Aspek 04 Kesesuaian Dokumen

Memastikan keselarasan antara desain Pertek, titik penaatan, dan kondisi fisik lapangan.

Regulasi yang Berkaitan dengan Pengelolaan Air Limbah Industri

Pengelolaan air limbah industri di Indonesia tidak hanya mengacu pada satu peraturan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi salah satu regulasi utama dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan. Sementara itu, Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.

Di luar regulasi tersebut, perusahaan juga perlu melihat ketentuan mengenai baku mutu yang sesuai dengan jenis kegiatan dan sumber air limbahnya. Untuk sektor tertentu, dapat terdapat ketentuan yang lebih spesifik.

Kapan Perusahaan Membutuhkan Konsultan IPAL?

Kebutuhan konsultan IPAL biasanya muncul ketika perusahaan menghadapi persoalan yang tidak cukup diselesaikan hanya dengan pengoperasian rutin. Misalnya saat perusahaan akan membangun IPAL baru, melakukan ekspansi produksi, mengubah proses produksi, mengalami perubahan debit air limbah, atau menemukan hasil pemantauan yang tidak memenuhi baku mutu.

Konsultan juga dapat membantu ketika perusahaan perlu menyusun Pertek, mempersiapkan SLO, mengevaluasi kesesuaian IPAL dengan kondisi aktual, atau mencari penyebab ketika kualitas air limbah belum sesuai dengan ketentuan.

Jasa Konsultan IPAL dan Air Limbah Industri

Kami membantu perusahaan dalam pengelolaan air limbah industri, mulai dari evaluasi kondisi IPAL hingga pemenuhan persyaratan teknis dan dokumen lingkungan. Ruang lingkup pekerjaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan:

·        Identifikasi sumber & beban pencemar

·        Evaluasi efisiensi & kinerja IPAL

·        Kajian kelayakan teknologi pengolahan

·        Penyusunan Pertek Air Limbah

·        Pendampingan Verifikasi & SLO

·        Konsultasi pemantauan lingkungan

Setiap perusahaan memiliki proses produksi dan kondisi IPAL yang berbeda. Pendekatan kami selalu disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan.

Pengelolaan Air Limbah yang Sesuai dengan Kondisi Perusahaan

Pengelolaan air limbah yang baik berawal dari pemahaman terhadap sumber dan karakteristik air limbah itu sendiri. Dari sana, perusahaan dapat menentukan sistem pengolahan yang sesuai, mengevaluasi kinerja IPAL, memastikan baku mutu yang digunakan tepat, serta memenuhi persyaratan teknis seperti Persetujuan Teknis dan SLO apabila diwajibkan untuk kegiatan tersebut.

Jika perusahaan Anda sedang menghadapi persoalan IPAL, membutuhkan evaluasi air limbah, menyusun Pertek, mempersiapkan SLO, atau ingin memastikan pengelolaan air limbah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, konsultasikan kondisi perusahaan Anda dengan tim kami.

Bolehkah Membangun IPAL Sebelum Pertek BMAL Terbit? Ini yang Paling Aman Untuk Perusahaan

Bolehkah Membangun IPAL Sebelum Pertek BMAL Terbit? Ini yang Paling Aman Untuk Perusahaan

Pekan lalu, salah satu klien kami bertanya terkait hal berikut: “Bu, apakah boleh mulai membangun IPAL dulu sebelum pertek BMAL terbit?” Pertanyaan tersebut memang wajar, tidak hanya sekali, dua kali klien yag menanyakan pertanyaan tersebut. Di lapangan, target produksi jalan, proyek konstruksi sudah di lock, dan semua orang ingin “start dulu” karena kejar-kejaran timeline. Tapi untuk urusan air limbah, jawabannya harus hati-hati, karena yang dikejar bukan cuma cepat, tapi selamat secara kepatuhan. Membangun IPAL sebelum pertek BMAL terbit, tidak dapat dilakukan.

