Jasa Penyusunan Laporan Pemantauan Lingkungan Sektor Industri Pupuk Majemuk Lepas Terkendali (PMLT)

Jasa Penyusunan Laporan Pemantauan Lingkungan Sektor Industri Pupuk Majemuk Lepas Terkendali (PMLT)

Pupuk Majemuk Lepas Terkendali (PMLT)

Industri pupuk telah menjadi bagian penting dari pertanian modern, membantu petani meningkatkan hasil panen dan efisiensi produksi. Pupuk majemuk lepas terkendali (PMLT), jenis pupuk yang dirancang untuk melepaskan nutrisi secara perlahan dan berkelanjutan ke dalam tanah. Pupuk ini mengandung berbagai macam unsur hara seperti nitrogen, fosfor, dan kalium yang dibutuhkan tanaman. Proses pelepasan nutrisi yang terkendali ini dimaksudkan untuk memastikan tanaman mendapatkan asupan nutrisi yang konsisten sesuai dengan kebutuhan pertumbuhannya.

Perbedaan dengan Pupuk Biasa

Pupuk biasa atau konvensional biasanya melepaskan nutrisi dengan cepat setelah diaplikasikan ke tanah. Hal ini sering kali menyebabkan kehilangan nutrisi akibat pencucian atau volatilisasi. Sebaliknya, pupuk majemuk lepas terkendali dirancang untuk mengatasi kelemahan ini dengan mengatur pelepasan nutrisi selama periode waktu tertentu, sehingga meminimalkan kehilangan nutrisi dan meningkatkan efisiensi penggunaan pupuk.

Keunggulan Menggunakan Pupuk Majemuk Lepas Terkendali

  • Efisiensi Nutrisi: Pupuk majemuk lepas terkendali memungkinkan tanaman mendapatkan nutrisi yang dibutuhkan dengan lebih efisien dan dalam jangka waktu yang lebih panjang.
  • Mengurangi Pencemaran Lingkungan: Dengan pelepasan nutrisi yang terkendali, risiko pencemaran air tanah dan air permukaan dapat dikurangi secara signifikan.
  • Produktivitas Tanaman: Penggunaan pupuk ini dapat meningkatkan produktivitas tanaman karena nutrisi tersedia secara terus-menerus selama masa pertumbuhan.
  • Penghematan Biaya: Mengurangi kebutuhan pemupukan berulang kali, sehingga dapat menghemat biaya operasional dan tenaga kerja.

Masalah Lingkungan yang Dihasilkan

Keuntungan yang diberikan seperti efisiensi nutrisi dan pengurangan pencemaran lingkungan menjadikan pupuk ini sebagai pilihan yang lebih baik dibandingkan pupuk konvensional. Namun, perlu diperhatikan karena penggunaan pupuk ini juga membawa sejumlah dampak bagi lingkungan.

Pencemaran Air Tanah dan Permukaan

Penggunaan pupuk majemuk yang tidak terkelola dengan baik dapat menyebabkan run-off, yaitu aliran pupuk yang terbawa air hujan ke dalam saluran air. Hal ini berpotensi mencemari sumber air tanah dan air permukaan, yang dapat berdampak negatif pada kualitas air dan kesehatan ekosistem.

Eutrofikasi

Salah satu dampak serius dari pencemaran ini adalah eutrofikasi, di mana akumulasi nutrisi berlebih, terutama nitrogen dan fosfor, menyebabkan pertumbuhan alga yang berlebihan. Alga ini dapat mengurangi kadar oksigen di dalam air, mengancam kehidupan organisme akuatik dan mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.

Dampak Negatif dari Industri Pupuk Majemuk Lepas Terkendali

  • Kandungan Kimia: Meski lebih efisien, pupuk ini tetap mengandung bahan kimia yang dapat berpotensi mencemari lingkungan jika tidak digunakan dengan benar.
  • Biaya Produksi Tinggi: Proses pembuatan pupuk majemuk lepas terkendali lebih kompleks dan mahal dibandingkan dengan pupuk konvensional.
  • Ketergantungan: Penggunaan pupuk yang berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan pada input eksternal, mengurangi keberlanjutan pertanian alami.

Perusahaan industri Pupuk di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa nama perusahaan yang berada dalam sektor industri pupuk di Indonesia

  • PT Dupan Anugerah Lestari
  • PT Pupuk Indonesia
  • PT Pupuk NPK Plantta Plus
  • PT Saraswanti Anugerah Makmur
  • PT Pupuk Sriwidjaja Palembang

 

Laporan Pemantauan Lingkungan

Dokumen yang disusun untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengevaluasi dampak lingkungan dari kegiatan industri. Laporan ini mencakup berbagai aspek seperti kualitas udara, air, tanah, serta dampak terhadap flora dan fauna. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan industri tidak merusak lingkungan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Struktur Umum Laporan Pemantauan Lingkungan

  1. Pendahuluan
  2. Deskripsi Kegiatan
  3. Metodologi Pemantauan
  4. Hasil Pemantauan
  5. Evaluasi Dampak
  6. Kesimpulan dan Rekomendasi

 

Kegunaan Laporan Pemantauan Lingkungan dan Manfaat Bagi Perusahaan

  • Citra Perusahaan: Perusahaan yang secara proaktif memantau dan mengelola dampak lingkungan cenderung memiliki reputasi yang lebih baik di mata publik dan pemangku kepentingan.
  • Ketaatan pada Peraturan: Laporan ini membantu perusahaan memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku.
  • Identifikasi Masalah Lingkungan: Mengidentifikasi potensi masalah lingkungan sebelum menjadi isu besar yang memerlukan biaya tinggi untuk diperbaiki.
  • Bukti Kinerja Lingkungan: Menyediakan bukti kinerja lingkungan yang dapat digunakan dalam komunikasi dengan pemangku kepentingan dan masyarakat.
  • Efisiensi Operasional: Dengan mengidentifikasi dan mengatasi masalah lingkungan, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi biaya yang terkait dengan limbah dan emisi.
  • Pengambilan Keputusan: Memberikan data dan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan yang tepat terkait pengelolaan lingkungan.
  • Transparansi: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri dalam pengelolaan lingkungan.

 

Alasan Industri Pupuk Memerlukan Jasa Penyusunan Laporan Pemantauan Lingkungan

  1. Ketaatan pada Peraturan

Industri pupuk, termasuk Pupuk Majemuk Lepas Terkendali (PMLT), diatur oleh berbagai peraturan lingkungan yang ketat. Ketaatan terhadap peraturan yang berlaku ini sangat penting untuk menghindari sanksi dan denda. Jasa penyusunan laporan pemantauan lingkungan membantu perusahaan memastikan bahwa industri memenuhi semua persyaratan regulasi yang berlaku.

  1. Tim Ahli

Penyusunan laporan pemantauan lingkungan memerlukan keahlian teknis yang mendalam dalam berbagai disiplin ilmu, termasuk kimia lingkungan, biologi, dan teknik lingkungan. Dengan menggunakan jasa profesional dari Tim Lensa Lingkungan, perusahaan dapat memastikan bahwa laporan yang dihasilkan akurat dan komprehensif.

  1. Hemat Waktu dan Sumber Daya

Menyusun laporan pemantauan lingkungan yang berkualitas memerlukan waktu dan sumber daya yang signifikan. Dengan menggunakan jasa penyusunan laporan, perusahaan dapat menghemat waktu dan sumber daya ini, sehingga dapat fokus pada kegiatan inti mereka.

