Panduan Menghitung Beban Massa dari tiap Sumber Emisi

Panduan Menghitung Beban Massa dari tiap Sumber Emisi

Sering terjadi kondisi dimana alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dipasang pada satu cerobong yang menerima dua atau lebih sumber emisi (ducting), dimana ducting ini berasal dari sumber emisi seperti boiler atau Electro Static Precipitator (ESP). Biasanya permasalahan ini terjadi di usaha dan/atau kegiatan pembangkit, walaupun ada kemungkinan terjadi juga di jenis industri yang lain.

Perlu diketahui bahwa regulasi menyatakan bahwa pengukuran/pemantauan, termasuk CEMS, harus dipasang pada setiap sumber emisi. Pemasangannya pun harus mengikuti kaidah 2D8D atau 0,5D2D, yang mana posisi lubang sampling harus terletak pada posisi dimana kondisi aliran emisinya adalah non-cyclonic, kondisi dimana arah aliran searah dengan dinding cerobong, biasanya maks 20o.

Kondisi yang banyak terjadi adalah sesuai deskripsi di atas, dimana CEMS diletakkan pada cerobong, padahal harusnya diletakkan pada ducting. Permasalahannya adalah, panjang dimensi ducting seringkali tidak memadai (kurang panjang) agar bisa menghasilkan aliran non-cyclonic. Alasan kedua adalah, mahalnya CEMS sehingga perusahaan keberatan memasang CEMS pada tiap ducting.

Solusi saat ini adalah memasang flow meter pada tiap ducting, namun demikian diperlukan validasi hasil pengukuran. Validasinya adalah membandingkan hasil pengukuran dengan hasil perhitungan. Untuk itulah kami memberikan panduan contoh perhitungan beban emisi dari hasil perhitungan, dengan asumsi data yang dibutuhkan sudah ada.

Semua contoh perhitungan disini sangat transparan dan dibuat agar mudah dipahami oleh pembaca. Contoh perhitungan mudah difahami dan dilengkapi dengan sumber literatur sehingga kami berharap pembaca dapat mengkritisinya dan memberikan masukan yang membangun demi kebaikan kita bersama.

Semoga bermanfaat bagi pembaca.

 

Perhitungan Debit tiap Duct

Flowmeter berupa pitot tube diletakkan pada tiap duct, dimana kedua duct terhubung menuju satu stack. Dalam contoh ini duct diasumsikan memiliki bentuk persegi sedangkan stack berbentuk lingkaran, spesifikasi dari geometri duct dan stack adalah sebagai berikut :

Tabel 1 Spesifikasi geometri Duct dan Stack

UnitP (m)l (m)Area (m2)
Duct Boiler 1 (D1)1,4502,9004,205
Duct Boiler 2 (D2)1,4502,9004,205
Stack 12,08

Kemudian, dicari area dari tiap duct dan stack dengan menggunakan rumus luas.

Contoh perhitungan untuk luas duct

Contoh perhitungan untuk luas duct

Tiap flowmeter diketahui data tekanan dengan detail sebagai berikut :

Tabel 2 Data Pressure Transmittance dari Flowmeter

D1-IDF A

(kPa)

D1-IDF B

(kPa)

D2-IDF A

(kPa)

D2-IDF B

(kPa)

-0,06-0,07-0,11-0,10

Data tekanan ini digunakan untuk menghitung kecepatan alir gas tiap duct. Perhitungan kecepatan alir dari pitot tube menggunakan persamaan 2 didapat dari penelitian oleh (Klopfenstein, 1998)

Keterangan :

V  = kecepatan alir

Kpitot = konstanta pitot tube, untuk jenis pitot standar bernilai 1

Γpitot = gas compression constant ,

hkPa = [tekanan total-tekanan static] (kPa)

d = masa jenis gas (kg/m3)

Untuk jenis pitot standar dapat dijelaskan pada gambar 1.

Gambar 1 Pitot Tube Standar, sumber : (Klopfenstein, 1998)

Berikut contoh perhitungan kecepatan alir pada D1, dimana tekanan yang digunakan adalah tekanan rata-rata dan densitas gas yang digunakan bergantung pada suhu dan komposisi gas. Densitas gas untuk kasus ini diasumsikan menggunakan densitas udara pada suhu 133°C (pengukuran) yaitu 0,869 kg/m3 (Engineering Toolbox)

Tabel 3 Densitas Udara Tiap Suhu (Engineering Toolbox)

Suhu (oC)Densitas (kg/m3)
801
1000.9467
1250.8868
1500.8338
1750.7868
2000.7451

Dilakukan untuk semua duct didapatkan hasil  di tabel 3 Selain itu, diketahui juga  dari pengukuran kecepatan alir di stack yaitu sebesar  10,80 m/s

Tabel 4 Kecepatan Alir tiap Duct dan Stack (m/s)

D1D2Stack
12,2315,5510,80

Untuk mencek keakuratan kecepatan alir digunakan perbandingan laju alir masa. Seharusnya jumlah laju alir masa di D1 ditambahkan dengan D2 sama dengan laju alir masa di stack. Laju alir massa dapat dari persamaan 3

Contoh perhitungan laju alir massa pada D1

Tabel 5 Laju Alir Masa tiap Stack dan Duct (kg/s)

 InputOutput
 D1D2Stack
 44,6956,80113,37
Total101,5113,37

Terdapat perbedaan jumlah laju alir pada stack dan duct, perbedaan dan error ini kemudian dihitung

Kemudian untuk persen eror adalah ,

Hasil pengukuran dan perhitungan antara beban emisi polutan di stack dengan jumlah hasil perhitungan massa polutan di tiap duct memiliki tingkat error sekitar 10% yang mana cukup baik dan masuk akal karena <20%. Untuk itu bisa dikatakan hasil pengukuran flow meter bisa dikatakan cukup baik dan valid.

Jika menginginkan perhitungan konsentrasi tiap duct yang sama persis dengan pengukuran CEMS di cerobong, maka kita bisa lakukan normalisasi. Hasil dari perhitungan dinormalisasi dengan persen eror dapat dihitung dengan persamaan 6,

Dilakukan untuk ketiga duct dan didapat sebagai berikut

Tabel 6 Laju Alir Masa setelah Normalisasi (kg/s)

D1D2Stack
49,9263,45113,37

 

Kemudian, diketahui konsentrasi dari emisi berdasarkan pengukuran CEMS sebagai berikut :

Tabel 7 Konsentrasi Emisi dari Pengukuran CEMS (mg/m3)

SO2NOxParticulate
CEMS178,481518,154,58

Untuk menghitung konsentrasi tiap duct diguanakn perbandingan dengan asumsi masa emisi di tiap duct sama, digunakan persamaan 7

Dilakukan untuk setiap zat dan duct dan didapatkan hasil sebagai berikut

Tabel 8 Hasil Kosentrasi tiap Duct dan Stack (mg/m3)

SO2NOxParticulate
CEMS178,481518,154,58
D1202,661723,845,20
D2159,451356,315,77

 

Panduan contoh perhitungan beban emisi, disusun oleh: Arie Dipareza Syafei dan Shafira Nur Adiningsih

Referensi

Engineering, T. (no date) Air – Density, Specific Weight and Thermal Expansion Coefficient vs. Temperature and Pressure. Available at: https://www.engineeringtoolbox.com/air-density-specific-weight-d_600.html#google_vignette (Accessed: 2 February 2024).

Klopfenstein, R. (1998) ‘Air velocity and flow measurement using a Pitot tube’, ISA Transactions, 37(4), pp. 257–263. Available at: https://doi.org/10.1016/s0019-0578(98)00036-6.

Permohonan Persetujuan Teknis dalam Penapisan Mandiri Menurut Peraturan Lingkungan Hidup

Permohonan Persetujuan Teknis dalam Penapisan Mandiri Menurut Peraturan Lingkungan Hidup

Dalam upaya menghadapi tantangan lingkungan dan menjaga keberlanjutan ekosistem, pemerintah Indonesia terus mengembangkan regulasi yang ketat terkait dengan lingkungan hidup. Salah satu regulasi yang perlu diperhatikan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021. Artikel ini akan mengulas sedikit mengenai Pasal 30, Lampiran X dari peraturan tersebut, terutama terkait dengan proses penentuan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis dalam konteks Penapisan Mandiri.

 

Penapisan Mandiri

Penapisan Mandiri merupakan langkah yang diambil oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menentukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis berupa Kajian Teknis atau Standar Teknis. Dalam hal hasil Penapisan Secara Mandiri menunjukkan rencana usaha dan/atau kegiatan wajib dilengkapi dengan kajian teknis, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mulai menyusun kajian teknis, atau  wajib memenuhi Standar Teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyusun dokumen pemenuhan standar teknis.

 

Lokasi Kegiatan dan Wilayah Perlindungan Mutu Udara

Pertanyaan pertama yang perlu dijawab dalam penapisan mandiri ini adalah apakah lokasi kegiatan berada di dalam Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU) Kelas I. WPPMU sendiri merupakan wilayah yang dibagi dan ditetapkan oleh pemerintah untuk perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara.

Hingga saat ini, belum ada WPPMU yang ditetapkan di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten. Oleh karena itu, jika WPPMU belum ditetapkan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat menggunakan peruntukan wilayah pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku. Sebagai contoh, jika peruntukkannya adalah wilayah industri, dapat dianggap analog dengan WPPMU Kelas III. Sebaliknya, jika berada di Kawasan Lindung, dapat dianggap analog dengan WPPMU Kelas I.

 

Pertanyaan Kedua: Dampak Emisi Tinggi

Pertanyaan kedua dalam penapisan mandiri ini menyoroti apakah kegiatan tersebut masuk dalam daftar usaha dan/atau kegiatan dengan dampak emisi tinggi. Untuk menjawab pertanyaan ini, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan perlu melakukan pengecekan pada Lampiran X Permen LHK 5/2021 dengan merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha dan Kegiatan Ekonomi (KBLI) Usaha.

Jika kegiatan tersebut terdapat dalam tabel yang disediakan, menunjukkan dampak emisi tinggi, penanggung jawab dapat langsung menyusun Persetujuan Teknis (Pertek). Namun, ada beberapa kegiatan, seperti pertambangan batuan, yang memiliki kebijakan khusus. Jika tidak terdapat kegiatan yang memerlukan alat pengendali emisi, kegiatan tersebut dianggap sebagai emisi fugitif. Dalam konteks ini, tidak ada kewajiban untuk menyusun Pertek Emisi. Namun, ketika ada kegiatan yang memerlukan pengendali emisi, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diwajibkan untuk menyusun Pertek Emisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Proses penentuan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis dalam Penapisan Mandiri adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Dengan memahami ketentuan Pasal 30 dan Lampiran X Permen LHK 5/2021, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat melaksanakan penapisan mandiri dengan tepat dan akurat. Hal ini tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan, tetapi juga menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

 

Menentukan Titik Pemantauan Emisi Cerobong Industri

Menentukan Titik Pemantauan Emisi Cerobong Industri

Pertanyaan yang sering muncul di dunia industri adalah bagaimana cara menentukan titik pemantauan emisi cerobong yang ideal. Proses ini menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan menjaga kualitas udara. Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis serta aturan yang berlaku dalam menentukan titik pemantauan emisi cerobong industri.

 

Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai Panduan Utama

Dalam konteks pemantauan emisi cerobong industri, Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi panduan utama yang harus diperhatikan. SNI berperan sebagai peraturan teknis yang mengatur tentang pengukuran, penganalisis, dan pengaturan kadar suatu parameter, serta memberikan data pengukuran emisi secara tepat. Salah satu persyaratan umum yang diterapkan adalah adanya lantai kerja pada cerobong dengan lebar minimal satu meter. Hal ini penting untuk memberikan aksesibilitas dan keamanan saat melakukan pemantauan.

 

Konsep 2D dan 8D

Penempatan lubang sampling pada cerobong menjadi langkah selanjutnya yang harus diperhatikan. Konsep 2D dan 8D menjadi landasan prinsip untuk menentukan titik pemantauan. Dari bagian bawah cerobong, diukur jarak tanpa gangguan sampai tinggi 8D. Dari ujung atas, diukur jarak 2D. Area di antara 2D dan 8D dianggap sebagai zona aman untuk pengambilan sampel, dan titik ini bisa dianggap sebagai “Bank Sampling”.

 

Penilaian Titik Pemantauan

Idealnya, semua cerobong di sebuah industri seharusnya dipantau untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang emisi yang dihasilkan. Regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengharuskan pemantauan pada setiap cerobong, terutama di pabrik otomotif yang sering memiliki ratusan cerobong. Titik pemantauan dianggap sebagai penilaian, dan kebijakan pemantauan semua cerobong adalah hal yang diinginkan.

 

Diskusi dengan KLHK dan DLH

Langkah selanjutnya adalah melakukan diskusi dengan pihak berwenang, seperti KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama jika kondisi lapangan tidak memenuhi syarat 2D 8D. Diskusi ini penting untuk menemukan solusi yang sesuai dengan kondisi spesifik industri. KLHK menegaskan bahwa semua cerobong seharusnya dipantau, namun solusi teknis perlu dibahas bersama DLH setempat.

 

Solusi Teknis Kondisi Tidak Memenuhi Syarat 2D 8D

Jika kondisi lapangan tidak memenuhi syarat 2D 8D, solusi teknis menjadi fokus berikutnya. Dalam beberapa kasus, cerobong mungkin perlu ditambah atau ditinggikan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Solusi teknis seperti ini memerlukan diskusi dengan DLH setempat untuk menemukan solusi yang efektif dan sesuai dengan aturan.

 

Menentukan titik pemantauan emisi cerobong industri melibatkan pemahaman mendalam terhadap regulasi, seperti SNI dan aturan KLHK. Konsep 2D dan 8D menjadi landasan prinsip dalam menentukan zona aman pengambilan sampel, dan idealnya, semua cerobong harus dipantau. Diskusi dengan KLHK dan DLH menjadi langkah penting jika kondisi lapangan tidak memenuhi syarat aturan. Solusi teknis, seperti penambahan atau peninggian cerobong, perlu dibahas untuk menciptakan kebijakan pemantauan emisi yang efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan langkah-langkah ini, industri dapat memastikan bahwa pemantauan emisi cerobong dilakukan secara optimal dan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.

 

Teknik Sampling dalam Pemantauan Emisi

Teknik Sampling dalam Pemantauan Emisi

Dalam upaya menjaga kualitas udara dan mengelola emisi industri, pemantauan yang akurat dan representatif menjadi kunci. Salah satu aspek yang sering menjadi fokus perhatian adalah metode sampling yang digunakan. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang teknik sampling, dengan penekanan pada kriteria lubang sampling, penggunaan Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS), dan standar yang berlaku dalam melakukan sampling.

Melakukan Sampling

Pertanyaan yang sering muncul dalam konteks pemantauan emisi adalah, “Bagaimana kita melakukan sampling?” Sampling yang tepat dengan langkah krusial dalam mendapatkan data yang akurat dan dapat diandalkan. Untuk itu, ada beberapa kriteria dan standar perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa sampel yang diambil mencerminkan kondisi sebenarnya dari emisi industri.

Pertama-tama, perlu diperhatikan persiapan lapangan kerja yang mencakup lantai kerja, lubang sampling, dan pengait untuk menyimpan alat sampling. Kriteria 2D dan 8D digunakan sebagai pedoman dalam menentukan lokasi pengambilan sampel. Jika terdapat gangguan, seperti belokan pada cerobong, maka perhitungan dilakukan sebanyak 8 kali diameter (8D). Contoh, jika diameter cerobong 1 meter, maka jarak aman pengambilan sampel adalah 8 meter.

Jika cerobong memiliki bentuk persegi, rumus diameter ekuivalen digunakan untuk menentukan jarak aman. Dari ujung cerobong, diambil 2D untuk menghindari gangguan di atas cerobong, dan 8D untuk mengakomodasi gangguan di bawah cerobong. Dengan cara ini, area di antara dua titik tersebut dianggap sebagai area aman untuk pengambilan sampel.

Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS)

Continuous Emission Monitoring Systems atau CEMS merupakan sistem pemantauan emisi yang bersifat permanen dan memiliki standar tersendiri untuk melakukan sampling. Prinsip isokinetik menjadi dasar dalam teknik sampling CEMS. CEMS melakukan sampling secara keseluruhan untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan akurat dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Alat dari CEMS terpasang secara permanen pada cerobong, memastikan bahwa sampling dilakukan dengan konsistensi yang tinggi. Dalam pengaturan CEMS, pengambilan sampel terjadi di berbagai titik untuk mencakup seluruh area keluaran cerobong. Gambaran visual dapat dilihat pada diagram CEMS yang mencakup perangkat keras dan sistem pengambilan sampel.

Selain metode otomatis seperti CEMS, pemantauan emisi juga dapat dilakukan secara manual. Dalam hal ini, teknik sampling menjadi langkah yang harus diikuti dengan teliti. Lokasi pengambilan sampel harus dipilih dengan memperhatikan kriteria 2D dan 8D untuk memastikan representativitas sampel.

Standar yang Berlaku

Pentingnya sampling tidak hanya terletak pada tekniknya, tetapi juga pada kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Standar ini mencakup prosedur-prosedur yang harus diikuti dalam melakukan sampling, penggunaan alat ukur yang sesuai, dan pemilihan lokasi pengambilan sampel yang representatif.

CEMS, sebagai metode pemantauan emisi yang canggih, memiliki standar tersendiri untuk menjamin akurasi dan konsistensi hasil pengukuran. Pemantauan manual juga harus mematuhi standar dan pedoman yang berlaku untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan dapat diandalkan dan sesuai dengan regulasi lingkungan.

Pemantauan emisi terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Salah satu perkembangan terbaru adalah pengembangan Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) Sensor. Meskipun belum menjadi standar, CEMS Sensor menjanjikan kemungkinan untuk memperluas kemampuan pemantauan emisi dengan penggunaan sensor yang lebih canggih.

Namun, tantangan yang dihadapi dalam mengadopsi teknologi ini melibatkan uji validitas dan keakuratan sensor, serta perluasan regulasi terkait penggunaan sensor dalam CEMS. Saat ini, teknologi sensor masih dalam tahap pengembangan, dan perlu penelitian lebih lanjut sebelum diimplementasikan sebagai standar.

Teknik sampling dalam pemantauan emisi menjadi unsur kunci dalam memastikan data yang dihasilkan mencerminkan kondisi sebenarnya dari sumber emisi. Mulai dari kriteria lubang sampling, penggunaan Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS), hingga standar pemantauan dan sampling, semuanya menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas hasil pengukuran.

Perkembangan teknologi, seperti CEMS Sensor, memberikan harapan untuk meningkatkan kemampuan pemantauan emisi di masa depan. Namun, seiring dengan itu, tantangan dan uji validitas teknologi baru juga perlu ditempuh. Dengan mengikuti standar dan pedoman yang berlaku, industri dapat berkontribusi pada pelestarian lingkungan dengan pengelolaan emisi yang akurat dan berkelanjutan.

Mandat Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK 21 Tahun 2022: Menuju Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon

Mandat Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK 21 Tahun 2022: Menuju Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon

Dalam upaya mengimplementasikan mandat yang tercantum dalam Perpres 98 Tahun 2021, terutama terkait dengan Permen LHK 21 tahun 2022 yang mengatur tata laksana nilai ekonomi karbon, langkah-langkah penting telah diambil. Proses operasionalisasi berdasarkan Permen 21 ini menjadi fokus utama untuk memastikan keberhasilan implementasi mandat tersebut. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diselesaikan guna memenuhi mandat yang telah ditetapkan.

 

Tujuan Mandat Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK 21 Tahun 2022 adalah:

  1. Maksud, tujuan, dan ruang lingkup: Menetapkan maksud, tujuan, dan ruang lingkup terkait dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
  2. Upaya pencapaian target kontribusi NDC: Mengatur upaya untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca.
  3. Tata laksana penyelenggaraan nilai ekonomi karbon: Menetapkan tata laksana dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, termasuk pengelolaan nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca.
  4. Kerangka transparansi: Mengatur kerangka transparansi dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon, termasuk pengelolaan data, pengendalian risiko, dan pengawasan.
  5. Pemantauan dan evaluasi: Menetapkan proses pemantauan dan evaluasi dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon untuk memastikan efektivitas implementasi.
  6. Pembinaan dan pendanaan: Mengatur pembinaan dan pendanaan dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon, termasuk pengembangan infrastruktur dan pengelolaan dana yang diperlukan.
  7. Komite pengarah pada pengelolaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK): Menetapkan komite pengarah untuk mengelola nilai ekonomi karbon guna mencapai NDC dan mengendalikan emisi gas rumah kaca.

 

Langkah-langkah Implementasi

Saat ini, perkembangan terkait dengan Permen 21 sudah mencapai tahap tertentu, menandakan dimulainya proses implementasi mandat dari Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen 21. Selain itu, penerbitan Permen ESDM No.16 yang mengatur tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon juga telah dilakukan. Begitu pula dengan Permenko Marves yang menetapkan struktur dan tata kerja komite pengarah penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, memberikan landasan penting bagi pelaksanaan kebijakan terkait.

 

Tindak Lanjut Penting

Penting untuk memberikan perhatian khusus pada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti. Proses penerbitan beberapa peraturan seperti Permen LHK Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan sedang berlangsung, diharapkan dapat segera diselesaikan. Begitu pula dengan Permen LHK yang berkaitan dengan penyelenggaraan kontribusi nasional atau NDC, yang sudah mencapai tahap akhir penyelesaiannya. Keberhasilan dalam menyelesaikan aspek sektor kehutanan dan NDC akan membawa dampak positif dalam menjalankan operasionalisasi mandat dari Perpres 98 Tahun 2021.

Selain itu, kementerian dan lembaga terkait tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya. Misalnya, penyusunan peraturan Menteri Keuangan terkait perpajakan karbon serta penetapan aturan pungutan karbon sedang dalam proses pengembangan.

Infrastruktur untuk Carbon Pricing Stock Exchange

Saat ini telah disiapkan Infrastruktur untuk Carbon Pricing Stock Exchange merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi nilai ekonomi karbon. Hal ini merujuk pada pengembangan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung perdagangan karbon, seperti pengembangan pasar karbon, sistem pengelolaan karbon, dan infrastruktur teknologi yang diperlukan. Ini termasuk pengembangan sistem pengelolaan data, sistem pengelolaan transaksi, dan sistem pengelolaan pengurusan keuangan yang diperlukan untuk mendukung perdagangan karbon. Infrastruktur ini akan membantu memaksimalkan efisiensi dan efektivitas dalam perdagangan karbon, serta memastikan keberlangsungan yang baik dan transparan dalam pengelolaan nilai ekonomi karbon

Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan implementasi mandat dari Perpres 98 Tahun 2021 dapat berjalan lancar dan efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Operasionalisasi mandat dari Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK 21 Tahun 2022 merupakan langkah penting dalam pengembangan nilai ekonomi karbon. Dengan progres yang telah dicapai dan upaya lanjutan yang sedang dilakukan, diharapkan Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam mengelola emisi karbon secara efisien dan berkelanjutan. Semua pihak terlibat diharapkan dapat bekerja sama secara sinergis untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang. Kunjungi Lensa Lingkungan untuk artikel lainnya. Jika perusahaan anda membutuhkan bantuan untuk menghitung carbon footprint produk, silakan klik disini.

Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim: Target NDC dalam Perpres 98 Tahun 2021

Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim: Target NDC dalam Perpres 98 Tahun 2021

Seperti yang kita ketahui, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) dan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Indonesia mencakup beberapa aspek yang penting dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan target utama pencapaian target NDC. Bagaimana caranya mencapai target NDC? Salah satu strategi implementasi NDC adalah melalui aksi mitigasi perubahan iklim dan adaptasi perubahan iklim. Proses penyelenggaraannya melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Dalam Perpres 98, diatur 5 sektor NDC, namun terdapat penambahan sektor lain di bagian F untuk mengakomodasi perkembangan lingkungan dan teknologi. Hal ini merupakan langkah penting untuk Second NDC yang direncanakan akan diserahkan pada tahun 2025.

 

Aspek yang Diatur Dalam Perpres 98 Tahun 2021

  1. Upaya Pencapaian Target NDC: Perpres 98 Tahun 2021 mencakup upaya pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau NDC.
  2. Tata Laksana Penyelenggaraan NEK: Perpres 98 Tahun 2021 menetapkan tata laksana penyelenggaraan NEK, yang meliputi kerangka transparansi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pendanaan, dan komite pengarah pada pengelolaan NEK.
  3. Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim: Perpres 98 Tahun 2021 mengatur tentang pelaksanaan mitigasi perubahan iklim dan adaptasi perubahan iklim, yang merupakan langkah yang diambil untuk mencapai target NDC.
  4. Penyelenggaraan NEK: Perpres 98 Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan NEK, yang meliputi perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain.
  5. Pemantauan dan Evaluasi: Perpres 98 Tahun 2021 mengatur tentang pemantauan dan evaluasi, yang diperlukan untuk memastikan bahwa upaya pencapaian target NDC berjalan dengan efektif.

 

Mekanisme Pencapaian Target NDC

Pencapaian target NDC dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu mitigasi perubahan iklim dan adaptasi perubahan iklim. Berdasarkan baseline emisi GRK 2030 sebesar 2,869 juta ton CO2e, sektor NDC mengimplementasikan berbagai strategi, termasuk perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan mekanisme lainnya. Di Indonesia, mekanisme ini dikenal sebagai mekanisme penyelenggaraan NEK. Implementasi mekanisme ini memerlukan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat, serta pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan.

 

Tahapan Implementasi Target NDC

Tahapan implementasi yang terstruktur sangat diperlukan untuk mencapai target NDC. Mulai dari penyusunan peta jalan, pemahaman terhadap baseline, perincian baseline, rincian target, hingga skenario mitigasi dan adaptasi, semuanya harus terdokumentasi dengan jelas. Selain itu, kebutuhan dana dan teknologi juga menjadi faktor kunci dalam menjalankan strategi pencapaian target NDC. Dengan merujuk pada acuan referensi utama yang telah disiapkan, implementasi target NDC dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

 

Implementasi target NDC dalam Perpres 98 Tahun 2021 merupakan langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak dan mekanisme untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, diharapkan pencapaian target NDC dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Untuk informasi lebih lanjut seputar lingkungan dan keberlanjutan, Anda dapat mengunjungi Lensa Lingkungan.

Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia

Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia

Nilai ekonomi karbon (NEK) menjadi salah satu fokus utama dalam upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan membahas skema mekanisme dan prosedur penyelenggaraan NEK serta bagaimana implementasinya dilakukan oleh berbagai pihak terkait.

 

 Mekanisme Penyelenggaraan NEK

Terdapat empat mekanisme utama dalam penyelenggaraan NEK, yakni perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan mekanisme lainnya yang mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  1. Perdagangan Karbon

Perdagangan karbon merupakan salah satu mekanisme yang paling dikenal dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Terdapat dua kelompok dalam perdagangan karbon, yaitu perdagangan emisi dan offset emisi. Perdagangan emisi dapat dilakukan secara domestik maupun internasional. Di tingkat domestik, infrastruktur pasar karbon telah disiapkan, sementara di tingkat internasional, perdagangan karbon dilakukan melalui kerjasama bilateral.

Dalam perdagangan karbon, carbon footprint merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur dan mengurangi emisi karbon yang dihasilkan oleh aktivitas manusia. Menghitung carbon footprint produk melibatkan pengukuran emisi dari beberapa sumber, yang dikenal sebagai carbon footprint scopes. Scopes 1, 2, dan 3 merupakan sumber emisi yang dikelompokkan berdasarkan tingkat kontrol yang dikendalikan oleh perusahaan.

Peraturan yang mengatur perdagangan karbon telah diatur dalam Permen Nilai Ekonomi Karbon. Hal-hal yang menjadi perhatian utama dalam perdagangan emisi adalah regulasi mengenai cap and allowance yang diatur melalui PT BAE dan PT BAE-PU untuk masing-masing sektor terkait.

  1. Pembayaran Berbasis Kinerja

Selain perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja juga menjadi mekanisme penting dalam penyelenggaraan NEK. Mekanisme ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha atau individu yang berhasil mengurangi emisi GRK atau melakukan upaya mitigasi perubahan iklim.

  1. Pungutan Atas Karbon

Pungutan atas karbon merupakan mekanisme yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Mekanisme ini bertujuan untuk menetapkan tarif atau pajak atas emisi karbon yang dihasilkan oleh suatu kegiatan ekonomi. Pendapatan dari pungutan ini dapat digunakan untuk mendukung upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

  1. Mekanisme Lainnya

Selain tiga mekanisme utama tersebut, terdapat pula mekanisme lainnya yang mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mekanisme ini dapat berupa inovasi dalam teknologi pengurangan emisi GRK atau pengembangan metode baru dalam mengukur dan memonitor emisi karbon.

 

 Prosedur Penyelenggaraan NEK

Prosedur penyelenggaraan NEK melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Secara umum, prosedur ini mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Beberapa prosedur khusus yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan NEK antara lain:

  • Penetapan baseline dan target pengurangan emisi GRK
  • Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK (SPE GRK) yang menjadi unit dalam sistem karbon dan perdagangan karbon
  • Tata kelola pasar karbon dan infrastruktur yang mendukung perdagangan karbon

 

 Implementasi oleh Pihak Terkait

Penyelenggaraan NEK dilakukan oleh berbagai pihak terkait sesuai dengan perannya masing-masing. Kementerian dan lembaga terkait bertanggung jawab dalam menyusun peraturan dan kebijakan terkait NEK, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab dalam implementasi program-program mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal.

Pelaku usaha memiliki peran penting dalam mengurangi emisi GRK dan berpartisipasi dalam perdagangan karbon. Masyarakat juga diharapkan untuk terlibat aktif dalam upaya mitigasi perubahan iklim, baik melalui kegiatan sehari-hari maupun mendukung kebijakan dan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon melalui berbagai mekanisme dan prosedur merupakan langkah yang penting dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan menghadapi tantangan perubahan iklim. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan memastikan implementasi yang efektif, diharapkan Indonesia dapat mencapai target mitigasi perubahan iklim sesuai dengan komitmen internasionalnya. Dengan adanya regulasi yang jelas dan infrastruktur yang mendukung, Indonesia dapat menjadi contoh dalam upaya mitigasi perubahan iklim di tingkat global.

 

 

Strategi Pengukuran dan Penetapan Titik Sampling Udara Ambien dalam Konteks Proyek Jalan Tol

Strategi Pengukuran dan Penetapan Titik Sampling Udara Ambien dalam Konteks Proyek Jalan Tol

Upaya untuk menilai dan mengukur opasitas emisi pada asap yang berasal dari cerobong industri menjadi semakin penting dalam konteks pelestarian kualitas udara. Dalam hal ini, kita dapat menjawab pertanyaan apakah kita memiliki metode yang efektif untuk menentukan opasitas tersebut. Selain itu, titik sampling udara ambien juga menjadi perhatian khusus, terutama dalam konteks proyek jalan tol. Mari kita bahas lebih lanjut strategi pengukuran opasitas emisi dan penentuan titik sampling yang tepat.

 

Opasitas Emisi: Alat Ukur dan Relevansinya

Opasitas pada asap industri dapat diukur dengan menggunakan alat ukur khusus yang dirancang untuk tujuan tersebut. Alat ini memberikan nilai opasitas yang dapat diinterpretasikan, memungkinkan kita untuk memahami sejauh mana cahaya dapat melewati asap tersebut. Dengan adanya alat ukur yang sesuai, kita dapat secara kuantitatif menentukan tingkat opasitas emisi, memberikan kejelasan pada dampak asap industri terhadap kualitas udara.

 

Titik Sampling Udara Ambien pada Proyek Jalan Tol

Dalam konteks proyek jalan tol, penentuan titik sampling udara ambien menjadi kunci untuk mendapatkan data yang representatif. Jalan tol sering disebut sebagai emisi garis, dengan kendaraan yang memiliki pola yang seragam dari awal hingga akhir tol. Meskipun demikian, adanya exit toll dan entry toll dapat menciptakan kondisi yang tidak seragam. Oleh karena itu, diperlukan pembagian segmen berdasarkan karakteristik berbeda dengan bantuan tenaga ahli atau konsultan lingkungan.

Pembagian segmen, misalnya menjadi segmen A, B, C, dan D, membantu memahami perbedaan kondisi di berbagai bagian jalan tol. Penggunaan sampling road side (pinggir jalan) menjadi pilihan yang tepat ketika kondisi dianggap seragam, dan pemilihan titik sampling dapat dilakukan dengan lebih fleksibel. Dalam situasi yang kompleks, seperti di area percabangan, pengambilan sampel di berbagai tempat menjadi kunci untuk membentuk kontur polutan yang akurat.

 

Strategi Penetapan Titik Sampling yang Efektif

Penetapan titik sampling yang efektif memerlukan perencanaan yang matang. Pertama, desain kontur perlu dibuat untuk merancang pola distribusi polutan di sepanjang jalan tol. Hipotesis kemudian dibentuk berdasarkan desain kontur tersebut, membantu menentukan area yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam pengambilan sampel.

Contohnya, jika hipotesis menyatakan bahwa area tengah cabang memiliki tingkat polutan yang lebih tinggi secara teoritis, maka titik sampling lebih banyak ditempatkan di tengah area tersebut. Dengan melakukan pengambilan sampel di berbagai tempat, hasil pemantauan dapat memverifikasi hipotesis yang telah dibuat, membentuk kontur polutan yang akurat sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

 

Dalam konteks penilaian opasitas emisi pada asap industri dan penentuan titik sampling udara ambien, kita memiliki metode yang dapat diandalkan dengan menggunakan alat ukur khusus. Dalam proyek jalan tol, pemilihan titik sampling yang tepat melalui pembagian segmen dan perencanaan desain kontur menjadi kunci untuk mendapatkan data yang representatif. Dengan strategi pengukuran dan penetapan titik sampling yang efektif, kita dapat lebih memahami dampak asap industri terhadap kualitas udara ambien.

Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia: Target NDC 2030

Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia: Target NDC 2030

Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan mengenai NDC (Nationally Determined Contributions), yang merupakan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Kali ini, pembahasan akan difokuskan pada aspek penting lainnya, yaitu nilai ekonomi karbon, dan implementasinya di Indonesia.

 

Pentingnya Nilai Ekonomi Karbon dalam Pencapaian Target NDC

Mekanisme dan implementasi nilai ekonomi karbon di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam pencapaian target NDC Indonesia hingga tahun 2030. Hal ini diungkapkan oleh Ibu Dirjen terkait dengan pentingnya peran nilai ekonomi karbon dalam mengendalikan perubahan iklim.

Indonesia memiliki posisi yang rentan terhadap dampak perubahan iklim. Faktor geografis dan klimatologis, serta seringnya terjadi bencana hidrometeorologis, membuat Indonesia perlu meningkatkan kesiapan dalam menghadapi dampak perubahan iklim di masa depan. Situasi ini juga tidak terlepas dari mandat UUD 1945 Pasal 28 dan 33, yang memberikan hak kepada setiap manusia di Indonesia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Sejak transisi dari komitmen Paris, Indonesia telah meningkatkan komitmennya dengan mengajukan berbagai dokumen terkait NDC seperti Updated NDC dan Enhanced NDC.

 

Peran Penting Ratifikasi Paris Agreement dan Perpres No. 98 Tahun 2021

Pada tahun 2015, Indonesia meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang No.16/2016. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan dan memastikan keterlibatan internasional dalam pengendalian perubahan iklim. Berbagai dokumen seperti NDC yang telah diupdate, serta Perpres No. 98 tahun 2021, menjadi langkah konkret dalam pencapaian target emisi, termasuk target nilai ekonomi karbon.

Perpres No. 98 Tahun 2021 menegaskan pentingnya transparansi, integritas, inklusivitas, dan keadilan dalam pengaturan nilai ekonomi karbon di Indonesia. Dengan demikian, dokumen-dokumen seperti Enhanced NDC dan Permen LHK No.21/2022 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi landasan operasional dalam pencapaian target.

 

Nilai Ekonomi Karbon: Konsep dan Implementasi

Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merujuk pada nilai setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari aktivitas manusia dan kegiatan ekonomi. Konsep ini diatur dalam Perpres 98 dan Permen LHK 21, mencerminkan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Posisi pengaturan Nilai Ekonomi Karbon merupakan implementasi dari prinsip-prinsip Polluters Pay Principle, yang menekankan tanggung jawab pelaku usaha dalam membayar dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dalam hal ini, Permen Nilai Ekonomi Karbon memperkuat prinsip tersebut.

 

Peran Sistem Registri Nasional dalam Pencatatan Nilai Ekonomi Karbon

Pelaksanaan nilai ekonomi karbon melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat global maupun lokal. Melalui Sistem Registri Nasional (SRN PPI), setiap aksi mitigasi dan nilai ekonomi karbon diharapkan dapat tercatat dengan jelas untuk memperoleh Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE GRK), yang menjadi dasar otorisasi pemerintah.

 

Perlindungan Hak Konstitusional dalam Pengaturan Nilai Ekonomi Karbon

Pengaturan nilai ekonomi karbon juga melibatkan perlindungan terhadap hak konstitusional, khususnya dalam hal lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Pasal 28 dan 33 UUD 1945 memberikan dasar hukum bagi perlindungan tersebut. Perlindungan hak-hak ini menjadi kunci dalam implementasi transisi dari Kyoto Protocol menjadi Paris Agreement.

 

Transparansi dalam Pengaturan Nilai Ekonomi Karbon

Transparansi menjadi aspek penting dalam pengaturan nilai ekonomi karbon. Hal ini tercermin dalam Perpres 98 dan Permen LHK No.21, yang menekankan pentingnya nilai ekonomi karbon yang transparan, diakui secara internasional, dan akuntabel. Transparansi ini menjadi landasan bagi kemajuan dalam pencapaian target NDC Indonesia.

Implementasi nilai ekonomi karbon di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai target NDC hingga tahun 2030. Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia bergerak menuju pengendalian perubahan iklim yang lebih baik. Perlindungan hak konstitusional dan aspek transparansi menjadi kunci dalam implementasi nilai ekonomi karbon yang efektif dan berkelanjutan.

Optimasi Pemantauan Kualitas Udara: Metode Manual

Optimasi Pemantauan Kualitas Udara: Metode Manual

Pemantauan kualitas udara menjadi hal yang semakin mendesak di tengah pertumbuhan perkotaan dan aktivitas industri yang meningkat. Metode pemantauan kualitas udara dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu metode manual dan metode otomatis. Dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang pemantauan ambien manual.

Metode Pemantauan Manual

Metode pemantauan manual, meskipun diakui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tidak terlepas dari kekurangan-kekurangan tertentu. Salah satu kendala utama adalah alat pemantau yang berat dan kurang praktis untuk dibawa-bawa, terutama jika dibandingkan dengan Sensor yang lebih ringan dan praktis. Pemantauan ambien manual terbagi menjadi dua kategori, yaitu aktif dan pasif.

Pemantauan manual aktif melibatkan penggunaan pompa, yang berarti alat bekerja secara aktif. Sementara itu, pemantauan manual pasif, seperti yang terlihat pada gambar passive sampler, menggunakan kain atau kapas sebagai filter yang sensitif, direndam dalam larutan khusus. Alat ini akan bereaksi dengan NO2 yang masuk, dan setelah disimpan selama satu minggu, dicelupkan ke dalam larutan untuk diukur dengan spektrofotometri atau metode lainnya.

Pada awalnya, passive sampler digunakan untuk mengukur parameter yang sulit dijangkau, terutama di lingkungan yang terpencil. Contohnya adalah pengukuran kadar sulfur di hutan Amerika yang terkena hujan asam. Pasangannya yang praktis di pohon memungkinkan pengukuran yang efektif. Namun, waktu yang diperlukan untuk mencapai nilai konsentrasi tertentu dapat bervariasi, tergantung pada tingkat pencemaran. Hal ini menjadi kendala dalam mengonversi hasil pengukuran ke dalam mikrogram per meter kubik.

Kelebihan Pemantauan Manual

Kelebihan dari pemantauan manual pasif adalah harganya yang lebih terjangkau, modular, dan ringkas. Alat ini mendukung mobilitas dan dapat ditempatkan di berbagai lokasi tanpa memerlukan listrik. Saat ini, KLHK telah mengimplementasikan program penggunaan passive sampler di seluruh Indonesia sebagai alternatif yang efisien dan ekonomis, terutama di daerah yang sulit dijangkau oleh metode otomatis.

Namun, penggunaan passive sampler bukan tanpa tantangan. Meskipun sudah berkembang pesat, passive sampler masih memiliki tingkat akurasi yang rendah untuk beberapa parameter, terutama partikulat. Upaya pengembangan terus dilakukan, namun keberlanjutan keberhasilan passive sampler masih memerlukan penelitian lebih lanjut.

Ketika kita berbicara tentang metode manual, kita tidak hanya terbatas pada passive sampler. Metode manual aktif juga masih relevan, terutama ketika keakuratan data menjadi prioritas utama. Pemantauan manual aktif melibatkan penggunaan zat aktif dan pompa untuk menarik aliran udara, yang kemudian dialirkan ke zat aktif lainnya dan diperiksa di laboratorium.

Saat menggunakan metode manual, penting untuk mematuhi standar tertentu. Banyak Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur metode manual, dan pelaku serta laboratorium yang terlibat harus bersertifikasi. Hal ini menciptakan ketertiban dan kualitas yang dijaga dengan ketat dalam kegiatan monitoring kualitas udara.

Perbandingan Metode Manual dan Metode Otomatis

Dalam konteks ini, perbandingan dengan metode otomatis menjadi relevan. Meskipun metode otomatis, khususnya yang menggunakan Analisis Kualitas Udara (AQMS) Analyzer, diakui sebagai standar untuk pemantauan kontinyu, metode manual tetap memberikan nilai tambah terutama dalam hal biaya yang lebih rendah dan fleksibilitas penempatan.

Penting untuk diingat bahwa pemantauan kualitas udara merupakan kegiatan yang kompleks dan membutuhkan pendekatan yang holistik. Sementara metode otomatis memberikan data kontinyu yang akurat, metode manual memungkinkan pengukuran yang lebih fleksibel dan ekonomis di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau.

Dengan demikian, perbandingan antara metode manual dan otomatis bukanlah pilihan yang mutlak, melainkan pilihan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dan tujuan pemantauan. Kedua metode ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan optimalisasi pemantauan kualitas udara dapat dicapai dengan mengintegrasikan keduanya sesuai kebutuhan.

Kesimpulannya, pemantauan kualitas udara menjadi semakin penting dalam konteks pertumbuhan perkotaan dan industri. Metode manual, terutama menggunakan passive sampler, menjadi alternatif yang efisien dan ekonomis, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh metode otomatis. Dalam memilih metode pemantauan, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan spesifik, akurasi data, dan tingkat fleksibilitas yang diperlukan. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa pemantauan kualitas udara yang dilakukan dapat memberikan informasi yang akurat dan berharga untuk mendukung kebijakan lingkungan yang berkelanjutan. Melalui pemantauan kulitas udara kita dapat mengidentifikasi sumber-sumber emisi polutan udara. Silakan klik disini untuk mendapatkan berbagai informasi dan artikel terbaru terkait lingkungan hidup.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?