Secara prinsip, kegiatan pembuangan/pemanfaatan air limbah memang wajib ditopang dokumen teknis dan kelayakan operasi. Regulasi menegaskan bahwa setiap usaha/kegiatan yang melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan SLO. Jadi kalau inti kebutuhan klien adalah “agar bisa buang atau manfaatkan”, maka jawabannya juga jelas: belum bisa sebelum Pertek dan SLO beres.

Kenapa Pertek BMAL Jadi “Kunci” Sebelum IPAL Benar-Benar Jalan?

Pertek BMAL (Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah) pada dasarnya adalah “kontrak teknis” antara rencana pengelolaan air limbah perusahaan dengan standar yang disetujui pemerintah.

Di dalam Pertek, ada standar teknis pemenuhan BMAL dan periode waktu uji coba sistem pengolahan air limbah. Dan pentingnya lagi, pertek adalah persyaratan penerbitan dan menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan serta Perizinan Berusaha. Artinya, Pertek bukan tempelan belakangan. Ia “mengunci” arah desain, operasi, sampai cara pembuktian kinerja IPAL.

Urutan yang Paling Aman: Pertek BMAL → Konstruksi IPAL → Commissioning/Uji Coba → SLO → Baru Boleh Buang/Pemanfaatan

Kalau diringkas untuk kebutuhan keputusan manajemen, urutannya seperti ini:

  1. Pertek BMAL terbit (standar teknis + periode uji coba sudah ditetapkan)
  2. Konstruksi IPAL diselesaikan
  3. Commissioning & uji coba sesuai periode uji coba di Pertek
  4. Pengajuan SLO dengan bukti: pembangunan selesai + uji coba air limbah
  5. SLO terbit → dasar mulai operasional (dan jadi dasar pengawasan ketaatan)
  6. Baru setelah itu pembuangan/pemanfaatan dilakukan secara kontinu

Poin krusialnya untuk bisa dapat SLO, perusahaan harus melaporkan penyelesaian pembangunan IPAL dan uji coba air limbah. Dan bila periode uji coba berakhir, penanggung jawab dilarang membuang dan/atau memanfaatkan air limbah sampai ada arahan perbaikan atau SLO terbit.

Kenapa Tidak Boleh Membangun IPAL Sebelum Pertek BMAL Terbit?

Untuk memastikan sudah sesuai regulasi dan menghindari bongkar-pasang, sebaiknya menunggu Pertek BMAL terbit. Pembuangan maupun pemanfaatan juga belum boleh dilakukan sebelum SLO terbit.

Kenapa jawaban operasionalnya begitu?

  • Karena Pertek BMAL mengikat standar teknis dan periode uji coba yang akan jadi acuan verifikasi.
  • Karena untuk masuk tahap SLO, syaratnya pembangunan harus selesai + uji coba.
  • Karena setelah uji coba berakhir, ada larangan membuang/memanfaatkan sampai SLO/arah perbaikan.

Di lapangan, banyak perusahaan “keburu bangun” dengan asumsi desainnya sudah benar. Masalahnya, ketika Pertek terbit ternyata ada koreksi (parameter, skema, debit, titik buang, rencana pemantauan, dll.), dampaknya bisa lebih rumit dan mahal: revisi desain, revisi dokumen, bahkan pembongkaran parsial.

Apa yang Tetap Bisa Dilakukan Sambil Menunggu Pertek BMAL?

Menunggu Pertek bukan berarti proyek berhenti total. Yang biasanya aman dilakukan adalah pekerjaan persiapan yang mempercepat proses tanpa mengunci konstruksi yang berisiko berubah, misalnya:

  • finalisasi kajian teknis/standar teknis (untuk memastikan Pertek cepat disetujui),
  • menyusun sistem manajemen lingkungan yang diminta di proses permohonan,
  • menyiapkan rencana pengadaan (procurement plan) peralatan IPAL,
  • penyiapan lahan dan utilitas (dengan catatan tidak mengunci desain yang rawan berubah),
  • mematangkan rencana pemantauan dan kebutuhan lab uji terdaftar.

Untuk proses pengajuan, PermenLHK 5/2021 juga mengatur timing bahwa permohonan Persetujuan Teknis dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Persetujuan Lingkungan atau sebelum mengajukan Persetujuan Lingkungan (untuk Amdal), dan untuk UKL-UPL diajukan sebelum permohonan Persetujuan Lingkungan.