  1. Pengambilan Keputusan yang Tepat

Laporan pemantauan lingkungan menyediakan data dan analisis yang penting untuk pengambilan keputusan. Dengan data ini, manajemen perusahaan dapat membuat keputusan yang lebih baik terkait dengan pengelolaan lingkungan dan operasional perusahaan.

  1. Keberlanjutan Lingkungan

Dengan memantau dan mengelola dampak lingkungan secara proaktif, perusahaan dapat meningkatkan keberlanjutan operasional mereka. Hal ini tidak hanya baik untuk lingkungan, tetapi juga untuk keberlangsungan bisnis jangka panjang.

 

 

 

Jasa Pendampingan PROPER Sektor Industri Pupuk

Jasa Pendampingan PROPER Sektor Industri Pupuk

Industri pupuk memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan di Indonesia. Permasalahan lingkungan saat ini menjadi semakin serius, aktivitas industri pupuk juga memiliki potensi untuk menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Oleh karena itu, sektor industri pupuk juga harus memastikan bahwa operasional mereka telah sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.

PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) merupakan program yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menilai dan mendorong kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Dengan mendapatkan pendampingan PROPER, perusahaan dalam sektor industri pupuk dapat memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan lingkungan yang diperlukan, serta untuk meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari masyarakat dan konsumen.

 

Alasan Industri Pupuk Memerlukan Jasa Pendampingan PROPER

Ketaatan pada Peraturan Lingkungan

  • Membantu perusahaan memahami dan mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku.
  • Mengurangi risiko sanksi atau denda akibat pelanggaran peraturan lingkungan.

Peningkatan Kinerja Lingkungan

  • Mengidentifikasi area di mana perusahaan dapat mengurangi dampak lingkungan.
  • Meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya alam.

Citra dan Kepercayaan Publik

  • Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap lingkungan kepada masyarakat.
  • Meningkatkan citra perusahaan di mata konsumen dan investor.

Meningkatkan Value Perusahaan

  • Menjadi perusahaan yang ramah lingkungan dapat menjadi nilai jual yang kuat.
  • Mendapatkan sertifikasi PROPER dapat membantu perusahaan mendapatkan peluang yang lebih besar untuk memenangkan kontrak dan kerjasama bisnis.

Manfaat PROPER bagi Perusahaan Industri Pupuk

Pengelolaan Limbah yang Lebih Baik

  • Mengurangi limbah yang dihasilkan dan meningkatkan pengolahan limbah.
  • Meningkatkan efisiensi proses produksi dengan meminimalkan limbah.

Penghematan Biaya Operasional

  • Mengurangi konsumsi energi dan air melalui praktik berkelanjutan.
  • Meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku, sehingga mengurangi biaya produksi.

Peningkatan Keberlanjutan Perusahaan

  • Mengembangkan program-program keberlanjutan yang dapat diintegrasikan ke dalam strategi bisnis jangka panjang.
  • Meningkatkan daya saing perusahaan di pasar global yang semakin peduli terhadap isu lingkungan.

Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Karyawan

  • Melibatkan karyawan dalam upaya keberlanjutan dapat meningkatkan loyalitas dan produktivitas mereka.
  • Meningkatkan kesadaran karyawan terhadap pentingnya konservasi lingkungan.

Dampak Negatif Industri Pupuk

Meski memiliki banyak manfaat, industri pupuk juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Berikut adalah beberapa dampak negatif yang mungkin timbul:

Pencemaran Air

Limbah cair yang dihasilkan dari proses produksi pupuk dapat mencemari sumber air jika tidak diolah dengan benar. Pencemaran air dapat berdampak negatif pada ekosistem aquatik dan kesehatan masyarakat sekitar.

Pencemaran Udara

Emisi gas berbahaya seperti amonia dan nitrous oxide dapat mencemari udara.
Pencemaran udara dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan pada masyarakat sekitar.

Degradasi Tanah

Penggunaan pupuk yang berlebihan dapat menyebabkan penumpukan bahan kimia berbahaya di tanah. Degradasi tanah dapat mengurangi kesuburan tanah dan produktivitas pertanian.

Dampak pada Keanekaragaman Hayati

Limbah industri pupuk dapat merusak habitat alami dan mengancam keanekaragaman hayati.
Pencemaran lingkungan dapat mengurangi populasi spesies hewan dan tumbuhan.

Cara Lensa Lingkungan Membantu Perusahaan

Jasa Pendampingan PROPER dapat membantu perusahaan pupuk mengatasi dampak negatif tersebut dengan beberapa cara:

Identifikasi dan Pengelolaan Limbah

Membantu perusahaan mengidentifikasi sumber limbah dan cara pengelolaannya.
Menerapkan teknologi pengolahan limbah yang efektif untuk mengurangi pencemaran.

Pengendalian Emisi

Membantu perusahaan mengukur dan mengendalikan emisi gas berbahaya.
Menerapkan teknologi dan praktik yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca.

Penggunaan Bahan Baku yang Ramah Lingkungan

Mendorong perusahaan untuk menggunakan bahan baku yang lebih ramah lingkungan.
Mengembangkan produk pupuk yang lebih berkelanjutan dan memiliki dampak lingkungan yang lebih rendah.

Restorasi dan Konservasi Lingkungan

Membantu perusahaan mengembangkan program restorasi dan konservasi lingkungan.
Mengidentifikasi area yang membutuhkan pemulihan dan mengembangkan rencana tindakan.

5 Perusahaan Pupuk yang Berhasil Meraih PROPER 2023

  1. PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) – PROPER Hijau
  2. PT Pupuk Kaltim – PROPER Emas
  3. PT Pupuk Kujang – PROPER Emas
  4. PT Petrokimia Gresik – PROPER Emas
  5. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang – PROPER Emas

Industri pupuk memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung sektor pertanian di Indonesia. Namun, penting bagi perusahaan pupuk untuk memastikan bahwa operasional mereka tidak merusak lingkungan. Jasa Pendampingan PROPER dapat membantu perusahaan mencapai tujuan ini dengan memberikan panduan dan dukungan dalam mematuhi regulasi lingkungan, meningkatkan kinerja lingkungan, dan mengurangi dampak negatif industri.

Dengan mendapatkan pendampingan PROPER, perusahaan industri pupuk tidak hanya dapat memenuhi persyaratan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah, tetapi juga meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari masyarakat dan konsumen. Selain itu, perusahaan juga dapat mengambil langkah yang tepat untuk menghemat biaya operasional dan meningkatkan keberlanjutan bisnis mereka dalam jangka panjang.

Kami di Lensa Lingkungan siap membantu perusahaan pupuk dalam menjalani proses PROPER dengan layanan pendampingan yang profesional dari Tim Ahli kami. Klik disini untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana kami dapat membantu perusahaan Anda.

Perubahan Penilaian PROPER dari Tahun 2020 ke Tahun 2021 dan Kriteria Baru

Perubahan Penilaian PROPER dari Tahun 2020 ke Tahun 2021 dan Kriteria Baru

Penilaian PROPER (Program Pengelolaan Lingkungan dan Operasi Pengendalian) merupakan sistem penilaian yang digunakan untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Dalam artikel ini, akan dibahas perubahan yang terjadi pada penilaian PROPER dari tahun 2020 ke tahun 2021, serta kriteria baru yang diperkenalkan pada tahun 2021.

