PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPA) PROPER

Telah dijelaskan dalam PERMEN LHK No 1 tahun 2021 tentang   Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, penilaian didalam PROPER sendiri meliputi beberapa aspek termasuk didalamnya adalah Pengendalian Pencemaran Air. Pengertian dari Pengendalian Pencemaran Air sendiri merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air. Aspek penilaian ketaatan di bidang Pengendalian Pencemaran Air adalah sebagai berikut:

1.       Laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan

2.       Dokumen kepemilikan dan keberlakuan izin pengelolaan air limbah

3.       Laporan pemenuhan ketentuan dalam izin pengelolaan air limbah

4.       Dokumen yang menerangkan kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Air

5.       Dokumen ketentuan teknis yang dipersyaratkan

Hal yang perlu diperhatikan dalam Pengelolan Pencemaran Air juga tidak hanya yang telah disebutkan diatas, dalam pelaksanaannya penilaian ketaatan juga mencakup penilaian di bidang pemeliharaan sumber airnya, yaitu:

1.       Laporan pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan

2.       Laporan pemenuhan ketentuan dalam izin pengambilan air permukaan/air tanah

3.       Dokumen yang menerangkan kepemilikan peta zona pemanfaatan

4.       Dokumen kajian daerah pemanfaatan

5.       Dokumen yang menerangkan kepemilikan sumur pantau

6.       Laporan pelaksanaan program konservasi air

7.       Laporan pemantauan dan pelaporan

8.       Laporan pengukuran muka air dan debit

9.       Laporan mengenai kesesuaian Pemeliharaan Sumber Air dengan prosedur operasi standar perawatan sumber air

Sedangkan untuk dokumen yang harus dilengkapi setiap perusahaan, adalah sebagai berikut:

1.       Izin pembuangan Air Limbah atau izin pemanfaatan Air Limbah atau aplikasi lahan atau izin injeksi

2.       Lokasi dan titik koordinat pemantauan Air Limbah dan badan air

3.       Sertifikat hasil uji Air Limbah dan badan air

4.       Bukti pelaporan ke instansi terkait

5.       Bukti pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SIMPEL

Lensa Lingkungan  Menuju PROPER Hijau: Kriteria dan Proses Penilaian

6.       Catatan (logbook) pemantauan parameter harian selama periode penilaian berlangsung

7.       Data produksi bulanan

8.       Bukti ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam izin

9.       Bukti pelaporan dalam kondisi yang tidak normal

10.   Bukti kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Air

11.   Bukti telah melakukan integrasi pemantauan air secara terus menerus melalui Sistem Pemantauan Air Limbah Secara Kontinyu dalam Jaringan (Sparing)

Penilaian ini juga memiliki kewajiban pemantauan titik penataan dan titik pemantauan yang wajib dipantau mengacu kepada izin pembuangan air limbah ke badan air.laut.formasi secara injeksi/pemanfaatan air limbah ke tanah. Titik penaatan dan titik pemantauan yang wajib dipantau meliputi:

–          Titik penaatan air limbah proses

–          Titik penaatan air limbah utilitas

–          Titik penaatan air limbah domestik

–          Titik pemantauan kualitas badan air/laut/tanah/air tanah

Sedangkan untuk penggunaan sparing, meliputi:

–          Industri rayon

–          Industri pulp

–          Industri oleokimia dasar

–          Industri minyak sawit yang membuang air limbahnya ke badan air

–          Pengelolaan minyak dan gas bumi

–          Pertambangan emas dan tembaga

–          Pertambangan batu bara

–          Industri tekstil, dengan debit lebih besar atau sama dengan dari 1000 m3/hari

–          Pertambangan nikel

–          Dan Kawasan industri

Setelah penjelasan diatas, dilakukan evaluasi Pengendalian Pencemaran Air. Dan berdasarkan hasil evaluasi Pengendalian Pencemaran Air perusahaan dikatakan taat apabila telah memenuhi aspek struktur organisasi, pemenuhan ketentuan izin, titik penaatan dan titik pemantauan yang sesuai, serta dalam pemantauan parameter, pemenuhan baku mutu dan ketentuan teknis sesuai dengan peraturan perundang lingkungan yang berlaku.

Artikel ini diedit oleh Aghnia Putri Anshari yang memiliki pengalaman dalam PROPER

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Butuh informasi terkait PROPER?
Chat kami