Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) terbit, prosedur pengurusan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap suatu usaha merupakan proses birokrasi yang panjang.
Suatu usaha harus memperoleh Persetujuan Teknis, barulah mendapatkan persetujuan lingkungan. Seluruh pengelolaan lingkungan ini akan terintegrasi kedalam AMDAL/UKL-UPL. Lalu mereka harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk tiap fasilitas usaha.
Dalam PP 22 tahun 2021 ini terdapat beberapa kajian teknis sesuai usaha/kegiatan yang wajib mendapatkan persetujuan teknis pemerintah sebagai prasyarat AMDAL/UKL-UPL, salah satunya adalah Kajian Teknis Pembuangan Emisi
Usaha yang menghasilkan emisi udara dalam kegiatannya wajib dilengkapi dengan Pertek Pembuangan Emisi Udara yang diatur melalui Permen LHK.
Kajian pembuangan emisi udara meliputi: parameter emisi, laju alir gas buang, analisis bahan bakar, spesifikasi cerobong, pengaruh terhadap udara ambient, periode pemantauan, dan sampling point.
Dalam melakukan simulasi sebaran udara emisi ke lingkungan, pemodelan dapat dilakukan dengan menggunakan model AERMOD maupun CALPUFF.
Lensa Lingkungan menyediakan Layanan Studi dan Kajian untuk Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi sesuai PP 22 Tahun 2021 baik skala lokal seperti propinsi ataupun nasional yang persetujuannya lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Silakan hubungi kami untuk info Lebih Lanjut, kami ada di Jakarta, Jogja, dan Surabaya. Kota lain? hubungi kami untuk buat janji, kami siap membantu.
Kami juga melayani kajian Kebisingan, Persebaran emisi, inventarisasi emisi, serta perhitungan carbon footprint yang dihasilkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.