Persetujuan teknis merupakan ketentuan tentang standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta analisis dampak yang diakibatkan usaha/kegiatan yang berlangsung. Pertek pada bidang udara diwajibkan bagi usaha/kegiatan yang memiliki kewajiban AMDAL dan UKL/UPL yang menghasilkan emisi. Didalam persetujuan teknis memuat kompetensi PPU. Pihak pengelola PPU yang direncanakan;
- satu penanggung jawab (sertifikasi pelatihan PPU)
- satu operator (sertifikasi pelatihan tingkat operator) Adapun Persetujuan teknis dibagi menjadi dua jenis yaitu kajian teknis dan standar teknis
Standar teknis merupakan acuan kegiatan/usaha untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan berdasarkan baku mutu. Perbedaan dari kedua dokumen dapat dilihat pada tabel berikut.
Standar Teknis (Lampiran XII) | Kajian Teknis (Lampiran XI) |
deskripsi kegiatan | deskripsi kegiatan |
rujukan baku mutu emisi (BME) yang ditetapkan menteri | rona awal lingkungan |
desain sarana dan prasarana sistem pengendalian emisi | desain sarana dan prasarana sistem pengendalian emisi |
– | prakiraan dampak |
rencana pemantauan lingkungan | rencana pemantauan lingkungan |
internasilisasi biaya lingkungan (ini adalah hal baru yang sebelumnya tidak ada di AMDAL) | internasilisasi biaya lingkungan (ini adalah hal baru yang sebelumnya tidak ada di AMDAL) |
Perbedaan terletak pada beberapa hal, diantaranya adalah mengenai pembahasan yang disusun dalam kajian teknis lebih dalam dibandingkan dengan standar teknis. Kajian teknis berisi 6 poin, sedangkan standar teknis yang hanya ada 5 poin. Poin prakiraan dampak tidak dimuat dalam standar teknis. Misalnya pada kegiatan dengan sumber emisi berupa genset dengan kapasitas 500 kVA, karena dampak yang dihasilkan tidak tinggi, maka dokumen yang dibuat adalah standar teknis, sehingga poin prakiraan dampak tidak perlu dicantumkan. Pada kajian teknis terdapat poin rona awal lingkungan. Pada pertek poin ini lebih mendetil dibandingkan rona awal lingkungan yang biasa disusun pada AMDAL sebelum AMDAL yang berlaku sekarang. Adapun muatan dari standar teknis disajikan pada tabel berikut.
Standar Teknis | Muatan |
deskripsi kegiatan | jenis kegiatan, penggunaan bahan baku, bahan penolong, penggunaan bahan bakar, proses kegiatan (pembakaran/non-pembakaran), neraca massa |
rujukan baku mutu emisi (BME) yang ditetapkan menteri | acuan baku mutu emisi berdasarkan peraturan menteri atau standar teknis (paramenter kuncu dan parameter pendukung) |
desain sarana dan prasarana sistem pengendalian emisi | yang dapat mengevaluasi efektivitas rencana pemantauan lingkungan. |
– | |
rencana pemantauan lingkungan | Berisi titik penaatannya, yang dapat mengevaluasi efektivitas rencana pemantauan lingkungan. |
internasilisasi biaya lingkungan (ini adalah hal baru yang sebelumnya tidak ada di AMDAL) |
Sedangkan muatan dari kajian teknis disajikan pada tabel berikut.
Kajian Teknis | Muatan |
deskripsi kegiatan | – Deskripsi kegiatan – identifikasi sumber emisi – Perhitungan neraca massa (industri dengan proses produksi) – penggunaan bahan baku dan bahan penunjang – perhitungan stoikiometri |
rona awal lingkungan | |
desain sarana dan prasarana sistem pengendalian emisi | desain, perkiraan kemampuannya dan sarana prasarana termasuk lubang sampling, tangga pengaman, sumber listrik pada saat sampling, dan beberapa persyaratan lain |
prakiraan dampak | |
rencana pemantauan lingkungan | |
internasilisasi biaya lingkungan (ini adalah hal baru yang sebelumnya tidak ada di AMDAL) |
Sebagai tambahan, pada dokumen ini terdapat poin berisi Standar kompetensi SDM (penanggung jawab pengendali pencemaran udaranya, operator atau penanggungjawab operasional pengendalian emisi) atau dikenal juga dengan SML. SML itu tergantung kompleksitas emisi yang dihasilkan, jika pencemaran emisinya sederhana seperti hanya genset tentu tidak terlalu kompleks. Pada poin juga, terdapat konsep jobdesk dari masing-masing orang yang jabatan yang terlampir pada poin tersebut.
Poin SML, internasisasi biaya lingkungan dan rona awal yang lebih dalam merupakan hal yang baru pada pertek dibandingkan dengan AMDAL sebelum ini. Pada dokumen pertek emisi dibandingkan AMDAL sebelumnya, ambien tidak lagi didasarkan dari kampung atau rumah pemukiman terdekat tapi dengan dispersi udara (kecenderungan udara pergi disitu dilihat pemantauannya) serta penetapan ambien bukan berdasarkan jarak atau kedekatan dengan perusahaan tapi berdasarkan penelitian yang ada. Pembahasan lebih lanjut mengenai SML dan Internalisasi biaya dapat dilihat pada artikel dengan judul Demikian alur cara mendapatkan SLO mulai dari penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) adapun jenis Persetujuan Teknis yang disusun dibagi menjadi dua, yaitu Standar Teknis dan Kajian Teknis. Informasi tersebut dapat dibaca pada artikel yang berjudul “Isi Internalisasi Biaya Lingkungan dan Sistem Manajemen Lingkungan dalam Pertek Emisi”.
Artikel ditulis oleh Isrinannisa Yane Aulia yang memiliki pengalaman di bidang pertek emisi dan kajian dispersi emisi