 

KRITERIA PENILAIAN 2020

KRITERIA PENILAIAN 2021
NOKOMPONEN PENILAIANNILAINOKOMPONEN PENILAIAN

NILAI

1DRKPL150AUDIT ENERGI
2SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN100AUDIT LINGKUNGAN
3PEMANFAATAN SUMBER DAYASISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (SML) >60
a)      Efisiensi Energi1001DRKPL150
b)      Penurunan Emisi1002PENILAIAN DAUR HIDUP (LCA)100
c)       Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B31003PEMANFAATAN SUMBER DAYA
d)      3R Limbah Padat Non B3100A) EFISIENSI ENERGI110
e)      Efisiensi Air dan Penurunan Beban Pencemar100B) PENURUNAN EMISI110
f)       Perlindungan Keanekaragaman Hayat100C) PENGURANGAN DAN PEMANFAATAN LIMBAH B3100
4PENGEMBANGAN MASYARAKATD) 3R LIMBAH PADAT NON B3100
A. Tingkat Penilaian Hijau100E) EFISIENSI AIR DAN PENURUNAN BEBAN PENCEMAR110
B. Tingkat Penilaian EmasKualitatifF) PERLINDUNGAN KEANEKARAGAMAN HAYATI100
5RESPON TERHADAB BENCANA1004PENGEMBANGAN MASYARAKAT
A. PencegahanA. TINGKAT PENILAIAN HIJAU
B. Mitigasi I) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT100
C. KesiapsiagaanII) TANGGAP KEBENCANAAN25
D. Tanggap DaruratB. TINGKAT PENILAIAN EMAS
E. PemulihanI) INOVASI SOSIAL100 (Kualitatif)
TOTAL NILAI1050TOTAL NILAI1005

 

 

Penambahan Audit Energi dan Audit Lingkungan

Pada tahun 2021, penambahan audit energi dan audit lingkungan menjadi persyaratan untuk screening kandidat hijau. Sebelumnya, audit energi dan audit lingkungan tidak dimasukkan ke dalam penilaian PROPER. Penambahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan perusahaan.

 

Perubahan Nilai DRKPL dan LCA

Nilai dari Dokumen Rencana Kerja Perusahaan (DRKPL) dan Laporan Kinerja Lingkungan (LCA) juga mengalami perubahan. Pemanfaatan sumber daya, pengembangan masyarakat, dan tanggap kebencanaan mengalami perubahan, meskipun total nilai pada akhirnya turun dari 1050 menjadi 1005. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan lebih fokus pada aspek-aspek yang lebih penting dalam pengelolaan lingkungan.

 

Perubahan Kebobotan dan Nilai Poin

Pada tahun 2020, penilaian PROPER penilaian berdasarkan kebobotan karena adanya tambahan untuk kriteria tanggap kebencanaan. Sedangkan, pada tahun 2021, penilaian dilakukan secara murni per poin, dengan total nilai dari subkriteria atau kriteria di dokumen hijau diproyeksikan ke dalam passing grade. Nilai dari KPL hanya digunakan sebagai screening dan tidak diakumulasikan menjadi total nilai untuk diproyeksikan ke dalam passing grade.

 

Perubahan pada Subkriteria dan Kriteria

Pemanfaatan Sumber Daya

Pada tahun 2021, beberapa subkriteria dan kriteria untuk pemanfaatan sumber daya mengalami perubahan. Nilai efisiensi energi, penurunan emisi, dan efisiensi air meningkat dari 100 menjadi 110 poin. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan lebih efisien dalam penggunaan sumber daya.

 

Tanggap Kebencanaan

Nilai tanggap kebencanaan tetap pada 25 poin. Pemberdayaan masyarakat tetap pada 100 poin. Nilai emas, yang merupakan inovasi sosial, dinilai secara kualitatif dan kuantitatif dengan nilai maksimal 100.

 

Komponen Penilaian PROPER

NOKOMPONEN PENILAIAN PROPERPerMen LH 3/2014PerMen LHK 1/2021

Ket

1Dokumen Ringkasan Pengelolaan Lingkungan

150

150

Screening, rerata CKH; tidak diakumulasikan

2 Sistem Manajemen Lingkungan

100

100

Screening, >60; diakumulasikan

3 Penilaian Daur Hidup

100

diakumulasikan

4Pemanfatan Sumber Daya
a) efisiensi energi

100

110

diakumulasikan

b) penurunan emisi dan gas rumah kaca

100

110

c) efisiensi air

100

110

d) penurunan dan pemanfaatan limbah B3

100

100

e) 3R sampah

100

100

f) keanekaragaman hayati

100

100

55.     Pengembangan Masyarakat

100

100

diakumulasikan

6Tanggap Kebencanaan

100

25

diakumulasikan

7Inovasi Sosial

100

Penilaian kandidat emas; diakumulasikan

Total

1050

1055

 

Berikut adalah komponen penilaian PROPER yang dimasukkan ke dalam total nilai:

No. 2 SML (Sistem Manajemen Lingkungan) hingga nomor 6 Tanggap Kebencanaan (Emergency Response) dimasukkan dalam total nilai yang akan diproyeksikan ke dalam passing grade. Namun, dalam dokumen ringkasan pengelolaan lingkungan (Environmental Management Summary) atau dari KPL (Kriteria Pengelolaan Lingkungan), hanya digunakan sebagai screening dan tidak diakumulasikan menjadi total nilai.

 

Kriteria untuk Meraih PROPER Hijau

Sementara itu, untuk SML, LCA (Laporan Kinerja Lingkungan), pemerataan sumber daya, pemberdayaan masyarakat, dan tanggap kebencanaan diproyeksikan menjadi total nilai dan diproyeksikan menjadi passing grade. Jika melebihi passing grade emas, perusahaan tersebut secara otomatis menjadi calon kandidat emas. Apabila berada di antara lebih besar dari passing grade hijau dan lebih kecil dari passing grade emas, maka secara otomatis meraih PROPER hijau.

Penilaian PROPER mengalami perubahan signifikan dari tahun 2020 ke tahun 2021, dengan penambahan audit energi dan audit lingkungan serta perubahan nilai DRKPL dan LCA. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan lebih fokus pada aspek-aspek yang lebih penting dalam pengelolaan lingkungan. Perusahaan yang berhasil memenuhi kriteria dan nilai yang ditetapkan dapat meraih PROPER hijau atau emas, yang menunjukkan kinerja yang baik dalam pengelolaan lingkungan.

 

Menuju PROPER Hijau: Kriteria dan Proses Penilaian

Menuju PROPER Hijau: Kriteria dan Proses Penilaian

Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengembangkan sistem peringkat PROPER yang menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Salah satu kategori peringkat yang sangat penting adalah PROPER Hijau, yang menunjukkan perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang disyaratkan, atau disebut beyond compliance.

Kriteria PROPER Hijau

Untuk menjadi kandidat PROPER Hijau, perusahaan harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, status ketaatan sementara untuk dokumen compliance yang dilaporkan harus mencapai 100%. Kemudian, perusahaan yang memakai energi lebih dari sama dengan 6000 ton oil ekuivalen wajib melaksanakan audit energi rutin. Selanjutnya, perusahaan tersebut juga diwajibkan melaksanakan audit lingkungan.

Proses Penilaian PROPER Hijau

Jika perusahaan telah memenuhi kriteria sebelumnya, maka akan dinilai dokumen ringkasan kinerja pengelolaan lingkungan. Apabila nilai kinerja pengelolaan lingkungan lebih dari nilai rata-rata dari seluruh perusahaan peserta, maka akan dinilai selanjutnya yaitu dokumen sistem manajemen lingkungan yang mewajibkan nilainya lebih dari 60 poin.

