Aspek Dasar yang harus Dipahami dalam Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)

Ingin belajar dan bergerak di bidang pengelolaan limbah B3? Catat, ini adalah aspek-aspek yang harus dikuasai. Dalam pengelolaan limbah B3, kita harus:

memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan limbah B3, mengidentifikasi karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur dalam undang-undang, kemudian memahami persyaratan pengelolaan limbah B3, memahami aspek K3, dan sistem tanggap darurat dalam penanganan limbah B3, serta memahami sistem pelaporan pengelolaan limbah B3.

Di dalam artikel-artikel selanjutnya, kita akan fokus kepada pengumpul sebagai bagian dari pelaporan pengelolaan limbah B3. Kita semua tahu, tidak semua atau sebagian besar industri tidak mampu untuk mengolah atau memanfaatkan limbah B3 tersebut, maka yang pertama dilakukan setelah menghasilkan adalah mengumpulkan atau menyimpan sementara

Dengan pemahaman limbah B3 yang baik, maka diharapkan kita dapat mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat pengelolaan limbah B3, yang kemudian kita rancang susunan strategis untuk pengurangan limbah B3, yang pada akhirnya dapat membantu meningkatkan kinerja dan profit perusahaan dengan melakukan efisiensi dan meminimisasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan.

Pokok topik yang harus dikuasai adalah sebagai berikut:

  • Dasar hukum terkait limbah B3,
  • Identifikasi limbah B3
  • Perizinan limbah B3, terutama terkait penyimpanan limbah B3
  • Rencana minimasi limbah B3
  • Tanggap darurat limbah B3, dan
  • Pembuatan dokumen pelaporan limbah B3

Dasar hukum mengenai limbah B3 yang terbaru ada di PP Nomor 22 Tahun 2021, Pasal 274-449 dengan Lampirannya 9 sampai 13.

Pengertian secara umum seperti yang sudah kita ketahui, limbah adalah sisa suatu usaha atau kegiatan, jadi suatu kegiatan pasti ada input, proses utama, kemudian ada outputnya. Outputnya berupa produk utama, kemudian juga ada produk samping atau limbah, yang mana limbahnya ini bisa berupa cair dan padar. Limbah padat bisa kita bagi menjadi limbah B3 dan non B3.

Lensa Lingkungan  Kebijakan Global tentang Perubahan Iklim

Input sebuah proses sendiri, ada yang menggunakan bahan B3 sebagai bahan baku utamanya, kemudian biasanya juga ada penggunaan bahan tambahan, yang mana di bahan tambahannya ada bahan yang merupakan B3, maupun yang non B3 dan selama proses berlangsung, emisi pasti dihasilkan.

Bahan B3 adalah bahan berbahaya dan beracun, jika dia memiliki sifat konsentrasi dan jumlah yang bisa mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, bisa membahayakan lingkungan, bisa mengancam kesehatan, bisa mengancam kelangsungan hidup manusia atau makhluk hidup lainnya. Jika disimpulkan, limbah B3 berarti sisa hasil usaha atau kegiatan industri yang sifat konsentrasinya bisa mencemarkan lingkungan hidup, membahayakan, dan mengancam kesehatan.

Ingin bertanya-tanya mengenai pengelolaan limbah B3? Chat kami..

Melihat lingkungan dari sebuah lensa, menyadarkan diri pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu kita

Hubungi Kami

Kantor Operasional:

Jakarta:

Office 8 – Senopati
Jl. Senopati Jl. Jenderal Sudirman No. 8B, SCBD, Kebayoran Baru, South Jakarta City, Jakarta 12190

Surabaya:

Ruko Puncak CBD no 8F APT, Jl. Keramat I, RT.003/RW.004, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, 60229

Jam Kerja: 08.00 – 16.00 WIB (Senin sd Jumat)

Email : lensa@lensalingkungan.com

Temukan Kami

Chat Kami
Butuh info lebih? Kontak kami
Ada yang ingin ditanyakan terkait B3? Kontak Kami