Jika Pertek BMAL Sudah Terbit, Tapi IPAL Masih Tahap Pembangunan

Ini skenario yang sering terjadi dan langkah yang tepat adalah:

  1. Selesaikan konstruksi IPAL dulu (karena itu syarat laporan SLO)
  2. Lakukan commissioning & uji coba sesuai periode uji coba di Pertek
  3. Ajukan SLO dengan dokumen pendukung (termasuk hasil uji lab terdaftar + dokumen QA/QC)
  4. Setelah SLO terbit, barulah operasional (termasuk pembuangan/pemanfaatan) dapat dimulai sebagai kegiatan yang “aman” secara kepatuhan

Ingin mulai dari langkah yang paling aman? Silakan hubungi tim kami untuk diskusi awal, kami dapat membantu pembuatan dan pendampingan pengurusan Pertek BMAL agar sesuai ketentuan dan siap menuju SLO.

Pertek Air Limbah (Pertek BMAL): Regulasi, Baku Mutu, dan Kewajiban Pengelolaan

Pertek Air Limbah (Pertek BMAL): Regulasi, Baku Mutu, dan Kewajiban Pengelolaan

Pertek Air Limbah (Pertek BMAL): Regulasi, Baku Mutu, dan Kewajiban Pengelolaan

Pertek Air Limbah, atau yang sering disebut Pertek BMAL (Baku Mutu Air Limbah), adalah persetujuan teknis yang wajib dimiliki setiap usaha atau kegiatan sebelum membuang maupun memanfaatkan air limbah. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat penting agar kegiatan pembuangan limbah tidak dianggap melanggar hukum dan tetap sesuai dengan baku mutu lingkungan.

Tidak sedikit perusahaan yang masih bingung soal kewajiban ini. Ada yang bertanya, “Kalau perusahaan kami sudah punya IPAL, apakah masih perlu izin lain untuk buang limbah ke sungai?” Pertanyaan ini wajar, karena banyak yang beranggapan cukup dengan pengolahan limbah dan hasil uji laboratorium. Padahal, dari sisi regulasi, tetap diwajibkan memiliki Pertek Air Limbah sekaligus SLO (Surat Kelayakan Operasional).

Dasar Hukum Pertek Air Limbah

Dasar hukum Persetujuan Teknis Air Limbah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Pada Pasal 3 regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

  1. Setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL, jika melakukan kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah, maka wajib memiliki Pertek dan SLO (Surat Kelayakan Operasional).
  2. Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah yang dimaksud meliputi:
  • Pembuangan air limbah ke badan air permukaan.
  • Pembuangan air limbah ke formasi tertentu.
  • Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu.
  • Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah.
  • Pembuangan air limbah ke laut.

Artinya, apapun bentuk pengelolaan atau pemanfaatan air limbah yang dilakukan perusahaan, wajib ada izin teknis berupa Pertek.

Pertek dan Kaitannya dengan BMAL

Klien lain pernah menanyakan, “Kami kan limbahnya sudah diolah, hasil uji lab sudah sesuai standar. Jadi apa masih perlu Pertek?”

Jawabannya: iya, tetap perlu. Karena BMAL (Baku Mutu Air Limbah) dan Pertek itu saling terkait tapi berbeda fungsi.

  • BMAL adalah batas kualitas limbah cair yang boleh dibuang ke lingkungan. Aturannya sekarang mengacu ke PermenLHK Nomor 11 Tahun 2025.
  • Pertek adalah dokumen izin teknis yang wajib dimiliki agar kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah sah secara hukum.

Jadi kalau hanya memenuhi BMAL tapi tidak punya Pertek, itu tetap melanggar. Sebaliknya, punya Pertek tapi buang limbah melebihi BMAL juga melanggar. Dua-duanya harus jalan beriringan.