Dokumen Hijau

Dokumen hijau yang dilaporkan berisi beberapa subkriteria yang meliputi SML, efisiensi energi, sampai di tanggapan bencanaan, akan dinilai kuantitatif. Jika memenuhi passing grade emas, maka akan masuk ke dalam kandidat emas, sementara jika berada di bawah passing grade emas, tapi di atas passing grade hijau, akan langsung mendapat PROPER hijau.

Konsistensi dan Inovasi Sosial

Perusahaan yang nilainya melampaui passing grade emas, akan dinilai apakah perusahaan tersebut konsisten memenuhi atau meraih PROPER hijau 3 tahun sebelumnya. Apabila sudah pernah meraih PROPER hijau 3 kali dalam 3 tahun sebelumnya secara berturut-turut, maka berhak untuk dinilai dokumen inovasi sosialnya. Kemudian, akan dinilai secara kuantitatif untuk ECO-Inovasi dan inovasi sosial oleh tim teknis dan secara kualitatif oleh dewan PROPER untuk nantinya ditetapkan di dalam SK Dirjen PPKL, apakah perusahaan tersebut berhasil meraih PROPER emas.

Penetapan Passing Grade PROPER

Penetapan passing grade PROPER sendiri melalui tahapan sebagai berikut. Pertama, penetapan sektor atau kelompok penilaian. Peserta dikelompokkan sesuai sektor masing-masing, misalnya PLTU akan dikelompokkan dengan perusahaan pengolahan minyak. Kemudian, akan dievaluasi distribusi nilai per-kelompok pada tahun N-1 atau 1 tahun sebelumnya, dimana distribusi normal nilai antara lebih dari 75 dan kurang dari 25 akan menjadi passing grade hijau, sementara untuk distribusi nilai di atas sama dengan 75 akan menjadi passing grade emas. Selanjutnya, akan dilakukan pertimbangan teknis oleh secretariat PROPER untuk ditetapkan sebagai passing grade hijau final dan passing grade emas final yang ditetapkan dalam SK Dirjen PPKL.

Dengan demikian, PROPER Hijau menjadi kategori peringkat yang sangat penting dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia. Kriteria dan proses penilaian yang ketat memastikan bahwa perusahaan yang memenuhi standar tinggi dalam pengelolaan lingkungan dapat diakui dan dihargai sebagai contoh yang baik dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan.

Peringkat PROPER: Dari Hitam ke Emas

Peringkat PROPER: Dari Hitam ke Emas

Dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia telah mengembangkan sistem peringkat PROPER yang menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Peringkat PROPER ini dibagi menjadi beberapa kategori, mulai dari hitam hingga emas, masing-masing dengan kriteria yang spesifik.

 

PROPER Hitam

Peringkat PROPER hitam menunjukkan perusahaan yang tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan atau melakukan perbuatan yang merusak lingkungan. Perusahaan yang berada di kategori ini tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

PROPER Merah

Peringkat PROPER merah menunjukkan perusahaan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Perusahaan ini masih memiliki beberapa celah dalam pengelolaan lingkungan dan perlu meningkatkan kinerja.

PROPER Biru

Peringkat PROPER biru menunjukkan perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan ini telah memenuhi standar minimum dalam pengelolaan lingkungan dan dapat dianggap sebagai perusahaan yang kompatibel dengan peraturan lingkungan.

PROPER Hijau

Peringkat PROPER hijau menunjukkan perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang disyaratkan, atau disebut beyond compliance. Perusahaan ini telah memanfaatkan sumber daya secara efisien, melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik, dan memiliki kinerja lingkungan yang sangat baik.

PROPER Emas

Peringkat PROPER emas menunjukkan perusahaan yang telah konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Perusahaan ini telah memenuhi standar tinggi dalam pengelolaan lingkungan dan dapat dianggap sebagai perusahaan yang sangat berkomitmen terhadap lingkungan.

 

Mekanisme PROPER

Mekanisme PROPER berdasarkan Permen LH No. 1/2021, dimana perusahaan yang tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan akan diberikan peringkat hitam. Jika perusahaan tidak taat, maka akan diberikan peringkat merah. Perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diberikan peringkat biru. Perusahaan yang telah meraih peringkat biru secara berturut-turut sebanyak 3 kali kebelakang akan dijadikan kandidat hijau, setelah melalui penilaian dokumen manajemen lingkungan.

 

Penilaian PROPER

Dalam peringkat hijau, terdapat beberapa kriteria, seperti LCA (penilaian daur hidup), efisiensi energi, penurunan emisi, konservasi air, 3R Limbah B3, 3R Limbah Non B3, pelindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, dan tanggapan kebencanaan. Nilai ini semua akan ditotal untuk diproyeksikan dalam passing grade. Jika memenuhi passing grade, kandidat emas akan berhak untuk menjadi PROPER emas.

Dalam penilaian PROPER emas, Eco-Inovasi dan Inovasi Sosial secara kuantitatif akan dinilai oleh tim teknis, sedangkan nilai Inovasi Sosial secara kualitatif akan dinilai oleh dewan PROPER untuk nantinya ditetapkan oleh Dirjen PPKL KLHK, apakah perusahaan tersebut layak memperoleh PROPER emas.

 

Peraturan PROPER

Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergantian peraturan terkait pelaksanaan PROPER, dimana PROPER sebelumnya didasari pada Permen LH No. 3/2014, kemudian di-update di tahun 2021 Permen LH No. 1/2021. Perubahan ini meliputi penambahan kriteria tahap perencanaan dengan 25 poin, serta penambahan penilaian emas berdasarkan Eco-Inovasi dan Inovasi Sosial yang dinilai secara kualitatif dan kuantitatif.

Dengan demikian, peringkat PROPER menjadi penting dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia. Peringkat ini memberikan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

 

Mengenal PROPER: Strategi Pemerintah untuk Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan

Mengenal PROPER: Strategi Pemerintah untuk Meningkatkan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan

Pemerintah Indonesia telah mengembangkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. Salah satu kebijakan yang sangat penting adalah PROPER (Pengelolaan Lingkungan Perusahaan), yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PROPER bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan dengan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan yang mengikuti PROPER harus memiliki dokumen-dokumen pengelolaan lingkungan yang komprehensif, termasuk AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), UKL/UPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan dokumen lain yang relevan.

 

Sejarah Singkat PROPER

Sejarah PROPER di Indonesia dimulai pada tahun 1989 dengan dicanangkan Program Kali Bersih (PROKASIH). PROKASIH awalnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai yang tercemar. Konsep sederhana ini menjadi landasan bagi lahir dan berkembangnya PROPER, yang hingga kini telah berkembang jauh dari konsep awal ketika PROKASIH pertama dicanangkan

Pengembangan PROPER terus berlanjut dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 35 Tahun 1995. PROPER mulai diterapkan secara lebih luas dan tidak hanya terbatas pada sektor manufaktur. Pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, energi, migas, dan agroindustri juga ditingkatkan.

Pada tahun 2002, PROPER dihidupkan kembali dengan pendekatan yang lebih luas dan inklusif. Program ini tidak hanya berfokus pada sektor manufaktur, tetapi juga mencakup sektor lain seperti pertambangan, energi, migas, dan agroindustri. Dengan demikian, pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan ini menjadi lebih efektif dan efisien

 

Prinsip Good Governance

PROPER juga menjadi wujud dari demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, PROPER berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan. Dalam proses pelaksanaannya, PROPER melibatkan berbagai institusi, mulai dari akademisi, praktisi, regulator, serta KLHK. Sekretariat PROPER juga berperan aktif dalam proses sosialisasi PROPER untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan lingkungan.

 

Evaluasi PROPER

Kerjasama antara sekretariat PROPER dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten dan Provinsi sangat penting dalam evaluasi kinerja perusahaan dan dalam implementasi PROPER. Evaluasi PROPER dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data yang relevan. Data ini digunakan untuk menentukan tingkat kinerja perusahaan dalam mengikuti PROPER dan memberikan saran untuk perbaikan. Evaluasi ini juga membantu dalam implementasi sistem rating PROPER biru, menghargai perusahaan yang menunjukkan kinerja lingkungan yang sangat baik.

 

Peringkat PROPER

Peringkat PROPER dapat dilihat sebagai berikut:

  1. PROPER Hitam: Perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
  2. PROPER Merah: Perusahaan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi belum sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.
  3. PROPER Biru (Compliance): Perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. PROPER Hijau (Beyond Compliance): Perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang disyaratkan, melalui pelaksanaan lingkungan yang efisien dan memanfaatkan sumber daya serta melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik.
  5. PROPER Emas: Perusahaan yang telah konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

 

Manfaat PROPER

Penilaian peringkat PROPER memiliki manfaat yang signifikan bagi perusahaan. Perusahaan yang tergabung dalam PROPER dapat memperoleh pembinaan tim teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta meningkatkan kepercayaan investor dengan citra yang lebih baik. Selain itu, perusahaan juga dapat memperoleh manfaat dalam bentuk efisiensi energi, penurunan emisi, dan reduksi limbah

 

Dengan demikian, PROPER menjadi strategi yang efektif dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Indonesia. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance dan melibatkan berbagai pihak, PROPER berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dan melindungi sumber daya alam Indonesia.

 

 

Kebijakan Pengendalian Emisi Industri Besi dan Baja: Kajian Teknis yang Diperlukan

Kebijakan Pengendalian Emisi Industri Besi dan Baja: Kajian Teknis yang Diperlukan

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dari jenis-jenis kegiatan sumber tidak bergerak. Untuk mencapai tujuan ini, keputusan ini menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak yang harus dipenuhi oleh berbagai industri dan kegiatan yang berpotensi menghasilkan polusi udara. Pengendalian emisi industri besi dan baja menjadi prioritas penting dalam upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

KepMen 13/1995, Lampiran I-B

Pengendalian emisi industri besi dan baja menjadi salah satu prioritas penting dalam upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. KepMen 13/1995, yang berisi baku mutu emisi untuk industri besi dan baja, telah menjadi acuan penting dalam upaya ini. Namun, dalam beberapa kasus, industri besi dan baja yang memiliki baku mutu spesifik seperti yang tercantum dalam Lampiran I-B, tetap perlu dilakukan kajian teknis untuk menjamin keberhasilan pengendalian emisi.

 

BAKU MUTU EMISI UNTUK INDUSTRI BESI DAN BAJA
(BERLAKU EFEKTIF TAHUN 2000)

SUMBER

PARAMETER

BATAS MAKSIMUM
(mg/m3 )

1.     Penanganan Bahan Baku
(Raw Material Handling)
Total Partikel

150

2.     Tanur Oksigen Basa
(Basic Oxygen Fumace)
Total Partikel

150

 

3.     Tanur Busur Listrik
(Electric Arc Fumace)

Total Partikel

150

4.     Dapur Pemanas
(Reheating Fumace)
Total Partikel

150

5.     Dapur Proses Pelunakan Baja
(Annealing Fumace)
Total Partikel

150

6.     Proses Celup Lapis Metal
(Acid Pickling & Regenaration)
Total Partikel
Hydrochloric Acid Fumes (HCL)

150
5

7.     Tenaga Ketel Uap
(Power Boiler)
Total Partikel
Sulfur Dioksida (SO2)
Nitogen Oksida (NO2)

230
800
1000

8.     Semua SumberOpasitas

20 %

Catatan :

  • Nitrogen Oksida ditentukan sebagai NO2.
  • Volume Gas dalam keadaan standar (250 C dan Tekanan 1 atm)
  • Untuk sumber pembakaran partikulat dikoreksi sampai 10% oksigen
  • Standar diatas berlaku untuk proses kering
  • Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan dan dikembangkan untuk memperoleh hubungan korelatif dengan pengamatan total partikel
  • Pemberlakuan BME untuk 95 % waktu operasi normal selama tiga bulan

 

Kajian Teknis Diperlukan

Kajian teknis adalah langkah yang wajib dilakukan ketika kegiatan diidentifikasi sebagai berisiko tinggi. Kajian teknis ini bertujuan untuk menentukan dampak emisi yang sebenarnya dan mengoptimalkan langkah mitigasi. Dengan demikian, baku mutu yang sudah ada di Lampiran I-B hanya menjadi referensi, dan angka yang sesuai dengan kegiatan harus disesuaikan melalui analisis udara ambien.

 

Kriteria Penapisan dan Kajian Teknis

Terdapat sebuah contoh kasus, jika suatu industri telah melakukan penapisan pertama WPPMU, industri tersebut dianggap tidak beresiko tinggi. Namun, menurut KBLI industri tersebut dianggap beresiko tinggi. Meski begitu, kegiatan industri tersebut telah memiliki baku mutu spesifik, seperti yang tercantum pada Lampiran I-B. Pertanyaannya, apakah industri tersebut masih perlu membuat kajian teknis atau cukup dengan standar teknis yang telah ada?

industri tersebut  maka perlu dilakukan kajian teknis untuk menentukan baku mutu emisi yang sesuai. Kriteria penapisan ini berdasarkan KBLI, yang menentukan industri yang beresiko tinggi dan perlu dilakukan kajian teknis.

 

Baku Mutu Hanya Menjadi Referensi

Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa penyusunan peraturan telah melibatkan kajian yang cermat. Jika sebuah kegiatan telah diidentifikasi berpotensi memiliki dampak emisi tinggi, kajian teknis menjadi suatu keharusan yang tidak dapat ditawar. Kegiatan tersebut harus segera masuk ke tahap kajian teknis tanpa melewati pertanyaan tambahan lainnya.

Begitupun dengan baku mutu-nya. Meskipun parameter-parameter telah diatur dalam Lampiran I-B. Paremeter dari baku mutu yang sudah ada hanya menjadi referensi, sedangkan angka-angkanya harus disesuaikan dengan kegiatan spesifik yang dilakukan. Sebagai contoh, jika baku mutu emisi dinyatakan sebesar 800, namun setelah analisis udara ambien dilakukan, ternyata kegiatan hanya menghasilkan emisi sebesar 200, maka baku mutu harus disesuaikan sesuai dengan hasil kajian tersebut. Penyesuaian sekitar 10-20% dari hasil kajian menjadi standar baru yang harus diikuti. Jadi, menggunakan baku mutu emisi yang lebih ketat.

 

Baku Mutu Emisi Lebih Ketat

Industri besi dan baja yang menghasilkan emisi tinggi dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat perlu dilakukan kajian teknis. Menggunakan baku mutu emisi yang lebih ketat, tidak longgar. Baku mutu emisi yang terdapat pada lampiran I-B KepMen 13/1995 hanya berfungsi sebagai referensi, dan angka baku mutu yang telah ditentukan harus disesuaikan dengan kegiatan industri yang menghasilkan emisi tinggi. Sehingga kegiatan yang menghasilkan emisi tinggi dan berbahaya untuk kesehatan masyarakat dapat diawasi dan dikendalikan lebih efektif.

 

Menjaga Kualitas Lingkungan

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan bahwa industri, terutama yang berpotensi menghasilkan emisi tinggi dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar, akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan emisinya. Langkah ini sangat penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar industri besi dan baja.

 

Menjaga Kualitas Udara Ambien

Menjaga Kualitas Udara Ambien

Udara ambien, atau yang sering kali disebut sebagai udara luar ruangan, memainkan peran penting dalam menjaga kesehatan dan keberlanjutan lingkungan. Memahami secara mendalam tentang kualitas udara ambien menjadi kunci untuk menghadapi tantangan terkait polusi udara dan memastikan lingkungan yang aman bagi manusia dan ekosistem. Artikel kali ini akan membahas tentang konsep udara ambien, dampak polusi udara, upaya pengelolaan kualitas udara, serta peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan.

 

Pengertian Udara Ambien

Udara ambien merujuk pada udara di sekitar kita, di luar bangunan atau ruangan tertutup. Terdiri dari campuran gas, uap, partikulat, dan zat-zat lainnya. Kualitas udara ambien sangat mempengaruhi kesehatan manusia, keberlanjutan ekosistem, dan aktivitas industri.

 

Komponen Udara Ambien

Komponen utama udara ambien mencakup nitrogen, oksigen, karbon dioksida, dan gas-gas lain dalam proporsi tertentu. Selain itu, terdapat zat-zat pencemar seperti sulfur dioksida, nitrogen dioksida, ozon, karbon monoksida, dan partikulat. Penentuan kualitas udara ambien memperhitungkan kadar atau konsentrasi komponen-komponen tersebut.

 

Dampak Polusi Udara

Polusi udara, yang umumnya disebabkan oleh kegiatan industri, transportasi, dan pembakaran bahan bakar fosil, memiliki dampak serius terhadap udara ambien. Partikulat dan gas-gas berbahaya dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan efek negatif terhadap sistem saraf.

 

Pengukuran Kualitas Udara Ambien

Pengukuran kualitas udara ambien memainkan peran penting dalam memahami tingkat polusi di suatu wilayah dan dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.. Untuk mencapai tujuan ini, stasiun pemantauan udara yang tersebar di berbagai lokasi digunakan untuk mengukur konsentrasi zat pencemar. Data yang dikumpulkan kemudian digunakan untuk mengevaluasi tingkat keamanan udara ambien dan mengambil tindakan jika ditemukan konsentrasi yang melebihi batas yang ditetapkan.

 

Standardisasi Kualitas Udara Ambien

Standardisasi kualitas udara ambien menjadi penting untuk memberikan panduan yang jelas dalam menjaga kebersihan udara. National Ambient Air Quality Standards (NAAQS) menjadi acuan global yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah untuk menentukan batas aman konsentrasi zat pencemar udara. Hal ini menciptakan dasar hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.

 

Upaya Pengelolaan Kualitas Udara Ambien

Upaya pengelolaan kualitas udara ambien melibatkan perencanaan strategis dan implementasi kebijakan yang efektif. Langkah-langkah ini mencakup peningkatan teknologi pengendalian emisi, pengembangan transportasi berkelanjutan, dan kampanye kesadaran masyarakat. Keberhasilan upaya ini sangat tergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sektor industri, dan masyarakat.

 

Teknologi Pengendalian Emisi

Teknologi pengendalian emisi menjadi salah satu solusi dalam menjaga kualitas udara ambien. Penerapan perangkat seperti scrubber, catalytic converter, dan teknologi hijau lainnya membantu mengurangi jumlah zat pencemar yang dilepaskan ke atmosfer. Pengembangan teknologi ini terus berlanjut untuk mencapai tingkat efisiensi yang lebih tinggi.

 

Peran Masyarakat

Peran masyarakat menjadi sangat penting dalam menjaga kualitas udara ambien. Kesadaran akan dampak polusi udara, partisipasi dalam kampanye lingkungan, dan praktik hidup berkelanjutan adalah langkah-langkah yang dapat diambil oleh individu untuk mendukung pengelolaan kualitas udara yang berkelanjutan.

 

Meskipun telah ada kemajuan signifikan dalam pengelolaan kualitas udara ambien, masih ada tantangan yang perlu diatasi. Urbanisasi yang pesat, pertumbuhan industri, dan perubahan iklim menjadi faktor yang dapat meningkatkan tingkat polusi. Konsultan lingkungan dapat membantu perusahaan dan/atau industri dalam implementasi solusi keberlanjutan, dimulai dari kesadaran pengendalian emisi yang dihasilkan dari usaha dan/ atau kegiatan industri. Harapannya adalah dengan terus menerapkan inovasi, kebijakan yang kuat, dan keterlibatan aktif masyarakat, kita dapat menciptakan masa depan dengan udara ambien yang lebih bersih dan sehat.

 

 

Apa itu Leak Detection and Repair (LDAR) Program?

Apa itu Leak Detection and Repair (LDAR) Program?

1. Overview mengenai LDAR

Environmental Protection Agency (EPA) Amerika Serikat menyatakan bahwa kebocoran alat seperti valve, pompa, dan konektor merupakan sumber penyumbang emisi Volatile Organic Compound (VOC) seperti methane (CH4), toluene, benzene, dll terbesar dari industry refinery petroleum dan manufaktur kimia1.

EPA telah memperkirakan bahwa emisi yang dihasilkan akibat kebocoran yaitu untuk VOC sebesar ~70.367 ton per tahun dan untuk HAP  ~9.357 ton per tahun yang mana emisi akibat kebocoran ini bahkan melebihi dari emisi yang dihasilkan dari tangki penyimpanan, pengolahan air limbah, ataupun venting proses 2.

Kita faham bahwa emisi VOC dapat berakibat buruk pada lingkungan maupun kesehatan. Seperti menjadi penyebab terjadinya kanker, asma, hilangnya kesuburan, bahkan kematian. VOC juga memberikan dampak negatif pada perusahaan, karena kebocoran mengakibatkan berkurangnya hasil produk. Hal tersebut dapat diartikan pada berkurangnya revenue perusahaan didapat.

Akibat tingginya resiko yang timbul akibat kebocoran, maka perusahaan perlu melakukan LDAR program. LDAR (Leak, detection and repair) adalah program yang berguna untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kebocoran dari unit operasi termasuk valve, pompa, konektor, kompresor dan agitator.

Secara garis besar, rangakaian LDAR diawali dengan cara mendeteksi komponen peralatan apa saja yang mengalami kebocoran dengan cara kuantifikasi. Metode kuantifikasi kebocoran bisa dilakukan dengan cara perhitungan/simulasi proses maupun dengan cara pengukuran langsung menggunakan sensor tertentu bergantung senyawa apa yang ingin diuji. Peralatan dikatakan bocor apabila laju alir buangannya melebihi batas. Kemudian, peralatan yang mengalami kebocoran diperbaiki guna mengurangi emisi yang dihasilkan. Setelah perbaikan akan tetap diperlukan pemantauan kebocoran ulang dengan pengukuran langsung. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi seberapa besar reduksi emisi yang berhasil tercapai.

