Bagaimana Cara Menentukan Massa Patikulat yang Terkumpul pada Dust Collector Cyclone?

Bagaimana Cara Menentukan Massa Patikulat yang Terkumpul pada Dust Collector Cyclone?

Proses desain alat pengendali emisi penting dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara yang kini semakin memburuk. Salah satu parameter pencemar yang umum menjadi masalah adalah Particulate Matter (PM). Perlu diketahui bahwa salah satu alat yang dapat me-remove parameter ini dengan efisiensi yang besar salah satunya dengan unit cyclone. Pembahasan mengenai PM dan bagaimana men-desain alat cyclone akan dilakukan pada artikel selanjutnya. Pada artikel ini akan membahas bagaimana menentukan jumlah mass load yang akan didapatkan pada dust collector cyclone.

Cyclone sendiri merupakan alat “precleaner”. Alat ini sangat cocok untuk removal PM dengan ukuran lebih besar dari 10 mikrometer (µm). Selain itu, alat ini akan cenderung beroperasi maksimal dalam keadaan pengoperasian dengan volume udara dan kelembaban tinggi. Prinsip kerja cyclone adalah dengan menggunakan gaya centifugal dan pemisah inersia, sehingga partikel akan cenderung bergerak ke bawah searah dengan gravitasi bumi menuju dust collector. Kebutuhan bag untuk dust collector akan mencegah pattikulat kembali ke udara. Penentuan jumlah bag adalah dengan perhitungan mass load.

Menentukan mass load ini diperlukan pengetahuan tentang adanya kesetimbangan massa dan energi yang dapat di tentukan dengan persamaan berikut.

Accumulation = input – output + net generation

Pada keadaan “steady state” persamaan kesetimbangan massa dan energi didapatkan sebagai berikut.

0 = input – output + net generation

Untuk mendetilkan bagaimana cara menentukan jumlah mass load yang akan didapatkan pada dust collector cyclone saya beri contoh berikut untuk mudah dalam memahaminya.

Contoh:

Sebuah pabrik fiberglass memiliki 3 tempat penyimpanan di mana gas buang yang dihasilkan akan di alirkan menuju 1 cyclone yang sama. Cyclone ini memiliki efisiensi penyisihan 97% massa partikel gas buang. Tentukan jumlah partikulat yang akan ditampung dust collector cyclone. (suhu standar 77 F, 14,7 Psi)

Diketahui:

Sketsa alur pada proses ini menuju cyclone beserta keadaan pada ketiga gas buang yang dihasilkan terlebih dahulu.

Jawaban:

Asumsi waktu operasi (top) = 1 jam (60 s)

Air balance:

mA + mB + mC = mD

ρA QA top + ρB QB top + ρC QC top = mD

ρA QA top + ρB QB top+ ρC QC top = mD

ρA QA + ρB QB + ρC QC = mD

Solid balance:

CA QA + CB QB + CC QC = mD

Samakan semua parameter ke dalam satuan standar atau satuan normal

Perlu diketahui jika Q dalam satuan standar, maka

ρA = ρB = ρC

maka Air balance menjadi:

QA + QB + QC = QD

1328,4 scfm + 2114,9 scfm + 1630,8 scfm= 5074,1 scfm

Asumsi tidak ada udara keluar dari dasar cyclone (titik D), maka:

QD = QE

Maka jumlah partikulat yang akan ditampung dust collector cyclone dalam rentang waktu operasi (top) adalah sebagai berikut:

  • Solid flowrate menuju cyclone

CA QA + CB QB + CC QC = mD

10 gr/scf x 1328,4 scfm + 15 gr/scf x 2114,9 scfm + 15 gr/scf x 1630,8 scfm = mD

mD = 69469,5 gr/scf

  • solid yang terkumpul pada dust collector cyclone (mF)

efisiensi cyclone = 97%

mF = 97% x mD

mF = 97% x 69469,5 gr/scf

mF = 67385,415 gr/scf

Demikian Menentukan mass load yang akan terkumpul dalam dust collector cyclone. Penentuan ini juga akan menentukan estimasi dari konsentrasi gas outlet pada cyclone, sehingga dapat menentukan pengelolaan emisi yang perlu dilakukan.

Artikel ditulis oleh Isrinannisa Yane Aulia yang memiliki pengalaman di bidang pertek emisi dan kajian dispersi

Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) PROPER

Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) PROPER

Pengendalian Pencemaran Udara merupakan Tindakan yang ditujukan untuk mencegah dan/atau mengendalikan polusi udara serta memulihkan kualitasnya. Dimana dalam hal ini sangat berkaitan dengan emisi, yaitu zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar. Kemudian tetap mengacu pada Permen LHK No. 1 tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk penilaian ketaatan di Pengendalian Pencemaran Udara meliputi aspek:

  1. Kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan
  2. Kebenaran atas pemenuhan ketentuan dalam baku mutu emisi
  3. Pemantauan sumber dan parameter emisi
  4. Pemantauan kebisingan
  5. Pemantauan kebauan
  6. Pemantauan kualitas udara ambien
  7. Kebenaran atas kompetensi Pengendalian Pencemaran Udara
  8. Ketentuan teknis yang dipersyaratkan

Hal yang wajib dilakukan setiap industri untuk pemantauan sumber emisi dan/atau titik penaatan yang wajib dipantau mengacu pada Persetujuan Lingkungan atau dalam kata lain adalah pemanfaatan, pengolahan, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun sumber emisi yang wajib dipantau dari pengendalian pencemaran udara antara lain adalah:

