Seperti yang kita ketahui, gas merupakan salah satu wujud benda yang memiliki ciri partikel sangat renggang, hal ini lah yang menyebabkan partikel gas umumnya tidak berwarna jika dilihat dari mata manusia secara langsung. Adapun interaksi antar partikel gas akibat adanya medan listrik dan medan gravitasi dapat diabaikan. Partikel gas dalam udara terdiri dalam beberapa unsur dan senyawa diantaranya adalah gas O2, CO2, NO2, O3 dan lain sebagainya. Gas memiliki sifat makroskopis berupa tekanan, volum, suhu dan jumlah partikel (berupa mol dan lain sebagainya). Untuk mengukur parameter pada masing-masing gas digunakan alat ukur yang berbeda, hal ini juga dilakukan terhadap emisi yang dilepas ke dalam atmosfer. Satuan yang digunakan pada alat ukur umumnya menggunakan ppm dan μg/m³. Sedangkan di Indonesia, baku mutu mengenai udara ambien maupun emisi yang telah diatur dalam regulasi menggunakan satuan “normal” pada gas atau pada saat gas berada pada lingkungan “ideal” atau STP. Berikut beberapa satuan gas dalam baku mutu yang tercantum dalam regulasi di Indonesia.
No. | Parameter | Satuan | Baku Mutu (mg/Nm3) (1) |
1. | Partikulat | mg/Nm³ | 350 |
2. | Sulfur Dioksida (SO₂) | mg/Nm³ | 800 |
3. | Nitrogen Dioksida (NO₂) | mg/Nm³ | 1000 |
4. | Karbon Monoksida (CO) | mg/Nm³ | – |
5. | PM₁₀ | μg/m³ | – |
6. | Partikulat | mg/Nm³ | 350 |
7. | Opasitas | % | 30% |
1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Begerak Lampiran V B
Persamaan gas dalam keadaan STP digunakan untuk mendeskripsikan molekul gas secara kasar karena sampai saat ini belum ada persamaan tertentu yang mampu mendeskripsikan secara akurat molekul gas pada semua kondisi di lingkungan. Persamaan ini memprediksikan lebih akurat suatu keadaan gas dalam rentang suhu dan tekanan tertentu. Model ini menyederhanakan beberapa parameter dari persamaan gas pada kondisi eksrim (menggunakan persamaan Navier–Stokes dan persamaan Euler) dengan mengukur gas dalam kondisi ideal untuk memudahkan analisis pada termodinamika gas. Salah satunya dengan menyederhanakan faktor kompresi sebesar 1 (satu). Satuan normal juga digunakan untuk membandingkan setiap data percobaan yang berbeda-beda. Standar yang umum digunakan dalam pengukuran gas yaitu berdasarkan IUPAC (pada temperatur 0ᵒC dengan tekanan absolut sebesar 100 kPa) dan standar berdasarkan NIST (20ᵒC dengan tekanan absolut sebesar 101,325 kPa), untuk itu dalam melakukan pengukuran sebaiknya dicantumkan tekanan absolut dan suhu yang digunakan agar tidak terjadi kekeliruan dan kerancuan akbat acuan standar pada perhitungan. Berikut adalah persamaan gas ideal .
P V = n R T
Di mana:
P = tekanan
V = volume
n = jumlah gas (mol)
R = tetapan gas (8,314 J/mol.K)
T = suhu (K)
Pada gas, pengukuran dalam kondisi “Normal” memang diperlukan karena volume gas akan secara drastis berubah seiring perubahan suhu dan tekanan lingkungan. Pengukuran normal ini dikhususkan untuk fasa benda gas, karena fasa liquid berupa zat cair tidak mengalami perubahan volume drastis seperti fasa gas. Pada suhu 0ᵒC misalna, fasa cair akan membeku sehingga tidak dapat dilakukan pengukuran dalam satua normal. Demikian definisi satuan normal dan konversi berbagai satuan gas ke dalam satuan normal (STP) yang lebih sering digunakan dalam peraturan atau regulasi di Indonesia. Selain dalam satuan normal pada konsentrasi gas, terdapat satuan lainnya seperti ppm (part per million), ppb (part per billion), μg/m³, mg/Nm³ dan lain sebagainya. Adapun cara melakukan konversi satuan gas ke dalam satuan normal dari berbagai macam satuan yang ada dapat di baca pada artikel dengan judul “Konversi Satuan dalam Pengukuran Gas”.
Artikel ditulis oleh Isrinannisa Yane Aulia yang memiliki pengalaman di bidang pertek emisi dan kajian dispersi emisi