 

2. Sumber kebocoran

Berdasarkan data dari US EPA Industri refinery dan manufakturer bahan kimia dapat menghasilkan VOC sebesar 600-700 ton per tahun dari kebocoran alat seperti valve, konektor, pompa, konektor sampling, kompresor, safety valve.

 

Tabel 1 Jumlah peralatan pada tipikal manufacturer kimia atau petrokimia

KomponenRangeRata-rata
Pompa10-360100
Valve150-460007400
konektor600-6000012000
Open-ended line1-1600560
Sampling connection20-20080
Pressure relief valve5-36090

 

Sumber : “Cost and Emission Reductions for Meeting Percent Leaker Requirements for HON Sources.” Memorandum to Hazardous Organic NESHAP Residual Risk and Review of Technology Standard Rulemaking docket. Docket ID EPA-HQ-OAR-2005-0475-0105 3

 

Terlihat pada tabel 1 yang menunjukkan banyaknya peralatan pada tipikal industri kimia dan refinery, dari tabel tersbut dapat ditarik informasi bahwa valve dan konektor sebagai penyumbang usmber emisi paling besar dikarenakan jumlahnya yang banyak pada tiap industri.

 

Tabel 2. Sumber Kebocoran tiap Alat

NoNama AlatGambarSumber Kebocoran
1PompaPompaBiasanya terdapat kebocoran pada seal
2ValveBiasanya kebocoran terletak pada stem atau area gland dikarenakan seal/ o-ring yang tidak rapat
3Konektorbiasanya  dikarenakan kerusakan gasket dan baut.
4Sampling Connectionbiasanya terjadi di outlet katup pengambilan sampel saat purging saluran pengambilan sampel untuk mendapatkan sampel.
5KompresorBiasanya terjadi dikarenakan seal yang tidak rapat
6Pressure relief valve dapat terjadi jika katup tidak terpasang dengan benar, beroperasi terlalu dekat dengan titik yang di set, atau jika segel aus dan rusak. Kebocoran dari disk yang pecah dapat terjadi di sekitar paking disk jika tidak dipasang dengan benar
7Open-ended lines terjadi pada ujung pipa yang terbuka ke atmosfer dan biasanya ditutup dengan menggunakan caps, plugs, and flanges. Kebocoran juga dapat disebabkan oleh penerapan prosedur penutupan dan pembukaan yang salah

 

Pada tabel 2  ditununjukan sumber penyebab kebocoran tiap komponen alat, terlihat bahwa sebagian besar potensi kebocoran alat terletak pada kegagalan seal atau gasket yang rusak akibat lamanya pemakaian dan kurangnya maintenance

Studi EPA sebelumnya telah mengestimasikan bahwa valve dan konektor berkontribusi sebesar 90% dari emisi dari kebocoran alat dengan valve yang paling signifikan (Tabel 3). Studi terbaru memaparkan bahwa open ended lines dan konektor tempat sampling dapat berkontribusi sebesar 5-10% dari total emisi VOC dari kebocoran alat.

Tabel 3 Emisi VOC yang tidak  terkontrol pada industry tipikal

KomponenRata-rata emisi yan tidak terkontrol (ton/tahun)Total emisi (%)
pompa193
 Valve40862
Konektor20131
 Open-ended line91
 Sampling connection112
 Pressure Relief valve51
 Total653

Sumber : Emission factors are from Protocol for Equipment Leak Emission Estimates, EPA-453/R-95-017, Nov 1995, and equipment counts in Table 3.2 4.

 

3. Keuntungan yang didapat

Berikut keuntungan yang didapat perushaan setelah melakukan program LDAR

a. Mengurangi kehilangan produk

dalam industry petrokimia, produk akan ikut berkurang ketika emisi juga dilepaskan. Kehilangan produk dapat berarti kehilangan revenue

b. Peningkatan keamanan untuk pekerja dan operator dalam industry

Banyak senyawa yang dihasilkan dari industry dapat berbahaya bagi pekerja dan operator apabila terpapar. Mengurangi emisi dari peralatan yang bocor berdampak langsung untuk mengurangi paparan pekerja terhadap senyawa berbahaya

c. Mengurangi pemaparan untuk lingkungan sekitar

Selain pekerja dalam industry tersebut, masyarakat di lingkungan sekitar juga dapat terpengaruh oleh paparan polusi udara beracun apabila dalam jangka panjang akibat kebocoran peralatan. Paparan emisi beracun jangka panjang dapat berdampak pada penyebab penyakit kronis apabila kebocoran tidak segera diperbaiki.

 

4. Elemen LDAR

Ada beberapa elemen dari LDAR berikut elemen menurut EPA terdapat 5 elemen penting dalam proses LDAR diantaranya :

  1. Identifikasi komponen
  2. Definisi kebocoran
  3. Monitoring komponen
  4. Perbaikan komponen
  5. Pencatatan

Gambar 1 Urutan Elemen LDAR

Gambar 1 Urutan Elemen LDAR

 

a. Identifikasi komponen

Pengidentifikasian awal dari program LDAR khususnya untuk emisi CH4 dapat dilakukan dengan factor emisi. Hasil kuantifikasi dari factor emisi dapat menjadi gambaran awal manakah komponen yang menghasilkan emisi paling besar

 

Permasalahan umum

  1. Tidak mengidentifikasi dengan benar semua komponen peralatan yang diatur.
  2. Tidak mendokumentasikan komponen yang dikecualikan dengan benar (mis., <300 jam pengecualian dan <5 (atau < 10) berat % HAP).

 

b. Definisi kebocoran

Parameter komponen yang dikategorikan bocor merupakan hal yang krusial. Dalam guidance LDAR yang diterbitkan oleh EPA disebutkan bahwa emisi VOC diukur dalam satuan ppm. Suatu alat dikatakan bocor apabila menghasilkan emisi melebihi batas tertentu. Definisi kebocoran berbeda bergantung regulasinya, seperti pada sebagian besar NSP memiliki definisi kebocoran 10.000 ppm. Sedangkan NESHAP menggunakan definisi kebocoran 500 ppm atau 1.000 ppm. Banyak peraturan mendefinisikan kebocoran berdasarkan inspeksi dan pengamatan visual (seperti cairan yang menetes, menyembur, berkabut atau keruh dari atau di sekitar komponen), suara (seperti mendesis), dan bau.

Beberapa permasalahan umum yang biasa terjadi adalah ketika industry menggunakan definisi kebocoran yang salah untuk peralatan tertentu. Dikarenakan adanya perbedaan parameter maksimal kebocoran, Langkah terbaik yang diambil adalah mengambil definisi parameter terendah. Hal ini bertujuan untuk memberikan margin keamanan saat memantau komponen. Hendaknya, parameter ini tetap dipertahankan untuk setiap alat.

 

c. Monitoring komponen

Beberapa peraturan seperti NSP dan NESHAP telah mengatur terkait ketentuan deteksi kebocoran. Hal ini tertuang pada EPA Refrence Method 21 (40 CRF Part 60), meskipun tidak wajib untuk mengikutinya.

Untuk komponen emisi berupa CH4 pengukuran dapat dilakukan menggunaka alat-alat berikut

 

  1. Optic leak imaging (IR camera)

  2. Laser leak detector (RMLD)
  3. Soap bubble screening

  4. Organic Vapor Analysers (OVAs) and Toxic Vapor Analysers (TVAs)
  5. Acoustic Leak Detection

 

Sumber : PPT Climate and clean air coalition (CCAC)5

Interval pemantauan bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi biasanya mingguan, bulanan, triwulanan, dan tahunan. Untuk konektor, pemantauan

interval bisa setiap 2, 4, atau 8 tahun. Interval pemantauan tergantung pada

jenis komponen dan laju kebocoran periodik untuk jenis komponen tersebut.

 

Permasalahan umum:

  1. Gagal memantau di lokasi kebocoran maksimum (setelah pembacaan tertinggi diperoleh dengan menempatkan probe di dalam dan di sekitar antarmuka, pegang probe probe di lokasi tersebut kira-kira dua kali lipat tingkat respons
  2. instrumen).
  3. Tidak memantau cukup lama untuk mengidentifikasi kebocoran.
  4. Menahan probe deteksi terlalu jauh dari antarmuka komponen. Pembacaan harus dilakukan di antarmuka.
  5. Tidak memantau semua antarmuka potensi kebocoran.
  6. Menggunakan gas kalibrasi yang salah atau kedaluwarsa.
  7. Tidak memantau semua komponen yang diatur.
  8. Tidak menyelesaikan pemantauan jika upaya pemantauan pertama tidak berhasil

 

d. Perbaikan Komponen

Setelah dilakukan pendeteksian sekaligus pengukuran kebocoran, maka harus dilakukan perbaikan. Perbaikan ini hendaknya dilakukan sesegera mungkin dan menyesuaikan komponen yang perlu diperbaiki. Setelah diperbaiki, bisa dlakukan pengukuran ulang untuk mengevaluasi seberapa besar perbaikan dapat mengatasi pengurangan emisi.

Pihak industry dapat mengontrol emisi dari kebocoran alat dengan mengimplementasikan program LDAR atau dengan memodifikasi ataupun merubah peralatan yang mengalami kebocoran dengan peralatan yang tidak bocor. Sebagian besar regulasi tentang kebocoran memperbolehkan cara pengontrolan dengan kedua metode tersebut.

Kebocoran dari open-ended line, kompresor dan konektor sampling biasanya diperbaiki dengan memodifikasi peralatan atau komponen terkait. Emisi dari pompa, valve juga dapat dikurangi melalui penggunaan valve yang tidak bocor dan pompa tanpa seal. Kebocoran valve umumnya terjadi pada bellow valve dan valve diafragma. Sedangkan, kebocoran pompa umumnya terjadi pada pompa diafragma, canned motor pumps, and magnetic drive pumps . kebocoran pompa dapat diminimalisir dengan menggunakan dua seal.

Valve dan pompa tanpa seal sangat efektif dalam meminimalisir atau menghilangkan kebocoran, akan tetapi penggunaannya terbatas menimbang material kontraksi dan kondisi operasi proses. Memasang peralatan yang tidak bocor dan tanpa seal mungkin merupakan pilihan yang tepat untuk mengganti peralatan yang mengalami kebocoran kronis.

 

e. Pencatatan

Setelah perbaikan diperlukan untuk mencatat secara rutin semua peralatan yang perlu diperbaiki sekaligus mencatat tanggal perbaikan.

 

 

Referensi :

  1. Petrosync. The Critical Role of Leak Detection & Repair (LDAR) in Industry. https://www.petrosync.com/blog/leak-detection-and-repair-ldar/.
  2. Guide, A. B. P. Leak Detection and Repair. Pollut. Control Handb. Oil Gas Eng. 757–779 (2016) doi:10.1002/9781119117896.ch62.
  3. EPA, U. Cost and Emission Reductions for Meeting Percent Leaker Requirements for HON Sources. in Regenerative Simulation of Response Times in Networks of Queues 1–8 (Springer-Verlag, 2006). doi:10.1007/BFb0044446.
  4. US Environmental Protection Agency (USEPA). Protocol for Equipment Leak Emission Estimates. Off. Air Qual. Plan. Stand. Res. Triangle Park. NC 27711 403 (1995).
  5. Richards, L. & Engineering, H.-B. CCAC Oil and Gas Methane Partnership: Methane Emissions Detection and Measurement Techniques, Equipment and Costs. (2018).

 

 

Proses Persiapan Dokumen DELH/DPLH: Klarifikasi Menurut PP No 22 Tahun 2021

Proses Persiapan Dokumen DELH/DPLH: Klarifikasi Menurut PP No 22 Tahun 2021

Dalam konteks regulasi lingkungan, persiapan dokumen DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) menjadi langkah krusial yang memerlukan perhatian khusus. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah keterkaitan antara pertek emisi dan persyaratan hukum yang mengatur persiapan dokumen tersebut, terutama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

DELH dan DPLH

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal.

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.

Klarifikasi Menurut PP 22 Tahun 2021

Sesuai dengan PP 22 Tahun 2021, pertek emisi memiliki peran penting dalam persiapan dokumen DELH/DPLH. Pertek emisi, atau Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup, diharuskan mendahului proses persiapan dokumen tersebut. Pedoman ini mencakup langkah-langkah teknis yang harus diambil untuk mengelola dampak lingkungan dari suatu kegiatan atau proyek.

Klarifikasi terkait persyaratan pertek emisi sebelum persiapan dokumen DELH/DPLH dapat ditemukan dalam Pasal 89 PP 22 Tahun 2021. Pasal ini menegaskan bahwa jika terdapat perubahan yang memengaruhi DELH, namun belum ada upaya untuk menyusun dokumen baru, pihak yang terkait dapat dikenai sanksi. Dengan kata lain, setiap perubahan yang signifikan dalam aspek lingkungan harus diakomodasi melalui penyusunan dokumen DELH yang baru.

Jika Terjadi Perubahan

Dalam konteks ketidakpatuhan, sanksi menjadi perhatian utama. Jika perubahan yang signifikan terjadi dan tidak diikuti dengan penyusunan dokumen DELH yang sesuai, pihak yang terkait dapat terkena sanksi. Ini menunjukkan pentingnya melibatkan pertek emisi sejak awal, sehingga setiap perubahan dapat dievaluasi dan diatasi dengan tepat. Jasa konsultan pertek emisi akan membantu analisis dengan lebih akurat dan aktual

Meskipun terjadi perubahan, bukan berarti selalu harus menyusun addendum. Dalam beberapa kasus, penyusunan dokumen baru, yaitu DELH, dapat menjadi pilihan yang lebih tepat. Ini terutama jika perubahan tersebut bersifat substansial dan membutuhkan analisis mendalam tentang dampak lingkungan yang mungkin terjadi.

Perubahan Harus Dievaluasi

Kunci indikator dalam penyusunan dokumen baru tetaplah sama, terlepas dari apakah itu addendum atau DELH. Perubahan harus dievaluasi dengan hati-hati, dan pertek emisi menjadi panduan yang sangat diperlukan dalam melibatkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi perubahan tersebut.

Evaluasi perubahan dengan pertek emisi menjadi langkah kunci. Tanpa evaluasi ini, risiko terkait dampak lingkungan mungkin tidak teridentifikasi dengan baik. Khususnya, dalam konteks penyusunan DELH, aspek pertek emisi menjadi landasan untuk memastikan bahwa setiap perubahan dievaluasi secara menyeluruh.

Meskipun prinsip-prinsip pertek emisi tetap berlaku, ada kasus tertentu di mana KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mungkin memiliki pengecualian. Sebagai contoh, jika terdapat perluasan lahan yang tidak digunakan untuk produksi, misalnya untuk kantor atau gudang yang tidak menghasilkan emisi, maka pertek emisi mungkin tidak diperlukan.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?