  • Sumber emisi kegiatan proses dan utilitas
  • Titik penaatan kualitas udara ambien
  • Titik penaatan kualitas kebisingan
  • Titik penaatan kualitas kebauan

Dalam industri, terutama industri manufaktur, prasarana, jasa dan agro industri emisi yang wajib dipantau adalah berasal dari sumber emisi yang berasal dari proses kimia dan yang tidak wajib dipantau adalah cerobong yang mengeluarkan uap air.  Untuk yang terbaru ini terdapat peraturan yang mengharuskan industri memiliki dokumen PERTEK Emisi bagi industri atau kegiatan usaha yang memiliki cerobong. Ketentuan teknis cerobong yang dimiliki adalah sebagai berikut:

  • Lubang sampling diharuskan sesuai (2D 8D)
  • Terdapat pagar pembatas
  • Terdapat platform untuk pengambilan sampling
  • Terdapat nama, kode, dan koordinat yang terpasang pada masing-masing cerobong
  • Terdapat tangga dan pengaman
  • Terdapat sumber listrik

Industri juga diharuskan memiliki sertifikat kompetensi, yaitu sertifikat POPU atau sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara yang biasanya bisa berasal dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), sedangkan untuk penanggung jawabnya harus memiliki sertifikat PPPU atau sertifikasi penanggung jawab pengendalian pencemaran udara. Selain itu diharuskan pula untuk memiliki sertifikasi yang ditujukan untuk manajer energi. Kemudian barulah terdapat tim pengolahan pencemaran udara. Dalam penjelasan diatas bis dibuat seperti bagan organisasi.

Untuk penilaian PPU, industri pun diharuskan memiliki kontrak kerjasama dengan lab yang telah terakreditasi. Pengujian emisi ini dilakukan selama 6 bulan sekali. Pertimbangan dalam memiliki laboratorium adalah untuk memudahkan, industri dapat mencari laboratorium yang dapat mengukur dua parameter air dan udara. Namun, apabila dalam pengukuran dua parameter ini di dua lab yang berbeda dalam SIMPEL akan memasukkan data lab sebanyak dua kali.

Artikel ini diedit oleh Aghnia Putri Anshari yang memiliki pengalaman dalam PROPER

PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPA) PROPER

PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPA) PROPER

Telah dijelaskan dalam PERMEN LHK No 1 tahun 2021 tentang   Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, penilaian didalam PROPER sendiri meliputi beberapa aspek termasuk didalamnya adalah Pengendalian Pencemaran Air. Pengertian dari Pengendalian Pencemaran Air sendiri merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air. Aspek penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Air adalah sebagai berikut:

1.       Laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan

2.       Dokumen kepemilikan dan keberlakuan izin pengelolaan air limbah

3.       Laporan pemenuhan ketentuan dalam izin pengelolaan air limbah

4.       Dokumen yang menerangkan kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Air

5.       Dokumen ketentuan teknis yang dipersyaratkan

Hal yang perlu diperhatikan dalam Pengelolan Pencemaran Air juga tidak hanya yang telah disebutkan diatas, dalam pelaksanaannya penilaian ketaatan juga mencakup penilaian di bidang pemeliharaan sumber airnya, yaitu:

1.       Laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan

2.       Laporan pemenuhan ketentuan dalam izin pengambilan air permukaan/air tanah

3.       Dokumen yang menerangkan kepemilikan peta zona pemanfaatan

4.       Dokumen kajian daerah pemanfaatan

5.       Dokumen yang menerangkan kepemilikan sumur pantau

6.       Laporan pelaksanaan program konservasi air

7.       Laporan pemantauan dan pelaporan

8.       Laporan pengukuran muka air dan debit

9.       Laporan mengenai kesesuaian Pemeliharaan Sumber Air dengan prosedur operasi standar perawatan sumber air

Sedangkan untuk dokumen yang harus dilengkapi setiap perusahaan, adalah sebagai berikut:

1.       Izin pembuangan Air Limbah atau izin pemanfaatan Air Limbah atau aplikasi lahan atau izin injeksi

2.       Lokasi dan titik koordinat pemantauan Air Limbah dan badan air

3.       Sertifikat hasil uji Air Limbah dan badan air

4.       Bukti pelaporan ke instansi terkait

5.       Bukti pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SIMPEL

6.       Catatan (logbook) pemantauan parameter harian selama periode penilaian berlangsung

7.       Data produksi bulanan

8.       Bukti ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam izin

9.       Bukti pelaporan dalam kondisi yang tidak normal

10.   Bukti kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Air

11.   Bukti telah melakukan integrasi pemantauan air secara terus menerus melalui Sistem Pemantauan Air Limbah Secara Kontinyu dalam Jaringan (Sparing)

Penilaian ini juga memiliki kewajiban pemantauan titik penataan dan titik pemantauan yang wajib dipantau mengacu kepada izin pembuangan air limbah ke badan air.laut.formasi secara injeksi/pemanfaatan air limbah ke tanah. Titik penaatan dan titik pemantauan yang wajib dipantau meliputi:

–          Titik penaatan air limbah proses

–          Titik penaatan air limbah utilitas

–          Titik penaatan air limbah domestik

–          Titik pemantauan kualitas badan air/laut/tanah/air tanah

Sedangkan untuk penggunaan sparing, meliputi:

