Hirarki Pengelolaan Limbah B3 dan Penyimpanan Limbah B3

Perlu kita ketahui bahwa terdapat hirarki pengelolaan limbah B3. Hal yang diutamakan adalah kita harus melakukan terlebih dahulu upaya pengurangan, yaitu sebisa mungkin kita melakukan minimisasi limbah B3. Selanjutnya, kita lakukan penyimpanan sementara atau pengumpulan lagi, lalu pemanfaatan. Hal ini bisa kita lakukan dengan melakukan kerja sama dengan vendor yang memiliki izin. Selanjutnya adalah pengolahan dan yang terakhir penimbunan. Penimbunan merupakan alternatif terakhir, karena akan berbeda untuk izin dan sebagainya, mengingat penimbunan ini membutuhkan lahan, dilarang untuk melakukan open dumping, sehingga penimbunan bukan menjadi suatu pilihan.

Pengelolaan dan Penyimpanan Limbah B3

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib untuk melakukan pengelolaan limbah B3, yang dimaksud setiap orang di sini adalah bisa perorangan atau badan usaha industri yang menghasilkan limbah B3, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Setiap orang atau badan usaha wajib mendapatkan izin, sesuai dengan kewenangan yang ada di dokumen lingkungannya. Izin ini bisa dikeluarkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota. Ketika setiap orang atau badan usaha tidak mampu melakukan pengelolaan limbah B3, maka pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Lalu, bagaimana dengan izinnya jika diserahkan kepada pihak lain? maka izinnya juga bisa bermacam-macam, ada yang jadi pengumpul saja, atau yang bekerjasama dengan pihak lain, ada yang all in one (ada yang pengumpul dan transporter juga), atau pemanfaat atau pengolah. Pihak lain ini juga harus kita cermati izinnya.

Jika tadi kita sudah membahas mengenai hirarki pengelolaan limbah B3, hal yang tidak kalah penting untuk dibahas yaitu mengenai penyimpanan limbah B3.

Penyimpanan limbah B3 yang dimaksudkan adalah menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkan oleh penghasil. Bagi penghasil limbah B3, wajib melakukan penyimpanan sementara dan dilarang melakukan pencampuran limbah B3 yang disimpannya. Kegiatan penyimpanan limbah B3 ini wajib dimasukkan di dalam dokumen lingkungan. Apabila orang atau badan usaha dirasa mampu untuk melakukan pemanfaatan, berarti nanti izinnya selain penyimpanan juga pemanfaatan. Pada umumnya ini akan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan pemanfaatan atau pengolahan limbah B3 yang dihasilkan.

Lensa Lingkungan  Strategi Monitoring Emisi pada Industri: Antara Metode Manual dan Otomatis

Harus Dipilah Sesuai Kode Limbah

Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan limbah B3. Limbah B3 yang dihasilkan harus kita pilah sesuai dengan kode limbahnya, lalu dikemas. Saat pengemasan ini kita beri simbol dan label, kemudian kita simpan atau masukkan ke TPS LB3. Hal penting yang tidak boleh diabaikan adalah semua limbah yang masuk ke TPS harus kita catat di logbook dan neraca limbah B3, sampai dengan masa simpannya kita serahkan ke pihak ketiga yang berizin, jadi sifat penyimpanannya adalah seperti itu. Untuk persyaratan penyimpanan, harus ada lokasi dan ada peralatan tanggap darurat. Lokasi harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam, kemudian ada di dalam penguasaan penghasil tadi. Peralatan tanggap darurat minimal harus memiliki sistem detector-nya, terdapat alat penanggulangan lain yang sesuai, dan minimal ada spill kit untuk yang berada di rumahan.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?