Kategori Peringkat PROPER

Kategori penilaian dan pemeringkatan PROPER telah dijelaskan juga didalam Permen LH No. 1 Tahun 2022, tercantum pada pasal 33. Tahapan yang dilakukan dalam penilaian pemeringkatan untuk kinerja peserta PROPER dalam mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. Pemeringkatan Sementara
  2. Sanggahan dan klarifikasi
  3. Pemeringkatan Akhir

Sedangkan untuk urutan peringkat dalam PROPER untuk peserta adalah, sebagai berikut:

  1. PROPER EMAS

Untuk peserta PROPER yang memiliki rapor hijau dan emas, merupakan industri yang memiliki Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL), yaitu dokumen yang berisi deskripsi secara ringkas dan jelas tentang keunggulan lingkungan. Adapun untuk kandidat emas sendiri terdapat beberapa ketentuan, yaitu:

  • Memperoleh peringkat hijau dua tahun berturut-turut atau peringkat emas periode penilaian tahun sebelumnya
  • Serta memiliki satu program unggulan inovasi social
  • PROPER HIJAU

Hampir sama dengan peserta kandidat PROPER emas, calon kandidat hijau harus menyerahkan Dokumen Hijau kepada sekretariat PROPER, dimana Dokumen Hijau sendiri terdiri dari:

  • DRKPL
  • Laporan pelaksanaan kegiatan kriteria yang melebihi ketaatan

Selain itu para kandidat hijau ini memiliki beberapa klasifikasi berdasarkan:

  • Karakteristik kegiatan, baik itu proses produksi maupun jasa yang dilakukan
  • Dan dampak lingkungan yang dihasilkan
  • PROPER BIRU

Warna biru diperuntukkan untuk peserta PROPER yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya adalah perusahaan yang mendapatkan rapor Biru sudah sesuai dengan persyaratan dasar, dimana persyaratan minimal yang sudah diterapkan adalah 4R, sudah ada CSR, kemudian memiliki keunggulan lingkungan.

  • PROPER MERAH

Untuk peserta PROPER yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu industri yang mendapatkan rapor merah apabila sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan persyaratan tetapi belum lengkap, atau belum melakukan pelaporan secara rutin dan konsisten.

  • PROPER HITAM
Lensa Lingkungan  Proses Persiapan Dokumen DELH/DPLH: Klarifikasi Menurut PP No 22 Tahun 2021

Hitam diperuntukkan untuk industri yang sama sekali belum pernah melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan, sehingga menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Ini juga berlaku untuk industri yang pernah mendapatkan sanksi, pelanggaran terhadap perundang-undangan sehingga mendapatkan sanksi.

Apabila digambarkan, kategori hitam dan merah termasuk dalam kriteria yang belum taat. Sedangkan untuk biru ini taat, sedangkan untuk hijau dan emas adalah lebih taat. Sehingga dalam suatu industri sebagai peserta focus pertama yang dilakukan adalah mencapai ketaatan warna biru, karena yang diwajibkan untuk suatu industri adalah minimal mendapatkan PROPER Biru.

Sedangkan untuk penilaian yang perlu diperhatikan untuk mencapai minimal warna Biru, adalah mencakup 3 aspek penilaian, yaitu air, udara, dan limbah B3. Yang dari masing-masing penilaian ini memiliki persyaratan tersendiri menurut PERMEN LH No. 1 tahun 2022. Dari ketiga kriteria ini dinilai kinerja masing-masing, dan dilakukan pelaporannya. Apabila teknis dan izin terpenuhi namun pelaporannya masih tidak lengkap artinya industri tersebut juga dapat dikatakan belum taat. Namun apabila semua persyaratan dan ketentuannya memenuhi syarat dan melakukan pelaporan secara rutin dan konsisten, maka bisa dikatakan nantinya perusahaan atau industri tersebut dikatakan taat terhadap peraturan perundang-undangan dan bisa mendapatkan PROPER BIRU, atau bahkan mendapatkan PROPER Hijau. Dan apabila bisa mempertahankan peringkat tersebut selama dua tahun berturut-turut, maka perusahaan atau industri tersebut bisa mendapatkan PROPER EMAS. Di akhir penilaian Menteri akan menetapkan peringkat PROPER berdasarkan hasil evaluasi. Penetapan peringkat ini dijadikan dasar bagi Menteri untuk melakukan:

  • Pemberian penghargaan
  • Pembinaan
  • Penegakkan hukum

Adapun penghargaan yang dimaksudkan adalah:

  • Trofi emas dan sertifikat, untuk peserta PROPER dengan peringkat emas.
  • Trofi hijau dan sertifikat, untuk peserta PROPER dengan peringkat hijau
  • Sertifikat penghargaan, untuk peserta PROPER dengan peringkat biru
Lensa Lingkungan  Kenapa Perusahaan perlu menghitung Carbon Footprint Product (CFP)?

Artikel ini diedit oleh Aghnia Putri Anshari yang memiliki pengalaman dalam PROPER

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Butuh informasi terkait PROPER?
Chat kami