Pertek Air Limbah

Pertek Itu Penting: 4 Alasan Utama

Saat menjelaskan ke klien, biasanya kami akan menyampaikan, ada empat alasan utama:

  1. Legalitas – tanpa Pertek, semua kegiatan pembuangan air limbah bisa dianggap ilegal meskipun punya IPAL.
  2. Kepastian teknis – Pertek berisi detail teknis, jadi tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan limbah.
  3. Perlindungan lingkungan – ini jelas, supaya limbah tidak merusak sungai, tanah, atau laut.
  4. Citra perusahaan – perusahaan yang patuh regulasi punya nilai lebih, apalagi kalau bicara ESG atau kerja sama dengan mitra internasional.

Proses Mengurus Pertek

Banyak perusahaan yang bertanya, “Ribet nggak sih ngurus Pertek?” Sebenarnya kalau sudah paham alurnya, prosesnya cukup jelas:

  1. Mengajukan permohonan ke KLHK atau DLH setempat.
  2. Evaluasi teknis oleh otoritas lingkungan: kapasitas IPAL, teknologi pengolahan, hingga risiko lingkungan.
  3. Penerbitan Pertek, jika semua persyaratan terpenuhi.
  4. Penerbitan SLO, untuk memastikan bahwa instalasi pengolahan limbah sudah benar-benar layak jalan.

Memang, tahap evaluasi teknis biasanya jadi titik krusial, karena perusahaan harus benar-benar membuktikan bahwa sistem pengolahan limbahnya sesuai standar.

Kegiatan yang Wajib Pertek Air Limbah

Berikut ini contoh beberapa jenis usaha yang wajib memiliki Pertek antara lain:

  • Industri tekstil yang menghasilkan limbah cair pewarna.
  • Industri makanan dan minuman dengan limbah organik.
  • Rumah sakit dengan limbah medis cair.
  • Perusahaan tambang dengan air limbah dari proses pencucian bijih.
  • Hotel dan apartemen dengan limbah domestik dalam jumlah besar.

Setiap sektor memiliki standar BMAL yang berbeda, sesuai dengan karakteristik limbah yang dihasilkan.

Contoh Kasus di Lapangan

Sebagai contoh, sebuah pabrik tekstil menghadapi kendala karena hanya punya IPAL tanpa Pertek. Saat ada pemeriksaan dari DLH, perusahaan tersebut terkena sanksi administrasi dan harus segera mengurus Pertek.

Ada juga cerita dari sebuah rumah sakit yang sebenarnya limbah cairnya sudah memenuhi BMAL, tetapi tetap diperingatkan karena belum punya dokumen Pertek. Setelah diurus, barulah rumah sakit tersebut aman secara hukum dan operasional.

Layanan Penyusunan Pertek Air Limbah (BMAL)

Banyak perusahaan merasa bingung ketika harus mengurus Pertek Air Limbah atau Pertek BMAL. Dokumennya cukup teknis, aturannya detail, dan sering kali memerlukan komunikasi intens dengan pihak berwenang. Di sinilah biasanya mereka mencari pendampingan agar prosesnya lebih cepat dan tepat.

Kami siap membantu perusahaan dalam menyusun dokumen Persetujuan Teknis Air Limbah mulai dari pengumpulan data, penyusunan kajian teknis, hingga memastikan dokumen sesuai dengan regulasi terbaru: PermenLHK No. 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan Pertek, dan PermenLHK No. 11 Tahun 2025 tentang baku mutu serta pengolahan air limbah.

Tujuannya sederhana: agar perusahaan tidak hanya sekadar patuh aturan, tapi juga aman secara operasional dan tenang ketika ada pemeriksaan dari instansi lingkungan. Jika perusahaan Anda sedang membutuhkan dokumen Pertek BMAL, kami bisa menjadi partner yang mendampingi dari awal sampai selesai.

