Kategori penilaian dan pemeringkatan PROPER telah dijelaskan juga didalam Permen LH No. 1 Tahun 2022, tercantum pada pasal 33. Tahapan yang dilakukan dalam penilaian pemeringkatan untuk kinerja peserta PROPER dalam mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
- Pemeringkatan Sementara
- Sanggahan dan klarifikasi
- Pemeringkatan Akhir
Sedangkan untuk urutan peringkat dalam PROPER untuk peserta adalah, sebagai berikut:
- PROPER EMAS
Untuk peserta PROPER yang memiliki rapor hijau dan emas, merupakan industri yang memiliki Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL), yaitu dokumen yang berisi deskripsi secara ringkas dan jelas tentang keunggulan lingkungan. Adapun untuk kandidat emas sendiri terdapat beberapa ketentuan, yaitu:
- Memperoleh peringkat hijau dua tahun berturut-turut atau peringkat emas periode penilaian tahun sebelumnya
- Serta memiliki satu program unggulan inovasi social
- PROPER HIJAU
Hampir sama dengan peserta kandidat PROPER emas, calon kandidat hijau harus menyerahkan Dokumen Hijau kepada sekretariat PROPER, dimana Dokumen Hijau sendiri terdiri dari:
- DRKPL
- Laporan pelaksanaan kegiatan kriteria yang melebihi ketaatan
Selain itu para kandidat hijau ini memiliki beberapa klasifikasi berdasarkan:
- Karakteristik kegiatan, baik itu proses produksi maupun jasa yang dilakukan
- Dan dampak lingkungan yang dihasilkan
- PROPER BIRU
Warna biru diperuntukkan untuk peserta PROPER yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya adalah perusahaan yang mendapatkan rapor Biru sudah sesuai dengan persyaratan dasar, dimana persyaratan minimal yang sudah diterapkan adalah 4R, sudah ada CSR, kemudian memiliki keunggulan lingkungan.
- PROPER MERAH
Untuk peserta PROPER yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu industri yang mendapatkan rapor merah apabila sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan persyaratan tetapi belum lengkap, atau belum melakukan pelaporan secara rutin dan konsisten.
- PROPER HITAM
Hitam diperuntukkan untuk industri yang sama sekali belum pernah melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan, sehingga menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Ini juga berlaku untuk industri yang pernah mendapatkan sanksi, pelanggaran terhadap perundang-undangan sehingga mendapatkan sanksi.
Apabila digambarkan, kategori hitam dan merah termasuk dalam kriteria yang belum taat. Sedangkan untuk biru ini taat, sedangkan untuk hijau dan emas adalah lebih taat. Sehingga dalam suatu industri sebagai peserta focus pertama yang dilakukan adalah mencapai ketaatan warna biru, karena yang diwajibkan untuk suatu industri adalah minimal mendapatkan PROPER Biru.
Sedangkan untuk penilaian yang perlu diperhatikan untuk mencapai minimal warna Biru, adalah mencakup 3 aspek penilaian, yaitu air, udara, dan limbah B3. Yang dari masing-masing penilaian ini memiliki persyaratan tersendiri menurut PERMEN LH No. 1 tahun 2022. Dari ketiga kriteria ini dinilai kinerja masing-masing, dan dilakukan pelaporannya. Apabila teknis dan izin terpenuhi namun pelaporannya masih tidak lengkap artinya industri tersebut juga dapat dikatakan belum taat. Namun apabila semua persyaratan dan ketentuannya memenuhi syarat dan melakukan pelaporan secara rutin dan konsisten, maka bisa dikatakan nantinya perusahaan atau industri tersebut dikatakan taat terhadap peraturan perundang-undangan dan bisa mendapatkan PROPER BIRU, atau bahkan mendapatkan PROPER Hijau. Dan apabila bisa mempertahankan peringkat tersebut selama dua tahun berturut-turut, maka perusahaan atau industri tersebut bisa mendapatkan PROPER EMAS. Di akhir penilaian Menteri akan menetapkan peringkat PROPER berdasarkan hasil evaluasi. Penetapan peringkat ini dijadikan dasar bagi Menteri untuk melakukan:
- Pemberian penghargaan
- Pembinaan
- Penegakkan hukum
Adapun penghargaan yang dimaksudkan adalah:
- Trofi emas dan sertifikat, untuk peserta PROPER dengan peringkat emas.
- Trofi hijau dan sertifikat, untuk peserta PROPER dengan peringkat hijau
- Sertifikat penghargaan, untuk peserta PROPER dengan peringkat biru
Artikel ini diedit oleh Aghnia Putri Anshari yang memiliki pengalaman dalam PROPER