Ingin belajar dan bergerak di bidang pengelolaan limbah B3? Catat, ini adalah aspek-aspek yang harus dikuasai. Dalam pengelolaan limbah B3, kita harus:
memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan limbah B3, mengidentifikasi karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur dalam undang-undang, kemudian memahami persyaratan pengelolaan limbah B3, memahami aspek K3, dan sistem tanggap darurat dalam penanganan limbah B3, serta memahami sistem pelaporan pengelolaan limbah B3.
Di dalam artikel-artikel selanjutnya, kita akan fokus kepada pengumpul sebagai bagian dari pelaporan pengelolaan limbah B3. Kita semua tahu, tidak semua atau sebagian besar industri tidak mampu untuk mengolah atau memanfaatkan limbah B3 tersebut, maka yang pertama dilakukan setelah menghasilkan adalah mengumpulkan atau menyimpan sementara
Dengan pemahaman limbah B3 yang baik, maka diharapkan kita dapat mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat pengelolaan limbah B3, yang kemudian kita rancang susunan strategis untuk pengurangan limbah B3, yang pada akhirnya dapat membantu meningkatkan kinerja dan profit perusahaan dengan melakukan efisiensi dan meminimisasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan.
Pokok topik yang harus dikuasai adalah sebagai berikut:
- Dasar hukum terkait limbah B3,
- Identifikasi limbah B3
- Perizinan limbah B3, terutama terkait penyimpanan limbah B3
- Rencana minimasi limbah B3
- Tanggap darurat limbah B3, dan
- Pembuatan dokumen pelaporan limbah B3
Dasar hukum mengenai limbah B3 yang terbaru ada di PP Nomor 22 Tahun 2021, Pasal 274-449 dengan Lampirannya 9 sampai 13.
Pengertian secara umum seperti yang sudah kita ketahui, limbah adalah sisa suatu usaha atau kegiatan, jadi suatu kegiatan pasti ada input, proses utama, kemudian ada outputnya. Outputnya berupa produk utama, kemudian juga ada produk samping atau limbah, yang mana limbahnya ini bisa berupa cair dan padar. Limbah padat bisa kita bagi menjadi limbah B3 dan non B3.
Input sebuah proses sendiri, ada yang menggunakan bahan B3 sebagai bahan baku utamanya, kemudian biasanya juga ada penggunaan bahan tambahan, yang mana di bahan tambahannya ada bahan yang merupakan B3, maupun yang non B3 dan selama proses berlangsung, emisi pasti dihasilkan.
Bahan B3 adalah bahan berbahaya dan beracun, jika dia memiliki sifat konsentrasi dan jumlah yang bisa mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, bisa membahayakan lingkungan, bisa mengancam kesehatan, bisa mengancam kelangsungan hidup manusia atau makhluk hidup lainnya. Jika disimpulkan, limbah B3 berarti sisa hasil usaha atau kegiatan industri yang sifat konsentrasinya bisa mencemarkan lingkungan hidup, membahayakan, dan mengancam kesehatan.
Ingin bertanya-tanya mengenai pengelolaan limbah B3? Chat kami..