Langkah-Langkah yang Dibutuhkan Untuk Memanfaatkan Air Limbah Sebagai Irigasi dan Pengairan di India

Langkah-Langkah yang Dibutuhkan Untuk Memanfaatkan Air Limbah Sebagai Irigasi dan Pengairan di India

Kelangkahan air dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor. Greywater dan Blackwater dari limbah perumahan ataupun industri, bahan kimia pertanian, dan sumber-sumber lainnya dapat mempengaruhi sistem air. Hampir 50%-80% air limbah yang tidak diolah dialirkan ke sungai dan air tanah. Virus yang menyebabkan COVID-19 (sars-CoV-2) diduga berasal dari air limbah yang belum diolah, tapi Centres for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat membantah karena tidak ada bukti yang kuat. Kualitas air akan semakin menurun hingga 2030 dikarenakan pertumbuhan populasi manusia yang semakin tinggi

Sungai Gangga adalah salah satu sungai paling kotor di dunia karena aliran airnya terhalang oleh konstruksi bendungan, sehingga sungai ini kehilangan kemampuannya untuk self-cleaning. Sungai ini menerima air limbah tidak terolah sebanyak 3 milyar liter/hari yang berasal dari efluen industri.

Meskipun air merupakan sumberdaya yang dapat terus diperbarui, jumlah air bersih terbatas, sehingga diperlukan metode yang hemat biaya dan mudah diakses. Contohnya adalah dengan pembangunan sewage treatment plant (STP) pada suatu daerah, komunitas, dan rumah tangga secara individual.

Untuk memperbaiki kualitas air sungai yang semakin memburuk dalam beberapa tahun ini, kita harus memahami sistem sungai, mekanismenya, lokasi terbaik untuk membuang air limbah, jumlah limbah yang dibuang, kapasitas asimilasi limbah, dan pihak yang berwajib.

Salah satu wetland di Kolkata Timur, India, merupakan contoh ideal sistem pengolahan air limbah kota secara alami dengan bio-treatment melalui “Sistem pengolahan air limbah dengan kolam dan tanaman ” Air hasil pengolahan digunakan untuk budidaya ikan dan pertanian. Sistem ini menghasilkan 13 ribu ton ikan/tahun dari 300 kolam dan 150 ton sayuran/hari dari lahan pertanian skala kecil yang dialiri oleh air olahan WWTP.

35ribu ton sampah dan 680juta liter air limbah domestik memasuki sistem wetland tiap harinya. Hanya 30 persen dari keseluruhan air limbah tersebut yang digunakan untuk irigasi, sedangkan 70% sisanya mengalir ke Teluk Bengal, sehingga mencemari estuaria dan mengurangi keanekaragaman hayati laut serta menyebabkan kematian bibit ikan. Sistem wetland di Kolkata Timur ini dapat digunakan sebagai contoh pengolahan air limbah domestik sederhana, terutama pada negara berkembang.

Professor A.L Ramanathan dari Jawaharlal Nehru University, New Delhi menyarankan sebuah model sistem pengolahan air untuk kota-kota besar. Pada model ini, semua drainase kota harus dialirkan menuju STP sejauh 10 km diluar kota-kota tersebut. Setelah diolah, air dilanjutkan ke daerah yang dipenuhi urban forest dengan diameter sebesar 2-3 km yang dipenuhi oleh tanaman lokal untuk mengontrol erosi, mengurangi evotranspirasi, dan mengontrol aerosol yang dapat mengandung virus. Hal ini dapat mengurangi laju alir dan meningkatkan waktu kontak air dengan tanah dan bahan organik lainnya sehingga dapat menghilangkan pencemar dan logam berat.

Air yang masuk ke sungai akan terbebas dari pencemar organik dan inorganik sehingga dapat mengembalikan ekosistem flora dan fauna, dan dapat mengembalikan sungai menjadi kondisi murni. Drainase utama akan rutin dikeruk untuk diambil endapan yang kaya akan nutrient dan dapat digunakan sebagai pupuk alami. (sumber: indianexpress.com)

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Office Jakarta:
Creya Coworking Space Kebon Jeruk
Jl. Lapangan Bola No.5D, RT.7/RW.1, Kec. Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11530

Office Surabaya:
Urban Office – Merr
Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No. 470, RT 02/RW 09,
Kedung Baruk, Kec. Rungkut,
Surabaya, Jawa Timur 60298

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin s.d. Jumat)
Email: lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami