logo lensa lingkungan
Jasa Perhitungan Carbon Footprint Produk

Jasa Perhitungan Carbon Footprint Produk

Perhitungan Carbon Footprint – Semakin hari semakin deras tuntutan untuk mengurangi gas rumah kaca atau carbon dari sebuah produk. Jejak karbon (Carbon Footprint) adalah jumlah karbon atau gas rumah kaca yang dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia dalam kurun waktu tertentu. Carbon Footprint merupakan suatu instrumen penting dalam mengukur kontribusi individu, komunitas, industri, produk, dan lainnya terhadap perubahan iklim.

Dengan menghitung jejak karbon, suatu industri dapat mengetahui sumber emisinya dan dapat meminimalkan penggunaannya sejak dini. Bisa jadi alasan di bawah ini mengharuskan Perusahaan perlu melakukan perhitungan carbon footprint. 

A. Kepatuhan terhadap Standar

Saat ini banyak standard dan peraturan yang diterapkan di berbagai negara yang mensyaratkan perusahaan untuk menghitung dan merumuskan strategi penurunan emisi karbon. Informasi carbon footprint memungkinkan perusahaan untuk memantau, melaporkan, dan mereduksi emisi sesuai dengan standard tersebut, terutama perusahaan yang mengekspor produknya ke luar negeri.

B. Corporate Social Responsibility (CSR)

Perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial secara aktif mengurangi jejak karbon mereka untuk meningkatkan reputasi mereka dan memenuhi ekspektasi dari konsumen, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.

C. Mitra dan Rantai Pasokan

Seringkali, perusahaan besar menuntut pemasok dan mitra bisnis mereka untuk melaporkan jejak karbon mereka sebagai bagian dari komitmen yang lebih luas terhadap keberlanjutan.

D. Keunggulan Kompetitif

Konsumen semakin memilih untuk berbelanja dari perusahaan dengan catatan lingkungan yang baik, oleh karena itu, perusahaan dengan carbon footprint yang lebih kecil dapat menikmati keunggulan kompetitif.

E. Penilaian Risiko

Dengan memahami jejak karbon mereka, perusahaan dapat lebih baik menilai dan mengelola risiko terkait perubahan iklim, termasuk risiko fisik, regulasi, hukum, dan perubahan preferensi konsumen.

F. Transparansi dan Pelaporan

Pelaporan jejak karbon menciptakan transparansi yang dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan investor serta meningkatkan citra perusahaan. Pada akhirnya meningkatkan pendapatan secara keseluruhan

G. Persiapan untuk Masa Depan

Dengan memulai evaluasi dan pengurangan emisi karbon sekarang, perusahaan dapat mempersiapkan diri untuk masa depan di mana bahan bakar fosil mungkin lebih mahal atau kurang tersedia.

Kita semua tahu bahwa perusahaan tidak lagi diukur hanya berdasarkan keberhasilan finansialnya, tetapi juga atas kontribusinya terhadap masalah sosial dan lingkungan. Perhitungan dan pengurangan jejak karbon adalah langkah penting dalam peran ini.

Tantangan Perhitungan Carbon Footprint

Carbon Footprint juga memicu berbagai masalah kesehatan, seperti timbulnya penyakit-penyakit baru, meningkatkan risiko penularan penyakit, dan meningkatkan angka kasus penyakit tidak menular terutama penyakit pernapasan dan kardiovaskuler.

Dalam bidang ekonomi, jejak karbon dapat mempengaruhi kegiatan pertanian, pariwisata, dan lain-lain diakibatkan kondisi cuaca yang tidak menentu.

Cuaca ekstrim juga memicu terjadinya kerusakan pada infrastruktur. Tentunya dampak-dampak yang ditimbulkan dari jejak karbon sangat merugikan bagi seluruh makhluk hidup.

1. Pemahaman dan Pelatihan

Mungkin ada kekurangan dalam pengetahuan atau keterampilan yang diperlukan untuk melakukan analisis ini dengan benar, sehingga memaksa perusahaan untuk mencari pelatihan atau konsultasi eksternal. Kami membantu perusahaan dalam menghitung carbon footprint namun kami juga memastikan bahwa tim dalam perusahaan juga memahami dan cukup handal dalam menginterpretasikan hasil carbon footprint untuk diintegrasikan dalam proyek reduksi emisi.

2. Pengelolaan Rantai Pasok

Mencakup emisi dari seluruh rantai pasokan, termasuk emisi ‘upstream’ dan ‘downstream’, dapat menjadi sangat kompleks dan memerlukan kerja sama serta transparansi dari pemasok. Kami akan membantu menjadi jembatan dalam komunikasinya, mengumpulkan data dan melakukan perhitungan.

3. Pembaruan Data

Konsumsi energi dan proses operasi terus-menerus berubah, yang berarti perhitungan carbon footprint memerlukan pembaruan secara berkala untuk mencerminkan perubahan tersebut.

4. Interpretasi dan Aksi

Menafsirkan data dan mengidentifikasi tindakan yang paling efektif untuk mengurangi emisi bisa menjadi proses yang rumit, memerlukan pengetahuan mendalam tentang operasi dan pengaruh perubahan tersebut terhadap keseluruhan bisnis. Tim kami memiliki jam terbang dan kompeten dalam menganalisis setiap hasil dan membantu merumuskan rencana aksi reduksi karbon.

5. Integrasi dengan Keputusan Bisnis

Mengintegrasikan temuan ke dalam rencana bisnis dan operasi membutuhkan dukungan dari seluruh organisasi, dari manajemen puncak hingga karyawan.

6. Reporting Standards

Ada beberapa standar pelaporan yang berbeda-beda, dan perusahaan mungkin kesulitan memahami standar mana yang harus diikuti serta bagaimana menyusun laporan yang sesuai.

7. Change Management

Mengerahkan strategi untuk mengurangi carbon footprint seringkali memerlukan perubahan dalam organisasi dan mungkin menemui resistensi dari dalam.

8. Dampak Keuangan

Usaha untuk mengurangi carbon footprint dapat memiliki implikasi finansial, baik dalam hal penghematan maupun biaya tambahan. Kami membantu Anda untuk menghitungnya.

Jasa Perhitungan Carbon Footprint

Jasa Perhitungan Carbon Footprint membantu Anda mengoptimalkan efisiensi sumber daya, mengurangi biaya, dan merumuskan kebijakan yang menginspirasi perubahan nyata – baik di dalam perusahaan Anda maupun di seluruh masyarakat.

Proses Cepat

Didukung dengan ahli yang berpengalaman di LCA Anda dapat menghemat waktu dan fokus pada hal lain, sementara kami menangani perhitungannya dengan akurat dengan data yang tepat.

Biaya Terjangkau

Hemat biaya, waktu, dan tenaga Anda dengan mempercayakan perhitungannya kepada kami. Kami menyediakan solusi yang efisien tanpa mengorbankan kualitas. Chat admin kami untuk info lebih lanjut

HP: +62 815-1578-8893 (Medy)

4 ALASAN PENTING MENGAPA KAMI

  • Tenaga Ahli berpengalaman di bidang inventarisasi emisi GRK berbagai sektor
  • Jam terbang tinggi dengan training dari CSA (Canadian Standard Association) dan SGS
  • Mudah dipantau dengan platform real-time partner kami
  • Tim Anda juga akan memahami dan berperan dalam perhitungan GRK

Selain itu, kami memiliki visi jauh ke depan untuk membantu perusahaan dalam mewujudkan implementasi sustainabilitynya.

Konsultasi dan Pengerjaan Berbasis Ilmu Pengetahuan

Kami menerapkan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan terdepan untuk menyusun dan mengimplementasikan strategi lingkungan yang akan mengurangi jejak karbon, efisien biaya, dan meningkatkan keberlanjutan bisnis Anda jangka panjang. Didukung dengan tenaga ahli dari Teknik Lingkungan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang memiliki kompetensi verifikasi dan validasi gas rumah kaca, kami memiliki akses ke berbagai macam literatur.

Mitra Keberlanjutan Anda dari Konsep ke Implementasi. Selain kami merancang strategi keberlanjutan, kami juga menjadi mitra Anda dalam menyelaraskan inisiatif keberlanjutan dengan praktik bisnis, membantu transisi menuju operasi yang lebih hijau dan lebih bertanggung jawab.

Kewajiban Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi): Usaha yang Sudah Ada

Kewajiban Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi): Usaha yang Sudah Ada

Pentingnya menjaga keseimbangan antara perkembangan usaha dan dampak lingkungan semakin menjadi fokus utama, terutama dalam konteks kegiatan pembuangan emisi. Pada pasal 28 Permen LHK nomor 5 tahun 2021 menetapkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang melibatkan pembuangan emisi wajib mengikuti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL), serta harus memperoleh Pertek (Persetujuan Teknis) dan SLO (Surat Kelayakan Operasional).

Dalam Bab IV Ketentuan Peralihan, usaha dan/atau kegiatan yang sudah ada tetap diperbolehkan menjalankan kegiatannya selama telah memenuhi standar teknis pemenuhan baku mutu emisi yang tercantum dalam persetujuan lingkungannya. Visi seragam dari Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa persetujuan lingkungan yang sudah dimiliki oleh suatu usaha, termasuk dokumen dan izin lingkungan yang lama, tetap berlaku selama mematuhi ketentuan pengelolaan dan pemantauan emisi sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu.

Dalam situasi perubahan, seperti adanya penambahan satu boiler menjadi dua tanpa mencantumkan perubahan dalam izin lingkungan, penanggungjawab usaha wajib melakukan perubahan persetujuan teknis. Perubahan ini harus dilengkapi dengan persetujuan teknis dan SLO agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemahaman Pasal 89 PP 22/2021 dan Pasal 40 Permen LHK 5/2021

Sebuah contoh kasus, jika suatu perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2015 telah memiliki UKL-UPL dan perizinan lingkungan namun belum memiliki Pertek Emisi yang baru berlaku pada tahun 2021. Pertanyaannya, apakah perusahaan tersebut wajib mengurus Pertek emisi? Jawabannya adalah tidak, selama tidak terjadi perubahan spesifik dalam teknis dan alat produksi. Kunci keputusan ini terletak pada Pasal 89 PP 22/2021 dan Pasal 40 Permen LHK 5/2021. Jika tidak ada perubahan-perubahan tersebut, perusahaan dapat tetap menggunakan izin lingkungan yang lama.

Perusahaan juga diberikan opsi dengan mengajukan surat arahan ke Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur atau instansi Lingkungan Hidup yang berwenang. Surat arahan ini bertujuan untuk memperoleh klarifikasi terkait kewajiban Pertek Emisi, apakah wajib atau tidak.. Surat balasan dari instansi tersebut akan menjadi panduan yang dapat ditunjukkan ketika ada pengawasan, baik dari Instansi Lingkungan Hidup maupun Instansi Penegak Hukum.

Pengembangan Usaha dan Kewajiban Pertek Emisi

Melanjutkan kepada contoh kasus lainnya, suatu perusahaan yang telah memiliki boiler sejak tahun 2015 juga memiliki UKL-UPL dan perizinan lingkungan, namun belum memiliki Pertek Emisi yang baru berlaku pada tahun 2021. Apakah perusahaan tersebut perlu mempertimbangkan kewajiban Pertek Emisi saat merencanakan pengembangan usaha?

Jika perusahaan tersebut berencana melakukan pengembangan, misalnya menambah luas lahan dan kapasitas produksi termasuk boiler pada tahun 2024, maka perusahaan wajib mengurus Pertek Emisi karena terjadi perubahan. Perusahaan dapat bekejasama dengan penyedia Jasa Pesetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi) untuk menyusunnya dengan baik. Proses pengajuan Pertek Emisi harus mencakup seluruh kegiatan, baik yang sudah ada (existing) maupun yang baru dikembangkan. Apabila perusahaan telah memiliki boiler dan alat pengendali, maka yang sudah ada, tidak perlu dijabarkan secara detail seperti pada pengembangan. Perusahaan cukup mencantumkan perhitungannya terkait desain gambar teknis yang mencakup semua elemen yang relevan.

Signifikansinya untuk mencakup semua aspek dalam permodelan menjadi prioritas utama. Dalam hal ini, idealnya seluruh aspek kegiatan, baik yang sudah ada (existing) maupun yang baru dikembangkan harus dilakukan permodelan untuk memastikan hasil analisis yang akurat. Analisis untuk Pertek Emisi harus mencakup seluruh aspek kegiatan.

Perizinan dalam Limbah B3

Perizinan dalam Limbah B3

Bagaimana jika orang atau badan usaha atau industri yang menghasilkan limbah B3 belum memiliki izin? Akan coba kita ulas sebagai berikut.

Bagi badan usaha atau industri yang menghasilkan limbah B3 namun belum memiliki izin, maka terlebih dahulu harus melakukan penyimpanan sementara karena secara umum badan usaha atau industri ini tidak mampu untuk mengolah limbah itu sendiri. Apabila industri sudah menyediakan tempat untuk penyimpanan tapi belum ada izinnya, maka harus membuat izin, yang saat ini dikenal sebagai Rintek, yaitu Rincian Teknik, yang di dalamnya terdapat rincian jenisnya, kemudian penjelasan tentang penyimpanannya, terdapat SOP nya, penjelasan kemasannya, dan juga persyaratan lingkungan hidup terkait dengan penanganan tanggap darurat semisal ada tumpahan atau dan lain sebagainya. Tempat penyimpananlimbah B3 harus mengikuti ketentuan teknis.

Mekanisme Permohonan Perizinan Limbah B3

Pada mekanisme permohonan dokumen Rintek, nantinya akan ada pengecekan ke lapangan untuk verifikasinya. Pada saat verifikasi, akan dilihat tempatnya, sudah sesuai belum titik koordinatnya, kemudian apakah bangunannya sudah sesuai dengan ketentuan teknisnya atau belum

Saat ini, perizinan mengenai TPS menyesuaikan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mana sebelumnya acuan perizinan menggunakan PP Nomor 101 Tahun 2014. Sebelumnya, izin penyimpanan ini dikeluarkan oleh bupati atau wali kota, sekarang ini menyesuaikan dengan kewenangan pemberi izin kerusakan lingkungan. Jadi, ketika perusahaan itu baru akan dibangun (industri baru), maka yang dilakukn adalah mengajukan dokumen lingkungan UKL-UPL yang di dalamnya ada pertek air limbah, pertek LB3, pertek emisi.

Lalu, kepada siapa dokumen UKL-UPL ini diajukan? Saat ini terdapat pihak khusus untuk penanganan lingkungan, ada banyak parameternya, dinilai dari ALDI nya, tingkat risikonya, dan juga terdapat ada kelas-kelas siapa yang mengeluarkan izin, dari kementerian, atau gubernur, atau yang paling rendah yaitu bupati atau wali kota. Maka dari itu, kita mengikuti siapa pemberi izin dokumen di lingkungan. Masa berlaku dokumen Rintek yang sebelumnya adalah 5 tahun, sekarang sudah ada perbedaan, yaitu ketika ada perubahan, seperti perubahan limbah yang disimpan misal ada tambahan, lokasi berubah, terkait desain dan kapasitas juga maka baru melakukan pengajuan lagi

Mengenai perizinan/legalitas, seperti yang kita ketahui limbah B3 ini mempunyai risiko yang tinggi, sehingga tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Limbah itu harus disimpan dulu sementara kemudian industri bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin untuk melakukan pengolahan lebih lanjut. Terkait pengiriman pun juga harus dipastikan sudah memiliki izin, salah satunya mengenai kendaraan yang mengangkut, adakah izin rekomendasi izin angkut untuk limbah B3, kartu pengawasan, dan juga vendor pihak ketiga yang pengolah ini juga mengolah izinnya dan harus dipastikan update.

Hirarki Pengelolaan Limbah B3 dan Penyimpanan Limbah B3

Hirarki Pengelolaan Limbah B3 dan Penyimpanan Limbah B3

Perlu kita ketahui bahwa terdapat hirarki pengelolaan limbah B3. Hal yang diutamakan adalah kita harus melakukan terlebih dahulu upaya pengurangan, yaitu sebisa mungkin kita melakukan minimisasi limbah B3. Selanjutnya, kita lakukan penyimpanan sementara atau pengumpulan lagi, lalu pemanfaatan. Hal ini bisa kita lakukan dengan melakukan kerja sama dengan vendor yang memiliki izin. Selanjutnya adalah pengolahan dan yang terakhir penimbunan. Penimbunan merupakan alternatif terakhir, karena akan berbeda untuk izin dan sebagainya, mengingat penimbunan ini membutuhkan lahan, dilarang untuk melakukan open dumping, sehingga penimbunan bukan menjadi suatu pilihan.

Pengelolaan dan Penyimpanan Limbah B3

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib untuk melakukan pengelolaan limbah B3, yang dimaksud setiap orang di sini adalah bisa perorangan atau badan usaha industri yang menghasilkan limbah B3, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Setiap orang atau badan usaha wajib mendapatkan izin, sesuai dengan kewenangan yang ada di dokumen lingkungannya. Izin ini bisa dikeluarkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota. Ketika setiap orang atau badan usaha tidak mampu melakukan pengelolaan limbah B3, maka pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Lalu, bagaimana dengan izinnya jika diserahkan kepada pihak lain? maka izinnya juga bisa bermacam-macam, ada yang jadi pengumpul saja, atau yang bekerjasama dengan pihak lain, ada yang all in one (ada yang pengumpul dan transporter juga), atau pemanfaat atau pengolah. Pihak lain ini juga harus kita cermati izinnya.

Jika tadi kita sudah membahas mengenai hirarki pengelolaan limbah B3, hal yang tidak kalah penting untuk dibahas yaitu mengenai penyimpanan limbah B3.

Penyimpanan limbah B3 yang dimaksudkan adalah menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkan oleh penghasil. Bagi penghasil limbah B3, wajib melakukan penyimpanan sementara dan dilarang melakukan pencampuran limbah B3 yang disimpannya. Kegiatan penyimpanan limbah B3 ini wajib dimasukkan di dalam dokumen lingkungan. Apabila orang atau badan usaha dirasa mampu untuk melakukan pemanfaatan, berarti nanti izinnya selain penyimpanan juga pemanfaatan. Pada umumnya ini akan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan pemanfaatan atau pengolahan limbah B3 yang dihasilkan.

Harus Dipilah Sesuai Kode Limbah

Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan limbah B3. Limbah B3 yang dihasilkan harus kita pilah sesuai dengan kode limbahnya, lalu dikemas. Saat pengemasan ini kita beri simbol dan label, kemudian kita simpan atau masukkan ke TPS LB3. Hal penting yang tidak boleh diabaikan adalah semua limbah yang masuk ke TPS harus kita catat di logbook dan neraca limbah B3, sampai dengan masa simpannya kita serahkan ke pihak ketiga yang berizin, jadi sifat penyimpanannya adalah seperti itu. Untuk persyaratan penyimpanan, harus ada lokasi dan ada peralatan tanggap darurat. Lokasi harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam, kemudian ada di dalam penguasaan penghasil tadi. Peralatan tanggap darurat minimal harus memiliki sistem detector-nya, terdapat alat penanggulangan lain yang sesuai, dan minimal ada spill kit untuk yang berada di rumahan.

Bagaimana Sih Cara Mengidentifikasi dan Menetapkan Limbah B3?

Bagaimana Sih Cara Mengidentifikasi dan Menetapkan Limbah B3?

Kita kupas dulu mengenai identifikasi limbah B3. Dalam hal identifikasi limbah B3, kita harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pertama, yang harus kita lakukan adalah memperkirakan dahulu jumlah limbah B3 yang dihasilkan lalu dari tiap limbah yang diperkirakan tadi selanjutnya dilihat jenis dan kodenya. Dimana kita bisa melihat jenis dan kode tersebut? Yap, ada pada lampiran IX Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021. Sebelum melihat dan mengecek lampiran tersebut, kita harus memastikan limbah B3 yang dihasilkan sudah ter-list semua. Selanjutnya, kita lihat sumbernya dari mana (bisa di cek dari tabel 1 hingga tabel 4), lalu jenis limbah B3 yang dihasilkan itu apa saja, lalu jumlahnya berapa, dan nanti akan dikemas dalam kemasan seperti apa (apakah di dalam drum, jirigen, atau yang lain).

Setelah melakukan identifikasi limbah B3, selanjutnya adalah ke penetapan limbah B3.

Pertama, kita harus melihat dulu isinya di lampiran XI Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021. Pada lampiran tersebut, ada empat tabel yang dibedakan berdasarkan sumbernya, yaitu:

  • Tabel 1: Daftar Limbah B3 dari Sumber Tidak Spesifik
  • Tabel 2: Daftar Limbah B3 dari B3 Kedaluwarsa, B3 yang Tumpah, B3 Yang Tidak Memenuhi Spesifikasi Produk yang Akan Dibuang, dan Bekas Kemasan B3
  • Tabel 3: Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik Umum
  • Tabel 4: Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik Khusus

Langkah selanjutnya yaitu disesuaikan mana yang dihasilkan oleh industri kita, apakah sudah ada kodenya atau belum, jika sudah ada bisa langsung ditulis. Namun, bila limbah B3 yang dihasilkan oleh industri kita tidak ada di dalam lampiran XI Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021, maka kita harus mengajukan untuk penetapan limbah dengan jenis khusus tersebut. Beberapa karakteristik limbah B3 itu diantaranya mudah meledak, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun.

Lalu, bagaimana langkah dalam pengajuan untuk penetapan limbah yang tidak tercantum pada lampiran lampiran XI Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021?

Pastinya kita harus mengajukan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada pengajuan ini dokumen harus dilengkapi dengan informasi proses industri, limbah yang dihasilkan, dan dilengkapi dengan bahan-bahan yang digunakan. Selanjutnya, limbah yang diajukan akan dilakukan uji karakteristik. Jika hasil pengujian ini memenuhi salah satu yang ditetapkan, maka nanti akan dilampirkan yang telah ditetapkan. Namun, jika dari hasil pengujian tidak menyebutkan hasil sebagai limbah B3 atau apa, maka cukup hanya melakukan list karakteristik.

Dokumen yang diajukan ke KLHK basanya dikirim dalam satu bundle untuk dilakukan penetapan oleh pemerintah. Saat ini case yang pernah melakukan pengajuan penetapan limbah B3 itu adalah dari kegiatan PLTU X, yang mana fly ice dan bottom ice ini menggunakan batu bara. Dari pengajuan dan dari hasil pengujian, ditetapkan yang tadinya limbah B3 sekarang non B3.

Pengendalian Emisi

Pengendalian Emisi

Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PerMen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang emisi, yang merupakan pencemar udara hasil dari aktivitas manusia yang dapat memasuki atmosfer, baik dengan potensi pencemaran udara atau tidak. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah bahwa emisi tidak hanya mencakup zat beracun, tetapi juga segala jenis substansi yang dilepaskan ke udara sebagai hasil kegiatan manusia.

 

Emisi dan Pencemaran Udara

Emisi, sesuai dengan definisi dalam peraturan tersebut, adalah substansi yang masuk atau dilepaskan ke dalam udara, memiliki potensi pencemaran atau tidak. Pencemaran udara, di sisi lain, terjadi ketika zat atau energi yang ada di atmosfer melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pengendalian emisi menjadi krusial untuk mencegah pencemaran udara yang dapat berdampak buruk pada kualitas udara ambien.

 

Pentingnya Baku Mutu Udara Ambien

Kunci utama dalam upaya pengendalian emisi adalah Baku Mutu Udara Ambien. Ini adalah standar yang harus dipatuhi agar kualitas udara tetap berada dalam batas yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Pengawasan secara rutin dengan melibatkan laboratorium menjadi suatu keharusan untuk memastikan bahwa emisi yang dihasilkan oleh berbagai aktivitas manusia tetap berada dalam batas yang ditetapkan.

 

Dampak Negatif Jika Emisi Tidak Dikendalikan

Pengendalian emisi menjadi suatu keharusan yang mendesak, karena jika tidak dilakukan dampak negatifnya dapat membayangi kesehatan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan. PP Nomor 22 Tahun 2021 dan PerMen LHK Nomor 5 Tahun 2021, menyoroti urgensi pengendalian emisi untuk mencegah terjadinya dampak berbahaya. Berikut adalah beberapa dampak negatif yang dapat terjadi jika emisi tidak dikendalikan dengan baik:

1. Gangguan Pernapasan dan Kesehatan Masyarakat

Emisi yang tidak terkendali seringkali mengandung partikulat berbahaya seperti PM2.5 dan PM10. Partikulat ini dapat masuk ke saluran pernapasan manusia dan menyebabkan gangguan pernapasan, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Peningkatan kasus penyakit pernapasan seperti asma dan bronkitis dapat terjadi, mengancam kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Sebagai contoh kasus, ketika emisi mencapai tingkat yang tinggi di Jakarta, kualitas udara ambien dapat melampaui Baku Mutu, terutama pada parameter PM2.5. Dampak langsungnya adalah gangguan pernapasan, sehingga pemerintah memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH).

2. Pencemaran Udara dan Deteriorasi Kualitas Udara

Emisi yang tidak terkendali menyebabkan pencemaran udara, di mana komponen kimia yang dilepaskan melampaui batas yang ditetapkan oleh Baku Mutu Udara Ambien. Pencemaran udara dapat merugikan kesehatan manusia dan juga berdampak negatif pada ekosistem. Kualitas udara yang buruk juga dapat menyebabkan efek rumah kaca, perubahan iklim, dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

3. Perubahan Iklim dan Bencana Alam

Gas rumah kaca yang dihasilkan oleh emisi, seperti karbon dioksida (CO2) dan metana (CH4), berkontribusi pada perubahan iklim global. Jika emisi tidak dikendalikan, dampaknya dapat meningkatkan intensitas bencana alam seperti banjir, kekeringan, dan badai. Masyarakat akan menghadapi ancaman serius terkait dengan perubahan iklim yang dapat mempengaruhi keberlanjutan hidup.

4. Kerusakan Lingkungan dan Kehilangan Biodiversitas

Emisi dari berbagai kegiatan manusia dapat merusak lingkungan hidup dan mengancam keberlanjutan biodiversitas. Aspek-aspek seperti asam hujan, limbah kimia, dan perubahan iklim dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem darat dan perairan, mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia.

5. Krisis Ekonomi dan Sosial

Dampak negatif emisi yang tidak terkendali tidak hanya berhenti pada aspek kesehatan dan lingkungan. Krisis ekonomi dapat terjadi karena biaya perawatan kesehatan yang meningkat dan produktivitas yang menurun akibat penyakit yang disebabkan oleh pencemaran udara. Selain itu, masyarakat juga dapat mengalami dampak sosial, seperti penurunan kualitas hidup dan ketidaksetaraan akses terhadap sumber daya kesehatan.

6. Ancaman Terhadap Kualitas Air dan Sumber Daya Air

Emisi yang mencapai air dapat mencemari sumber daya air dan mengancam kualitas air yang digunakan oleh masyarakat. Ini dapat membahayakan keberlanjutan suplai air bersih dan mempengaruhi kehidupan ekosistem akuatik

 

Peran Sektor Industri dalam Pengendalian Emisi

Selain emisi dari sektor transportasi, peran sektor industri juga menjadi faktor kunci dalam menentukan kualitas udara. Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait memiliki tanggung jawab dalam mengelola emisi industri. Persetujuan Teknis yang diberikan diharapkan dapat membantu mengendalikan emisi yang dihasilkan oleh kegiatan industri. Dalam kegiatan penyusunan Persetujuan Teknis Emisi perusahaan dapat bekerjasama dengan penyedia jasa penyusunan pertek emisi. Pengendalian emisi diharapkan dapat memastikan bahwa parameter kualitas udara tetap dalam batas yang aman.

Mengenal ISPU dan Pengukuran Kualitas Udara : Konsep, Perbandingan, dan Manfaat

Mengenal ISPU dan Pengukuran Kualitas Udara : Konsep, Perbandingan, dan Manfaat

Kualitas udara menjadi isu lingkungan yang semakin mendapatkan perhatian di tengah pertumbuhan perkotaan dan aktivitas industri. Pemantauan kualitas udara sangat penting untuk menjaga kesehatan manusia dan lingkungan. Salah satu alat yang digunakan untuk menyampaikan data kualitas udara adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara rinci tentang ISPU, cara pengukuran, perbandingan dengan standar internasional, serta manfaatnya dalam mengambil tindakan respons terhadap kondisi udara yang tidak sehat.

Pengertian ISPU

ISPU, atau Indeks Standar Pencemar Udara, adalah alat ukur standar yang digunakan untuk menyampaikan data kualitas udara berdasarkan risiko atau dampak yang mungkin terjadi. Bedanya dengan pengukuran kualitas udara dalam bentuk angka, ISPU lebih fokus pada menyampaikan dampak kualitas udara terhadap kesehatan dan lingkungan. Kategorisasi ISPU melibatkan penilaian dalam bentuk kata seperti ‘baik’, ‘sedang’, ‘tidak sehat’, ‘sangat tidak sehat’, dan ‘berbahaya’.

Sebagai contoh, jika ISPU menunjukkan kategori ‘baik’, ini berarti udara tidak memberikan dampak negatif yang signifikan. Namun, jika ISPU menunjukkan kategori ‘berbahaya’, ini mengindikasikan adanya masalah serius yang memerlukan tindakan respons segera.

Mengenal ISPU dan Pengukuran Kualitas Udara: Konsep, Perbandingan, dan Manfaat
Mengenal ISPU dan Pengukuran Kualitas Udara: Konsep, Perbandingan, dan Manfaat

Parameter yang Digunakan dalam ISPU

ISPU menggunakan beberapa parameter untuk mengukur kualitas udara. Parameter tersebut mencakup Partikulat Matter (PM10 dan PM2,5), Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NO2), Belerang Dioksida (SO2), Ozon (O3), dan Hidrokarbon (HC). Setiap parameter memiliki batas standar tertentu yang ditetapkan oleh otoritas lingkungan untuk menjaga kesehatan manusia.

Peraturan Terkait ISPU di Indonesia

Peraturan terkait ISPU di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No.14/2020. Peraturan ini memberikan pedoman dan aturan terkait penggunaan ISPU, termasuk tabel konversi yang digunakan untuk menentukan kategori dampak berdasarkan nilai ISPU. Adanya peraturan ini memberikan dasar hukum bagi pihak berwenang dan masyarakat untuk mengambil tindakan respons terhadap kondisi kualitas udara yang tidak memenuhi standar.

Konsep Konversi dan Baku Mutu

Tabel konversi dalam Permen LHK No.14/2020 menentukan kategori dampak berdasarkan rentang nilai ISPU. Sebagai contoh, kategori ‘baik’ didefinisikan untuk nilai ISPU antara 0-50. Pemantauan Partikulat Matter (PM) dalam rentang 0-50 mikrogram per meter kubik dianggap sebagai kategori ‘baik’. Namun, perlu diperhatikan bahwa data ini keluar pada tahun 2020, dan kemungkinan masih mengacu pada standar baku mutu sebelumnya, yaitu PP 41/1999. Saat ini, standar baru telah ditetapkan oleh PP 22/2021.

Perbandingan dengan Standar Internasional

ISPU mengambil konsep dari Amerika Serikat, yang memiliki sistem serupa yang dikenal sebagai Air Quality Index (AQI). AQI digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kualitas udara dengan cara yang mudah dimengerti. Meskipun konsep yang digunakan serupa, Indonesia melakukan modifikasi sesuai dengan kondisi lokal. Perbedaan ini mencakup perbedaan rentang nilai untuk kategori tertentu, sehingga perlu dipahami dengan cermat saat membandingkan ISPU dengan AQI atau standar internasional lainnya.

Cara Menghitung ISPU

Proses perhitungan ISPU melibatkan beberapa langkah. Misalnya, jika kita memiliki data rata-rata konsentrasi PM2,5 selama 24 jam sebesar 31,4 mikrogram per meter kubik, kita dapat menggunakan rumus konversi yang mempertimbangkan batas atas dan batas bawah nilai ISPU. Dengan memasukkan nilai konsentrasi dan batas-batas tersebut ke dalam rumus, kita dapat menentukan nilai ISPU untuk parameter tersebut. Misalnya, nilai ISPU 70 mengindikasikan kategori ‘sedang’ untuk konsentrasi PM2,5 tersebut.

Perbandingan dengan Air Quality Index (AQI)

Perbandingan antara ISPU dan AQI menunjukkan perbedaan dalam rentang nilai untuk kategori tertentu. Contoh perbedaan dapat dilihat pada penilaian ‘baik’. Di Indonesia, rentang ‘baik’ adalah 0-50, sedangkan di Amerika Serikat, rentang ‘good’ dalam AQI adalah 0-12. Perbedaan ini perlu dipahami agar informasi yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan konteks dan standar yang berlaku.

Manfaat ISPU dalam Pengambilan Keputusan

ISPU memberikan manfaat signifikan dalam mengambil keputusan terkait kualitas udara. Pertama, ISPU menyederhanakan informasi kualitas udara menjadi kategori dampak yang mudah dipahami oleh masyarakat umum. Kedua, ISPU memberikan dasar untuk mengambil tindakan respons segera saat kualitas udara tidak memenuhi standar. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat tentang ISPU dan partisipasi dalam pemantauan kualitas udara menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Kesimpulan

ISPU merupakan alat yang efektif dalam menyampaikan informasi kualitas udara dengan fokus pada dampak terhadap kesehatan. Melalui konsep konversi dan penggunaan parameter tertentu, ISPU memungkinkan masyarakat dan pihak berwenang untuk dengan cepat merespons kondisi udara yang tidak sehat. Meskipun terdapat perbedaan dengan standar internasional seperti AQI, modifikasi ini sesuai dengan kondisi lokal dan baku mutu yang berlaku di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik tentang ISPU, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga kualitas udara di sekitarnya.

Udara Ambien Outdoor dan Indoor

Udara Ambien Outdoor dan Indoor

Udara ambien, atau udara luar, merupakan salah satu aspek lingkungan yang memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia. Pemahaman akan kualitas udara ambien sangat penting, mengingat kita menghabiskan sebagian besar waktu kita di dalam maupun di luar ruangan. Udara ambien sendiri dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu outdoor dan indoor, yang masing-masing memiliki karakteristik dan permasalahan tersendiri.

Ambien Outdoor

Ambien outdoor merujuk pada kualitas udara di luar ruangan, yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti industri, transportasi, dan aktivitas manusia lainnya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah aktif melakukan pemantauan kualitas udara ambien di berbagai kota di seluruh negeri. Sebagai contoh, KLHK telah melakukan pemantauan di 46 kota di Indonesia, dan informasi terkait dapat diakses melalui situs resmi mereka di Ispu.menlhk.go.id.

Pada situs tersebut, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa data kualitas udara di berbagai kota. Informasi yang disajikan dalam bentuk Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). ISPU memberikan gambaran mengenai tingkat pencemaran udara yang dihasilkan oleh berbagai zat kimia dan partikel di udara. Dengan memahami ISPU, kita dapat menilai sejauh mana kualitas udara di suatu kota dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kesehatan.

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)

ISPU merupakan alat ukur standar yang digunakan untuk mengukur tingkat pencemaran udara. Indeks ini mencakup berbagai parameter seperti Partikulat Matter (PM10 dan PM2.5), Ozone (O3), Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NO2), dan Belerang Dioksida (SO2). Setiap parameter memiliki batas standar tertentu yang telah ditetapkan oleh otoritas lingkungan untuk menjaga kesehatan manusia.

Misalnya, partikulat matter (PM) adalah partikel kecil di udara yang dapat masuk ke paru-paru dan menyebabkan masalah pernapasan. ISPU mencantumkan tingkat PM10 dan PM2.5 untuk memberikan gambaran sejauh mana partikel-partikel ini dapat mempengaruhi kualitas udara. Semakin tinggi nilai ISPU untuk PM, semakin buruk kualitas udara di suatu wilayah.

Ambien Indoor

Selain ambien outdoor, kualitas udara di dalam ruangan atau ambien indoor juga memiliki peran yang sangat penting. Kita menghabiskan sebagian besar waktu kita di dalam ruangan, baik di rumah, kantor, atau tempat-tempat umum lainnya. Oleh karena itu, pemahaman akan kualitas udara indoor sama pentingnya dengan pemahaman terhadap udara luar.

Perbedaan utama antara ambien outdoor dan indoor terletak pada sumber pencemar dan cara penanganannya. Sumber pencemar udara indoor dapat berasal dari berbagai hal, seperti asap rokok, bahan kimia rumah tangga, debu, dan bahkan formaldehida yang terlepas dari furnitur dan material bangunan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kebersihan udara di dalam ruangan dengan ventilasi yang baik dan penggunaan perangkat pembersih udara jika diperlukan.

Pentingnya Pemantauan Kualitas Udara

Pemantauan kualitas udara, baik di dalam maupun di luar ruangan, memiliki implikasi langsung terhadap kesehatan masyarakat. Pencemaran udara dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti penyakit pernapasan, alergi, dan bahkan penyakit jantung. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya kualitas udara dan partisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan sangat diperlukan.

Ambien outdoor dan indoor memiliki perbedaan karakteristik namun keduanya memiliki dampak besar terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia. Pemantauan kualitas udara melalui ISPU menjadi langkah awal untuk memahami sejauh mana tingkat pencemaran udara di suatu wilayah. Kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas udara, baik di dalam maupun di luar ruangan, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kualitas hidup untuk generasi mendatang.

Mengupas Berbagai Platform dalam Perdagangan Karbon

Mengupas Berbagai Platform dalam Perdagangan Karbon

Jika skema perdagangan karbon sudah dibahas pada artikel sebelumnya, dalam artikel ini akan dibahas mengenai berbagai platform dalam perdagangan karbon. Verra merupakan salah satu platform terkemuka dalam perdagangan karbon. Kredit karbon yang terstandardisasi oleh Verra disebut dengan VCU. Skema perdagangan yang ada di platform ini hampir seluruhnya bersistem B2B atau bisnis to bisnis, yang sepenuhnya sukarela. Dimana satu bisnis akan melakukan project pengurangan emisi sedangkan bisnis lainnya akan membeli kredit yang dihasilkan untuk melakukan offset emisi yang mereka hasilkan. Project REED dan AFOLU merupakan project yang memiliki jumlah kredit karbon terbesar. Harganya berkisar antara 0,2 USD hingga 112 USD per VCU. Banyak project VCU yang memiliki lebih dari satu co-benefit seperti perlindungan habitat dan people empowerment yang akan meningkatkan harga kredit karbon. 

Selanjutnya ada platform lain yaitu Gold Standard, yang merupakan karbon market yang dibangun oleh WWF. Platform inimemiliki banyak project yang lebih cenderung ke Teknologi Based Solution (TBS) dibandingkan dengan Natural Based Solution (NBS). Gold Standard juga memfasilitasi transisi project dari Clean Development Mechanism (CDM) ke Voluntary Carbon Market. Unit karbon pada platform Gold Standard disebut dengan Certified Emission Reduction atau CERs untuk project yang bersifat mandatory, sedangkan disebut dengan Verified Emission Reduction untuk project yang bersifat voluntery. Gold Standard juga mendorong project untuk memiliki lebih dari satu co-benefit yang sesuai dengan SDGs yang ada. Dalam platform Gold Standard, setiap project harus menunjukkan bahwa dia mengakomodir SDGs goals nomor berapa dan harus minimal memiliki 4 SDGs yang diselesaikan. Mengenai harga kredit karbon, bergantung pada tingkat dan jenis teknologi yang digunakan dalam project tersebut. 

Selanjutnya ada platform Plan Vivo. Platform Plan Vivo merupakan platform sertifikasi kredit karbon yang lebih menekankan pada social base and small scale carbon project. Pendekatannya adalah secara sosial kemudian mayoritas project-nya berada pada negara berkembang yang berlokasi di people atau cultural owned areas. Dalam Plan Vivo, setiap project juga mewajibkan untuk mengikutsertakan indigenous people dan mewajibkan 60% dari keuntungan atau benefit dari penjualan karbon harus disalurkan kepada indigenous people yang berpartisipasi. Unit karbon dalam platform Plan Vivo disebut dengan Plan Vivo Certificates atau PVCs. 

Beberapa contoh Credit Project yang ada di Indonesia diantaranya yaitu di sektor energi ada Medco Energi dan Methane Capture di Methane Recovery in Wastewater. Salah satu yang cukup terkenal di dunia yaitu Katingan Project, merupakan salah satu yang terbesar dan bisa dibilang harga kredit karbonnya cukup tinggi.

Beberapa contoh project pada platform Gold Standard yaitu ada with One Seed Community Forest Programme dan Sidrap Wind Farm Project. Gold Standard lebih cenderung ke Teknologi Based Solution meskipun tidak menutup kemungkinan adanya project-project yang di sektor AFOLU ataupun RED. Beberapa contoh project di platform Plan Vivo ada bujang raba, durian rambun, dan gula-gula.

Dengan pemahaman mendalam tentang dinamika perdagangan karbon dan keberlanjutan, konsultan gas rumah kaca dapat membantu perusahaan dalam merencanakan dan mengimplementasikan inisiatif pengurangan emisi GRK serta pemanfaatan platform yang berfokus untuk manajemen dan mitigasi emisi gas rumah kaca.

Skema Perdagangan Karbon (Bagian 2): Joint Implementation (JI) dan Carbon Crediting atau Carbon Offsetting

Skema Perdagangan Karbon (Bagian 2): Joint Implementation (JI) dan Carbon Crediting atau Carbon Offsetting

Jika sebelumnya sudah dibahas mengenai dua skema perdagangan karbon yaitu Clean Development Mechanism (CDM) dan Emission Trading System (ETS), selanjutnya dalam artikel ini akan dibahas mengenai dua skema lainnya yaitu Joint Implementation (JI) dan Carbon Crediting atau Carbon Offsetting. Telah disebutkan pada artikel sebelumnya bahwa platform gas rumah kaca dapat menjadi sarana efektif untuk memfasilitasi pertukaran kuota emisi, menyediakan informasi transparan, serta memberikan kejelasan mengenai kualitas dan cakupan dari proyek-proyek penyerapan karbon.

Skema Joint Implementation (JI) merupakan skema yang bertujuan untuk mengurangi emisi dari negara maju melalui project kerjasama di negara-negara berkembang atau biasa disebut sebagai host country. Apabila project berhasil maka akan mendapatkan sertifikat Emission Reduction Units (ERU) yang dapat diklaim oleh kedua negara sebagai klaim pengurangan emisi. Lain halnya penerapannya di Indonesia, kebanyakan mayoritas dari project Joint Implementation (JI) yang dilakukan adalah kerjasama dengan pemerintah Jepang. Pada tahun 2022, kurang lebih ada 48 project dan berfokus pada sektor energi dan sektor limbah, baik itu introduksi sumber energi terbarukan ataupun introduksi teknologi pengolahan limbah yang mampu mengurangi emisi yang dihasilkan baik metan ataupun karbondioksida.

Selanjutnya adalah skema Carbon Crediting atau Carbon Offsetting. Carbon Crediting adalah izin atau sertifikat yang dapat diperdagangkan, dapat memberikan hak kepada pemegang kredit untuk beremisi 1 ton karbon dioksida atau setara dengan gas rumah kaca lainnya. Umumnya sertifikat ini dibeli oleh emiter dari para pemilik project penyerapan karbon. Sertifikat karbon diperoleh pemilik project yang kemudian disertifikasi oleh pihak ketiga atau lembaga yang berwenang untuk melakukan sertifikasi karbon kredit. Ketika kreditnya sudah verified, maka dapat dijual dengan mekanisme pasar bebas, namun ditentukan pada kualitas dan cakupan yang menjadi tingkat “keseksian” dari project karbon tersebut. Tingkat “keseksian” inilah yang secara tidak langsung menentukan harga dari kredit project tersebut. Dalam skema Carbon Offsetting, ada istilah Voluntary Carbon Market yang mana ada beberapa platform terkemuka seperti Verra, Gold Standard, American Carbon Registry, Plan Vivo, atau Climate Action Reserve. Dari sekian platform yang ada, Verra merupakan platform nomor 1 yang memiliki jumlah project yang paling banyak diikuti. Selain dari lima platform yang telah disebutkan, sebenarnya masih banyak lagi platform yang lain, seperti ada Corsia Aviation dan CCB, namun biasanya memang disatukan dalam satu verifikasi sehingga nilai atau harga dari project tersebut akan meningkat. Sebagai informasi tambahan, rata-rata harga dari karbon kredit, sebagai contoh yaitu project dari Reduce Emition and Deforestation (RED), yang mana kurang lebih jumlah project paling banyak dipegang oleh project ini. Harga karbon kredit pada project ini di tahun 2021 berkisar antara 3 dolar.

Voluntary Carbon Market merupakan salah satu pasar karbon yang paling besar dibandingkan dengan CDM atau JI, ataupun dibandingkan ketiga pasar lainnya. Setiap tahunnya, karbon kredit di pasar ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, namun berakibat pada menurunnya harga rata-rata dari Natural Based Solution (NBS) yang dilakukan. Namun hal itu bukan berarti bahwa harga dari karbon kredit yang berasal dari Natural Based Solution (NBS) sangat rendah. Jumlahnya yang tinggi memengaruhi nilai rata-ratanya, sedangkan beberapa project memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata 1 dolar ini. Di sisi lain, banyak project seperti di Afrika atau di Amerika Selatan yang sulit untuk menembus angka 2 dolar, karena kembali lagi dari kualitas serta dari cakupan project yang kurang menyeluruh ataupun tidak memasukkan aspek-aspek penting yang seharusnya dimasukkan ke dalam project itu sendiri.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?