Bagaimana Sih Cara Mengidentifikasi dan Menetapkan Limbah B3?

Kita kupas dulu mengenai identifikasi limbah B3. Dalam hal identifikasi limbah B3, kita harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pertama, yang harus kita lakukan adalah memperkirakan dahulu jumlah limbah B3 yang dihasilkan lalu dari tiap limbah yang diperkirakan tadi selanjutnya dilihat jenis dan kodenya. Dimana kita bisa melihat jenis dan kode tersebut? Yap, ada pada lampiran IX Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021. Sebelum melihat dan mengecek lampiran tersebut, kita harus memastikan limbah B3 yang dihasilkan sudah ter-list semua. Selanjutnya, kita lihat sumbernya dari mana (bisa di cek dari tabel 1 hingga tabel 4), lalu jenis limbah B3 yang dihasilkan itu apa saja, lalu jumlahnya berapa, dan nanti akan dikemas dalam kemasan seperti apa (apakah di dalam drum, jirigen, atau yang lain).

Setelah melakukan identifikasi limbah B3, selanjutnya adalah ke penetapan limbah B3.

Pertama, kita harus melihat dulu isinya di lampiran XI Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021. Pada lampiran tersebut, ada empat tabel yang dibedakan berdasarkan sumbernya, yaitu:

  • Tabel 1: Daftar Limbah B3 dari Sumber Tidak Spesifik
  • Tabel 2: Daftar Limbah B3 dari B3 Kedaluwarsa, B3 yang Tumpah, B3 Yang Tidak Memenuhi Spesifikasi Produk yang Akan Dibuang, dan Bekas Kemasan B3
  • Tabel 3: Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik Umum
  • Tabel 4: Daftar Limbah B3 Dari Sumber Spesifik Khusus

Langkah selanjutnya yaitu disesuaikan mana yang dihasilkan oleh industri kita, apakah sudah ada kodenya atau belum, jika sudah ada bisa langsung ditulis. Namun, bila limbah B3 yang dihasilkan oleh industri kita tidak ada di dalam lampiran XI Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021, maka kita harus mengajukan untuk penetapan limbah dengan jenis khusus tersebut. Beberapa karakteristik limbah B3 itu diantaranya mudah meledak, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun.

Lensa Lingkungan  Apakah Genset Memerlukan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi?

Lalu, bagaimana langkah dalam pengajuan untuk penetapan limbah yang tidak tercantum pada lampiran lampiran XI Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021?

Pastinya kita harus mengajukan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada pengajuan ini dokumen harus dilengkapi dengan informasi proses industri, limbah yang dihasilkan, dan dilengkapi dengan bahan-bahan yang digunakan. Selanjutnya, limbah yang diajukan akan dilakukan uji karakteristik. Jika hasil pengujian ini memenuhi salah satu yang ditetapkan, maka nanti akan dilampirkan yang telah ditetapkan. Namun, jika dari hasil pengujian tidak menyebutkan hasil sebagai limbah B3 atau apa, maka cukup hanya melakukan list karakteristik.

Dokumen yang diajukan ke KLHK basanya dikirim dalam satu bundle untuk dilakukan penetapan oleh pemerintah. Saat ini case yang pernah melakukan pengajuan penetapan limbah B3 itu adalah dari kegiatan PLTU X, yang mana fly ice dan bottom ice ini menggunakan batu bara. Dari pengajuan dan dari hasil pengujian, ditetapkan yang tadinya limbah B3 sekarang non B3.

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Halo 👋
kami adalah konsultan lingkungan, apakah ada yang bisa dibantu?