–          Industri rayon

–          Industri pulp

–          Industri oleokimia dasar

–          Industri minyak sawit yang membuang air limbahnya ke badan air

–          Pengelolaan minyak dan gas bumi

–          Pertambangan emas dan tembaga

–          Pertambangan batu bara

–          Industri tekstil, dengan debit lebih besar atau sama dengan dari 1000 m3/hari

–          Pertambangan nikel

–          Dan Kawasan industri

Setelah penjelasan diatas, dilakukan evaluasi Pengendalian Pencemaran Air. Dan berdasarkan hasil evaluasi Pengendalian Pencemaran Air perusahaan dikatakan taat apabila telah memenuhi aspek struktur organisasi, pemenuhan ketentuan izin, titik penaatan dan titik pemantauan yang sesuai, serta dalam pemantauan parameter, pemenuhan baku mutu dan ketentuan teknis sesuai dengan peraturan perundang lingkungan yang berlaku.

Artikel ini diedit oleh Aghnia Putri Anshari yang memiliki pengalaman dalam PROPER

Konversi Satuan dalam Pengukuran Gas

Konversi Satuan dalam Pengukuran Gas

Bicara tentang emisi yang dikeluarkan oleh suatu stack atau cerobong, gas ini umumnya dianggap sebagai gas ideal (STP) karena pengukuran volumetrik gas buang tidak dapat akurat, sehingga dipersilahkan untuk menganggapnya keadaan STP. Namun, pada beberapa literatur keaadaan STP memiliki berbagai perbedaan kondisi temperatur dan tekanan. Oleh karena itu, biasanya digunakan satuan internasional dengan menyertakan pengukuran temperatur dan tekanan.

Keadaan STP ini juga mengasumsikan penyederhanaan persamaan Navier–Stokes (asumsi tidak terjadi perubahan massa), penyederhanaan persamaan Euler (asumsi tidak terjadi perubahan viskositas) serta dengan asumsi tidak terjadi kompresi gas (z = 1). Hal ini karena pada tekanan yang sama, tidak terjadi perubahan signifikan pada volume gas dan tekanan akibat temperatur yang berbeda. Dengan kata lain, asumsi ini menganggap emisi berada pada sistem tertutup. Pada konversi satuan gas dapat dibuat rumit maupun mudah, tergantung kebutuhan. Berikut adalah contoh konversi satuan secara sederhana pada pengukuran emisi untuk mempermudah analisis kualitas udara pada Baku Mutu Emisi maupun Baku Mutu Ambien yang berlaku.

Konversi ppm to mg/Nm3

Diketahui

Terdapat 200 ppm gas SO2 dalam keadaan STP (artinya terdapat 200 mol gas SO2 dalam 106 mol gas), berikut konversi dalam satuan mg/Nm3

Selain itu, dapat juga koversi satuan mg/Nm3 to ppm pada gas buang Diketahui Terdapat 2 mg/Nm3 gas O3, konversi ke dalam ppm adalah sebagai berikut.

Lalu bagaimana jika nilai pengukuran emisi maupun ambien dalam keadaan tertentu ke dalam satuan gas ideal? Konversi dapat dilakukan sebagai berikut.

Misal, terdapat 120 µg/m3 gas NO2 pada suhu 30ᵒC, lalu berapa hasil konversi ke dalam STP? Maka dengan menganggap tekanan pada pengukuran sebesar tekanan pada keadaan STP (101300 Pa) dengan temperatur 25ᵒC, digunakan persamaan sebagai berikut.

Demikian konversi satuan yang pada umumnya digunakan dalam pengukuran gas. Satuan ini akan banyak dijumpai pada peraturan yang berlaku terkait emisi dan ambien. Adapun pembahasan selanjutnya adalah mengenai persamaan gauss yang umum digunakan pada analisis dispersi gas.

Artikel ditulis oleh Isrinannisa Yane Aulia yang memiliki pengalaman di bidang pertek emisi dan kajian dispersi

Dokumen Lingkungan dalam Kegiatan PROPER

Dokumen Lingkungan dalam Kegiatan PROPER

Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL) merupakan sistem aplikasi pelaporan online pengganti pelaporan cetak yang dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan menggunakan SIMPEL, perusahaan tidak perlu lagi mengirim laporan berbentuk hardcopy, dan cukup dengan lapor secara online disertai dengan file yang mendukung. Penjelasan mengenai pengisian dan pelaporan dokumen lingkungan untuk penilaian PROPER sudah tercantum dalam buku yang dibuat oleh Tim SIMPEL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perusahaan yang memegang izin untuk mengisi form registrasi SIMPEL melalui alamat http://simpel.menlhk.go.id yang nantinya akan dikirim ke Administrator SIMPEL. Adapun yang harus diisi adalah:

  • PLB3 atau Pengelolaan Limbah B3

Kegiatan  yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, serta penimbunan limbah b3

  • PPU atau Pengelolaan Pencemaran Udara

Merupakan kegiatan yang meliputi pencegahan, penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.

  • PPA atau Pengelolaan Pencemaran Air

Merupakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.

Disisi lain untuk pengisian ini dibutuhkan beberapa dokumen penunjang yang bisa dikatakan sebagai investasi. Alasannya adalah karena seluruh kegiatan yang dilakukan dalam kegiatan ini adalah untuk lingkungan, sehingga tentunya membutuhkan biaya untuk hal tersebut. Namun hal ini bisa dikatakan pula menjadi sebuah investasi. Terdapat beberapa dokumen lingkungan dan beberapa izin lingkungan yang harus dilengkapi oleh perusahaan yang tercantum dalam Pasal 1 Permen LHK No. 1 tahun 2021 mengenai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang disebut sebagai AMDAL. Yaitu kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL).

Merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang memiliki standar yang digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, maupun persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

  • Persetujuan Lingkungan

Merupakan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau merupakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

  • Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan

Merupakan dokumen yang berisi deskripsi secara ringkas dan jelas tentang keunggulan lingkungan yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk penilaian peringkat hijau dan emas.

  • Dokumen Hijau

Merupakan laporan yang berisi data dan bukti kinerja pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang diwajibkan

Dari penjelasan beberapa dokumen yang tercantum dalam peraturan, dokumen yang jelas harus dicantumkan untuk prasyarat mengikuti penilaian PROPER adalah memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dokumen UKL – UPL, kemudian dokumen perizinan yang terkait dengan air limbah, emisi, serta limbah B3. Tidak hanya itu, selain beberapa dokumen yang sudah disebutkan diatas, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi termasuk didalamnya adalah:

  • IPLC (Izin Pengelolaan Limbah Cair) atau sekarang adalah Persetujuan Teknis Air Limbah
  • Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 (IPSB3) atau sekarang persetujuan teknis (Pertek PPS Limbah B3

Artikel ini diedit oleh Aghnia Putri Anshari yang memiliki pengalaman dalam PROPER

Apa Itu Satuan Normal Pada Gas?

Apa Itu Satuan Normal Pada Gas?

Seperti yang kita ketahui, gas merupakan salah satu wujud benda yang memiliki ciri partikel sangat renggang, hal ini lah yang menyebabkan partikel gas umumnya tidak berwarna jika dilihat dari mata manusia secara langsung. Adapun interaksi antar partikel gas akibat adanya medan listrik dan medan gravitasi dapat diabaikan. Partikel gas dalam udara terdiri dalam beberapa unsur dan senyawa diantaranya adalah gas O2, CO2, NO2, O3 dan lain sebagainya. Gas memiliki sifat makroskopis berupa tekanan, volum, suhu dan jumlah partikel (berupa mol dan lain sebagainya). Untuk mengukur parameter pada masing-masing gas digunakan alat ukur yang berbeda, hal ini juga dilakukan terhadap emisi yang dilepas ke dalam atmosfer. Satuan yang digunakan pada alat ukur umumnya menggunakan ppm dan μg/m³. Sedangkan di Indonesia, baku mutu mengenai udara ambien maupun emisi yang telah diatur dalam regulasi menggunakan satuan “normal” pada gas atau pada saat gas berada pada lingkungan “ideal” atau STP. Berikut beberapa satuan gas dalam baku mutu yang tercantum dalam regulasi di Indonesia.

No.ParameterSatuanBaku Mutu (mg/Nm3) (1)
1.Partikulatmg/Nm³350
2.Sulfur Dioksida (SO₂)mg/Nm³800
3.Nitrogen Dioksida (NO₂)mg/Nm³1000
4.Karbon Monoksida (CO)mg/Nm³
5.PM₁₀μg/m³
6.Partikulatmg/Nm³350
7.Opasitas%30%
Sumber:
1.             Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Begerak Lampiran V B

Persamaan gas dalam keadaan STP digunakan untuk mendeskripsikan molekul gas secara kasar karena sampai saat ini belum ada persamaan tertentu yang mampu mendeskripsikan secara akurat molekul gas pada semua kondisi di lingkungan. Persamaan ini memprediksikan lebih akurat suatu keadaan gas dalam rentang suhu dan tekanan tertentu. Model ini menyederhanakan beberapa parameter dari persamaan gas pada kondisi eksrim (menggunakan persamaan Navier–Stokes dan persamaan Euler) dengan mengukur gas dalam kondisi ideal untuk memudahkan analisis pada termodinamika gas. Salah satunya dengan menyederhanakan faktor kompresi sebesar 1 (satu). Satuan normal juga digunakan untuk membandingkan setiap data percobaan yang berbeda-beda. Standar yang umum digunakan dalam pengukuran gas yaitu berdasarkan IUPAC (pada temperatur 0ᵒC dengan tekanan absolut sebesar 100 kPa) dan standar berdasarkan NIST (20ᵒC dengan tekanan absolut sebesar 101,325 kPa), untuk itu dalam melakukan pengukuran sebaiknya dicantumkan tekanan absolut dan suhu yang digunakan agar tidak terjadi kekeliruan dan kerancuan akbat acuan standar pada perhitungan. Berikut adalah persamaan gas ideal .

P V = n R T

Di mana:

P          = tekanan

V          = volume

n          = jumlah gas (mol)

R          = tetapan gas (8,314 J/mol.K)

T          = suhu (K)

Pada gas, pengukuran dalam kondisi “Normal” memang diperlukan karena volume gas akan secara drastis berubah seiring perubahan suhu dan tekanan lingkungan. Pengukuran normal ini dikhususkan untuk fasa benda gas, karena fasa liquid berupa zat cair tidak mengalami perubahan volume drastis seperti fasa gas. Pada suhu 0ᵒC misalna, fasa cair akan membeku sehingga tidak dapat dilakukan pengukuran dalam satua normal. Demikian definisi satuan normal dan konversi berbagai satuan gas ke dalam satuan normal (STP) yang lebih sering digunakan dalam peraturan atau regulasi di Indonesia. Selain dalam satuan normal pada konsentrasi gas, terdapat satuan lainnya seperti ppm (part per million), ppb (part per billion), μg/m³, mg/Nm³ dan lain sebagainya. Adapun cara melakukan konversi satuan gas ke dalam satuan normal dari berbagai macam satuan yang ada dapat di baca pada artikel dengan judul “Konversi Satuan dalam Pengukuran Gas”.

Artikel ditulis oleh Isrinannisa Yane Aulia yang memiliki pengalaman di bidang pertek emisi dan kajian dispersi emisi

Apa Itu Persetujuan Teknis?

Apa Itu Persetujuan Teknis?

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5 (2021) yang merupakan turunan dari PP No 22 (2021) pasal 219 e menjelaskan mengenai tata cara penerbitan persetujuan lingkungan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha dan atau kegiatan. Persetujuan lingkungan diantaranya berisi mengenai persetujuan teknis. Persetujuan teknis digunakan untuk mendapatkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan agar suatu usaha/kegiatan dapat memeroleh izin berusaha. Pembahasan ini akan dikerucutkan pada bidang emisi dan ambien. Emisi merupakan pencemaran udara/polutan yang dilepas ke ambien. Emisi yang dikeluarkan menuju atmosfer menyebabkan pencemaran udara. Kondisi meterologi menjadi faktor penentu proses pencemaran udara karena merupakan media perantara dan penyebaran. Unsur-unsur meteorologi yang berhubungan dengan proses pencemaran udara meliputi arah dan kecepatan angin, suhu udara, radiasi matahari, kelembaban udara, tekanan udara dan curah hujan.

Persetujuan teknis dilakukan sebagai upaya pemantauan lingkungan terhadap kegiatan/usaha yang direncanakan, di mana belum dibangun atau beroperasinya alat pengendalian pencemar udaran (PPU), dokumen tersebut hanya berisi tentang spesifikasi, desai teknis dan prakiraan kemampuan alat tersebut. Pemrakarsa akan menyampaikan rencana-rencana proses pengendalian pencemaran akibat proses produksi maupun akibat alat yang digunakan sehingga akan dianggap sudah bisa menggambarkan bagaimana kondisi perusahaan itu akan berdiri. Sedangkan bagi kegiatan yang bersifat sementara, akan dikecualikan dari kewajiban penyusunan pertek.

Penyusunan dokumen ini berdasarkan dimana persetujuan lingkungannya akan diterbitkan. Semua pelaku usaha baik yang telah memiliki izin lingkungan maupun tidak, pada bidang emisi yang sebelum peraturan berlaku tidak menjadi concern utama, maka perlu menyampaikan permohonan/pengajuan pertek emisi. Pada kasus ini apabila suatu usaha telah AMDAL (AMDAL sebelum AMDAL sekarang berlaku), akan tetapi AMDAL tersebut tidak mencantumkan baku mutu yang diacu, maupun pengelolaan terhadap emisinya, maka PT tersebut tetap wajib menyusun pertek. Tetapi jika perusahaan menyebutkan ‘mengikuti peraturan yang berlaku’, itu sudah termasuk mempunyai standar teknis artinya peraturannya berubah nanti akan mengikuti perubahan.

Pada kawasan industri, tetap wajib AMDAL kawasan. RKL/RPL rinci yang telah dimiliki merupakan standar kawasan tersebut, bukan standar dari masing-masing tenan, maka tetap wajib menyusun pertek dan dokumen lingkungan lain (UKL/UPL) tiap tenan. Maka pada peraturan ini, tiap tenan akan memiliki dua dokumen yaitu UKL/UPL sendiri (dibuat oleh dinas lingkungan hidup Kota Medan untuk emisi yg dikeluarkannya) dan memiliki RKL/RPL kawasan (untuk IPAL kawasannya) berdasarkan pada acuan pada pasal 53. Jika suatu perusahaan dalam dokumen lingkungan mereka belum memuat pertek tentang mutu udara maka ya dia perlu melakukan perubahan terhadap persetujuan lingkungannya. Ini nantinya akan menjadi temuan kawasan. Proses pengajuan pertek terbagi menjadi dua cara, yaitu:

  • dokumen pertek wajb diajukan sebelum permohonan persetujuan lingkungan

 

langkah tersebut berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban menyusun UKL/UPL, dengan alasan akan dilakukannya pengecekkan di UKL/UPL yang memiliki waktu pembahasan singkat (3-5 hari). Sedangkan penyusunan pertek lebih memakan waktu. Jadi, jika pertek tersebut belum dibuat atau belum selesai, akan terjadi tabrakkan waktu saat akan mengajukan permohonan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha
  • pengajuan pertek dapat dilakukan bersamaan dengan permohonan persetujuan lingkungan maupun sebelum permohonan persetujuan lingkungan
hal ini berlaku bagi pelaku usaha wajib AMDAL sebelum mengajukan permohonan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.

Persetujuan teknis ini merupakan hal yang baru bagi pelaku usaha, adapun pedoman dalam penyusunannya tercantum dalam PermenLHK No 5 (2021) pada lampiran berikut (khusus di bidang emisi):

  1. lampiran X tata cara penapisan untuk kegiatan pembuangan emisi
  2. lampiran XI muatan kajian teknis pembuangan emisi
  3. lampiran XII muatan standar teknis pemenuhuan baku mutu emisi
  4. lampiran XIII tata cara penyusunan sistem manajemen lingkungan kegiatan pembuangan emisi
  5. Lampiran XIV format berita acara hasil pemeriksaan dokumen permohonan persetujuan teknis.
  6. Lampiran XV format berita acara penilaian substansi (jika sudah lengkap dan betul) maka:
  7. lampiran XVI dibuat format persetujuan pembuangan emisi
  8. Lampiran XVII ini berisi format berita acara verifikasi pemenuhan persetujuan teknis
  9. lampiran XVIII Surat Kelayakan Operasional (SLO)

Adapun pembahasan mengenai tata cara dan alur untuk penyusunan dokumen tersebut akan dibahas pada artikel “Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Kelayakan Operasi?”.

Artikel ditulis oleh Isrinannisa Yane Aulia yang memiliki pengalaman di bidang pertek emisi dan kajian dispersi emisi

Kategori Peringkat PROPER

Kategori Peringkat PROPER

Kategori penilaian dan pemeringkatan PROPER telah dijelaskan juga didalam Permen LH No. 1 Tahun 2022, tercantum pada pasal 33. Tahapan yang dilakukan dalam penilaian pemeringkatan untuk kinerja peserta PROPER dalam mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. Pemeringkatan Sementara
  2. Sanggahan dan klarifikasi
  3. Pemeringkatan Akhir

Sedangkan untuk urutan peringkat dalam PROPER untuk peserta adalah, sebagai berikut:

  1. PROPER EMAS

Untuk peserta PROPER yang memiliki rapor hijau dan emas, merupakan industri yang memiliki Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL), yaitu dokumen yang berisi deskripsi secara ringkas dan jelas tentang keunggulan lingkungan. Adapun untuk kandidat emas sendiri terdapat beberapa ketentuan, yaitu:

  • Memperoleh peringkat hijau dua tahun berturut-turut atau peringkat emas periode penilaian tahun sebelumnya
  • Serta memiliki satu program unggulan inovasi social
  • PROPER HIJAU

Hampir sama dengan peserta kandidat PROPER emas, calon kandidat hijau harus menyerahkan Dokumen Hijau kepada sekretariat PROPER, dimana Dokumen Hijau sendiri terdiri dari:

  • DRKPL
  • Laporan pelaksanaan kegiatan kriteria yang melebihi ketaatan

Selain itu para kandidat hijau ini memiliki beberapa klasifikasi berdasarkan:

  • Karakteristik kegiatan, baik itu proses produksi maupun jasa yang dilakukan
  • Dan dampak lingkungan yang dihasilkan
  • PROPER BIRU

Warna biru diperuntukkan untuk peserta PROPER yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya adalah perusahaan yang mendapatkan rapor Biru sudah sesuai dengan persyaratan dasar, dimana persyaratan minimal yang sudah diterapkan adalah 4R, sudah ada CSR, kemudian memiliki keunggulan lingkungan.

  • PROPER MERAH

Untuk peserta PROPER yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu industri yang mendapatkan rapor merah apabila sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan persyaratan tetapi belum lengkap, atau belum melakukan pelaporan secara rutin dan konsisten.

  • PROPER HITAM

Hitam diperuntukkan untuk industri yang sama sekali belum pernah melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan, sehingga menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Ini juga berlaku untuk industri yang pernah mendapatkan sanksi, pelanggaran terhadap perundang-undangan sehingga mendapatkan sanksi.

Apabila digambarkan, kategori hitam dan merah termasuk dalam kriteria yang belum taat. Sedangkan untuk biru ini taat, sedangkan untuk hijau dan emas adalah lebih taat. Sehingga dalam suatu industri sebagai peserta focus pertama yang dilakukan adalah mencapai ketaatan warna biru, karena yang diwajibkan untuk suatu industri adalah minimal mendapatkan PROPER Biru.

Sedangkan untuk penilaian yang perlu diperhatikan untuk mencapai minimal warna Biru, adalah mencakup 3 aspek penilaian, yaitu air, udara, dan limbah B3. Yang dari masing-masing penilaian ini memiliki persyaratan tersendiri menurut PERMEN LH No. 1 tahun 2022. Dari ketiga kriteria ini dinilai kinerja masing-masing, dan dilakukan pelaporannya. Apabila teknis dan izin terpenuhi namun pelaporannya masih tidak lengkap artinya industri tersebut juga dapat dikatakan belum taat. Namun apabila semua persyaratan dan ketentuannya memenuhi syarat dan melakukan pelaporan secara rutin dan konsisten, maka bisa dikatakan nantinya perusahaan atau industri tersebut dikatakan taat terhadap peraturan perundang-undangan dan bisa mendapatkan PROPER BIRU, atau bahkan mendapatkan PROPER Hijau. Dan apabila bisa mempertahankan peringkat tersebut selama dua tahun berturut-turut, maka perusahaan atau industri tersebut bisa mendapatkan PROPER EMAS. Di akhir penilaian Menteri akan menetapkan peringkat PROPER berdasarkan hasil evaluasi. Penetapan peringkat ini dijadikan dasar bagi Menteri untuk melakukan:

  • Pemberian penghargaan
  • Pembinaan
  • Penegakkan hukum

Adapun penghargaan yang dimaksudkan adalah:

  • Trofi emas dan sertifikat, untuk peserta PROPER dengan peringkat emas.
  • Trofi hijau dan sertifikat, untuk peserta PROPER dengan peringkat hijau
  • Sertifikat penghargaan, untuk peserta PROPER dengan peringkat biru

Artikel ini diedit oleh Aghnia Putri Anshari yang memiliki pengalaman dalam PROPER

Prinsip Dasar Penilaian PROPER

Prinsip Dasar Penilaian PROPER

PERMEN LH No. 1 tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan hidup menyebutkan bahwa Penilaian PROPER merupakan segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. Penilaian PROPER ini menggunakan Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang disebut sebagai SIMPEL. Berberapa kegunaan sistem ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup
  2. Rencana pemantauan lingkungan hidup
  3. Pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta
  4. Penerapan baku mutu lingkungan secara elektronik.

Adapun tahapan penilaian PROPER menurut PERMEN LH No. 1 tahun 2021, yaitu

1. Perencanaan

Tahap ini dilakukan pemilihan perusahaan yang telah tercantum sebagai peserta dalam penilaian PROPER berdasarkan kriteria unit usaha, yang nantinya akan diumumkan, dan akan ada SK yang akan dikeluarkan oleh KLH.

Setiap anggota (Perusahaan) yang terpilih tadi nantinya akan mendapatkan sosialisasi untuk masing-masing kriteria, dan diberikan waktu untuk pengumpulan data untuk dikumpulkan menggunakan sistem online yang ada pada SIMPEL. Pengisian data ini juga memiliki batas waktu tertentu. Website SIMPEL akan terkunci ketika batas waktu pengisian terlah ditutup.

2. Pelaksanaan

Selama website SIMPEL ini terkunci, dilakukan peghitungan dan juga verifikasi. Selain dilakukan secara online, penilaian akan dilakukan secara lapangan. Nantinya aka nada tim yang datang ke lokasi setiap perusahaan. Dimana tim ini bisa berasal dari KLH langsung maupun dari provinsi

3. Penetapan Peringkat

Evaluasi akan dilakukan setelah verifikasi data online dan data lapangan selesai. Evaluasi ini memiliki outpun berupa rapor sementara. Dimana rapor sementara ini nantinya akan diberikan kepada setiap perusahaan untuk melakukan sanggahan, seperti contoh apabila website terjadi kendala saat meng-upload file. Sanggahan juga dapat diberikan apabila ada ketidaksesuaian tim verifikator di lapangan, dan dapat langsung diperbaiki.

4. Pemberian Penghargaan, Pembinaan, dan Penegakan Hukum

Setelah masa sanggahan selesai, akan dilakukan perhitungan lagi dari hasil verifikasi yang terakhir. Sehingga nanti akan diumumkan peringkat-peringkat setiap perusahaan yang terdaftar sebagai peserta PROPER.

Penilaian PROPER ini dilakukan untuk industri-industri peserta PROPER, baik itu dari industri manufaktur, pertambangan energi dan migas, agroindustri, industri yang bergerak dibidang limbah, kawasan dan jasa pengelola limbah, serta dari sektor domestik seperti hotel dan rumah sakit. Berdasar pada PERMEN LH No. 1 tahun 2021 ini hasil pemeringkatan sementara sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada sekretariat PROPER yang kemudian dilakukan kompilasi berdasarkan bidang penilaian masing-masing, yaitu:

  1. Pengendalian Pencemaran Air
  2. Pemeliharaan Sumber Air (khusus untuk industri air minum dalam kemasan)
  3. Pengendalian Pencemaran Udara
  4. Pengelolaan Limbah B3
  5. Pnegelolaan Limbah non B3
  6. Pengelolaan B3 (khusus untuk industri prasaran jasa transportasi)
  7. Pengendalian Kerusakan Lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan)
  8. Pengelolaan Sampah (khusus untuk industri prasarana jasa transportasi)

Hasil pemeringkatan sementara berdasarkan bidang penilaian masing-masing ini disampaikan peserta PROPER dengan menggunakan format yang sudah tertera dalam PERMEN LH No. 1 tahun 2021, kemudian peserta PROPER berhak melakukan sanggahan dan klarifikasi yang nantinya akan disampaikan kepada tim pelaksana PROPER melalui laman SIMPEL dengan disertai dengan data pendukung. Barulah Tim Pelaksana PROPER melakukan evaluasi atas sanggahan dan klarifikasi yang disampaikan. Hasil evaluasi kemudian disusun dalam bentuk berita acara sanggahan dan klarifikasi, dengan menggunakan format yang sudah tercantum.

Dalam proses penilaian PROPER ini ada yang harus diperhatikan peserta PROPER, yaitu:

  • Pada proses pemeringkatan ini, setiap peserta PROPER akan dikenakan sanksi administratif apabila mendapatkan peringkat merah
  • Penyerahan bukti perbaikan sesuai dengan ketentuan sanksi administratif, meskipun belum mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif, pemeringkatan bagi peserta PROPER akan ditangguhkan
  • Setelah mendapat ketetapan pencabutan sanksi administratif, pemeringkatan PROPER dilakukan sesuai dengan hasil pemeringkatan
Standar Teknis vs Kajian Teknis, Mana yang Harus Disusun?

Standar Teknis vs Kajian Teknis, Mana yang Harus Disusun?

Persetujuan teknis merupakan ketentuan tentang standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta analisis dampak yang diakibatkan usaha/kegiatan yang berlangsung. Pertek pada bidang udara diwajibkan bagi usaha/kegiatan yang memiliki kewajiban AMDAL dan UKL/UPL yang menghasilkan emisi. Didalam persetujuan teknis memuat kompetensi PPU. Pihak pengelola PPU yang direncanakan;

  1. satu penanggung jawab (sertifikasi pelatihan PPU)
  2. satu operator (sertifikasi pelatihan tingkat operator) Adapun Persetujuan teknis dibagi menjadi dua jenis yaitu kajian teknis dan standar teknis

Standar teknis merupakan acuan kegiatan/usaha untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan berdasarkan baku mutu. Perbedaan dari kedua dokumen dapat dilihat pada tabel berikut.

Standar Teknis (Lampiran XII)Kajian Teknis (Lampiran XI)
deskripsi kegiatandeskripsi kegiatan
rujukan baku mutu emisi (BME) yang ditetapkan menterirona awal lingkungan
desain sarana dan prasarana sistem pengendalian emisidesain sarana dan prasarana sistem pengendalian emisi
prakiraan dampak
rencana pemantauan lingkunganrencana pemantauan lingkungan
internasilisasi biaya lingkungan (ini adalah hal baru yang sebelumnya tidak ada di AMDAL)internasilisasi biaya lingkungan (ini adalah hal baru yang sebelumnya tidak ada di AMDAL)
Perbedaan Dokumen Standar Teknis dan Kajian Teknis

Perbedaan terletak pada beberapa hal, diantaranya adalah mengenai pembahasan yang disusun dalam kajian teknis lebih dalam dibandingkan dengan standar teknis. Kajian teknis berisi 6 poin, sedangkan standar teknis yang hanya ada 5 poin. Poin prakiraan dampak tidak dimuat dalam standar teknis. Misalnya pada kegiatan dengan sumber emisi berupa genset dengan kapasitas 500 kVA, karena dampak yang dihasilkan tidak tinggi, maka dokumen yang dibuat adalah standar teknis, sehingga poin prakiraan dampak tidak perlu dicantumkan. Pada kajian teknis terdapat poin rona awal lingkungan. Pada pertek poin ini lebih mendetil dibandingkan rona awal lingkungan yang biasa disusun pada AMDAL sebelum AMDAL yang berlaku sekarang. Adapun muatan dari standar teknis disajikan pada tabel berikut.

Standar TeknisMuatan
deskripsi kegiatanjenis kegiatan, penggunaan bahan baku, bahan penolong, penggunaan bahan bakar, proses kegiatan (pembakaran/non-pembakaran), neraca massa
rujukan baku mutu emisi (BME) yang ditetapkan menteriacuan baku mutu emisi berdasarkan peraturan menteri atau standar teknis (paramenter kuncu dan parameter pendukung)
desain sarana dan prasarana sistem pengendalian emisiyang dapat mengevaluasi efektivitas rencana pemantauan lingkungan.
 
rencana pemantauan lingkunganBerisi titik penaatannya, yang dapat mengevaluasi efektivitas rencana pemantauan lingkungan.
internasilisasi biaya lingkungan (ini adalah hal baru yang sebelumnya tidak ada di AMDAL) 
Muatan Dokumen Standar Teknis

Sedangkan muatan dari kajian teknis disajikan pada tabel berikut.

Kajian TeknisMuatan
deskripsi kegiatan– Deskripsi kegiatan
– identifikasi sumber emisi
– Perhitungan neraca massa (industri dengan proses produksi)
– penggunaan bahan baku dan bahan penunjang
– perhitungan stoikiometri
rona awal lingkungan 
desain sarana dan prasarana sistem pengendalian emisidesain, perkiraan kemampuannya dan sarana prasarana termasuk lubang sampling, tangga pengaman, sumber listrik pada saat sampling, dan beberapa persyaratan lain
prakiraan dampak 
rencana pemantauan lingkungan 
internasilisasi biaya lingkungan (ini adalah hal baru yang sebelumnya tidak ada di AMDAL) 
Muatan Dokumen Kajian Teknis

Sebagai tambahan, pada dokumen ini terdapat poin berisi Standar kompetensi SDM (penanggung jawab pengendali pencemaran udaranya, operator atau penanggungjawab operasional pengendalian emisi) atau dikenal juga dengan SML. SML itu tergantung kompleksitas emisi yang dihasilkan, jika pencemaran emisinya sederhana seperti hanya genset tentu tidak terlalu kompleks. Pada poin juga, terdapat konsep jobdesk dari masing-masing orang yang jabatan yang terlampir pada poin tersebut.

Poin SML, internasisasi biaya lingkungan dan rona awal yang lebih dalam merupakan hal yang baru pada pertek dibandingkan dengan AMDAL sebelum ini. Pada dokumen pertek emisi dibandingkan AMDAL sebelumnya, ambien tidak lagi didasarkan dari kampung atau rumah pemukiman terdekat tapi dengan dispersi udara (kecenderungan udara pergi disitu dilihat pemantauannya) serta penetapan ambien bukan berdasarkan jarak atau kedekatan dengan perusahaan tapi berdasarkan penelitian yang ada. Pembahasan lebih lanjut mengenai SML dan Internalisasi biaya dapat dilihat pada artikel dengan judul Demikian alur cara mendapatkan SLO mulai dari penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) adapun jenis Persetujuan Teknis yang disusun dibagi menjadi dua, yaitu Standar Teknis dan Kajian Teknis. Informasi tersebut dapat dibaca pada artikel yang berjudul “Isi Internalisasi Biaya Lingkungan dan Sistem Manajemen Lingkungan dalam Pertek Emisi”.

Artikel ditulis oleh Isrinannisa Yane Aulia yang memiliki pengalaman di bidang pertek emisi dan kajian dispersi emisi

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?